By: Asrul_Inisiator Lekad Indonesia Timur
Keterbatasan sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah (Kab/Kota) di Indonesia yang pada akhirnya dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahaan di daerah, oleh karena itu daerah dituntut lebih proaktif dan melakukan inovasi untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan tersebut dalam rangka mengembangkan serta mengoptimalkan semua potensi yang ada di daerahnya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan kerja sama antar daerah sebagaimana dalam pasal 195 ayat 1 dan pasal 196 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yaitu Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat bahwa daerah dapat mengadakan kerjasama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efesiensi dan efektifitas
pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.
Maksud dan tujuan perlu diadakan kerjasama antar daerah yakni :
- Menunjang upaya mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan didaerah.
- Memenuhi kewajiban Pemerintah daerah dalam membangun dan menyelenggarakan fasilitas pelayanan umum.
- Menanggulangi masalah yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
- Mengoptimalkan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak baik potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan teknologi untuk dimanfaatkan bersama secara timbal balik. Diharapkan untuk lebih memberikan pengertian, pemahaman dan kemudahan dalam menyelenggarakan kerjasama antar daerah, maka diperlukan pedoman yang dapat dijadikan acuan dan rujukan yang komprehensif sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan agar tidak hanya melahirkan keuntungan dan manfaat ekonomi saja tetapi masing-masing pihak juga harus memenuhi syarat-syarat keabsahan secara yuridis.
Read More...