PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan PLTSa [dok_Asrul] |
JAKPRO dan BPPT Sinergi dalam Kajian Teknologi
PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bersinergi dalam rangka
kerjasama bidang pengkajian dan penerapan teknologi. Kerjasama ini
merupakan tindaklanjut dari penugasan Pemprov DKI Jakarta kepada Jakpro
sebagai salah satu BUMD DKI untuk melakukan pengkajian dan penerapan
teknologi dalam mendukung perkotaan DKI Jakarta menjadi lebih maju dan
modern.
Sebagai bentuk keinginan bersama membangun Jakarta, pada hari ini tanggal 28 Juni 2016 telah ditandatangani ”Kesepakatan Bersama” oleh kedua belah pihak yang masing-masing diwakili oleh Satya Heragandhi, MBA, Direktur Utama JakPro dan Prof. Wimpie Agoeng N. Aspar, Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam (TPSA) .
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah :
- Mengkaji dan menerapkan teknologi terkait Penugasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jakarta Propertindo;
- Menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Provinsi DKI Jakarta;
- Mendayagunakan dan memberdayakan potensi serta peran masing-masing pihak secara sinergis dan saling mendukung;
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam lingkup pemberian, pertukaran serta pengembangan informasi yang berkaitan dengan proyek-proyek Penugasan yang dikerjakan, dikembangkan dan dikelola oleh PT Jakarta Propertindo.
Sedangkan ruang lingkup kerjasama
meliputi Pengkajian dan penerapan teknologi dibidang : (i) kebijakan
teknologi; (ii) pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan; (iii)
industri rancang bangun dan rekayasa; (iv) informasi, energi dan
material; serta (v) Pendampingan dalam pemilihan penyedia/mitra
kerjasama termasuk didalamnya pembuatan kerangka acuan kerja (KAK) dan
kriteria teknologi;
Kerjasama ini berlaku dua tahun kedepan dan bisa diperpanjang, dan seluruh pembiayaaan didukung oleh Jakpro.
Sebagai tidaklanjut ditandatanganinya
Kesepakatan Bersama ini, PT. JakPro dan BPPT juga telah melakukan
kontrak kerjasama untuk Pekerjaan Asistensi dan Evaluasi Feasibility ITF.
Dalam kontrak kerjasama ini JakPro memberi kewenangan penuh kepada BPPT
untuk melakukan pekerjaan pendampingan dalam evaluasi analisa kelayakan
proyek pembangunan dan pengelolaan sampah dalam kota DKI Jakarta.
Terobosan Kebijakan Provinsi DKI untuk Menyelesaikan Permasalahan Sampah Kota Jakarta Secara Menyeluruh
Permasalahan sampah perkotaan telah
menjadi masalah serius di kota-kota besar di Indonesia. Begitu
pentingnya penyelesaian permasalahan sampah kota ini, Presiden memandang
perlu mengangkat masalah ini sebagai permasalahan Nasional dengan
mengeluarkan Peraturan Presiden No 18 tahun 2016 untuk mempercepat
Pembangunan Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa di 7 (tujuh) kota besar di
Indonesia yaitu Kota DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang,
Surakarta, Surabaya, dan Makassar.
Secara tersirat dalam Perpres ini,
pemerintah ingin mengatakan bahwa permasalahan sampah perkotaan di
Indonesia, khususnya untuk kota-kota besar di atas sudah memasuki tahap DARURAT SAMPAH. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkan praktis, efektif dan efisien untuk menyelesaikan akar permasalahannya, yaitu meniadakan timbunan sampah
yang selama ini selalu bertambah dari hari ke hari, yang dalam beberapa
lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah telah menimbulkan bencana
yang memakan banyak korban jiwa. Atau dengan kata lain, cara-cara atau
metode-metode yang diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan sampah
saat ini dianggap gagal dan perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menyikapi kemauan politik (political will)
Presiden ini, Gubernur DKI telah menjabarkan Perpres tersebut kedalam
keputusannya untuk menyelesaikan permasalahan sampah di DKI secara
menyeluruh, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta no. 50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian
Fasilitas Pengelola Sampah di dalam Kota atau Intermediate Treatment Facility.
Dalam pelaksanaan kebijakannya, Gubernur DKI telah menugaskan PT.
Jakarta Propertindo (JakPro) sebagai salah satu BUMD milik Provinsi DKI
dalam waktu yang singkat dan cepat untuk segera dapat merealisasikan
Peraturan Gubernur ini.
BPPT sebagai Pusat Unggulan Teknologi
dipandang sebagai institusi pemerintah yang tepat untuk secara
bersama-sama dengan JakPro menjawab tantangan yang telah diamanatkan
oleh Perpres nomor 18 tahun 2016 maupun Pergub DKI nomor 50 2016 diatas.
Dari Pandangan BPPT, belum terselesaikannya permasalahan sampah kota bukan semata-mata ketiadaannya teknologi yang dapat digunakan, tetapi lebih kepada belum adanya kebijakan yang berani, tegas dan konsisten untuk menangani permasalahan sampah kota secara terintegrasi dan menyeluruh.
