"Pembangunan nasional akan lebih merupakan pembangunan Indonesia, bukan sekedar pembangunan di Indonesia"
Sejak awal tahun 2020 perekonomian Indonesia sudah
menunjukkan perlambatan dan pada kuartal II kontraksi hingga kuartal III ini
akan tetap minus. Oleh karenanya perlu ada dorongan untuk mengembalikannya ke
tren awal, agar terbebas dari resesi ekonomi.
Bila perlu dan harus terjadi sebuah peningkatan atau
loncatan baru, untuk bisa pulih pada 2021, karena salah satu modal besar adalah
melalui pelaksanaan UU Omnibus Law Cipta Kerja -- UUCK --secara benar dan
berkeadilan.
Banyak kalangan protes pemerintah dan khususnya DPR-RI
karena menyetujui UUCK dalam masa pandemi Covid-19. Tapi sesungguhnya kita
tidak boleh pasrah dengan si Corona dengan tidak berbuat.
Karena kapan corona berahir, tidak ada yang bisa prediksi.
Sementara ekonomi terus memburuk, jadi strategi menuju pemulihan ekonomi harus
terus berjalan dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Setelah disahkan UUCK, maka dapat di prediksi akan bisa
menjadi angin segar untuk memulihkan kembali ekonomi nasional yang anjlok
akibat pandemi Covid-19 itu sendiri. Jadi pemulihan ekonomi bisa selesai
melalui regulasi baru UUCK.
UUCK akan berperan penting, sebab bisa meningkatkan
investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dalam negeri. Investasi
bergerak karena adanya kepastian berusaha yang linear dengan meningkatnya SDM
para pengusaha lokal.
Investasi saat ini sangat penting untuk mendorong pemulihan
dan pertumbuhan ekonomi yang tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi rumah
tangga saja.
Tapi harus mencari terobosan baru melalui geliat dan
kreatifitas para pengusaha. Khususnya usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM),
Koperasi dan BUMDes yang telah disegarkan proses kelembagaannya melalui UUCK.
Harus penuh kreatif untuk masuk ke bidang lainnya, tentu
dengan cara baru dalam menciptakan terobosan atau program baru yang dibutuhkan
masyarakat. Dimana pengembangan usaha baru ini sangat relevan dengan tuntutan
atau pemenuhan kebutuhan lapangan kerja, dalam meredam pengangguran.
UUCK pasti akan mendorong pengembangan UMKM dan Koperasi
serta BUMDesa. Akan memperbanyak usaha baru yang terbuka di seluruh Indonesia,
sehingga dapat mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja, sehingga recovery
ekonomi bisa stabil kembali atau lebih meningkat dibanding tahun 2020.
Bila stakeholder mampu bekerja dengan baik mengawal UUCK,
dinyakini bahwa dengan UUCK mampu memberikan jalan tengah bagi pengusaha dan
para buruh serta tenaga kerja yang mungkin banyak terdampak pada omnibus law
ciptaker
Maka dengan diputuskannya UUCK dimasa pandemi Covid-19
merupakan pintu masuk perbaikan ekonomi rakyat akibat pengaruh buruk adanya
corona. Karena medianya sudah siap berupa penguatan UMKM, Koperasi dan BUMDes
yang sudah mendapat perhatian khusus melalui UUCK.
"Kerakyatan dalam sistem ekonomi mengetengahkan
pentingnya pengutamaan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak, yang
bersumber pada kedaulatan rakyat atau demokrasi"
Pusat Kendali Pengembangan
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) serta
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendes
PDTT) perlu segera mengambil sikap yang tegas untuk melakukan sebuah terobosan
baru dalam pengembangan usaha UMKM, Koperasi dan BUMDes.
Perlu ada sinkronisasi program kedua kementerian ini untuk
menjemput bola, perbanyak pelatihan melalui offline, lebih khusus dalam
pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) para pelaku usaha dan calon pelaku UMKM,
Koperasi dan BUMDes.
