Peduli Atau Tidak Peduli Terhadap Sampah. Sumber: Asrul |
Hari ini tanggal 21 Februari 2018, merupakan
tanggal yang menjadi kesepakatan bersama oleh penggiat atau pemangku
kepentingan (stakeholder) persampahan Indonesia untuk memperingati hari
peduli sampah nasional (HPSN). Nampak beberapa daerah juga ikut
melaksanakan peringatan HPSN. Tidak terkecuali oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan berbagai bentuk kegiatan atau
gerakan-gerakan peduli sampah. Euforia terjadi dimana-mana, mulai
anak-anak sampai kepada penggiat sampah itu sendiri.
Musibah
atau tragedi longsornya tempat pembuangan sampah (TPA) Leuwi Gajah pada
tanggal 21 Februari 2005 yang menyebabkan adanya korban 141 orang
meninggal , 6 orang terluka, pembayaran ganti rugi mencapai Rp. 65
milyar, pembebasan 68 rumah pada lahan 12 hektar di sekitar TPA Leuwi
Gajah dengan biaya mencapai RP. 15 milyar. Kejadian tersebut yang
menjadikan dasar pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Pada
faktanya sudah 13 tahun berlalu, pemerintah dan pemda masih saja belum
merubah paradigmanya dalam kelola sampah.
Masih saja fokus di
TPA dalam pengelolaan sampah secara sentralistik. Seharusnya menjadi
desentralistik (sebagaimana amanat regulasi persampahan yang ada).
Kejadian TPA Leuwi Gajah ini hanya dijadikan momok (sumber ketakutan)
yang berkepanjangan sampai saat ini. Malah muncul momok baru yaitu
menjadikan sampah plastik sebagai sumber ketakutan baru bagi kalangan
oknum pemerintah dan mitra-mitra pendukungnya. Sehingga masyarakat ikut
menjadi takut. Ini semua hanya pembohongan publik semata.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr. Siti Nurbaya Bakar,
pada deklarasi gerakan "Sayangi Bumi, Bersihkan dari Sampah!" di areal
hutan kompleks Kementerian LHK atau Arboretum Manggala Wana Bhakti,
(Sabtu malam 20 Januari 2018), mengajak seluruh elemen masyarakat untuk
menjadikan Indonesia bebas dari sampah dalam waktu yang tidak terlalu
lama. Menteri LHK mengharapkan semua pihak untuk mengkampanyekan gerakan
itu di media sosial melalui tagar #BersihBisaKok. Harapan sekaligus
ajakan dari Siti Nurbaya Bakar itu juga dikemukakan bersama para
aktivis, komunitas, publik figur, dll. Beritanya baca Klik di SINI.
Dalam kegiatan tersebut, Siti Nurbaya Bakar
mengungkapkan, berbagai kebijakan telah dilakukan Pemerintah antara
lain dengan menerbitkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2013 tentang Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Bahkan melalui Perpres Nomor 97 Tahun 2017
tentang Kebijakan Nasional Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Rumah Tangga maupun berbagai kegiatan lainnya seperti
pengembangan bank sampah, sampah menjadi energi, serta berbagai kegiatan
kemasyarakatan lainnya.
Mari Jujur dan Hentikan Sandiwara
Mengajak
para stakeholder persampahan nasional, Yuk bersama introspeksi diri,
mari kita jujur dan konsisten menjalankan regulasi sampah dengan benar
dan bertanggungjawab. Hentikan sandiwara dan kebodohan (membohongi diri
dan rakyat) dalam tata kelola sampah nasional dan daerah, khususnya para
stakeholder persampahan di Kementerian LHK dan kementerian terkait
lainnya, sampai kepada pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota di
seluruh Indonesia.
Terkhusus para sahabat "pemerhati dan
penggiat sampah" mohon Anda hentikan mendukung kegiatan oknum pemerintah
dan pemda kabupaten dan kota yang keliru atau sesat jalan dalam
menjalankan regulasi persampahan yang ada. Ulangi "Jalankan Regulasi
Dengan Benar" dan "Hentikan Bohongi Diri dan Rakyat". Kenapa masalah
sampah Indonesia tidak bisa selesai karena sesungguhnya undang-undang
persampahan tidak dijalankan dengan benar dan bertanggungjawab oleh
oknum penguasa dan mitranya.
Kepada Menteri LHK dan seluruh
sahabat-sahabat saya yang mendampingi Ibu Nurbaya dan para penggiat
sampah di kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Sekedar saya ingatkan
bahwa Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Nasional Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, sudah lima bulan
berjalan, sejak Presiden Joko Widodo
menandatangani perpres tersebut (23 Oktober 2017). Sudah adakah
langkah-langkah taktis pemerintah provinsi dan pemerintah daerah
"mengejawantah" untuk sekaligus menindaklanjuti kebijakan ini ? Dalam
pantauan, sepertinya mandul regulasi ini di daerah.
Beberapa
kali hal ini saya pribadi mengungkapkan dan menggugah Anda-anda semua,
baik langsung maupun tidak langsung dalam berbagai kesempatan. Baik di
pusat maupun di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk saya sampaikan
kepada stakeholder utama persampahan ini yaitu Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Juga
terkhusus telah saya sampaikan pada Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Presiden Joko
Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bahkan saya telah sounding dan
beri solusi kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar memasukkan program
"sampah" dalam dunia perkoperasian di Indonesia.
Hentikan
gerakan-gerakan seremoni dalam mengelola sampah dan Mari Berubah,
Jujurlah pada Rakyat !!! Kelola sampah butuh program berkelanjutan,
bukan gerakan parsial tapi gerakan komprehensif dan massif serta terukur
sesuai regulasi dan kearifan lokal. Karena sampah adalah sebuah produk
yang akan hadir dan bertumbuh volumenya seiring perkembangan peradaban.
Artinya sampah "ada dan timbul" sepanjang adanya kehidupan itu sendiri.
Asrul Hoesein (pemerhati sampah nasional)
Founder Green Indonesia Foundation Jakarta
08119772131, 081287783331
Berita Terkait:
1 komentar :
Công ty dịch thuật miền trung là đơn vị chuyên cung cấp dịch vụ dịch thuật, phiên dịch dành các cá nhân, hệ thống thương hiệu Dịch thuật sài gòn 247 Dịch thuật chuyên nghiệp MIDtrans Vietnamese translation dịch thuật, phiên dịch sài gòn Dịch thuật Đà Nẵng Pro . Dịch thuật MIDtrans tự hào với đội ngũ lãnh đạo với niềm đam mê, khát khao vươn tầm cao trong lĩnh vực dịch thuật, đội ngũ nhân sự cống hiến và luôn sẵn sàng cháy hết mình. Chúng tôi phục vụ từ sự tậm tâm và cố gắng từ trái tim những người dịch giả.
Posting Komentar