Melalui jalinan kerjasama ini, JakPro
bersama BPPT mengkaji teknologi yang tepat dalam upaya mengatasi
permasalahan sampah kota DKI, khususnya teknologi pengolahan sampah yang
dapat menghilangkan tumpukan sampah kota secara cepat dan tidak
memerlukan lahan terlalu luas, namun tetap mengedepankan prinsip-prinsip
teknologi ramah lingkungan. Teknologi yang direkomendasikan adalah
adalah teknologi yang menggunakan proses termal. Dengan proses ini,
timbunan limbah padat (sampah) dalam jumlah besar dapat diubah menjadi
panas yang kemudian dikonversikan menjadi energi dalam bentuk energi
listrik. Dua keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan proses ini
adalah :
- Dalam waktu singkat sampah dengan jumlah besar dapat dihabiskan,
- Diperoleh energi listrik yang dapat dimanfaatkan, baik untuk mendukung memproses kembali limbah padat maupun untuk digunakan oleh masyarakat.
Secara spesifik teknologi pengolahan
sampah dengan proses thermal saat yang dipandang paling efektif dan
telah banyak digunakan oleh sebagian besar negara maju, seperti Jepang,
Singapura Perancis, Austria, Finlandia dll, adalah teknologi incenerator. Lebih dari 70 persen pengguna teknologi incenerator telah mengkonversikan panas yang dihasilkan diubah menjadi energi listrik.
Sebagai upaya mempercepat penyelesaian
permasalahan sampah kota Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI pada tahap
awal akan membangun 4 lokasi incenerator pengolah sampah dengan total
kapasitas 6.000 Ton sampah perhari. Dalam pembangunan keempat
incenerator ini, sangat ditekankan bahwa teknologi incenerator yang akan
digunakan/bangun haruslah teknologi handal dan telah teruji yang
memenuhi kriteria :
- Teknologi incenerator dari negara maju dan diutamakan teknologi dari negara Eropa,
- sudah diterapkan di beberapa negara, terutama di negara berkembang yang mempunyai karakteristik sampah mirip dengan sampah di indonesia,
- incenerator yang dibangun sudah beroperasi sekurang-kurangnya 10 tahun dan masih beroperasi sampai saat ini,
- Mempunyai tingkat efisiensi pengolahan sampah yang tinggi
- Diutamakan investor yang telah memiliki lahan dan dukungan finansial.
Untuk mengawal proses seleksi teknologi
incenerator yang akan digunakan para investor ini, Tim Ahli bidang
persampahan, energi, ekonomi dan lingkungan BPPT yang dipimpin oleh
Direktur Pusat Teknologi Lingkungan akan memberikan pendampingan kepada
Pemerintah Provinsi DKI, yang dalam hal ini diwakili oleh JakPro, pada
proses evaluasi analisa kelayakan proyek pembangunan dan pengelolaan
sampah dalam kota DKI Jakarta.
Untuk diketahui bersama bahwa Gubernur
DKI dengan tegas menekankan bahwa incenerator pengolah sampah ini harus
sudah mulai dibangun pada akhir tahun 2016 dan sudah dapat beroperasi
pada pertengahan tahun 2018. Momentum adanya ketegasan dan keinginan
yang kuat Gubernur “AHOK” DKI ini harus dapat dimanfaatkan oleh semua
pihak yang mempunyai komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahn
sampah kota DKI secara sistematis, terpadu dan menyeluruh.
Jakarta, 28 Juni 20116
Jakarta Propertindo Pusat Teknologi Lingkungan
Direktur Utama, Direktur,
Satya Heragandhi, SSi, MBA Dr. Rudi Nugroho, M.Eng
Sekilas Tentang PT Jakpro:
Pada September 1997 didirikan PT.
Pembangunan Pluit Jaya dengan limpahan aset dari eks BPL Pluit. Kemudian
setelah merger dengan PT. Pembangunan Pantai Utara Jakarta, PT.
Pembangunan Pluit Jaya berubah menjadi PT. Jakarta Propertindo pada 15
Desember 2000 sebagai sub holding bagi Badan Usaha Milik Daerah bidang
properti milik Pemerintah DKI Jakarta.
Jakarta Propertindo telah membukukan
portofolio cemerlang seperti pengembangan kawasan modern Pluit, kawasan
terpadu Pulo Mas, reklamasi pantai, pembangunan gedung perkantoran,
hunian, pusat perbelanjaan, dan berbagai fasilitas publik lain.
Dalam perjalanannya Jakarta Propertindo
tak hanya membidangi sektor properti, namun merambah ke sektor
infrastruktur sejak 2005. Proyek-proyek yang digarap meluas pada
pembangunan jalan tol, waduk, dan prasarana infrastruktur lain. Akhirnya
pada 2013 fokus garapan perusahaan dibagi menjadi tiga sub
holdingsyakni properti, infrastruktur, dan utilitas.
Keterangan Lebih Lanjut:
Head of Corporate Communications PT Jakarta Propertindo
Suharto :081380424788
www.jakarta-propertindo.com
Gedung Thamrin City, Lantai 1, Lobby Timur
Jalan Thamrin Boulevard, Jakarta-10340.
Telp.021-29625700/Fax:021-29625707
7th September 2016
Sumber: WebJakpro
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar