Listrik Sampah PLTSa [dok_Asrul] |
Dengan pertimbangan dalam rangka
mengubah sampah sebagai sumber energi dan meningkatkan kualitas
lingkungan, serta untuk meningkatkan peran listrik berbasis energi baru
terbarukan, pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan
Pembangkit Listrik Berbasis Sampah pada beberapa kota.
Atas pertimbangan itu, Presiden Joko
Widodo pada tanggal 13 Februari 2016 telah menandatangani Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit
Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota
Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota
Makassar.
Melalui Perpres itu pemerintah
menegaskan dilakukannya percepatan pembangunan Pembangkit Listrik
Berbasis Sampah (PLTSa) 2016-2018 melalui pemanfaatan sampah yang
menjadi urusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota
Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota
Makassar.
“Dalam hal jumlah sampah yang menjadi
urusan Kota Surakarta belum mencapai skala keekonomian yang diperlukan
untuk pembangkit listrik di Kota Surakarta, dilakukan dengan bekerja
sama dengan Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten
Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten
yang disebut Regional Surakarta,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres
tersebut.
Dalam rangka percepatan pembangunan
PLTSa ini, menurut Perpres tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota
Tangerang, Wali Kota Bandung, Wali Kota Semarang, Wali Kota Surakarta,
Wali Kota Surabaya, dan Wali Kota Makassar menugaskan badan usaha milik
daerah atau menunjuk badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan
PLTSa.
Badan usaha milik daerah atau badan
usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama
dengan badan usaha lainnya, dan/atau Pemerintahan Kabupaten/Kota yang
bersebelahan dengan lokasi pembangunan PLTSa.
“Badan usaha milik daerah atau badan
usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud bertindak selaku
Pengelola Sampah Kota dan Pengembang PLTSa,” bunyi Pasal 4 ayat (2)
Perpres tersebut.
Dalam rangka penugasan badan usaha milik
daerah atau penunjukan badan usaha swasta itu, menurut Perpres ini,
Pemerintah Daerah: a. Memastikan ketersediaan sampah dengan kapasitas
minimal 1.000 ton per hari; b. Memastikan ketersediaan lokasi
pembangunan PLTSa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; c. Menyusun studi kelayanan
pembangunan PLTSa yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan,
pendanaan, sosial budaya, dan teknologi.
Perpres ini juga menegaskan, badan usaha
milik daerah yang diberi penugasan atau badan usaha swasta yang
ditunjuk diberikan kemudahan percepatan izin investasi langsung
konstruksi, dimana kegiatan untuk memulai konstruksi dapat langsung
dilakukan bersamaan secara paralel dengan pengurusan izin mendirikan
bangunan dan izin lingkungan.
Pembelian Tenaga Listrik
Menurut Perpres ini, Menteri ESDM
menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari badan
usaha milik daerah yang diberi penugasan atau badan usaha swasta yang
ditunjuk.
“Penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana
dimaksud meliputi: a. Penunjukan untuk pembelian tenaga listrik oleh PT
PLN (Persero); dan b. Persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT
PLN (Persero),” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.
Selanjutnya, hasil penjualan listrik
kepada PT PLN (Persero) merupakan hak dari badan usaha milik daerah yang
ditugaskan atau badan usaha swasta yang ditunjuk.
Perpres ini menegaskan, PT PLN (Persero)
wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dalam jangka
waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja setelah penetapan
badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan usaha swasta yang
ditunjuk sebagai Pengembang PLTSa.
Adapun sumber pendanaan pembangunan
PLTSa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara
ketentuan mengenai biaya pengolahan sampah diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan
menteri terkait , sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 Perpres ini menegaskan,
pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” yaitu pada 16 Februari 2016 oleh Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pusdatin/ES)
Sumber : Web Menteri Sekneg
Berita Terkait :
Aduh.......Perpres PLTSa di Gugat LSM
Best regards,
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar