|
Ilustrasi Alat Peraga Pilkada |
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bekasi, telah membagikan APK (Alat
Peraga Kampanye) serta BK (Bahan Kampanye) kepada paslon Walikota dan
Wakil Walikota Bekasi secara bertahap berupa ;
- Leaflet, 725.503 pics
- Poster, 725.503 pics
- Pamflet, 725.503 pics
- Flyer, 725.503 pics
- Baliho, 5 pics
- Spanduk, 112 lembar
- Umbul-umbul, 120 lembar
Beberapa ketentuan untuk pemasangan spanduk dan umbul-umbul ;
- Spanduk, maksimal 2 pics di setiap kelurahan
- Umbul-umbul, maksimal 10 pics di setiap kecamatan.
KPU telah mengatur soal alat peraga kampanye termasuk desain dan
materi serta bahan kampanye pada Pilkada Bekasi 2018, yang tertuang
dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, khususnya pasal 28 yang berbunyi KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat
Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
Kemudian ketentuan terkait desain dan materi alat peraga ditentukan
oleh KPU ada dalam Pasal 29 yakni desain dan materi Alat Peraga Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan
dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan
Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran.(Ting).
Sumber: Klik di
SINI
Topik Terkait [Related Post]
0 komentar :
Posting Komentar