Ilustrasi Terminal Agrobisnis (Dok-Asrul) |
Dalam pemasaran produknya, petani seringkali bergantung kepada para pedagang pengumpul. Kondisi ini tentu saja tidak menguntungkan bagi petani. Beragam upaya telah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk terus meningkatkan posisi tawar petani dalam pemasaran. Di antaranya dilakukan melalui fasilitasi sarana Sub Terminal Agribisnis (STA).
Pengertian dan Fungsi STA
Sub Terminal Agribisnis (STA) merupakan lembaga/institusi pasar yang berada di daerah sentra produksi tempat petani/Poktan/Gapoktan memasarkan produknya secara langsung dan memberikan pelayanan pemasaran serta peningkatan nilai tambah dan daya saing bagi produknya. Menurut konsep dasarnya, STA merupakan perwujudan dari fenomena yang berkembang pada pemasaran komoditas pertanian dan sekaligus sebagai bagian dari rangkaian kegiatan agribisnis. STA bertujuan untuk memutus rantai pemasaran yang panjang. Selain itu, sebagai infrastruktur pasar, STA juga merupakan sarana untuk mengakomodasi berbagai kepentingan pelaku agribisnis, misalnya sarana dan prasarana pengemasan, sortasi, grading, penyimpanan, ruang pamer, transportasi serta pelatihan. STA juga sekaligus berfungsi sebagai tempat berkomunikasi dan tempat bertukar informasi bagi para pelaku agribisnis.
Fasilitasi Kelembagaan STA
Sebagai lembaga/institusi pasar yang berada di sentra produksi, STA harus mampu memfasilitasi dan memberikan pelayanan pemasaran untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk petani. Untuk menjawab tugas tersebut, diperlukan pembinaan, pengawalan dan pengawasan operasionalisasi STA mulai dari hulu (budidaya), pasca panen sampai ke pemasaran (hilir) secara konsisten. Selain dilengkapi berbagai sarana penunjang, seperti sarana pemasaran, sarana/prasarana penanganan pasca panen, penanganan mutu serta sistem informasi dan distribusi, STA juga perlu didukung SDM pengelola yang profesional.
Pengelola STA harus mampu meningkatkan efisiensi dan akses pasar, memperluas jaringan pemasaran bagi usaha tani kecil. Di sinilah diperlukan peran Kelompok Tani Pengolahan Hasil Pertanian (Poktan PHP) yang merupakan bagian organisasi STA.
Upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan STA dilakukan melalui kegiatan pembinaan, pendampingan, pengawalan, penguatan sarana dan prasarana, serta monitoring dan pelaporan.
Pembinaan
Kegiatan pembinaan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat. Peran ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian cq. Direktorat Pemasaran Domestik, tingkat provinsi oleh Dinas Lingkup Pertanian terkait dan Dinas Lingkup Pertanian Tingkat Kabupaten/Kota. Bentuk pembinaan tingkat pusat di antaranya dilakukan melalui penyusunan petunjuk pelaksanaan fasilitasi pengembangan sarana dan kelembagaan pemasaran hasil pertanian, koordinasi dan kerjasama dengan tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan monitoring, pemantauan dan evaluasi. Melakukan fasilitasi, pembinaan dan bimbingan teknis.
Pendampingan
Pendampingan dilakukan dengan menempatkan 1 (satu) orang tenaga profesional sebagai pendamping yang ditunjuk oleh Dinas Pembina, yang secara intensif membantu manajemen kelembagaan pengelola dan Poktan/Gapoktan peserta STA. Kegiatan pendampingan dilakukan mulai dari awal perencanaan, selama pelaksanaan sampai pelaporan kegiatan STA secara berkala.
Seorang tenaga pendamping (site manager) harus memiliki kriteria di antaranya: (1) Berpengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang pemasaran hasil pertanian, (2) Memiliki jiwa wirausaha, (3) Mampu melakukan manajemen usaha dan bisnis perusahaan dan kelompok, (4) Bukan PNS/tenaga honorer di instansi pemerintah dan (5) Diutamakan berpendidikan S1. Seorang site manager memiliki tugas pengembangan kelembagaan, manajemen usaha pemasaran dan akses terhadap pembiayaan dan teknologi.
Bimbingan Teknis/Pelatihan/Temu Usaha
Kegiatan bimbingan teknis, pelatihan dan temu usaha bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan pengelola serta petani/Poktan/Gapoktan anggota STA sehingga mampu melaksanakan manajemen usaha dan bisnis perusahaan/kelompok, pengembangan usaha dan jaringan pemasaran. Kegiatan ini dilakukan oleh tenaga pendamping (site manager) yang telah ditunjuk maupun oleh instansi/dinas terkait.
Fasilitasi Sarana dan Prasarana
Untuk menjalankan fungsinya, STA perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini ditujukan untuk menjamin agar STA dapat melaksanakan aktifitasnya sesuai dengan rencana bisnis yang telah disusun dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi STA setempat. Dukungan penguatan sarana dan prasarana STA diberikan untuk menjaga/meningkatkan kualitas produk STA dan mempermudah proses distribusi produk dari dan ke STA berupa fasilitasi sarana pengemasan/pengepakan dan sarana distribusi.
Fasilitasi sarana dan prasarana yang diberikan berupa sarana angkutan yaitu kendaraaan bermotor roda tiga yang dilengkapi boks/bak dan roda empat berupa mobil bak terbuka maupun mobil boks berpendingin dengan bahan bakar solar (diutamakan).
Ilustrasi Terminal Agrobisnis (Dok-Asrul) |
Permintaan anggaran dilakukan melalui pengajuan proposal oleh pengelola/kelompok/pelaku usaha STA yang dilakukan/diketahui oleh Dinas Kabupaten/Kota dan ditujukan kepada Direktorat Pemasaran Domestik, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Cq. Sub Direktorat Sarana dan Kelembagaan Pasar melalui e-mail (subdit_skp@yahoo.com) atau hard copy, 2 (dua) tahun sebelum penganggaran. Setelah secara teknis disetujui, kemudian dilakukan pengiriman ulang proposal oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui e-proposal ke Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian–Kementerian Pertanian (Bagian Perencanaan–Sekretariat Direktorat Jenderal PPHP), 1 (satu) tahun sebelum penganggaran dengan melampirkan persetujuan dari Dinas Provinsi terkait. Ume Humaedah - Penyuluh Pertanian di Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian/dari berbagai sumber. (tabloidsinartani.com)
Catatan:
Terminal Agribisnis, juga berfungsi "Mengurangi Sampah Masuk Kota"
Bacaan Terkait:
Pedoman Pengembangan Terminal Agribisnis.
0 komentar :
Posting Komentar