Minggu, 20 Desember 2009
Sabtu, 05 Desember 2009
USAHA PUPUK KOMPOS DAN BAHAN PENDUKUNG TANAMAN HIAS DAN BUAH
PT. Cipta Visi Sinar Kencana, Indonesia Timur
(perusahaan prinsipal pupuk organik kompos)
Kamis, 19 November 2009
Prosfek Agrowisata Manado 2010
Rabu, 11 November 2009
Sebuah Proposal Sampah Untuk Kota Manado
oleh: H.Asrul Hoesein
Konsultan: LM3 Nafiri Manado, Sulawesi Utara dan
PT. Cipta Visi Sinar Kencana, Bandung> Pemasaran Indonesia Timur
Pendahuluan :
Sampah merupakan akibat adanya aktifitas manusia yang juga konsekuensi kemajuan dan perkembangan suatu wilayah terutama perkotaan. Artinya, kemajuan dan perkembangan serta pertambahan penduduk otomatis akan diikuti dengan peningkatan volume sampah.
Kota Manado pada fakta empirik menunjukkan, jumlah penduduk serta aktivitas masyarakat yang terus meningkat akan meningkatkan konsumsi masyarakat pula dan hal ini akan mengakibatkan semakin bertambahnya volume sampah. Sedangkan manajemen pengelolaan sampah yang dilakukan saat ini, tidak lebih dari sekadar memindahkan masalah. Artinya, sampah dari satu tempat diangkut ke tempat lain. Itupun, pengelolaannya cukup open dumping (buang dorong) serta tidak memenuhi standar memadai. Akibatnya, timbul berbagai masalah, antara lain pencemaran lingkungan, konflik sosial, dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi TPA.
Read More...
Sabtu, 07 November 2009
Mengenal Sistem Pengolahan Sampah
Mengenal Sistem Pengolahan Sampah
Rep_by: H.Asrul Hoesein
PT. Cipta Visi Sinar Kencana, Bandung
UU Pengelolaan Sampah Akan Hentikan Sistem Penimbunan Sampah
UU Pengelolaan Sampah Akan Hentikan Sistem Penimbunan Sampah
Kapanlagi.com - Persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh DPR-RI diharapkan membawa perubahan yang mendasar dalam tata-kelola sampah di Tanah Air, salah satunya adalah penutupan semua TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang menggunakan sistem penimbunan dalam waktu lima tahun ke depan.
"Lima tahun mendatang semua TPA yang menggunakan sistem open-dumping (ditimbun di tanah lapang terbuka - red) akan ditutup.
Proses penutupan ini akan berlangsung secara bertahap," kata Ilyas Asaad, Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penataan Lingkungan, di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa biaya penutupan TPA sistem open-dumping akan dipikul bersama-sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Penutupan TPA akan dibiayai oleh APBN dan APBD, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah dan kapasitas tampung sampah," katanya menambahkan.
Selama ini sebagian besar sistem pengelolaan sampah di Indonesia masih bertumpu kepada pendekatan akhir (end of pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke TPA.
"Dengan UU Sampah, kita ingin mengubah paradigma end of pipe ini sehingga sampah tidak lagi dilihat sebagai barang tak berguna tapi justru barang yang memiliki nilai ekonomis bila diolah dengan tepat," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH), Rachmat Witoelar.
Sementara itu Gempur Adnan, Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, menjelaskan bahwa saat ini sistem end of pipe sudah dilihat tidak layak lagi oleh semua pemerintah daerah dan kota.
"Resistensi sosial dari masyarakat dan biaya operasional TPA open-dumping terlalu tinggi, belum lagi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh TPA jenis ini," kata Gempur Adnan.
Menurut dia, saat ini konsep pengelolaan sampah dengan 3R yaitu reduce, reuse, recycle atau "mengurangi, menggunakan ulang, dan daur ulang") sudah banyak dilakukan di tingkat rumah tangga, RW, dan kelurahan.
"Dan sejak tahun 2007 KLH tengah menguji-cobakan konsep 3R ini untuk tiga kota kecil, yakni Jombang, Singaparna, dan Magelang," katanya.
