Green Park (Asrul) |
Berbagai kasus lingkungan hidup yang terjadi sekarang ini, baik pada
skala lokal, regional, nasional dan global, sebagian besar bersumber
dari perilaku manusia.
Kasus-kasus pencemaran dan kerusakan
alam, seperti di sungai, laut, hutan, atmosfer, air, tanah, sampah, dan
seterusnya bersumber dari perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab,
tidak peduli dan hanya mementingkan diri sendiri. Manusia adalah
penyebab utama dari kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Krisis
lingkungan hidup global yang kita alami dewasa ini sebenarnya bersumber
pada kesalahan fundamental-filosofis dalam pemahaman atau cara pandang
manusia mengenal dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan
ekosistem.
Pada ahirnya, kekeliruan cara pandang ini melahirkan
perilaku yang keliru terhadap alam. Manusia keliru memandang alam dan
keliru menempatkan diri dalam konteks alam semesta seluruhnya. Inilah
awal semua bencana lingkungan hidup yang kita alami sekarang.
Oleh
karena itu, pembenahannya harus pula menyangkut pembenahan cara pandang
dan perilaku manusia dalam berinteraksi baik dengan alam maupun dengan
manusia lain dalam keseluruhan ekosistem.
Bencana demi bencana
selalu mendera kota-kota di Indonesia. Seakan bumi ini sudah tidak
bersahabat lagi dengan manusia. Bisa jadi karena manusia sudah tidak
peduli lagi terhadap bumi dimana kita berpijak dan menikmatinya.
Kita
harus kembali menengok lingkungan sekitar apakah masih tersisa nuansa
hijau alamnya. Kota hijau yang berkelanjutan adalah kota yang menjaga
karakter alam, bebas dari sampah, ketersediaan air bersih, udara segar,
tempat rekreasi, iklim mikro yang nyaman dan beragam keanekaragaman
hayati.
Diagram Skematik: Strategi Menuju RTH 30% (Asrul) |
Hakikat membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah
menghadirkan lingkungan alam untuk keseimbangan ekosistem dan
meningkatkan estetika kota. Ingat bahwa bumi adalah saudara kembar
manusia.
Lalu Dimana Peran dan Kepedulian Kita ?
Untuk
merealisasikan RTH 30% perlu perencanaan berdasarkan potensi alam,
keseriusan pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota seluruh
Indonesia, pemangku kepentingan (stakeholder), dan partisipasi
masyarakat, masyarakat yang berwawasan lingkungan atau masyarakat
bergaya hidup hijau (green style).
Kepala daerah (Baca:
gubernur, bupati dan walikota), perlu segera berbenah untuk
memprioritaskan membangun dan mempertahankan kawasan hijaunya, agar
jangan sampai minus 30% dari aturan yang ada dalam regulasi. Pembangunan
dan pengembangan RTH harus tercermin dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW). Tidak boleh main-main dalam perencanaannya, harus serius, fokus
dan konsisten mempertahankan dan mengembangkan ruang hijau tersebut.
Sebagaimana amanat Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007.Tentang Penataan Ruang pada Pasal 29 (1) telah disebutkan bahwa ketersediaan RTH terdiri dari RTH publik 20% dan RTH privat 10%.
Namun
masalahnya, sebagian besar pemda kabupaten dan kota di Indonesia belum
memiliki data konkret luas RTH privat berupa taman di rumah-rumah warga,
perusahaan swasta, kompleks perumahan atau bangunan gedung. Padahal
secara kasat mata, RTH privat kemungkinan besar totalnya cukup luas,
bahkan bisa jadi ketersediaan luas potensi RTH privat melebihi 10% dari
ketentuan regulasi.
RTH privat ini harus terdata baik, khusus
perumahan real estate sangat rawan beralih fungsi secara diam-diam oleh
pengembangnya. Seharusnya pemda dimana berada wilayah perumahan itu,
mengambil alih pengelolaan jalan dan RTH dari ruang privat ke ruang
publik.
Sekedar mengingatkan para Kepala Daerah bahwa Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007.Tentang Penataan Ruang,
telah diatur pula ketentuan pidana bagi pelanggar atau orang tidak
menaati rencana tata ruang yang telah di tetapkan (lihat Pasal 69, Pasal
70, Pasal 71 dan Pasal 72). Sedangkan bagi pejabat pemerintah yang
menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang diatur dalam
Pasal 73. Download UU. Tata Ruang di SINI.
RTH Rawan Perubahan Fungsi
Selam
ini dalam pembangunan kota, keberadaan RTH sangat rawan terhadap
perubahan fungsi. Daerah pertanian, lapangan sepak bola, perikanan,
kehutanan, pertanian (sawah), perkebunan, situ, waduk, tepian atau
bantaran sungai, jalur hijau, sudut-sudut bangunan dalam perumahan,
kawasan hijau sebuah kompleks bangunan real estate atau developer dan
daerah hijau lainnya merupakan kawasan yang rawan terhadap konversi atau
pengalihan fungsi.
RTH dapat dibedakan dalam berbagai jenis dan
bentuk, seperti RTH pekarangan/halaman, RTH Pertanian, RTH Olahraga,
RTH kehutanan, RTH pertamanan, RTH pemakaman, dan jenis RTH lainnya.
Bentuk RTH dibedakan menjadi dua; RTH berbentuk area hijau dan RTH
berbentuk jalur hijau
Hampir semua pembangunan Kota Satelit atau
perumahan lainnya yang dibangun oleh perusahaan pengembang (developer),
melakukan alih fungsi lahan, setelah area bangunan habis terbangun.
Misalnya
pada sudut-sudut blok bangunan serta kawasan hijau lainnya yang awalnya
masuk area hijau yang menjadi persyaratan 30% RTH pada saat pengajuan
izin bangunan perumahan. Modus-modus yang dilakukan oleh pengembang,
setelah area peruntukan bangunan sudah selesai dibangun. Maka langkah
selanjutnya, para pengembang membangun area hijau (RTH) tersebut.
Pada
ahirnya peruntukan RTH habis total terkecuali pada median jalan dan
sedikit tersisa untuk taman-tamannya. Pemandangan ini hampir semua
terjadi di seluruh Indonesia. Justru dapat diduga, bahwa lahan-lahan RTH
ini menjadi bancakan korupsi dalam pemberian perizinan (IMB) oleh oknum
pejabat dan pengusaha pengembang.
RTH bukan sekedar
menghadirkan vegetasi sebagai dekorasi kota, sehingga dianggap sebagai
penyempurna hijau. Kehadiran alam di wilayah perkotaan akan memberikan
nilai hakiki bagi warga akan kesehatan, kenyamanan dan keindahan.
Pertanyaan esensial dalam pembangunan adalah "bukan dimana boleh membangun", tetapi justru "di mana tidak boleh membangun". Karena secara teknologi hampir semua tempat dapat di bangun.
Kota
hijau adalah kota yang bisa menghargai lingkungan alamnya. Kota yang
nyaman, sehat, indah, bebas sampah, produktif dan berkelanjutan. Banyak
cara untuk menyelamatkan lingkungan secara bersama-sama. Namun, semua
itu dimulai dari diri sendiri.
Ayo bergerak, menuju Indonesia Bersih dan Hijau.
Jakarta, 22 Maret 2018
0 komentar :
Posting Komentar