Restructuring BUMN menjadi BUMR
Dalam lingkaran ekonomi “economy circle” di era pasar bebas dimana kekuatan capital sangat dominan, maka peran pemerintah adalah penyeimbang lingkaran ekonomi tersebut kalau diterjemahkan secara kongkret, maka tugas besar pemerintah adalah sebagai pelindung lapisan masyarakat yang paling bawah melalui berbagai bentuk insentif kesejahteraan social ekonomi, tidak hanya melalui sumbangan pajak dari mereka yang kuat namun lebih dari itu melalui corporasi kerakyatan yang terorganisir.
Proses globalisasi berjalan terus tanpa menunggu bangsa kita siap atau tidak siap. Dalam era globalisasi, dimana pergeseran paradigma pembangunan tidak dapat dielakka, bahkan menjadi sebuah keharusan bila bangsa ini ingin terus menjadi bagian dari percaturan internasional.
Untuk itu kita tidak boleh terbelenggu dalam text book yang ada (memakai pola lama, seperti yang terjadi saat ini) kita perlu berpikir mencari alternatif pembangunan ekonomi yang berbasis masyarakat (komunal) namun diterapkan dengan bisnis model yang state-of-the-art dengan paradigma ekonomi jaringan.
Dari dinamika yang telah dilewati kini tiba saatnya untuk meyadari dan menata kembali prioritas nasional desentralisasi melalui otonomi daerah, juga perlu dijalankan skenario nasional (star awal dengan melaksanakan skenario regional management atau kerjasama antardaerah) yang cerdas, modern, yang memahami dan memanfaatkan jaringan finansial g;obal demi kepentingan rakyat secara nasional adalah jawaban yang tepat.
Bagaimanapun ke depan bangsa kita harus segera membangun sinergi antara kekuatan finansial global dalam prioritas kepentingan rakyat secara nasional dengan suatu kebutuhan yang tidak bisa ditunda-tunda bila tidak maka sampai kapanpun kita akan terus terpuruk, tanpa mampu untuk bangkit.
Sebagaimana Wapres Jusuf Kalla pernah mengatakan bahwa tiga faktor utama yang menghambat pertumbuhan sektor riil adalah tingginya tingkat suku bunga, mahalnya energi (kelangkaan), lemahnya distribusi karena hancurnya infrastruktur jalan dan belum tercukupinya transfortasi yang memadai.
Itulah sebabnya diperlukan perubahan sistem atau Indonesia Corporate Restructuring tidak bisa dilakukan sepotong-sepotong karena semua komponen itu ada dalam suatu siklus ekonomi. Dengan demikian jaringan usaha kerakyatan (ekonomi kerakyatan) akan memperoleh bentuk terbaiknya, tinggal kesungguhan penguasa untuk menerapkannya.
Menata Ulang BUMN/BUMD
Sesungguhnya BUMN/D dan juga bisnis-bisnis lembaga Negara yang manapun adalah sapi perahan bagi elit tertentu saja. Disanalah maka hamper semua BUMN ( kurang lebih 150 BUMN di
Dasar pendirian BUMN oleh para para founding fathers ditujukan sebagai alat Negara untuk menjamin kesejahteraan rakyat, kenyataannya kini menjadi ajang rebutan (penggerogotan) para elit politik/birokrasi, BUMN adalah sarang korupsi. Ini akan berakibat fatal kepada nasib BUMN/D itu sendiri sebagai corporasi BUMN/D yang seharusnya mampu bersaing secara global, ini malah menjadi pada terpuruk, akibatnya rakyat tidak mendapat manfaat, malah rakyat menjadi konsumen menopang system corpoasi BUMN/D yang membebani rakyat baik berupa menyedot dana masyarakat maupun dalam bentuk layanan yang mahal dan tidak konpetitif tanpa ada pilihan lain. Dalam buku “Mengutamakan Rakyat” di contoh
Mahalnya tarif komunikasi, juga barang dan jasa yang lain seperti listrik dan air, pada hakekatnya adalah pemerasan oleh Negara atau minimal di legal
Solusinya lagi-lagi subsidi dari APBN yang pada hakekatnya juga membebani rakyat. Sementara pesaing dari swasta nasional dan asing terus masuk dan menggeser peran mereka (khususnya UKMK), menjadi pertanyaan bahwa kenapa hal ini dipertahankan ?. Diharapkan kepada pemimpin baru ke depan “Presiden RI 2009-2014” yang terpilih nantinya untuk melakukan pembaharuan “corporate restructuring” terhadap BUMN/D menjadi BUMR. Karena kalau tidak, se kaya bagaimanapun Negara ini, kalau diabaikan …. Kan lama-lama habis juga potensinya karena itu semua milik rakyat bahkan cenderung dilupakan bahwa dasar pendirian BUMN oleh founding fathers adalah untuk mensejahterahkan rakyat, karena semua itu bukan milik pemerintah dan apalagi bukan milik elite politik atau partai-partai. Kita harus jujur kini yang terjadi mereka-mereka malah memeras dan merugikan rakyat dengan berbagai bentuk seperti yang telah dicontohkan tersebut diatas.
Dari BUMN Menjadi BUMR
Ke depan tentu dengan konsep BUMR, siapapun ia yang menjadi konsumen atau klien dari BUMR adalah juga pemili saham. Dengan demikian rakyat secara langsung mendapat keuntungan dari BUMR-BUMR yang ada. Begitu pula dalam pengelolaan kekayaan alam tidak lagi menempatkan rakyat sebagai penonton di wilayahnya.
Tapi melalui konsep yang disusun secara integral dari Master Plan, Corporate Plan sampai keperencanaan yang bersifat detail (Business Plan) sudah disusun dalam satu kerangka yang utuh dengan menempatkan rakyat sebagai pihak yang diuntungkan.
Bagaimana mungkin tambang dan hutan dibagi-bagi kepada pihak-pihak tertentu, seperti banyak terjadi korupsi pada pengalihan lahan/hutan yang dilakukan oleh oknum anggota DPR/DPRD serta oknum dari pihak pemerintah – kasusnya sementara ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena melalui pasar modal/saham (tidak mendahulukan pasar rakyat seperti Pasar Tanah Abang, Pasar Turi dll – bahasa versi Wapres Jusuf Kalla) mereka menggerakkan ratusan juta US Dollar dengan mudahnya. Mereka sudah mengeruk keuntungan di luar keuntungan bisnisnya itu sendiri. Namun ketika pemerintah (pusat/daerah) akan membangun, sebut misalnya membangun rumah sakit, pengembangan
0 komentar :
Posting Komentar