Positif Negatif Monopoli Pasar (Dok-Asrul) |
Monopoli berasal dari kata “mono” yang berarti satu dan “poli” yang berarti penjual. Kedua katanya berasal dari bahasa Yunani. Jadi, pasar monopoli adalah pasar yang dikuasi oleh satu penjual atau satu perusahaan. Di dalam pasar ini penjual memiliki keleluasaan besar untuk dapat mengubah situasi dan kondisi pasar. Terutama dalam hal menaikan dan menurunkan harga.
Monopoli
atau monopoli pasar adalah keadaan dimana suatu pasar dikuasai sepenuhnya oleh
penjual. Penjual ini memiliki kekuasaan yang mampu untuk memaksakan
kemauannya baik dalam bentuk volume barang , harga barang, waktu
penjualan, maupun tempat pembelian barang yang akan di jualnya. Hampir dapat di
katakan dalam system pasar monopoli kedaulatan pasar sepenuhnya berada di
tangan penjual. Penjual juga memiliki kewenangan untuk menentukan tingkat harga
barang, beberapa banyak jumlah barang yang ia jual kepada konsumennya, kapan
barang akan di lepas ke pasaran atau barang dipasarkan dan tempat barang itu
akan di jual beresta cara- cara penjualannya.
Contoh yang
mudah adalah pada saat PLN (Perusahaan Listrik Negara) secara bertahap
menaikkan tarif dasar listrik. Masyarakat yang terasa keberatan tidak dapat
pindah ke perusahaan lain karena hanya PLN lah yang satu-satunya perusahaan
penghasil listrik. Kenaikan harga listrik ini pada akhirnya memberikan
pelajaran tentang pentingnya untuk menghemat pemakaian listrik.
Macam - Macam Pasar Monopoli.
1. Monopoli Alamiah.
Monopoli alami adalah kegiatan monopoli yang di timbulkan oleh adanya faktor alam. Alam di suatu daerah dapat memberikan kemungkinan yang tidak dimiliki oleh daerah lain, yaitu sumber alami dari suatu barang atau produk atau jasa yang di hasilkan khusus di daerah tersebut dan tidak dimiliki oleh daerah lainnya. Jadi, alam memungkinkan suatu jenis barang dapat di hasilkan suatu daerah dan daerah lain tidak dapat menghasilkan barang tersebut. Misalnya saja pada zaman prakemerdekaan tembakau deli menguasai atau memonopoli pasar dunia untuk jenis tembakau Virginia yang di gunakan sebagai bahan pembuatan cerutu.
Manopoli
alam lain misalnya adalah wilayah turis ( wilayah pariwisata yang sering di
kunjungi turis dalam negeri atau mancanegara ) dengan kekhususannya yang tidak
dapat di tandingi oleh wilayah lain. Misalnya saja pulau bali yang dapat
memonopoli turis untuk dating kesana sehingga turis tidak lagi berminat untuk
mengunjungi daerah lainnya. Selain itu contohnya adalah Goole sebagai
perusahaan mesin pencari terbesar mampu untuk memonopoli seluruh kegiatan
pencarian di internet.
Monopoli alamiah muncul dikarenakan keadaan alam yang khas (mempunyai ciri khusus), contohnya seperti kesuburan tanah, iklim yang sesuai atau karena mengandung kekayaan bahan tambang tertentu. Di Indonesia sendiri monopoli alamiah hanya dimiliki oleh beberapa daerah tertentu.
Contohnya seperti Bali memiliki monopoli penjualan salak bali, lalu Pontianak dengan jeruknya, Malang dengan apelnya, Kalimantan dengan rotannya, Brebaes dengan bawang merah, Tulungagung dengan marmernya, Martapura dengan intannya, dan masih banyak lagi.
Namun, akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Monopoli alamiah sudah muali ditinggalkan keunggulannya. Hal ini dikarenakan mulai ada beberapa tanaman dan buah tertentu yang dapat ditanam di tempat yang bukan asalnya.
2. Monopoli Masyarakat.
Monopoli
masyarakat dapat terjadi jika masyarakat mempunyai kepercayaan secara khusus
terhadap suatu produk. Contohnya, obat batuk merek “B” mampu menguasai pasar
dikarenakan kemanjuran khasiat obat tersebut. Maka akan membuat masyarakat
tidak mau berpindah ke merek yang lain.
3. Monopoli karena Kemampuan Efisiensi.
Monopoli ini
terjadi jika suatu perusahaan mampu memproduksi dengan biaya yang sangat murah.
Sehingga dapat menjual produk tersebut dengan harga yang murah pula.
Dikarenakan perusahaan lain tidak mampu untuk memproduksi dengan biaya semurah
itu maka perusahaan tersebut dapat memonopoli (menguasai) pasar. Monopoli ini
secara umum dipegang oleh perusahaan yang mempunyai modal yang besar dan
dikelola secara modern.
4. Monopoli karena Penguasaan Bahan Baku.
Jika suatu
perusahaan mampu menguasai bahan baku tertentu (contohnya, gandum) dengan
berperan sebagai importir tunggal. Kemudian perusahaan tersebut tidak bersedia
untuk menjual gandumnya kepada perusahaan lain, malainkan untuk diolah sendiri
menjadi tepung. Maka dapat dipastikan perusahaan tersebut akan mengusai
industri pembuat tepung terigu.
