Manfaat JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
Program Jamkenas Jaminan Kesehatan Nasional kegunaannya bisa dirasakan masyarakat per-tanggal 1 Januari 2014. Tetapi manfaat tersebut dapat dirasakan sejauh mereka membayar iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Terdapat tiga cara agar seseorang bisa menjadi peserta JKN. Pertama ialah pekerja didaftarkan oleh perusahaan, mendaftarkan sendiri secara individu atau kelompok dan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) . Di mana dari kedua cara itu, mereka harus memberikan iuran sebesar lima persen dari penghasilannya untuk digunakan sebagai pengobatan saat diperlukan.
Cara pertama menjadi peserta JKN ialah penerima upah atau para karyawan akan didaftarkan oleh ke BPJS. Kemudian, dari pekerja menanggung dua persen dari penghasilannya per bulan, dan sisa tiga persen ditutupi oleh perusahaan. Kedua untuk non-penerima upah, mereka mendaftarkan diri mereka ke BPJS kesehatan cabang terdekat untuk mendapat perlindungan kesehatan untuk keluarganya. Contoh non-penerima upah itu seperti tukang becak, supir dan lain-lain.
Sementara ada pengecualian untuk fakir miskin, cacat total atau masyarakat yang tak mampu membayar iuran yaitu pemerintah akan menanggung pembayarannya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Pada prinsipnya, bagi yang tidak mampu membayar iuran, iuran akan dibayar pemerintah. Di mana per bulannya mereka akan menerima iuran sebesar 19.225 ribu per bulan. Tetapi untuk menjadi peserta pada cara ketiga ini, peserta PBI ditetapkan oleh pemerintah mana-mana orang yang tidak mampu. Mereka bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI.
Manfaat Jamkenas Jaminan Kesehatan Nasional
BANYAK manfaat yang didapat seseorang bila mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 Januari 2014. Selain memberikan manfaat jaminan kesehatan perorangan, Jamkesnas ternyata juga menjamin pelayanan lima anggota keluarga lainnya.
Seseorang akan mendapat manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup dari awal pengobatan sampai bahan medis sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Selain itu, beragam manfaat lainnya pun bisa Anda rasakan.
Untuk pemahaman mengenai manfaat JKN adalah sbb:
- Peserta jaminan kesehatan mendapat jaminan kesehatan meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
-Menjamin kesehatan medis dari administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis seseorang sampai non-medis seperti akomodasi dan ambulan.
-Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif, kemudian pelayanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
-Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Di mana pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan, penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, keluarga berencana dan skrining kesehatan. Kemudian, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama dan pelayanan rawat inap tingkat pertam sesuai dengan keluhan penyakit.
-Menjamin pelayanan kesehatan sebanyak lima anggota keluarga, termasuk pembayar iuran.
Jakarta, 1 Januari 2014
Best regards,
Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
Program Jamkenas Jaminan Kesehatan Nasional kegunaannya bisa dirasakan masyarakat per-tanggal 1 Januari 2014. Tetapi manfaat tersebut dapat dirasakan sejauh mereka membayar iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Terdapat tiga cara agar seseorang bisa menjadi peserta JKN. Pertama ialah pekerja didaftarkan oleh perusahaan, mendaftarkan sendiri secara individu atau kelompok dan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) . Di mana dari kedua cara itu, mereka harus memberikan iuran sebesar lima persen dari penghasilannya untuk digunakan sebagai pengobatan saat diperlukan.
Cara pertama menjadi peserta JKN ialah penerima upah atau para karyawan akan didaftarkan oleh ke BPJS. Kemudian, dari pekerja menanggung dua persen dari penghasilannya per bulan, dan sisa tiga persen ditutupi oleh perusahaan. Kedua untuk non-penerima upah, mereka mendaftarkan diri mereka ke BPJS kesehatan cabang terdekat untuk mendapat perlindungan kesehatan untuk keluarganya. Contoh non-penerima upah itu seperti tukang becak, supir dan lain-lain.
Sementara ada pengecualian untuk fakir miskin, cacat total atau masyarakat yang tak mampu membayar iuran yaitu pemerintah akan menanggung pembayarannya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Pada prinsipnya, bagi yang tidak mampu membayar iuran, iuran akan dibayar pemerintah. Di mana per bulannya mereka akan menerima iuran sebesar 19.225 ribu per bulan. Tetapi untuk menjadi peserta pada cara ketiga ini, peserta PBI ditetapkan oleh pemerintah mana-mana orang yang tidak mampu. Mereka bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI.
Manfaat Jamkenas Jaminan Kesehatan Nasional
BANYAK manfaat yang didapat seseorang bila mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 Januari 2014. Selain memberikan manfaat jaminan kesehatan perorangan, Jamkesnas ternyata juga menjamin pelayanan lima anggota keluarga lainnya.
Seseorang akan mendapat manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup dari awal pengobatan sampai bahan medis sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Selain itu, beragam manfaat lainnya pun bisa Anda rasakan.
Untuk pemahaman mengenai manfaat JKN adalah sbb:
- Peserta jaminan kesehatan mendapat jaminan kesehatan meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
-Menjamin kesehatan medis dari administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis seseorang sampai non-medis seperti akomodasi dan ambulan.
-Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif, kemudian pelayanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
-Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Di mana pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan, penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, keluarga berencana dan skrining kesehatan. Kemudian, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama dan pelayanan rawat inap tingkat pertam sesuai dengan keluhan penyakit.
-Menjamin pelayanan kesehatan sebanyak lima anggota keluarga, termasuk pembayar iuran.
Jakarta, 1 Januari 2014
Best regards,
Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
1 komentar :
pretty nice blog, following :)
Posting Komentar