Logo Organik Indonesia (dok-Asrul) |
Sertifikasi organik untuk produk pertanian
yang kita usahakan memiliki arti yang sangat penting untuk memperoleh
kepercayaan dari konsumen. Seperti yang kita ketahui, harga produk pangan
organik relative lebih tinggi jika di bandingkan dengan produk-produk pangan
yang dibudidayakan menggunakan teknik pertanian non-organik (pertanian pola
kimia). Meskipun pertanian yang kita usahakan 100% menggunakan pupuk organik &
pestisida organik, akan tetapi produk pangan yang telah kita usahakan belum
mendapat pengakuan organik.
Sertifikat
organik untuk produk pertanian perlu di urus agar memperoleh pengakuan, bahwa
hasil dari pertanian yang telah kita usahakan benar-benar terbebas dari
berbagai residu kimia. Nah , dengan mendaftarkan atau mengurus sertifikasi
organik pada lembaga-lembaga yang telah mengantongi sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional
(KAN).
Lembaga Sertifikasi Pangan Organik (LSPO)
Adapun
Lembaga yang memiliki kewenangan untuk merilis sertifikat organik
untuk produk pangan pada saat ini ada tujuh lembaga yang berwenang mengeluarkan
sertifikasi produk pangan organik, seperti:
1. LSPO Sucofindo
Kantor Pusat
Graha Sucofindo 1st floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780
Telepon : (021) 7983666 Ext. 1116, 1124
Fax : (021) 7986473, 7983888
Email : customer.service@sucofindo.co.id
Graha Sucofindo 1st floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780
Telepon : (021) 7983666 Ext. 1116, 1124
Fax : (021) 7986473, 7983888
Email : customer.service@sucofindo.co.id
2. LSPO INOFICE
Kantor
INOFICE
Jl. Tentara Pelajar No.1
Kampus Penelitian Pertanian Cimanggu
Bogor 16111
Telp. (62-251) 7135644
Fax. (62-251) 382 641
Email: inofice@yahoo.com
Jl. Tentara Pelajar No.1
Kampus Penelitian Pertanian Cimanggu
Bogor 16111
Telp. (62-251) 7135644
Fax. (62-251) 382 641
Email: inofice@yahoo.com
3. LSPO BIOCert Indonesia
Jl. Kamper
M.1 Budi Agung
Bogor 16165- INDONESIA
Phone: +62 251 568 0496; +62 251 8316294
Fax: +62 251 8316294
Email: biocert(at)biocert.or.id
Bogor 16165- INDONESIA
Phone: +62 251 568 0496; +62 251 8316294
Fax: +62 251 8316294
Email: biocert(at)biocert.or.id
4. LSPO LeSOS
Lembaga
Sertifikasi Organik Seloliman (LeSOS)
Dusun Biting,Desa Seloliman, Kecamatan Trawas,
Kabupaten Mojokerto – INDONESIA
Telepon : 0321 681 5495
HP : 08123200381
Email : lesos@indo.net.id
Dusun Biting,Desa Seloliman, Kecamatan Trawas,
Kabupaten Mojokerto – INDONESIA
Telepon : 0321 681 5495
HP : 08123200381
Email : lesos@indo.net.id
5. LSPO Persada – Yogyakarta
Jl. Nogorojo
No.20
Komplek POLRI, Gowok, Depok, Sleman
(0274) 488420
(0274) 889477
Komplek POLRI, Gowok, Depok, Sleman
(0274) 488420
(0274) 889477
6. LSPO Mutu Agung Lestari
PT.
MUTUAGUNG LESTARI
Head Office
Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5
Cimanggis
Depok – 16953
INDONESIA
Telp. (62-21) 8740202
Fax. (62-21) 87740745-46
e-mail : webmaster@mutucertification.com
Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5
Cimanggis
Depok – 16953
INDONESIA
Telp. (62-21) 8740202
Fax. (62-21) 87740745-46
e-mail : webmaster@mutucertification.com
7. LSPO Sumatera Barat
Jl. Raden
Saleh No.4A
(0751) 7054686
(0751) 7035587
(0751) 7054686
(0751) 7035587
Manfaat Memiliki Sertifikasi Produk Pangan Organik
Manfaat yang
di peroleh dengan memiliki sertifikasi produk pangan organik, pengakuan tentang hasil
pertanian kita adalah 100% organik. Tentunya produk pangan yang kita usahakan lebih
mudah di terima pasar, baik itu pasar domestik atau mancanegara. Dengan adanya
sertifikasi organik dari LSPO terkait, maka standar produk pangan kita mendapat
pengakuan SNI atau bahkan ISO.
Proses Sertifikasi Pertanian Organik |
KETERANGAN:
- Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi ke INOFICE secara lisan dan tertulis. Kemudian INOFICE akan mengirimkan formulir permohonan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan. Pemohon mengisi (dapat dibantu oleh Personil INOFICE) dan mengembalikan formulir yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai ke INOFICE, beserta dokumen yang diperlukan (dokumen minimal yang harus dimiliki oleh pelaku usaha).
- INOFICE mengevaluasi formulir yang telah diisi tersebut melalui Audit Kecukupan Dokumen.
- Jika penilaian awal masih terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi sebelum inspeksi maka INOFICE memberitahukan kepada Pemohon supaya kekurangan dokumen dilengkapi;
- Jika penilaian awal/kekurangan dokumen telah dilengkapi dan memenuhi persyaratan standar INOFICE, maka INOFICE segera menghitung biaya yang diperlukan pada tahun pertama berikut jadwal inspeksi dan dituangkan dalam suatu hasil audit kecukupan.
- Setelah struktur biaya dan jadwal inspeksi disetujui pemohon maka INOFICE akan membuat kontrak.
- Pelaksanan inspeksi meliputi wawancara, inspeksi fisik (peninjauan lahan & cara budidaya, inspeksi administrasi (dokumen)), pengambilan sample untuk dianalisis bila diperlukan.
- Pembahasan hasil inspeksidan penentuan kelulusan sertifikasi dilakukan oleh Komisi Sertifikasi.
- Setelah keputusan sertifikasi menyatakan lulus sertifikasi maka INOFICE akan mengeluarkan sertifikat.
- Survailen akan dilakukan setiap tahun.
Jadwal Proses Sertifikasi (dok-Asrul) |
Dokumen Yang Harus dimiliki untuk memperoleh Sertifikasi Organik Klik di SINI.
Sumber: inofice.com
0 komentar :
Posting Komentar