5. Monopoli Undang - Undang.
Monopoli
undang –undang adalah monopoli yang di timbulkan oleh adanya undang –undang
yang menjamin sebuah perusahaan untuk dapat menguasai semua produk, barang,
jasa dan penjualannya kepada pembeli. Misalnya saja monopoli oleh PT KAI, dan
PT PLN dalam penjualannya pada pembeli. PT Kereta Api Indonesia memonopoli
eksploitasi semua angkutan kereta api. PT PLN mampu memonopoli pengadaan
serta memonopoli penjualan listrik kepada konsumen di dalam negeri. Kesemuanya
itu adalah beberapa contoh dari monopoli yang di timbulkan dengan mendapat
jaminan dari undang – undang oleh pemerintah kepada sebuah perusahaan untuk
menjalankan proses penjualannya.
Monopoli undang-undang dapat muncul karena adanya pemberlakuan dalam kebijakan atau undang-undang tertentu. Monopoli undang-undang ada beberapa bentuk sebagai berikut.
Monopoli Negara.
Monopoli negara adalah monopoli yang diberlakukan oleh negara dalam rangka menalayani kepentingan secara umum. Monopoli negara dilakukan dengan cara mendirikan perusahaan negara, contohnya seperti PT Pos Indonesia dalam penjualan perangko, PLN (Perusahaan Listrik Negara), Pertamina (Perusahaan Pertambangan Minyak Nasional), PT KAI (Kereta Api), dan lain sebagainya.
Hak cipta (copy right).
Hak cipta
adalah hak khusus yang diberikan kepada para pencipta atau pihak lain sebagai
penerima hak cipta tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengumumkan atau
memperbanyak.
Hak cipta ini diberikan dalam beberapa bidang contohnya, ilmu pengetahuan, kesastraan, dan kesenian. Hak cipta juga ada masa pemberlakuan, misalnya untuk buku berlaku sampai 50 tahun sesudah penciptanya meninggal. Hak cipta melindungi penciptanya dari pihak-pihak yang ingin menjiplak atau memperbanyak hasil ciptaannya tanpa izin khusu terlebih dahulu dari penciptanya.
Hak Paten.
Hak paten adalah khusus diberikan kepada seseorang yang menemukan atas hasil penemuannya di bidang teknologi. Baik itu berbentuk proses produksi dan hasil produksi serta penyempurnaan dari keduanya,
Hak paten dapat melindungi penemuannya dari pihak lain yang ingin menjiplak atas hasil temuannya. Kecuali pihak lain tersebut memiliki izin (lisensi) dari penemuannya.
Hak Merek.
Hak Merek adalah hak atas tanda atau nama yang telah diberikan pada barang dan jasa untuk membedakannya dengan produk lain. Merek yang diliki suatu perusahaan dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, baik itu Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen tidak boleh ditiru oleh orang lain. Dengan begitu, selain hak merek, hak cipta, dan hak paten juga harus terdaftar i Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.
6. Monopoli karena penguasaan teknologi dan tenaga ahli.
Bila suatu perusahaan menguasai teknologi dan tenaga ahli dalam pengolahan suatu produk, dapat dipastikan perusahaan tersebut akan menjadi monopolis.
Contohnya,
PT Freeport dari Amerika Serikat memonopoli pembangunan dan pengolahan tembaga
di Indonesia karena mengusai teknologi dan tenaga ahli yang tidak dimiliki
perusahaan lain.
7. Monopoli Keuangan.
Monopoli keuangan adalah monopoli yang di timbulkan oleh kekuatan keuangan suatu perusahaan terhadap perusahaan lainnya sehingga perusahaan ini mampu untuk membeli dan untuk menjual segala barang yang di butuhkan oleh masyarakat di suatu daerah atau Negara tertentu. Monopoli ini dalam versi modern juga biasanya di pegang oleh perusaan konglomerasi. Kegiatan memonopoli seperti ini di pegang oleh perusahaan konglomerasi yang memiliki cabang di hampir seluruh pelosok wilayah atau di hamper seluruh suatu Negara, perusahaan ini juga bahkan dapat melakukan operasi kegiatan perusahaannya di luar negeri.
Ciri-ciri Dasar dari Pasar Monopoli.
- Memiliki satu penjual atau perusahaan yang memproduksi produk tertentu. Penjual di pasar ini sifatnya memonopoli atau mendominasi, sehingga barang atau jasa yang dicari hanya akan didapatkan dari satu penjual tersebut saja. Misalnya seperti yang dicontohkan di atas, bahwa PLN memonopoli tentang jasa maupun barang yang berhubungan dengan listrik. Sedangkan untuk masalah air dimonopoli atau didominasi oleh PDAM, dan minyak dan gas oleh Pertamina. Itu adalah contoh di Negara kita Indonesia.
- Barang dan Jasanya Tidak Ada Penggantinya. Maksudnya di sini, bahwa ketika pembeli hendak mengganti barang dan jasa atau membeli barang dan jasa dari penjual di pasar ini di tempat lain, maka tidak akan bisa. Sehingga dapat dikatakan intinya bahwa barang dan jasanya tidak tergantikan.
- Pengetahuan Konsumen Terbatas. Pada pasar ini, penjual hanya memberikan barang dan jasa yang sudah siap dibeli oleh pembeli atau konsumen tanpa memberikan informasi detail mengenai barang dan jasa tersebut secara luas. Sehingga bahkan pembeli tak bisa bertanya-tanya lagi dan hanya siap mengkonsumsinya saja.
- Harga ditentukan oleh perusahaan/penjual yang memegang monopoli.
- Perusahaan lain akan sulit memasuki pasar ini.
- Konsumen tidak bisa beralih ke penjual/perusahaan lain walau merasa dirugikan.
- Menimbulkan kerugian atau ketidakadilan bagi masyarakat karena harga jual tinggi
Best regards,
Owner Asrul Hoesein Diary
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar