Indonesia Go Organik_dok.Asrul |
Ekonomi Hijau atau “GREEN ECONOMY”. United Nations Environment Programme (UNEP_2010), mendefinisikan “Green Economy” atau “Ekonomi Hijau” sebagai ekonomi yang dapat menghasilkan kebahagiaan ummat manusia dan keadilan sosial, dan sekaligus mengurangi resiko kerusakan lingkungan dan kelangkaan ekologi. Ekonomi hijau juga dimaknai sebagai ekonomi atau model pembangunan ekonomi yang didasarkan pada pembangunan berkelanjutan dan pengetahuan tentang ilmu ekonomi ekologi.
Ekonomi Hijau sebuah rezim ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial, yang sekaligus mengurangi risiko lingkungan secara signifikan. Ekonomi Hijau juga berarti perekonomian yang rendah karbon atau tidak menghasilkan emisi dan polusi lingkungan, hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial.[1] Sedangkan ekonomi hijau ekologis merupakan sebuah model pembangunan ekonomi yang berlandaskan pembangunan berkelanjutandan pengetahuan ekonomi ekologis.
Mengenal pengertian ekonomi hijau atau green economy sebenarnya tidak sulit, demikian paling tidak menurut salah satu teman saya. Menurut dia apa yang disebut dengan ekonomi hijau adalah perekonomian yang tidak merugikan atau merusak lingkungan hidup. Dan mampu sustainable, bukan pembangunan yang instan, tapi melalui proses yang melibatkan semua stackeholder secara bijaksana.
Program Lingkungan PBB (UNEP; United Nations Environment Programme) dalam laporannya berjudul Towards Green Economy menyebutkan, ekonomi hijau adalah ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Ekonomi hijau ingin menghilangkan dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam.
Sementara itu The Global Citizens Center yang dipimpin oleh Kevin Danaher, mendefinisikan “Ekonomi Hijau” sebagai suatu perekonomian yang berkenaan dengan “Triple bottom line” yakni:
- Secara lingkungan berkelanjutan, didasarkan pada keyakinan bahwa biosfer kita adalah sistem yang tertutup dengan sumber daya tertentu dan keterbatasan kapasitas untuk pengaturan dan pembaharuan diri sendiri.
- Secara sosial adil, didasarkan pada keyakinan bahwa budaya dan harga diri ummat manusia adalah sumberdaya yang paling berharga, yang seperti sumber daya alam, memerlukan pekerjaan pengurusan yang bertanggung jawab untuk menghindari kehabisan.
- Secara lokal berakar, didasarkan pada keyakinan bahwa keterkaitan pada tempat adalah prasyarat penting untuk keberlanjutan dan keadilan.
Asrul Mengajar Kelola Sampah di Manado_Dok.Asrul |
Ciri ekonomi hijau yang paling membedakan dari rezim ekonomi lainnya adalah penilaian langsung kepada modal alami dan jasa ekologis sebagai nilai ekonomi dan akuntansi biaya di mana biaya yang diwujudkan ke masyarakat dapat ditelusuri kembali dan dihitung sebagai kewajiban, kesatuan yang tidak membahayakan atau mengabaikan aset. Untuk tinjauan umum tentang kebijakan pembangunan lingkungan internasional yang menuju ke laporan Ekonomi Hijau Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), lihat Runnals (2011).[2]
Kemudian apa bedanya ekonomi hijau (green economy) dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development)?. Konsep ekonomi hijau melengkapi konsep pembangunan berkelanjutan. Sebagaimana diketahui prinsip utama dari pembangunan berkelanjutan adalah “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Sehingga dapat dikatakan bahwa ekonomi hijau merupakan motor utama pembangunan berkelanjutan.
Konsep ekonomi hijau diharapkan menjadi jalan keluar atas kerusakan lingkungan dan pengentasan kemiskinan termasuk penciptaan lapangan pekerjaan. Menjadi jembatan antara pertumbuhan pembangunan, keadilan sosial serta ramah lingkungan dan hemat sumber daya alam. Tentunya konsep ekonomi hijau baru akan membuahkan hasil jika kita mau mengubah perilaku.
Bagaimana Anda menyikapi ekonomi hijau? Konsep ekonomi hijau sesungguhnya lama digagas oleh pemerintah RI. Sepertinya, masyarakat kurang memahami juga atau mungkin karena kehati-hatian harus dilakukan pemerintah, masyarakat, hingga pelaku industri. Pada perhelatan 4th IndoGreen Forestry Expo 2012 > Tanggal 5 – 8 April 2012 di Jakarta Convention Center, wacana ekonomi hijau kembali digulirkan.
Tiga pilar yang dilakukan pemerintah pusat yakni menerapkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Ketiganya harus bersinergi dan melibatkan masyarakat sebagai obyek dan subyek sekaligus, sebagaimana pula amanat undang-undang yang ada (seperti UU.18-2008 Ttg. Pengelolaan Sampah atau UU.32-2009 Ttg. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Proses Sampah Menjadi Pupuk_dok.Asrul |
Solusi dan Aplikasi Ekonomi Hijau “Pengelolaan Sampah” by Posko Hijau Indonesia.
Sekedar info, bahwa selama ini kami “Posko Hijau” mengaplikasi “konsep ekonomi hijau” ini melalui pengelolaan sampah berbasis komunal orientasi ekonomi (social entrepreneurship) dengan teknologi Green Phoskko. Pengelolaan sampah secara sentralisasi-desentralisasi (pola Inti-Plasma), terkhusus menggunakan mikroba pengurai sampah GreenPhoskko GP-1 dan GP-2 (Anti Bau dan Pengomposan hanya 5-7 hari).
Sobat hijau yang akan shar secara detail atau langsung bergabung mengaplikasi program ekonomi hijau dalam tata kelola sampah ini di wilayahnya (seluruh Indonesia) dan bahkan sampai ke manca negara termasuk Pemerintah Kab/Kota di Indonesia serta Sobat Tani Indonesia (Kelompok Tani> Koptan/Feati/P4S/LM3) dalam pembangunan pertanian terpadu bebas sampah (Integrated Farming Zero Waste) dapat shar dengan kami “Posko Hijau Indonesia> Member GreenWeb” di cp>SMS 08119772131 dan WA 081287783331 atau invite BBM 282417a4 atau email ke Klik di SINI atau bisa download program olah sampah kota di Klik di SINI.
Hijaukan Indonesia untuk Stop Global Warming
Baca sekaitan di GreenWeb Indonesia
Best regards,Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar