Rencana
peleburan atau mentransformasi empat badan usaha milik negara (BUMN) PT
Taspen (Persero), PT Jamsostek (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT
Askes (Persero) sebagai pengelola jaminan sosial yang ada saat ini
mungkin susah dan akan semakin kacau system pembukuannya, akhirnya akan
terbuka peluang korupsi didalamnya.
Ini
dikarenakan tugas dan fungsi PT Taspen (Persero), PT Jamsostek
(Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Askes (Persero) dalam menjalankan
jaminan sosial berbeda. Untuk itu, keempat BUMN jaminan sosial tersebut
sulit disatukan.
Pemerintah
dan DPR sebaiknya mengkaji ulang rencana peleburan empat BUMN jaminan
sosial yang ada saat ini. Pemerintah hendaknya belajar dari sejumlah
negara yang terbebani anggaran untuk pemenuhan pelaksanaan program
jaminan sosial.
Dalam
UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)
terdapat lima jenis jaminan sosial, yakni Jaminan Kesehatan, Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan
Kematian. Pertanyaannya, mungkinkah kelima jaminan sosial ini, terutama
jaminan kesehatan dapat menjamin seluruh warga negara di seluruh Tanah
Air, tanpa kecuali sebagai perwujudan cita-cita Proklamasi? UU No 40
Tahun 2004, sebenarnya bisa dijadikan master system jaminan sosial dalam
mengatasi masalah sosial ketenagakerjaan di negeri ini, yang selama ini
bermasalah kompleks dan sangat kontroversial.
Solusi
melalui konsep SJSN tidak membebani perusahaan dan mengisap keringat
pekerja, melainkan mendayagunakan manfaat bilangan banyak dalam sistem
asuransi sosial wajib, Jaminan sosial pekerja, terutama jaminan
kesehatan sosial yang dijalankan oleh banyak negara maju dengan
menerapkan asuransi sosial wajib.
Di
Australia, semula dengan social assistance (bantuan sosial), telah
beralih dengan compulsary social insurance (Yaumil Chairiah, 2002).
Singapura, malahan unik dan lebih amanah, di mana dana pekerja yang
terhimpun dikelola oleh lembaga nirlaba, yang dikendalikan langsung oleh
perdana menterinya
Bagi
Indonesia, pendekatan yang tepat untuk system jaminan social ini adalah
strategi kombinasi tersebut diatas, social assistance untuk warga
miskin dan PMKS, sedangkan premi asuransi sosial wajib bagi warga
nonmiskin. Tidak perlu malu adopsi dan belajar dari luar negeri, China
atau Jepang bahkan Malaysia berhasil karena mampu mengadopsi lalu
inovasi sesuai kearifan lokalnya dengan kebutuhan produk dunia
(kombain). Di Negara-negara Asia Tenggara, sisa Indonesia dan Myammar
yang sangat ketinggalan dengan pelaksanaan system jaminan social ini.
Pastinya
untuk Indonesia, hilangkan kata “bantuan sosial” menjadi “jaminan
social” yang benar-benar bersifat dan beraplikasi “jamainan”, agar
terjadi sustainable didalamnya, lalu undang-undang yang ada di”harus”kan
diikuti oleh perda (ingat!! bisa aplikasi berlainan di daerah karena
sifat pemahaman otonomi yang sepertinya berbeda disetiap daerah
kab/kota), karena kalau bersipat bantuan itu hanya sementara saja,
sesuai format/kebijakan pemerintah per priode kekuasaan.
Sumber:
Tulisanku di Kompasiana
dan di
asRul Menulis Shvoong
Best regards,
Asrul_Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
Topik Terkait [Related Post]
0 komentar :
Posting Komentar