Dengan sistem pengelolaan sampah yang mengutamakan konsep 3R, lanjut Gempur, pemerintah setempat justru mendapat keuntungan ganda, yaitu pembukaan lapangan pekerjaan, pertambahan nilai ekonomis dari daur ulang, dan volume sampah yang dikirim ke TPA cuma 30% dari kondisi pengelolaan tanpa konsep 3R.
Dalam program berdurasi dua tahun ini, pemerintah pusat menyumbangkan dana masing-masing 1 miliar rupiah untuk tiap kota, sebagai bantuan bagi pembuatan sistem pengelolaan sampah yang tidak lagi open-dumping dan pengembangan konsep 3R.
Selain 3 kota kecil tadi, KLH juga akan menggelar proyek uji coba serupa untuk sekitar 4-5 kota besar di Indonesia, antara lain Batam dan Makassar.
"Saya yakin dalam waktu lima tahun semua TPA open-dumping di kota kecil dan sedang bisa ditutup. KLH akan memberikan panduan bagaimana membuat TPA dengan teknik landfill, yaitu menumpuk sampah dengan diselingi lapisan tanah," kata Tri Bangun Laksono dari Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan KLH (Kementerian Lingkungan Hidup).
Sementara untuk pemerintah kota besar dan metropolitan yang bisa melaporkan rencananya menutup TPA "open-dumping" dalam kurun waktu dua tahun ke depan, lanjut Tri Bangun Laksono, akan mendapat insentif anggaran lingkungan hidup.
Gempur menambahkan, insentif dan disinsentif bagi pemerintah kota yang menutup TPA "open-dumping"nya akan juga terlihat dari skor Adipura.
"Bila Pemda (Pemerintah Daerah) menutup TPA open-dumping, kita akan memberikan nilai plus dalam kompetisi Piala Adipura. Tingginya tingkat penerapan 3R di suatu kota juga akan menambah skor kota itu dalam ajang Adipura," demikian Gempur. (*/cax)
Read More...
Jumat, 06 November 2009
Presentasi & Pameran Komposter BioPhoskko di Sulawesi Utara
Presentasi & Pameran Komposter BioPhoskko di Sulawesi Utara >
( Lokasi Gubernuran/Rujab Gubernur Sulut - 15 s/d 17 Oktober 2009)
Pameran Taman dan Tanaman Hias se Sulawesi Utara > Peserta Kab/Kota se Sulawesi Utara.
By: PT. Cipta Visi Sinar Kencana, Makassar. Read More...
Program Pengelolaan Eceng Gondok
Sabtu, 12 September 2009
Keistimewa'an 10 malam terakhir ramdhan
Keistimewa'an 10 malam terakhir ramdhan
ALANGKAH cepatnya masa berlalu, ketika kita mula merasakan seronok melaksanakan ibadah, Ramadan semakin hampir menutupkan tirainya. Sepuluh hari terakhir Ramadan adalah saat di mana Rasulullah SAW meningkatkan amalan dengan berjaga malam, beriktikaf dan mengejutkan ahli keluarga untuk bersama dengannya.
Berlalunya sebahagian besar dari hari-hari Ramadan sewajarnya menimbulkan kecemasan kepada kita. Apakah selama 19 hari kita berpuasa benar-benar telah menjadikan kita manusia yang bertakwa atau sebaliknya?
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan maksudnya: Aisyah r.a meriwayatkan bahawa Nabi Muhammad SAW apabila masuknya sepuluh malam terakhir (Ramadan) baginda menghidupkan malam, baginda mengemaskan kainnya dan baginda mengejutkan isterinya (yakni tidak bersama dengan isteri).
Hadis ini menceritakan kepada kita bagaimana Nabi SAW bersungguh-sungguh melaksanakan ibadah meskipun baginda tidak melakukan dosa. Namun baginda telah memberikan satu contoh tauladan yang baik kepada umatnya di dalam menghayati sepuluh hari terakhir Ramadan.
Panduan yang diberikan oleh baginda ini menggambarkan betapa tinggi nilainya saat yang kita lalui sekarang. Menjadi suatu yang amat malang sekiranya kita semakin lemah dan cuai dalam melakukan ibadah meskipun Ramadan semakin hampir meninggalkan kita.
Imam Muslim juga meriwayatkan maksudnya: Aisyah r.a berkata: Bahawa Nabi SAW bersungguh-sungguh (beribadat) pada 10 malam terakhir tidak seperti mana (di bulan) selainnya.
Contoh yang ditinggalkan kepada kita oleh baginda SAW wajar dijadikan pedoman di dalam mengisi hari-hari terakhir Ramadan ini. Sepatutnya waktu ini tidak dihabiskan dengan menonton televisyen atau mengunjungi pusat-pusat membeli belah. Kerana inilah fenomena yang sering kita lihat.
Kelebihan 10 malam terakhir seolah-olah tidak langsung diambil kira. Malah lebih mendukacitakan, ada di kalangan muda-mudi Islam yang keluar malam ke taman-taman untuk memadu kasih tanpa rasa berdosa dan malu.
Sepatutnya bapa sebagai ketua keluarga mengambil berat soal membudayakan suasana ibadah khususnya pada 10 malam terakhir ini. Anak-anak perlukan satu panduan dan contoh dari ibu bapa.
Sebaliknya jika ibu bapa turut serta mengabaikan ibadah di penghujung Ramadan maka tidak hairanlah anak-anak tidak berminat untuk mengerjakan solat tarawih sebaliknya datang ke masjid atau surau hanya untuk membuat bising dan bermain mercun.
Apa yang dimaksudkan dengan baginda SAW menghidupkan malam dan mengemaskan kain sarungnya ialah sebagai satu gambaran bagaimana bersungguhnya baginda menumpukan saat ini dengan ibadah sehinggakan baginda tidak bersama dengan isteri untuk 10 malam terakhir ini.
Kesungguhan ini didorong pula dengan kelebihan sepuluh malam terakhir yang dijanjikan dengan kehadiran malam Al-Qadr atau Lailatulqadar.
Firman Allah SWT:
Maksudnya: (Sesungguhnya kami Telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan, Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan). (al-Qadr: 1-3)
Malam al-Qadr sengaja dirahsiakan oleh Allah Taala sebagai satu ujian kepada umat Islam di dalam mencari rahmat dan kasih-Nya. Bagi mereka yang benar-benar beriman keghairahan mencari reda Allah menjadikan mereka begitu teruja meningkatkan pencarian ganjaran berlipatganda yang dijanjikan oleh Allah SWT.
Sebaliknya bagi mereka yang alpa, saat-saat ini seringkali dipenuhi dengan aktiviti persiapan hari raya yang menyibukkan mereka hingga terlupa promosi istimewa pelepasan azab neraka yang dijanjikan oleh Allah di penghujung Ramadan.
Antara amalan yang boleh dilakukan bagi menghidupkan sepuluh hari terakhir Ramadan ialah menghidupkan malam dengan solat malam seperti tahajud, hajat, taubat dan juga berzikir kepada Allah. Juga digalakkan supaya mengejutkan ahli keluarga supaya bersama-sama menghidupkan malam dengan amal ibadah.
Ibu bapa wajar mengajak anak-anak yang sudah dewasa khususnya bersama berqiamullail dan jangan biarkan mereka lena. Bagi memudahkan mereka bangun bersama pastikan mereka dapat tidur lebih awal.
Bagi suami isteri 10 malam terakhir tidak digalakkan untuk bersama kerana Nabi SAW diberitakan bahawa baginda mengemaskan ikat kainnya yakni tidak bersama dengan isteri kerana disibukkan dengan amal ibadah.
Amalan beriktikaf juga wajar diteruskan di penghujung Ramadan ini iaitu dengan memperbanyakkan duduk di masjid untuk beribadat kepada Allah. Kata Imam Az-Zuhri: Maksudnya: “Suatu yang pelik bagi kaum muslimin mereka meninggalkan amalan iktikaf sedangkan Nabi SAW tidak pernah meninggalkannya semenjak baginda tiba di Madinah (hijrah) hingga ia meninggal dunia”.
~TEBArkan SLm & JADiKAnlHA HAri INI leBIH baIk darI HAri KEMAriN~
Jumat, 11 September 2009
Sukses dalam Bisnis, Negosiasi & dalam Hidup
Sukses dalam Bisnis, Negosiasi & dalam Hidup
"In life you don't get what you deserve, you get what you strategize for""Dalam hidup Anda tidak mendapatkan apa yang layak Anda dapatkan, Anda mendapatkan apa yang Anda menyusun strategi untuk "
Read More...
Antara Strategi Sun Tzu dan Niccolo Machiavelli
Masjid; Wawasan al-Qur'an
M A S J I D
Kata masjid terulang sebanyak dua puluh delapan kali di dalam Al-Quran. Dari segi bahasa, kata tersebut terambil dari akar kata sajada-sujud, yang berarti patuh, taat, serta tunduk dengan penuh hormat dan takzim.
Meletakkan dahi, kedua tangan, lutut, dan kaki ke bumi, yang kemudian dinamai sujud oleh syariat, adalah bentuk lahiriah yang paling nyata dari makna-makna di atas. itulah sebabnya mengapa bangunan yang dikhususkan untuk melaksanakan shalat dinamakan masjid, yang artinya tempat bersujud.
Dalam pengertian sehari-hari, masjid merupakan bangunan tempat shalat kaum Muslim. Tetapi, karena akar katanya mengandung makna tunduk dan patuh, hakikat masjid adalah tempat melakukan segala aktivitas yang mengandung kepatuhan kepada Allah semata. Karena itu Al-Quran sural Al-Jin (72): 18, misalnya, menegaskan bahwa,
Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, karena janganlah menyembah selain Allah sesuatu pun.
Rasul Saw. bersabda,
Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi sebagai masjid dan sarana penyucian diri (HR Bukhari dan Muslim melalui Jabir bin Abdullah).
Jika dikaitkan dengan bumi ini, masjid bukan hanya sekadar tempat sujud dan sarana penyucian. Di sini kata masjid juga tidak lagi hanya berarti bangunan tempat shalat, atau bahkan bertayamum sebagai cara bersuci pengganti wudu tetapi kata masjid di sini berarti juga tempat melaksanakan segala aktivitas manusia yang mencerminkan kepatuhan kepada Allah Swt.
Dengan demikian, masjid menjadi pangkal tempat Muslim bertolak, sekaligus pelabuhan tempatnya bersauh.
SUJUD DAN FUNGSI MASJID
Al-Quran menggunakan kata sujud untuk berbagai arti. Sekali diartikan sebagai penghormatan dan pengakuan akan kelebihan pihak lain, seperti sujudnya malaikat kepada Adam pada Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 34.
Di waktu lain sujud berarti kesadaran terhadap kekhilafan serta pengakuan kebenaran yang disampaikan pihak lain, itulah arti sujud di dalam firman-Nya,
Lalu para penyihir itu tersungkur dengan bersujud (QS Thaha [20]: 70).
Yang ketiga sujud berarti mengikuti maupun menyesuaikan diri dengan ketetapan Allah yang berkaitan dengan alam raya ini, yang secara salah kaprah dan populer sering dinama hukum-hukum alam.
Bintang dan pohon keduanya bersujud (QS Al-Rahman 55]: 6).
Dari sunnatullah diketahui bahwa kemenangan hanya tercapai dengan kesungguhan dan perjuangan. Kekalahan diderita karena kelengahan dan pengabaian disiplin, dan sukses diraih dengan perencanaan dan kerja keras, dan sebagainya, sehingga seseorang tidak disebut bersujud, apabila tidak mengindahkan hal-hal tersebut.
Al-Quran menyebutkan fungsi masjid antara lain di dalam firman-Nya:
Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan, dan tidak(pula)oleh jual-beli, atau aktivitas apa pun dan mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, membayarkan zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang (QS An-Nur [24]: 36-37).
Tasbih bukan hanya berarti mengucapkan Subhanallah, melainkan lebih luas lagi, sesuai dengan makna yang dicakup oleh kata tersebut beserta konteksnya. Sedangkan arti dan konteks-konteks tersebut dapat disimpulkan dengan kata taqwa.
MASJID PADA MASA RASULULLAH SAW.
Ketika Rasulullah Saw. berhijrah ke Madinah, langkah pertama yang beliau lakukan adalah membangun masjid kecil yang berlantaikan tanah, dan beratapkan pelepah kurma. Dari sana beliau membangun masjid yang besar, membangun dunia ini, sehingga kota tempat beliau membangun itu benar-benar menjadi Madinah, (seperti namanya) yang arti harfiahnya adalah 'tempat peradaban', atau paling tidak, dari tempat tersebut lahir benih peradaban baru umat manusia.
Masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah Saw. adalah Masjid Quba', kemudian disusul dengan Masjid Nabawi di Madinah. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tentang masjid yang dijuluki Allah sebagai masjid yang dibangun atas dasar takwa (QS Al-Tawbah [9]: 108), yang jelas bahwa keduanya --Masjid Quba dan Masjid Nabawi-- dibangun atas dasar ketakwaan, dan setiap masjid seharusnya memiliki landasan dan fungsi seperti itu. Itulah sebabnya mengapa Rasulullah Saw meruntuhkan bangunan kaum munafik yang juga mereka sebut masjid, dan menjadikan lokasi itu tempat pembuangan samph dan bangkai binatang, karena di bangunan tersebut tidak dijalankan fungsi masjid yang sebenarnya, yakni ketakwaan. Al-Quran melukiskan bangunan kaum munafik itu sebagai berikut,
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang Mukmin) dan karena kekafiran-(nya), dan untuk memecah belah antara orang-orang Mukmin, serta menunggu/mengamat-amati kedatangan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu (QS Al-Tawbah [9]: 107).
Masjid Nabawi di Madinah telah menjabarkan fungsinya sehingga lahir peranan masjid yang beraneka ragam. Sejarah mencatat tidak kurang dari sepuluh peranan yang telah diemban oleh Masjid Nabawi, yaitu sebagai:
1. Tempat ibadah (shalat, zikir).
2. Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah ekonomi-sosial budaya).
3. Tempat pendidikan.
4. Tempat santunan sosial.
5. Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya.
6. Tempat pengobatan para korban perang.
7. Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa.
8. Aula dan tempat menerima tamu.
9. Tempat menawan tahanan, dan
10. Pusat penerangan atau pembelaan agama.
Agaknya masjid pada masa silam mampu berperan sedemikian luas, disebabkan antara lain oleh:
1.Keadaan masyarakat yang masih sangat berpegang teguh kepada nilai, norma, dan jiwa agama.
2.Kemampuan pembina-pembina masjid menghubungkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat dengan uraian dan kegiatan masjid.
Manifestasi pemerintahan terlaksana di dalam masjid, baik pada pribadi-pribadi pemimpin pemerintahan yang menjadi imam/khatib maupun di dalam ruangan-ruangan masjid yang dijadikan tempat-tempat kegiatan pemerintahan dan syura (musyawarah).
Keadaan itu kini telah berubah, sehingga timbullah lembaga-lembaga baru yang mengambil-alih sebagian peranan masjid di masa lalu, yaitu organisasi-organisasi keagamaan swasta dan lembaga-lembaga pemerintah, sebagai pengarah kehidupan duniawi dan ukhrawi umat beragama. Lembaga-lembaga itu memiliki kemampuan material dan teknis melebihi masjid.
Fungsi dan peranan masjid besar seperti yang disebutkan pada masa keemasan Islam itu tentunya sulit diwujudkan pada masa kini. Namun, ini tidak berarti bahwa masjid tidak dapat berperan di dalam hal-hal tersebut.
Masjid, khususnya masjid besar, harus mampu melakukan kesepuluh peran tadi. Paling tidak melalui uraian para pembinanya guna mengarahkan umat pada kehidupan duniawi dan ukhrawi yang lebih berkualitas.
Apabila masjid dituntut berfungsi membina umat, tentu sarana yang dimilikinya harus tepat, menyenangkan dan menarik semua umat, baik dewasa, kanak-kanak, tua, muda, pria, wanita, yang terpelajar maupun tidak, sehat atau sakit, serta kaya dan miskin.
Di dalam Muktamar Risalatul Masjid di Makkah pada 1975, hal ini telah didiskusikan dan disepakati, bahwa suatu masjid baru dapat dikatakan berperan secara baik apabila memiliki ruangan, dan peralatan yang memadai untuk:
- Ruang shalat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.
- Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar masuk tanpa bercampur dengan pria baik digunakan untuk shalat, maupun untuk Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Ruang pertemuan dan perpustakaan.
- Ruang poliklinik, dan ruang untuk memandikan dan mengkafankan mayat.
- Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja.
Semua hal di atas harus diwarnai oleh kesederhanaan fisik bangunan, namun harus tetap menunjang peranan masjid ideal termaktub.
Hal terakhir ini perlu mendapat perhatian, karena menurut pengamatan sementara pakar, sejarah kaum Muslim menunjukkan bahwa perhatian yang berlebihan terhadap nilai-nilai arsitektur dan estetika suatu masjid sering ditandai dengan kedangkalan, kekurangan, bahkan kelumpuhannya dalam pemenuhan fungsi-fungsinya. Seakan-akan nilai arsitektur dan estetika dijadikan kompensasi untuk menutup-nutupi kekurangan atau kelumpuhan tersebut.
YANG BOLEH DILAKUKAN DAN
YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DI DALAM MASJID
Masjid adalah milik Allah, karena itu kesuciannya harus dipelihara. Segala sesuatu yang diduga mengurangi kesucian masjid atau dapat mengesankan hal tersebut, tidak boleh dilakukan di dalam masjid maupun diperlakukan terhadap masjid.
Salah satu yang ditekankan oleh sebagian ulama sebagai sesuatu yang tidak wajar terlihat pada masjid (dan sekitarnya) adalah kehadiran para pengemis,
Untuk memelihara kesucian masjid, Allah Swt. berfirman agar para pengunjungnya memakai hiasan ketika mengunjungi masjid sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-A'raf (7): 31:
Hai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid.
Rasulullah Saw. menganjurkan agar memakai wangi-wangian saat berkunjung ke masjid, dan melarang mereka yang baru saja memakan bawang memasukinya.
Siapa yang makan bawang putih atau merah hendaklah menghindar dan masjid kita.
Masjid harus mampu memberikan ketenangan dan ketenteraman pada pengunjung dan lingkungannya, karena itu Rasulullah Saw. melarang adanya benih-benih pertengkaran di dalamnya, sampai-sampai beliau bersabda,
Jika engkau mendapati seseorang menjual atau membeli di dalam masjid, katakanlah kepadanya, Semoga Allah tidak memberi keuntungan bagi perdaganganmu, dan bila engkau mendapati seseorang mencari barangnya yang hilang di da1am masjid, maka katakanlah, Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu (semoga engkau tidak menemukannya).
Kedua teks yang disebutkan di atas tidak berarti larangan berbicara tentang perniagaan yang sifatnya mendidik umat, atau melarang para pembina dan pengelola masjid berniaga, melainkan yang dimaksud adalah larangan melakukan transaksi perniagaan di dalam masjid.
Fungsi masjid paling tidak dinyatakan oleh hadis Rasulullah Saw. ketika menegur seseorang yang membuang air kecil (di samping) masjid:
Masjid-masjid tidak wajar untuk tempat kencing atau membuang sampah). Ia hanya untuk (dijadikan tempat)berzikir kepada Allah Ta'ala, dan membaca (belajar) Al-Quran (HR Muslim).
Dengan kata lain, masjid adalah tempat ibadah dan pendidikan dalam pengertiannya yang luas. Bukankah Al-Quran berbicara tentang segala aspek kehidupan manusia? []
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.