Visi Misi Lingkungan Capres 2014_Asrul |
Visi
dan misi capres dan cawapres di bidang lingkungan hidup patut
kita cermati. Menjelang gelaran Pilpres 2014, memilih pasangan capres dan
cawapres (Joko Widodo dan Jusuf Kalla versus Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa)
yang prolingkungan merupakan sebuah keharusan. Salah satu
indikator komitmen para pasangan capres-cawapres dalam program
penyelamatan lingkungan
hidup adalah melalui visi dan misi mereka.
Lingkungan
hidup menjadi salah satu isu penting di Indonesia. Mengingat berbagai
permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Kabut asap dan kebakaran hutan dan
lahan yang melumpuhkan berbagai sendi kehidupan dan terus terulang saban tahun,
deforestasi, konflik antara manusia dan satwa, kekeringan, banjir, dan bencana
lain akibat rusaknya alam, hingga permasalahan hutan adat. Kesemuanya
membutuhkan kejelasan dan ketegasan komitmen dari kedua pasang capres dan
cawapres.
Permasalahan-permasalahan
lingkungan hidup tersebut perlu penanganan dan terobosan baru. Tentunya agar ke
depannya, degradasi lingkungan yang sangat parah terjadi di Indonesia dapat
dikurangi dan diperbaiki.
Kedua pasang capres dan cawapres telah
memuat isu-isu lingkungan hidup dalam visi, misi, dan program aksi yang mereka
serahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla
dengan visi misi setebal 42 halaman yang dilabeli judul “Jalan Perubahan untuk
Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian. Sedangkan pasangan
Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dengan visi misi setebal 9 halaman yang
berjudul “Membangun Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur, serta
Bermartabat”.
Visi,
Misi, dan Program Aksi Joko Widodo dan Jusuf Kalla di Bidang Lingkungan
Visi dan misi pasangan calon presiden
dan wakil presiden, Joko Widodo dan Jusuf Kalla di bidang lingkungan tertuang
pada beberapa bagian dalam dokumen visi misi tersebut. Bagian-bagian tersebut
di antaranya adalah :
§ Reformasi
sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya
(halaman 8), memuat antara lain : pemberantasan tindakan penebangan liar,
perikanan liar, dan penambangan liar; penegakan hukum lingkungan;
dan menjamin kepastian hukum hak kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa
tanah dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat.
§ Peningkatan
peran global (halaman 13) dengan 8 agenda aksi yang salah satunya mengangkat
isu lingkungan yaitu : mengintensifkan kerjasama internasional dalam mengatasi
masalah-masalah global yang mengancam umat manusia seperti penyakit menular, perubahan
iklim, penyebaran senjata illegal, perdagangan manusia, kelangkaan
air, ketahanan energi, dan penyebaran narkotika.
§ Berkomitmen
melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat (halaman 21; poin ke-9 dari
“Kedaulatan di Bidang Politik”. Poin ini dipertegas dengan 6 prioritas utama
sebagi subpoinnya, diantaranya memastikan peraturan undang-undang yang
mengakui, menghormati, melindungi, dan memajukan masyarakat adat; hak-hak
masyarakat adat terhadap sumber-sumber agraria; dan memastikan bahwa
undang-undang pertanahan akan sesuai dengan pengakuan hak masyarakat adat.
§ Penegakan
hukum lingkungan (poin 42 program prioritas penegakan hukum) yang diantaranya
adalah : mencegah dan menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan illegal
logging, illegal fishing, dan illegal mining (halaman
25); menegakkan hukum lingkungan secara konsekuen tanpa pandang bulu dan tanpa
kekhawatiran akan kehilangan investor; menetapkan kebijakan secara permanen,
bahwa Negara ini berada pada titik kritis bahaya kemanusiaan yang disebabkan
oleh kerusakan
lingkungan hidup; dan penyempurnaan UU Pokok Agraria (halaman 26).
§ Pembangunan
ekonomi maritim, dari 9 poin diantaranya : (3) Pemberantasan illegal,unregulated, unreported
fishing; (4) mengurangi intensitas penangkapan di kawasanoverfishing dan
meningkatkan intensitas penangkapan di kawasan underfishing sesuai
batas kelestarian (5) rehabilitasi kerusakan lingkungan pesisir dan lautan, (6)
peningkatan luas kawasan konservasi perairan sampai menjadi 17 juta hektar
dalam lima tahun, dan bertambah 700 hektar (halaman 36).
§ Penguatan
sektor kehutanan, dari 14 poin, diantaranya : pengawasan dan penegakan hukum
yang lebih efektif terhadap pelaku illegal logging; pemeliharaan
proses ekologi; pengawetan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; pencegahan
kebakaran dan illegal logging, dan pelestarian hutan dan perlindungan 20,63
juta hektar sisa areal yang masih berhutan; serta perlindungan flora dan fauna
yang terancam punah, khususnya yang tercatat dalam Appendix I CITES ada 86 jenis dan
Appendix II 1549 jenis.
Dokumen visi dan misi pasangan capres
Jokowi dan Jusuf Kalla selengkapnya dapat dibaca di : kpu.go.id/koleksigambar/VISI_MISI_Jokowi-JK.pdf.
Visi,
Misi, Agenda, dan Program Nyata Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di Bidang
Lingkungan
Jika dokumen visi misi Jokowi-Jusuf
Kalla hingga 42 halaman, visi misi Prabowo dan Hatta Rajasa hanya 9 halaman.
Isu-isu lingkungan yang diangkat dalam visi misi pasangan capres dan cawapres
ini, secara khusus dikelompokkan dalam program “Menjaga Kelestarian Alam dan
Lingkungan Hidup”. Program ini menjadi program ketujuh dari 8 program yang
dinamai “Delapan Agenda dan Program Nyata untuk Menyelamatkan Indonesia” itu.
Program “Menjaga Kelestarian Alam dan
Lingkungan Hidup” dalam visi dan misi calon presiden dan wakil presiden Prabowo
Subianto dan Hatta Rajasa terdiri atas 8 poin, yaitu:
§ Memulai
reboisasi 77 juta hektar hutan yang sudah rusak dengan sistem tumpang-sari
penanaman bambu,
jabon, sengon, sagu, bakau, dan tanaman lainnya serta konservasi
aneka ragam hayati, hutan lindung, taman nasional, dan suaka alam.
§ Mencegah
dan menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan; dan melindungi keanekaragaman
hayati dan flora serta fauna sebagai bagian dari aset bangsa.
§ Melaksanakan
penanaman pohon penghasil kayu oleh rakyat, secara kolektif maupun individual
dengan skala maksimal 5 hektar, didukung oleh pemberian insentif fiskal dan
non-fiskal.
§ Mendorong
semua usaha kehutanan dan produk turunannya mendapatkan sertifikat pengelolaan
hutan/hasil hutan lestari yang diterima oleh pasar global.
§ Mensyaratkan
kontribusi pembangunan hutan kota pada lokasi kabupaten/kota yang ditentukan
pemerintah bagi pemegang izin sewa pakai kawasan hutan untuk tujuan di luar
pertanian dalam definisi luas.
§ Merehabilitasi daerah aliran sungai dan sumber air.
§ Mendorong
usaha batubara, nikel, tembaga, bauksit dan bijih besi menjadi pertambangan
yang ramah lingkungan dan sosial.
§ Berperan
aktif dalam upaya mengatasi perubahan iklim global, yang diseimbangkan dengan
kondisi Indonesia.
Dokumen visi dan misi pasangan
capres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa selengkapnya dapat dibaca di : kpu.go.id/koleksigambar/VISI_MISI_prabowo-Hatta.pdf.
Pasangan capres dan cawapres Joko Widodo
dan Jusuf Kalla memiliki visi dan misi terkait lingkungan hidup yang lebih
detail dan panjang dibandingkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto
dan Hatta Rajasa yang lebih singkat. Namun Alamendah’s Blog hanya memaparkan
saja visi misi sebagai tertuang dalam dokumen masing-masing. Untuk menilai mana
yang terbaik, sila baca dan teliti masing-masing visi misi tersebut.
Referensi : dokumen visi dan misi
masing-masing capres - cawapres.
by alamendah
0 komentar :
Posting Komentar