Jarang
sekali usaha yang dapat tumbuh besar tanpa melibatkan kredit dari
perbankan. Dalam istilah para pewirausaha, percepat dan perbesar skala
usaha anda dengan dukungan modal dari perbankan. Namun bagaimana
memperoleh timing yang tepat untuk mendapatkan kredit dari
perbankan, khususnya kredit property. Berikut tips sederhana yang
disarikan majalah WK dari situs www.untuksemua.com, yang banyak mengulas tips kredit.
Bagi
anda yang ingin mengajukan kredit pembelian property di bank, atau
modal kerja, ada banyak hal yang harus anda ketahui. Syarat tersebut
antara lain kemampuan debitur, kredibilitas, serta agunan
Kemampuan debitur.
Kemampuan
dibitur ini merupakan prasyarat utama, karena perbankan berharap kredit
yang diberikan berjalan normal, dan tidak berhenti di tengah jalan.
Dalam melihat kemampuan calon debitur, perbankan akan
melihat besaran pendapatan dan besaran pengeluaran. Salah satunya adalah
melihat mutasi rekening untuk menilai pola konsumsi.
Hal terpenting dalam menghitung kemampuan, dikenal dengan istilah Debt Buren Ratio,
atau rasio hutang tehadap pendapatan. Umumnya bank menetapkan
sepertiga, meski bukan berarti tidak ada yang melonggarkan. Dalam
rumusan ini bank menetapkan, rasio seluruh cicilan terhadap pendapatan take home pay tidak boleh melebihi sepertiga.
Selain
berdasarkan pengakuan calon debitur, bisa juga perbankan melakukan
pengecekan ke pusat data di Bank Indonesia (BI). Pusat data di BI akan
menyajuikan dengan jelas history debitur, status kredit, besaran kredit,
besarnya cicilan, dan kualitas kredit, apakah lancar atau bermasalah.
Kredibilitas
Ini tergantung track record
calon debitur dalam berhubungan dengan bank. Terlacak dari pengecekan
internal bank, juga berdasarkan daftar hitam yang dikeluarkan BI,
Asosiasi Penerbit Kartu Kredit, atau dari pengelola kartu kredit seperti
Visa/Mastercard. Di sini, peran BI checking juga cukup dominan.
Bagi
anda yang unkredibel karena kualitas kreditnya jelek, jangan berharap
dapat memperoleh kredit apapun dari perbankan, sebelum masalah
kredibilitas anda diselesaikan dengan baik.
Agunan
Bank
bukanlah rumah gadai atau lembaga lelang, sehingga pada dasarnya bank
tidak menyukai untuk mengambil alih agunan. Selain biaya pengambilalihan
itu cukup besar, tahapan nya juga sangat menyita waktu dan tenaga.
Namun, Nilai Agunan menjadi hal sangat penting bagi bank sebagai "second way out" jika debitur ternyata default atau gagal bayar.
Nilai agunan biasanya ditentukan oleh pertugas bank atau independent appraiser
yang ditunjuk. Nilai agunan ditentukan dari kelengkapan persyaratan
administrasi Sertifikat/IMB/PBB dll), kualitas bangunan, lokasi yang
strategis, cepat-lambatnya penjualan kembali, serta infrastruktur yang
mendukung. Mengenai adanya persyaratan lebar jalan minimal menjadi
bagian dari sini. Umumnya bank memang menetapkan lebar jalan ukuran
tertentu bagi rumah yang akan dibiayai, ini terkait dengan nilai agunan
jika bank terpaksa mengambilalih.
Uang Muka/DP
Banyak
yang mempertanyakan mengapa Bank seringkali meminta Down Payment (DP)
dalam jumlah besar (umumnya 20% rumah baru dan 30% rumah sekunder/rumah
second). DP membantu bank dalam dua hal. Pertama, sebagai ikatan awal
yang menciptakan “sense of belonging” bagi debitur, dengan rasa
memiliki ini diharapkan debitur akan berusaha keras agar kreditnya
tidak dengan mudah diabaikan dan menjadi macet.
Kedua, DP menjadi buffer
bagi bank jika kredit macet. Seperti kita ketahui, ketika kredit
menjadi macet, bank tidak mudah menjual kembali, karena menjual properti
dibutuhkan waktu yang tidak sebentar, belum lagi biaya yang timbul
akibat akuisisi bank atas rumah sebagai jaminan juga tidak sedikit.
Dengan adanya DP diharapkan ketika bank menjual kembali rumah itu,,
hasil penjualan bisa menutupi sisa hutang dan biaya-biaya yang timbul
selama proses litigasi atau pengambialihan.
Nah
jika anda memiliki usaha, dan ingin memperbesar skalanya, jangan
abaikan ketiga hal di atas. Dan bersiaplah menjadi pebisnis hebat di
masa mendatang.
Ref: http://www.majalahwk.com
Best regards,
Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar