Tolak Bakar Sampah [dok_Asrul] |
Pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) kurang berkembang di Indonesia
meski regulasi-regulasinya sudah disiapkan sejak lama. Kini Presiden
Joko Widodo (Jokowi) berupaya mempercepatnya lewat Perpres Nomor 18
Tahun 2016.
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengungkapkan bahwa ada sejumlah kendala yang membuat PLTSa selama bertahun-tahun lamanya tak begitu banyak terbangun di Indonesia. Salah satu hambatan utamanya adalah penguasaan sampah.
Sampah biasanya dianggap tidak bernilai, bebas dipungut. Tetapi ketika akan dijadikan sumber energi, akan ada pihak-pihak yang mengklaim menguasai sampah tersebut dan meminta pengembang PLTSa untuk membeli sampah.
"Begitu sampah bisa menjadi duit, makin susah mengumpulkannya," kata Ridak usai konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Salah satu kunci keberhasilan untuk pengembangan PLTSa adalah penguasaan sampah oleh pengembang listrik (Independent Power Producer/IPP). Inilah yang membuat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani berhasil membangun PLTSa di kotanya.
"Waktu Bu Risma datang ke saya mau bangun PLTSa, pertanyaan saya cuma 1, 'apakah sampah Surabaya masih Ibu kuasai?' Dijawab masih. Kalau gitu jalan," ucapnya.
Berkaca dari hal tersebut, maka Perpres Nomor 18 Tahun 2016 menetapkan bahwa pengembang listrik dan pengolah sampah kota harus dipegang 1 perusahaan. Ini dilakukan supaya tidak ada pihak-pihak yang mengklaim hak atas sampah yang diolah untuk listrik.
"Jadi harus dipegang 1 entitas, pengembang listrik harus menguasai sampahnya juga. Di Surabaya seperti itu.Yang ditunjuk baik BUMD maupun swasta tidak saja pengolah sampah tapi juga sekaligus pengembang listrik," tukas Rida.
Selain itu, PLTSa juga kurang berkembang karena selama ini tidak banyak yang peduli. Rida berharap semua pihak mendukung supaya pembangunan PLTSa di kota-kota di Indonesia bisa segera terealisasi.
"Karena belum menjadi concern semua orang. Ini jangan jadi concern pemerintah pusat saja, daerah saja, harus jadi gerakan nasional. Sampah itu urusan lingkungan, isu menyangkut semua kota," pungkasnya. (ang/ang)
Sumber: DetikFinance
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar