Pilkada (ilustrasi) |
Akun-akun ini, lanjut dia, sebaiknya didaftarkan pada saat menjelang pelaksanaan kampanye paslon kepala daerah Pilkada 2018. Menurutnya, masa kampanye sendiri dimulai pada 15 Februari.
Pelaksanaan kampanye dimulai pada tiga hari setelah pendaftaran paslon kepala daerah yang jatuh pada 12 Februari mendatang. "Paling cepat akun-akun medsos didaftarkan sehari sebelum pelaksanaan kampanye. Kami tidak menentukan paling lambat didaftarkan kapan. Jika di hari pertama kampanye belum siap mendaftar akun medsos ya tidak apa-apa, tetap dilayani selanjutnya," jelas Wahyu.
Saat didaftarkan, KPU langsung meneruskannya kepada Bawaslu. Wahyu mengatakan, dengan tembusan kepada Bawaslu itu nantinya dapat sekaligus digunakan untuk mengawasi akun-akun untuk kampanye tersebut.
Lebih lanjut Wahyu mengingatkan potensi persebaran informasi hoaks dari akun-akun tidak resmi selama pelaksanaan Pilkada mendatang. Menurut Wahyu, akun-akun yang terdaftar secara resmi ke KPU dan Bawaslu biasanya memang hanya digunakan untuk menyuarakan program paslon dan berkampanye.
"Yang merepotkan biasanya bukan akun yang resmi alias akun yang tidak resmi dan tidak terdaftar. Kalau lima akun terdaftar ini pasti isinya baik-baik," tambahnya.
Kamis 01 February 2018 13:36 WIB
Rep: Dian Erika N/
Red: Indira Rezkisari
Sumber: Klik di SINI
0 komentar :
Posting Komentar