Sampah dan Logo Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah (dok-asrul) |
Menanggapi pemberitaan dengan judul "Proyek Pengolahan Sampah Sunter Siap Dikebut", di mana Gubernur Djarot Saiful Hidayat
menargetkan peletakan batu pertama ITF Sunter Jakarta Utara bisa
dikerjakan pada Agustus tahun ini setelah proyeksi pembangunan pada
Februari lalu gagal dilaksanakan.
Diharapkan Pemprov. DKI
Jakarta jangan paksa untuk tetap melanjutkan proyek pembangunan
pengolahan sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter,
tanpa melalui perubahan atau revisi yang mendasar, khususnya jangan
sampai mis regulasi lagi sebagaimana rencana awalnya yang telah beberapa
kali gagal tersebut. Sadarilah dan petik hikmah dibalik kegagalan dan
resistensi yang ada di masyarakat
.
Hentikan dan Revisi ITF-PLTSa
Rencana
pengelolaan sampah Jakarta melalui Pembangunan ITF-PLTSa ini harus
segera dihentikan. Segera buat revisi yang harus mengarah kepada
regulasi persampahan dan lingkungan (dalam dan luar negeri). Sepertinya
Pak Djarot Saiful Hidayat (Gubernur DKI Jakarta) belum memahami adanya
Gugatan Komunitas Nasional Tolak Bakar Sampah yg sudah dikabulkan oleh
Mahkamah Agung terhadap Perpres 18/2016 Ttg. Percepatan pembangunan
pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) pada tujuh kota di Indonesia
yakni Jakarta, Bandung, Tangerang, Semarang, Surabaya serta Makassar
(Perpres ini sudah dibatalkan dan dicabut oleh MA), baca beritanya di SINI.
Selain
kendala atas pencabutan Perpres 18/2016 yang di teken oleh Presiden
Joko Widodo tersebut, juga banyak kendala lain, seperti belum ada
pembebasan lahan tambahan (areal Sunter Jakarta Timur juga tidak memadai
hanya sekitar 3,5 hektar) areal sangat minim, persoalan
teknologi/amdal, dll.
Juga belum ada kejelasan hal teknologi
apa yang akan digunakan dalam olah sampah pada ITF Sunter itu, termasuk
investor Fortum Finlandia yang digandeng oleh PT. Jakarta Propertindo
(JakPro) sebuah BUMD Pemprov. DKI Jakarta, itu belum jelas pengalaman
kerjanya di negara mana yang telah berhasil dibangun dan dijalankan
secara baik.
Juga dalam fakta PT. Jakpro kurang memahami
hal-ihwal pengelolaan sampah ini, tiba-tiba saja mau ngurus sampah yang
bukan bidangnya? Yaaa pantaslah urusan ini selalu stuck sejak
Gubernur Fauzi Bowo (Batal Terus, karena memang Tidak Feasible dan
terlebih akan mencemari lingkungan yang mungkin kita tidak sadari,
karena terbius oleh teknologi luar negeri, padahal belum tentu cocok di
Indonesia).
ITF Pola Sentralisasi Pengelolaan Sampah
Proyek
Pengolahan Sampah ITF Sunter Jakarta ini diperkirakan nilai
investasinya sebesar Rp. 3 Triliun, dan akan memproduksi listrik dengan
kapasitas sebesar 40 MegaWatt dengan kemampuan olah sampah 2.000-2.200
ton/hari, sementara sampah Jakarta sampai hari ini diperkirakan sekitar
6500-7000 ton/hari. Paling parah proyek ITF PLTSa ini melabrak UU.18
Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (Baca Pasal 13).
Ini semua yang harus sama dipahami oleh stakeholder dan Pemprov. Jakarta, khususnya Dinas LHK sebagai leading sectornya. Belum lagi ditelisik rencana penarikan Tiping Fee
sekitar Rp. 400.000-500.000/ton oleh investor tersebut. Banyak problem
yang belum terungkap jelas pada pembangunan ITF ini. (Publik mau lebih
faham kerancuan proyek ini, silakan baca rencana kerjanya termasuk
mekanisme penjualan listrik sampah tersebut termasuk MoU yang telah
ditanda tangani oleh Pihak Investor dan Pemprov. DKI Jakarta yang
diwakili oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, sekitar Desember 2016
yang lalu).
Ketidakmampuan Lahan ITF Sunter
Sekadar
diketahui bahwa proses olah sampah Jakarta melalui ITF ini, sampah
tidak langsung masuk mesin pengolahnya (insenerator PLTSa yang
direncanakan), tapi butuh pengeringan minimal 3 hari sebelum masuk
Insenerator (sebagaimana karakteristik sampah Indonesia itu yang sangat
basah dan dominan organik, sangat beda sampah di luar negeri yang
dominan anorganik), maka jelas dibutuhkan "Lahan Luas", sekira 10x lahan
Sunter Jakarta Timur yang ada saat ini sekitar 3,5 hektar (artinya
sadarlah bahwa dengan minimnya lahan di Jakarta, maka seharusnya
pemerintah berpikir dan mengaplikasi pengelolaan sampah kawasan.
Sebagaimana amanat regulasi sampah Indonesia menghendaki desentralisasi
bukan sentralisasi). ITF ini sama saja TPA GAYA BARU (kelola sampah
secara sentralisasi).
Kenapa pemerintah dan pemda tidak bisa
berpikir dan bertindak untuk menjalankan dengan baik UU. Persampahan yg
ada. Ada apa yah.... ?! Adakah kepentingan kelompok atau golongan yang
bermain di sini? Sangat disayangkan juga para sahabat pemerhati atau
penggiat sampah Indonesia tidak ada berani bicara atau koreksi dengan
tegas dan bertanggungjawab seperti komentar/status/kritis atau menulis
terbuka seperti yang kami lakukan ini, termasuk kritisi pemerintah cq;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk saat ini Kemenko
Maritim dan Kemenko Ekonomi juga ikut menangani dan membahas pengelolaan
sampah ini (begitu manisnya sampah yang bau menyengat ini).
Sebenarnya
bagus dengan beramainya kementerian ini, bisa tuntas. Cuma sayang, pola
pikir semua kementerian ini hampir sama, stag dan berpikir pola lama
(paradigma lama), tidak ada yang mengejawantah regulasi yang ada, maaf
bila kami mengoreksi masalah ini dengan lantang bersama sahabat se
komunitas kami di Komunitas Nasional Tolak Bakar Sampah yang telah
menggugat
Perpres PLTSa ini !!!!
Yuk teman2 pemerhati termasuk
Asosiasi/LSM/NGO atau lembaga nir laba lainnya yang bergerak dan
memahami masalah persampahan ini, janganlah subyektif dan ABS atau AIS
saja, mari kita dampingi atau mediasi pemerintah dengan pikiran terbuka,
jujur, cerdas, inovatif dan obyektif. Jangan ambil untung di tengah
pelanggaran regulasi (itu koruptif dan berbahaya sobat).
Janganlah
hanya menjadi cap stempel "pembenaran" oleh oknum pemerintah yang
membidangi persampahan ini. Maka teknologi apa yang cocok untuk kelola
sampah di Jakarta dan seluruh Indonesia, adalah TEKNOLOGI ANAK BANGSA
SENDIRI, BUKAN TEKNOLOGI FULL LUAR NEGERI (MINIMAL KOMBAIN), Jadi
dibutuhkan rekayasa teknologi dalam dan luar negeri.
#Saran khusus kepada Pak Djarot Saiful Hidayat:
Sebaiknya
tidak usah pikir atau kebut proyek ITF-PLTSa ini sampai sisa jabatan
gubernur berakhir di Oktober 2017. Serahkan saja gubernur/wagub Jakarta
terpilih (Anies-Sandi) untuk menata ulang rencana pengelolaan sampah
Jakarta ini. Biarkan sejarah akan mencatat bahwa ITF-Sunter telah dan
akan diurus oleh lima gubernur Jakarta (Foke,Jokowi,Ahok, Djarot dan
Anies).
Semoga pemimpin Jakarta yang akan datang mampu dan
dapat berpikir obyektif serta punya niat jalankan regulasi sampah guna
mengurai dan menuntaskan masalah persampahan Jakarta ini, sehingga
Jakarta dapat menjadi barometer yang baik dalam pengelolaan sampah di
Indonesia.
Salam Clean and Green
H. Asrul Hoesein (Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah)
Kontak Person: 08119772131
Berita yag sama, baca di Asrul.Kompasiana Klik di SINI
Berita Terkait:
1. Proyek ITF Sunter yang Dilanjutkan Sempat Mangkrak 4 Tahun
2. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Sunter Terancam Batal
3. MA Batalkan Perpres Pembangkit Listrik Berbasis Sampah
4. Mahkamah Agung Cabut Perpres 18 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Listrik Sampah 7 Kota
5. Mahkamah Agung Batalkan Peraturan Presiden No. 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan PLTSa di 7 kota
6. Olah Sampah di ITF Sunter Sehari Butuh Rp1,2 Miliar
0 komentar :
Posting Komentar