Tujuan memberikan penguatan SDM agar bisa tercipta pengusaha
baru yang memiliki jiwa wirausaha yang handal dan tidak cengeng. Pelaku UMKM,
Koperasi dan BUMDes harus dibekali mental wirausaha dalam melakukan pola bisnis
dan berusaha yang benar.
Termasuk memberi cara dan pemahaman tentang pentingnya
membangun dan mempertahankan kemitraan yang saling menguntungkan -- win win
solusi -- dengan pihak swasta, BUMN dan BUMS.
Juga diharapkan Kemenkop UKM dan Kemendes PDTT menggandeng
Kementerian Tenaga Kerja untuk program pelatihan pengembangan diri khususnya
dalam hal peningkatan motivasi berprestasi.
Untuk menemukan jenis usaha yang akan dikembangkan masing-masing
UMKM, Koperasi dan BUMDes, diadakan sinergi dengan kementerian dan lembaga
lainnya secara kolaboratif dan tidak tumpang tindih. Selalu diperhatikan azas
manfaat dari setiap kegiatan.
Termasuk pelatihan motivasi berprestasi melalui Achievement
Motivation Training (AMT) bagi pengelola UMKM, Koperasi dan BUMDes. Jadi yang
dikembangkan oleh AMT adalah motivasi berprestasinya, agar memahami proses dan
tahan banting dalam berusaha.
AMT ini sangat penting, untuk melatih daya juang atau
keuletan berusaha dalam mengawal proses bisnisnya. Mengaitkan karakteristik dan
latar belakang pribadi dengan kebutuhan akan pencapaian dan dorongan kompetitif
yang terkait untuk memenuhi standar yang unggul.
Pemerintah mengklaim bahwa UUCK akan memberikan banyak
kemudahan bagi para pelaku UMKM), Koperasi dan BUMDes untuk tumbuh subur
usahanya dan berkembang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Perlu juga diketahui bahwa, menurut penulis yang juga selain
pengusaha dan pengamat regulasi sampah, menganggap bahwa arus investasi selama
ini tidak ada masalah.
Tapi yang menjadi problem mendasar, sehingga investasi
terhambat adalah sikap oknum pejabat birokrasi kita yang bermental korupsi,
maladministrasi, abuse of power dan suap, serta adanya mafia-mafia di berbagai
sektor. Lalu muncullah ego sektoral yang hambat investasi serta mengganggu
iklim berusaha.
Maka banyak investor lari sebelum berinvestasi. Para
investor belum berbuat apa-apa, sudah disodorkan macam-macam persyaratan yang
tidak masuk akal. Termasuk pengusaha lokal tidak bisa bergerak karena kolusi
dan nepotisme.
Masalah berikutnya adalah kesiapan partner usaha daerah.
Investor sebenarnya butuh partner -- pengusaha lokal -- untuk menjadi tandem
mereka dalam membangun dan mengamankan usaha atau investasi mereka.
Selain pengembangan SDM pelaku usaha UMKM, Koperasi dan
BUMDes, sangat penting pula adalah membangun dan menguatkan jiwa wiraswasta
atau entrepreneurship dengan menerapkan pola intrapreneur melalui peluang
pelatihan dan praktek di perusahaan sesuai minat bisnis atau bisnis inti yang
akan dikelola oleh pelaku usaha pemula tersebut.
Semua ini bisa diatasi dengan adanya UUCK yang akan
mendorong UMKM, Koperasi dan BUMDes. Maka dengan kuatnya SDM pengusaha lokal
serta dihilangkannya atau obati mental korupsi, yakin dan pasti upaya pemulihan
ekonomi pasca pandemi Covid-19 ini cepat teratasi.
Perlu diketahui bahwa, tidak ada satu pemerintah pun yang
mau sengsarakan rakyatnya, dengan membuat undang-undang yang sengaja untuk hal
tersebut. Tapi yang ada adalah membiarkan undang-undang yang baik itu menjadi
lumpuh karena syahwat korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Jakarta, 12 Oktober 2020