Hapuskan Koperasi Sekunder [dok_Asrul] |
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat juga sebagai badan usaha yang berperan serta
untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional
yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Agar cita-cita luhur koperasi mencapai hasil sesuai visi dan misi,
pemerintah dan seluruh rakyat memiliki tugas dan tanggung jawab bersama
dalam membangun koperasi. Koperasi sendiri, perlu lebih membangun
dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip
koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Dalam menumbuh kembangkan koperasi di Indonesia, pemerintah harus dapat
memberikan dukungan penuh terhadap koperasi, termasuk subsidi berbagai
bentuk, akses pasar dan permodalan dari pemerintah.
Koperasi Induk Serupa Koperasi Sekunder
Peran koperasi Induk hampir sama saja dengan koperasi sekunder, sebagai
pembuka jejaring dengan pihak-pihak tertentu. Fungsinya bisa dikatakan
kurang bahkan tidak ada manfaatnya yang signifikan terhadap perkembangan
koperasi primer yang menjadi anggotanya. Bila jenjang koperasi sekunder
ini dihapus, maka akan semakin memperkuat status otonom koperasi
primer, juga berpengaruh positif pada pengembangan usahanya, sehingga
untuk dapat melebarkan sayap usahanya dan akses pasar serta alur
informasi koperasi primer tidak terlalu banyak alur birokrasinya untuk
sampai ke induk koperasi (bisa dianalogikan bahwa koperasi primer adalah
cabang usaha dari koperasi induk atau kantor pusat, itu yang ideal saat
ini). Bila hendak kita menumbuhkembangkan koperasi Indonesia.
Tidak ada perbedaan yang signifikan antara koperasi sekunder dan induk
koperasi, jadi untuk apa ada koperasi sekunder ? Beberapa fungsi
koperasi sekunder yang sepertinya sudah tidak eksis lagi misalnya salah
satu fungsinya adalah mediator atau berperan sebagai pintu pembuka akses
atau pelobi dengan lembaga lain bagi anggotanya (koperasi primer),
koperasi sekunder misalnya memiliki unit simpan pinjam, juga susah
memberi pinjaman kepada koperasi primer karena bunganya juga sama dengan
yang diberlakukan oleh kopreasi primer yang menjadi anggotanya. Maka
dari itu sebaiknya koperasi sekunder ditiadakan saja.
Adanya penghapusan koperasi sekunder yang memungkinkan pelayanan
langsung oleh koperasi induk/nasional kepada koperasi primer. Perubahan
ini harus dikuatkan dengan merevisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2012
dimana telah terjadi revisi sebelumnya dari Undang-Undang No.25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian Indonesia. Ini adalah salah satu tugas yang
harus dikerjakan persegera oleh pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla cq;
Kementerian Koperasi dan UKM, bila hal ini dilakukan (pangkas koperasi
sekunder) maka sangat mengurangi biaya operasional serta meningkatkan
efisiensi pelayanan koperasi kepada anggotanya dan terhadap pasar
domestik dan ekspor.
Reformasi Sistem Rekrutmen Keanggotaan Koperasi Primer
Tidak kalah pentingnya yang harus direformasi dalam perkoperasin
Indonesia adalah rekrutmen anggota koperasi itu sendiri, ini demi
menghilangkan kesan atau praktek "koperasi papan nama" yang selama ini
terjadi massif di Indonesia, maka pengurus harus yang benar-benar murni
anggota (pelaku usaha atas kegiatan koperasi itu sendiri atau pendukung
permodalan dan SDM) dan anggota koperasi primer juga murni pelaku usaha
koperasi ybs, bukan hanya formalitas dengan menarik unsur keluarga atau
kroni-kroninya saja demi memanfaatkan peluang usaha atau permodalan dari
pihak bank dan non bank atas nama koperasi. Kondisi ini banyak
dimanfaatkan oleh oknum birokrasi dan legislatif untuk membuat koperasi
papan nama, hanya sekedar meraup dana yang disiapkan oleh pemerintah
pusat dan daerah.
Manajemen koperasi harus diformat secara modern, layaknya sebagai sebuah
perusahaan swasta. Pemberian izin koperasi harus benar-benar selektif
atas identifikasi keanggotaannya, khususnya yang akan menerima bantuan
permodalan, baik dari pemerintah maupun dari sektor swasta lainnya.
(Koperasi Induk akan menjadi semacam Kantor Pusat dan Koperasi Primer
menjadi Kantor Cabang).
Sebut misalnya sebuah koperasi tani yang akan dibentuk, yang harus
menjadi anggotanya adalah benar-benar petani penggarap yang memiliki
lokasi, baik milik sendiri atau di kontrak. Atau bisa saja pengusaha
penunjang prasarana dan sarana pertanian atau usaha yang mendukung
sektor pertanian atau usaha pasca panen, bisa menjadi anggota koperasi
ybs. Bila kondisi demikian, maka pengelola koperasi bersama anggotanya
sangat mudah mengembangkan unit usaha yang dibutuhkan anggota dan
kebutuhan atau atas permintaan pasar, karena memang fokus pengambil
kebijakan kepada pemilik murni sendiri yang bergerak pada sektor usaha
yang sama. Jadi sangat mudah melakukan diversifikasi usaha koperasi itu
sendiri.
Reformasi Sistem Rekrutmen Keanggotaan Koperasi Primer
Tidak kalah
pentingnya yang harus direformasi dalam perkoperasin Indonesia adalah rekrutmen
anggota koperasi itu sendiri, ini demi menghilangkan kesan atau praktek
“koperasi papan nama” yang selama ini terjadi massif di Indonesia, maka
pengurus harus yang benar-benar murni anggota (pelaku usaha atas kegiatan
koperasi itu sendiri atau pendukung permodalan dan SDM), bukan hanya formalitas
dengan menarik unsur keluarga atau kroni-kroninya saja demi memanfaatkan
peluang usaha atau permodalan dari pihak bank dan non bank atas nama koperasi.
Manajemen
koperasi harus diformat secara modern, layaknya sebagai sebuah perusahaan
swasta. Pemberian izin koperasi harus benar-benar selektif atas identifikasi
keanggotaannya, khususnya yang akan menerima bantuan permodalan, baik dari
pemerintah maupun dari sektor swasta lainnya. (Koperasi Induk akan menjadi
semacam Kantor Pusat dan Koperasi Primer menjadi Kantor Cabang).
Sebut
misalnya sebuah koperasi tani yang akan dibentuk, yang harus menjadi anggotanya
adalah benar-benar petani penggarap yang memiliki lokasi, baik milik sendiri
atau di kontrak. Atau bisa saja pengusaha penunjang prasarana dan sarana
pertanian atau usaha yang mendukung sektor pertanian atau usaha pasca panen,
bisa menjadi anggota koperasi yang bersangkutan. Bila kondisi demikian, maka
pengelola koperasi bersama anggotanya sangat mudah mengembangkan unit usaha
yang dibutuhkan anggota dan kebutuhan atau atas permintaan pasar, karena memang
fokus pengambil kebijakan kepada pemilik murni sendiri yang bergerak pada
sektor usaha yang sama. Jadi sangat mudah melakukan diversifikasi usaha
koperasi itu sendiri.
Perlu Diketahui Substansi UU Koperasi
Sebuah
gerakan koperasi yang dirumuskan antara Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha
Kecil Menengah), Kementerian Hukum Dan HAM serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
adalah:
- UU memuat nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai dan prinsip koperasi, sesuai hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
- UU mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
- Dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal. Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
- Ketentuan mengenai KSP mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota. KSP harus berorientasi pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri. Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota.
- Pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota KSP (LPS – KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi. Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah. Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
- Dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti dapat sejajar dengan koperasi luar negeri yang mandiri dapat membantu koperasi dan anggotanya.
Sebagai
bagian gerakan koperasi, segenap penggerak dan anggota koperasi perlu membaca
secara utuh, mempelajari dan menjadikan dasar dalam mengelola organisasi dan
usaha koperasi.
Jakarta, 24 April 2017
H.Asrul Hoesein
Tulisan Terkait
Hapus Koperasi Sekunder
0 komentar :
Posting Komentar