 |
| Golongan tarif tenaga listrik yang
mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan pada Januari
2017. |
JAKARTA - Sebanyak 12 golongan tarif tenaga
listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami
penurunan pada Januari 2017. Menurunnya harga Indonesian Crude Price
(ICP) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik di samping biaya
pokok produksi (BPP) yang juga menurun, walau di sisi lain nilai tukar rupiah mengalami
pelemahan.
Nilai tukar rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp293,26/USD dari
sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp13.017,24 USD menjadi Rp13.310,50/USD.
Harga ICP pada November 2016 turun USD 3,39/barrel, dari sebelumnya (Oktober
2016) sebesar USD 46,64/barrel menjadi USD 43,25/barrel.
Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33%, dari sebelumnya (Oktober
2016) sebesar 0,14% menjadi 0,47%.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan
Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Nomor 28/2016. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap
bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS
(USD), harga minyak dan inflasi bulanan.
Mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan turun, tetap atau naik
berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada
Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.467,28/kWh, tarif listrik di
Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan
Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan
Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.
Read More...