Ditunda Pengumuman Adipura 2015_dok.Asrul |
Tulisan ini kami turunkan
dengan harapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Tim Penilai
Adipura, agar ekstra hati-hati dan introsfeksi diri menentukan pilihannya dalam
Piala Adipura ini. Lebih baik ditunda sekalian satu tahun dari pada memberi
penilaian yang semu. Harap hati-hati, jangan sampai terulang kasus Walikota
Bekasi. Masyarakat mungkin masih ingat,
bagaimana terungkapnya kasus suap kepada Panitia atau Penilai Adipura yang
dilakukan oleh Walikota Bekasi agar dapat meraih Piala Adipura tahun 2010.
Petiklah hikmah dari penundaan ini. Kepada kab/kota yang tadinya sudah
terpilih, tetaplah berbenah dengan cara yang bijak dan bertanggungjawab.
Pada peringatan Hari Lingkungan
Hidup 2015 yang mengambil tema "Mimpi dan Aksi Bersama untuk Keberlanjutan
Bumi", merupakan peringatan ke 43 tahun sejak diinisiasi pada tahun 1972
oleh Badan Lingkungan Hidup Sedunia. Presiden Republik Indonesia,
Joko Widodo hanya mengumumkan dan menyerahkan Penerima Kalpataru 2015, Sekolah
Adiwiyata Mandiri 2015, dan penghargaan Penyusun Status Lingkungan Hidup Daerah
(SLHD) terbaik untuk pemerintah daerah. Pelaksanaan
peringatan Hari Lingkungan Hidup 2015 di halaman Istana Bogor, Jawa Barat,
Jumat (5/6/2015). Acara dihadiri aktivis lingkungan hidup, sejumlah menteri,
kepala daerah dan kepala lembaga negara, termasuk hadir pengelola Bank Sampah
diseluruh Indonesia.
Pada
penganugerahan di tahun-tahun sebelumnya, kota dan kabupaten penerima
penghargaan Adipura Kencana dan Anugerah Adipura diumumkan pada tanggal 5 Juni,
dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Namun pada tahun 2015
ini, berbeda. Pengumuman dan penyerahan penghargaan Adipura Kencana dan
Anugerah Adipura diundur pelaksananaannya hingga 17 Agustus 2015. Berdasarkan informasi bahwa penundaan
terjadi karena pejabat pimpinan tinggi madya (Eselon 1A) di Kementerian LHK
yang antara lain membidangi program Adipura dan Kalpataru baru saja dilantik
pekan lalu, atau bisa saja ada temuan indikasi kecurangan dalam penilaian ini
(diharapkan pejabat baru jangan menerima laporan ABS, teliti dilapangan).
Kepastian
tentang diundurnya pengumuman dan penyerahan penghargaan Adipura Kencana dan
Anugerah Adipura didapat dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Siti Nurbaya Bakar
(penundaan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor 6. Menlhk-II/2015 tertanggal 27 Mei 2015). Penghargaan
paling bergengsi di bidang lingkungan hidup yang diterima kota di Indonesia itu
urung diumumkan pada puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni
2015, walaupun
proses daftar Kabupaten/kota yang akan meraih piala itu sudah ada, tetapi untuk
pembagian piala itu sendiri yang harusnya diserahkan pada tanggal 5 Juni 2015
itu ditunda.
Untuk itu rencana penyerahan
piala Adipura 2015 diserahkan di Istana Negara bertepatan dengan peringatan
hari 17 Agustus mendatang. Piala itu akan diserahkan langsung oleh pak Presiden Joko
Widodo (Jokowi).
Penilaian Adipura Janganlah
Membohongi Rakyat.
Kenapa
diduga bisa
terjadi kebohongan ? Dalam ketentuan penilaian Adipura sudah diatur tentang
Kode Etik Penyelenggara Program Adipura, Namun masih banyak pelanggaran Kode
Etik yang diduga dilakukan oleh Tim Penilai Adipura yang tentu bisa saja bekerjasama
dengan pihak Kab/Kota yang masuk nominasi. Publik tentu masih ingat, bagaimana
terungkapnya kasus suap yang dilakukan oleh Walikota Bekasi agar dapat meraih
Piala Adipura tahun 2010 yang lalu.
Rekayasa kotor seperti ini
sudah lazim dan bukan rahasia umum lagi di masyarakat, terutama terkait dengan
penilaian Kabupaten/Kota yang ingin mendapatkan piala Adipura. Banyak daerah
yang sebenarnya tidak layak mendapatkan piala tersebut tapi justru mendapatkan
Piala Adipura. Semua terjadi karena penilaian Adipura yang dilakukan oleh Tim
yang dibentuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu hanyalah
sebuah penilaian yang semu dan khusus dalam penilaian pengelolaan sampah,
sangat tidak mengikuti regulasi persampahan yang ada, coba tim penilai membuka
dan membaca kembali pasal demi pasal dalam regulasi, baik itu UU. No. 18/2008
tentang Pengelolaan Sampah, PP. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, juga tidak mengindahkan Permendagri No.
33/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah khususnya Pasal 13, 14 dan 15. Kalau
berpedoman pada regulasi ini, hampir pasti penerima Adipura 2015 bukan lagi
ditunda tapi dibatalkan untuk tahun ini, demi untuk berbenah dan memberi
penilaian yang obyektif.
Dalam penilaian Adipura yang
dilakukan oleh Tim Penilai Adipura yang dibentuk oleh Kementerian Lingkungan
Hidup, semua Pemda Kab/Kota terlihat begitu sibuk, segala macam kemampuan untuk
menciptakan Kota menjadi bersih dikerahkan oleh seluruh komponen yang ada,
mulai dari petugas kebersihan (tukang sapu) jalanan sampai kepada seluruh SKPD
juga diharuskan mendukung pelaksanaan adipura tersebut.
Bukan hanya persiapan skil dan
tenaga saja yang dikerahkan, pendanaan juga disiapkan "berlebih" itu
semua dilakukan demi mendapatkan gelar Adipura yang katanya bergengsi itu. Singkat kata, semua
Kab/Kota yang masuk nominasi, sangat berambisi untuk mendapatkan piala Adipura,
untuk selanjutnya dengan alasan Piala Adipura itu akan dibangunlah Monumen atau
Tugu Adipura.
Belum lagi
dana untuk Tim Penilai Adipura yang datang disetiap daerah. karena bagaimanapun
juga tim penilai yang datang untuk melakukan evaluasi juga harus dilayani,
walaupun mereka dibekali biaya oleh pemerintah pusat. Tim penilai Adipura
inilah yang harus diwaspadai akan terjadinya penilaian subyektif atau bisa
terjadi kebohongan atau penilaian semu ataupun “diduga" akan memberikan
penilaian yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada
dilapangan.
Untuk memantau terjadinya dugaan kebohongan akibat konsfirasi ini sebenarnya sangat
mudah. Apalagi kriteria penilaiannya sudah diperketat, bukan hanya masalah
sampah saja, tapi juga air, udara dan ruang terbuka hijau. Hal ini sesuai
dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Adipura. Namun yang paling penting dicermati dalam
penilaian itu adalah pengelolaan sampah, dalam sektor ini, sungguh banyak
kab/kota yang masih bermasalah, hanya pada saat penilaian saja mereka
berbondong-bondong membersihkan wilayahnya, setelah itu selesai sudah kegiatan,
sampah kembali menghiasi wilayahnya. Apalgi pengelolaan sampah di TPA, sebagaimana
PP.81/2012 tersebut sudah seharusnya di manfaatkan sampah menjadi energi baru
terbarukan, misalnya sampah diolah menjadi biogas dan lain sebagainya.
1 komentar :
seru juga ya ternyata
Posting Komentar