Oleh; H.Asrul Hoesein, Lembaga Kerja Sama Antardaerah (LeKad) Jakarta
Inisiator, adalah perorangan, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prakarsa untuk membangun wacana menuju terbentuknya kerjasama regional, keberadaannya tidak harus masuk dalam struktur organisasi, sebab inisiator dapat berperan sebelum terbentuknya kelembagaan; Namun biasanya para inisiator termasuk para aktor regional yang masuk dalam kelompok Forum Regional.
Forum Regional, adalah forum yang beranggotakan Kepala Pemerintah Kabupaten/Kota anggota kerjasama regional yang memiliki kewenangan: (i) Mendukung terlaksananya kerjasama regional melalui penetapan kebijakan dan penyediaan dana operasional kerjasama regional; dan (ii) Mengusulkan Manajer Regional dengan berkonsultasi dengan DPRD.
Forum Komunikasi Regional, merupakan unsur stakeholders dari wilayah kerjasama regional yang dapat terdiri dari DPRD, Eksekutif, Profesional, Tokoh Masyarakat, LSM, Asosiasi, dan Komponen masyarakat lainnya. Keberadaan forum komunikasi regional diperlukan untuk mengontrol pelaksanaan kerjasama regional, selain itu juga dapat memberikan masukan pada rencana kerja regional yang akan dilaksanakan atau dalam pemecahan masalah yang perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Dewan Eksekutif, keanggotaannya terdiri dari wakil Pemerintah Provinsi (dalam hal ini dapat diwakili oleh Bakorwil, Bapeda Provinsi, atau Dinas-Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota). Kepengurusan Dewan Eksekutif berasal dari anggota Forum Regional yang dapat ditetapkan secara bergilir diantara anggota. Tugas dan tanggungjawabnya meliputi: (i) penyusunan program kegiatan, penetapan anggaran, mengikat kontrak dengan Regional Manager, dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Regional Management/Marketing oleh Regional Manager. (ii)Dewan Eksekutif bertanggungjawab kepada forum regional; (iii) Anggaran operasional Dewan Eksekutif ditanggung bersama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota anggota kerjasama regional, dan sumber pendanaan lainnya; (iv) Menunjuk Regional Manajer atas mandat masing-masing Pemkab/Kota berdasarkan konsultasi dengan legislatif dan melalui proses penjaringan publik.
Regional Manager, adalah tenaga profesional yang dipilih melalui proses penjaringan publik berdasarkan usulan dari masing-masing anggota dengan tugas: (i) Menyusun program kerja Regional management; (ii) Melaksanakan Program Kerja; (iii) Mengkatifkan kerjasama antardaerah; (iv) Melakukan promosi dan pemasaran wilayah; dan (v) memperoleh kesepakatan investasi.
- Apakah manager mamanage sistem?
- RM harus ada Planning Job selanjutnya mendiskusikannya , dari hasil diskusi dengan DE maka didapatkan jalan keluar
- DE mengeluarkan Planning Program juga,
- RM boleh mengusulkan penambahan staf ke DE
Advokator, adalah lembaga yang mendukung proses pembentukan dan pelaksanaan Regional Management dan program pelaksanaan serta memberikan advokasi untuk menjaga konsistensi pelaksanaan konsep.
Fasilitator, adalah lembaga Pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi, dalam hal ini diwakili oleh Badan Koordinasi Lintas Kabupaten/Kota Wilayah III Provinsi Jawa Tengah. Tugas Bakorwil III adalah memfasilitasi seluruh kegiatan penyiapan pembentukan Regional Management/ Marketing hingga terbentuknya kerjasama regional tersebut
Catatan :
0 komentar :
Posting Komentar