KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON LM3 (Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3)
oleh; H.Asrul Hoesein, Advisor LM3 Model Nafiri Manado
Kementerian Pertanian akan terus mengembangkan LM3 di masa dating. Oleh karena itu LM3 yang telah berhasilmengembangkan usaha agribisnisnya dengan baik telah ditetapkan sebagai LM3 Model; berdasarkan hasil evaluasi telah ditetapkan sebanyak 20 LM3 model.
Jika ada masyarakat yang berminat untuk ikut mengembangkan usahanya di bidang agribisnis disarankan untuk belajar dan magang di LM3 Model yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai LM3 Pemula; Penyusunan proposal usaha agribisnis LM3 Pemula dibimbing oleh pengelola LM3 Model tersebut. Diingatkan LM3 Pemula sebelum dikirim ke Kementerian Pertanian harus direkomendasikan oleh Kepala Dinas Pertanian/Peternakan. Kebijakan ini dimaksudkan agar calon penerima bansos LM3 dapat memahami prinsip agribisnis dan melaksanakannya dengan baik dan bertanggung jawab di lapangan.
Program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) menjadi salah satu strategi pembangunan pertanian yang dirintis mulai tahun 1991, sebagai upaya untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan pengangguran di pedesaan.
Program LM3 dirancang untuk memberdayakan kelembagaan keagamaan seperti Pondok Pesantren, Paroki, Seminari, Vihara, Pasraman, Subak, dalam pengembangan usaha agribisnis di pedesaan. Program ini diharapkan dapat merangsang tumbuh dan berkembangnya usaha agribisnis di pesdesaan, dimana diharapkan LM3 sebagai pusat pendidikan agama, juga diberikan isdi saann. Program ini diharapkan dn dan pengaperan sentral sebagai pusat pengembangan agribisnis (agent of development).
Untuk melanjutkan program pengembangan agribisnis sekaligus dalam rangka mengantisipasi dampak krisis keuangan global terhadap masyarakat miskin dan kelompos masyarakat yang rentan lainnya di pedesaan, sejak tahun 2006 s/d 2009. Kementerian Pertanian telah mengalokasikan dana APBN lebih dari Rp. 700 milyar untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis melalui 4.354 LM3 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dipastikan banyak peminat untuk jadi peserta atau anggota LM3. LM3 terbuka untuk Pondok Pesantren, Paroki, Seminari, Vihara, Pasraman, Subak dengan criteria dan persyaratan sebagai berikut:
- Kriteria:
Calon LM3 sasaran yang dapat difasilitasi harus memenuhi criteria seleksi sebagai berikut:
- LM3 yang memiliki akte pendirian/surat keterangan dari pemerintah setempat dan beraktivitas di bidang pertanian;
- LM3 yang mempunyai potensi (al; mempunyai lahan dan sumberdaya manusia yang memadai), dan telah merencanakan pengembangan usaha agribisnis yang layak secara teknis, ekonomi, sosial dan lingkungan;
- Diutamakan bagi LM3 yang melaksanakan kerjasama dengan poktan/Gapoktan/P4S/Swasta dan masyarakat sekitar;
- LM3 yang bersangkutan tidak atau sedang bermasalah dengan program lainnya;
- Diutamakan bagi LM3 yang belum pernah mendapat fasilitas LM3 dari Kementerian Pertanian.
- Persyaratan Administrasi:
Seleksi persyaratan administrasi terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu tahap seleksi LM3 sasaran dari tahap setelah ditetapkan sebagai LM3 terpilih.
LM3 sasaran harus memenuhi persyaratan:
- Mempunyai akte pendirian atau perubahannya, atau surat keterangan dari pemerintah setempat tentang pengakuan keberadaannya;
- Mempunyai kepengurusan dan alamat yang jelas; dan
- Usulan (proposal) fasilitasi usaha agribisnis yang direkomendasikan oleh dinas lingkup pertanian/peternakan kabupaten/kota, dengan tembusan dinas lingkup pertanian/peternakan provinsi.
LM3 terpilih, wajib:
- Mempunyai rekening tersendiri atas nama lembaga untuk pengolahan dana bantuan sosial penguatan usaha agribisnis;
- Mempunyai unit khusus yang menangani usaha agribisnis yang ditetapkan oleh Ketua LM3;
- Mempunyai rencana usaha disahkan oleh petugas pendamping dan diketahui oleh Kepala Dinas lingkup pertanian/peternakan kabupaten/kota; dan
- Melakukan kontrak perjanjian kerjasama antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersangkutan dengan Ketua/Pengelola LM3.
- Persyaratan Teknis:
- melaksanakan usaha di bidang agribisnis;
- mempunyai potensi usaha berupa lahan atau prasarana (misalnya bangunan untuk tempat pengolahan) yang layak untuk pengembangan agribisnis;
- memiliki sumberdaya manusia yang menangani agribisnis; dan
- domisili LM3 dan letak usaha berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Kriteria teknis yang bersifat spesifik komoditas akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang akan diterbitkan oleh masing-masing Eselon I (satu) pelaksana pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis LM3.
Seleksi dan Penetapan
Kementerian Pertanian dan dinas lingkup pertanian/peternakan provinsi melakukan sosialisasi mengenai program pemberdayaan dan pengembangan agribisnis di LM3. Tujuannya adalah untuk mendorong minat LM3 berpartisipasi dalam pembangunan agribisnis.
Bagi LM3 yang berminat untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut dapat mengajukan proposal yang mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas lingkup pertanian/peternakan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal terkait (Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan, atau Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian), dengan tembusan kepada Dinas lingkup pertanian provinsi. Proposal dimaksud memuat hal-hal sebagai berikut:
- Profil LM3 terdiri dari :
- Nama, alamat, nomor telepon;
- Akte pendirian dan perubahannya atau surat keterangan dari pemerintah setempat;
- Susunan pengurus;
- Jumlah anggota binaan;
- Luas lahan yang dikelola;
- Sarana, prasarana, dan sumberdaya yang dimiliki;
- Kegiatan dan usaha yang sedang yang dilakukan; dan
- Potensi yang dapat dikembangkan.
- Rencana usaha yang diusulkan:
- Bidang usaha, kapasitas (skala usaha dan focus usaha sesuai potensi, pilih salah satu; bidang tanaman pangan atau bidang hortikultura atau bidang pasca panen , pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian);
- Lokasi dan gambaran mengenai potensi/kelayakan teknis untuk usaha yang diusulkan;
- Rencana produksi dan pemasaran;
- Rencana kegiatan dan anggaran serta analisa usaha agribisnis.
Proposal yang masuk ke masing-masing Direktorat Jenderal diproses melalui 3 (tiga) tahap seleksi, yaitu:
TAHAP PERTAMA, penyusunan long list . Penyusunan long list dilakukan oleh masing-masing Tim Eselon I dengan mengdentifikasi dan menganalisis kelengkapan administrasi (desk analysis) proposal sesuai dengan kriteria dan persyaratan. Long list disampaikan kepada coordinator Tim Pelaksana LM3 Pusat.
TAHAP KEDUA, penyusunan medium list. Tim Pelaksana melakukan verifikasi dengan cara overlay data long list calon LM3 sasaran antar Direktorat Jenderal. Berdasarkan hasil overlay, apabila ada duplikasi calon LM3 sasaran maka ditetapkan salah satu bidang usaha yang akan difasilitasi. Hasil overlay tersebut dikaji kembali oleh masing-masing Tim Eselon I untuk menghasilkan medium list.
TAHAP KETIGA, penyusunan short list. Berdasarkan medium list. Tim Pelaksana melakukan validasi dan verifikasi dengan cara cross-check kebenaran kondisi dan keabsahan dokumen proposal serta observasi lapangan. Berdasarkan validasi, verifikasi dan analisa dihasilkan short list. Selanjutnya, Tim Pelaksana menyampaikan short list dengan berita acara kepada Tim Pengarah. Tim Pengarah memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertanian dalam menetapkan LM3 sasaran.
Berdasarkan short list LM3 sasaran, Menteri Pertanian menetapkan LM3 terpilih sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) LM3. Selanjutnya, Direktorat Jenderal menetapkan besaran pagu dana bantuan sosial untuk masing-masing LM3 terpilih (Deptan, Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis LM3). Repost.LM3 GMIM Nafiri Kota Manado [SinarTani, Edisi 9-15 Desember 2009 No.3332Tahun XL].
Manado, 4 Pebruari 2010.
Catatan: Info sekaitan bisa di email; hasrulhoesein@gmail.com atau kontak ke 085215497331
7 komentar :
mohon bantuan dan sarannya, proposal yang diajukan harus diajukan kemana dulu???
pemerintah kota atau langsung ke pusat
trims . . .
Ass.Alaikum.Terima kasih atas atensinya.... Permohonan disampaikan ke Dinas Pertanian/Peternakan Kab/Kota, untuk selanjutnya mendapat pengesahan dari Kementerian Pertanian Jakarta.... Untuk info selanjutnya bisa kontak saya ke 085215407331
Mari bangun pertanian menuju Indonesia Hijau.
Salam sukses
Apakah untuk tahun 2011 program LM3 masih dibuka pendaftaran bagi peserta baru
Kami dari Ponpes di Garut tertarik untuk mendapat bantuan melalui LM3, karena kami telah lama berkecimpung dalam pengembangan agribisnis dan masih kekurangan modal untuk pengembangan sapi perah
Ass.Alaikum Pak M.Iqbal......Program LM setiap tahun ada.....Apakah Ponpes di Garut tsb sdh ada bentuk LM3???? kalau bekum bentuk dulu.... Info selanjutnya silakan kontak saya di 085215497331 ....Insya Allah sy bisa bantu sesuai kemampuan yang ada.... Salam sukses..... Wassalam...
Assalamualaikum.. kami dari Yayasan Ponpes Al Itqon Qiroatusab'ah cimerak, ciamis, jawa barat. sudah dari tahun 2009 mengajukan proposal Lm3 tapi belum ada realisasi.. mohon kepada pihak terkait untuk membantu keinginankami karna yayasan kami sangat membutuhkan bantuan tersebut untuk pemberdayaan ekonomi yayasan dan masyarakat sekitar yayasan dan daerah kami sangat berpotensi untuk pengelolaan porgram2 Lm3.atas perhatiannya di ucapkan terima kasih. wasalamualaikum Wr.Wb
W.Salam...... Untuk Yayasan AlItqon silakan kontak sy di 085215497331....maaf baru sempat balas...salam sukses....
Assalamualaikum..kami perwakilan dari yayan ponpes pesantren badahiyyatul-falah sudah dari tahun 2009 mengajukan proposal Lm3 tapi belum ada realisasi.. mohon kepada pihak terkait untuk membantu keinginan kami karna yayasan kami sangat membutuhkan bantuan tersebut untuk pemberdayaan ekonomi yayasan dan masyarakat sekitar yayasan dan daerah kami sangat berpotensi untuk pengelolaan porgram2 Lm3.atas perhatiannya di ucapkan terima kasih. wasalamualaikum Wr.Wb
Posting Komentar