Langkah-langkah Sertifikasi Produk Organik |
Perhatian masyarakat dunia akan produk alami yang terbebas dari bahan kimia
meningkat dari tahun ke tahun dan menyebabkan produk hasil pertanian organik
semakin digandrungi dan menjadi tren tersendiri. Tak heran bila permintaan akan
produk pertanian organik meningkat tajam. Hal ini patut untuk dibidik sebagai
peluang usaha agrobisnis berbasis organik.
Bagi Anda yang berminat terjun di dalamnya, manajemen pengendalian mutu atas
produk pertanian organik yang dihasilkan harus memeroleh sertifikasi khusus
agar bisa bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Untuk mendapatkan sertifikat secara formal maka proses sertifikasi harus
dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Di Indonesia lembaga
sertifikasi diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional). Untuk
mendapatkan sertifikat tersebut perlu beberapa langkah yang harus ditempuh,
menyangkut kelengkapan dokumen administratif dan kelembagaan yang antara lain
sebagai berikut :
Persyaratan Dokumentasi Sistem
Sebagai langkah awal dalam mempersiapkan sertifikasi maka operator atau
produsen penghasil produk pertanian organik harus menetapkan, menerapkan dan
menjaga produk organik yang sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya. Dalam hal
ini operator harus mendokumentasikan kebijakan, sistem, program, prosedur dan
instruksi sejauh diperlukan untuk menjamin mutu produk organiknya.
Tahapan ini meliputi :
Persyaratan Manajemen, mutlak dilakukan untuk menjamin sistem manajemen
dapat berjalan secara efektif dan efisien, berkelanjutan serta selalu
berkembang dengan lebih baik. Persyaratan ini pada umumnya bersifat universal
sehingga lazim disebut sebagai “Universal Program”. Sedangkan persyaratan
manajemen untuk penerapan sertifikasi produk pangan organik meliputi kebijakan
mutu, organisasi, personil, pengendalian dokumen, pembelian jasa dan
perbekalan, pengaduan, pengendalian produk yang tak sesuai, tindakan perbaikan,
tindakan pencegahan, pengendalian rekaman, audit internal, kaji ulang sistem,
amandemen.
Persyaratan Teknis, harus didokumentasikan secara sistematis sesuai
persyaratan standar dan regulasi teknik. Ruang lingkup persyaratan teknis yang
harus dipenuhi sesuai dengan persyaratan ruang lingkup bisnis yang dilaksanakan
mencakup; budi daya tanaman, budi daya peternakan, pengolahan, penyimpanan,
penanganan dan transportasi produk pangan organik serta label, pelabelan dan
informasi pasar.
Proses Sertifikasi
Setelah dokumentasi yang diperlukan tersedia dan lengkap, operator bisa
beranjak ke tahap selanjutnya yakni mengajukan permohonan sertifikasi kepada
lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi dengan menyertakan lampiran berupa
formulir pendaftaran dan pendataan dari lembaga sertifikasi yang mencakup
identitas perusahaan dan data umum perusahaan serta rencana kerja jaminan mutu
produk pangan organik.
Kemudian lembaga sertifikasi akan mengkaji ulang permohonan untuk menjamin
kecukupan program terhadap kecukupan elemen-elemen produk pangan organik, me-review
kelengkapan permohonan sudah memenuhi syarat atau mungkin memenuhi syarat
standar dan regulasi teknik.
Bagi operator yang pernah mengajukan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi
lain dan ditolak sertifikasinya harus melampirkan dokumentasi tentang tindakan
koreksi yang telah dilakukan. Lalu lembaga sertifikasi akan menyusun jadwal
inspeksi lapangan untuk menetapkan apakah operator telah memenuhi kualifikasi
untuk disertifikasi bilamana kaji ulang kelengkapan permohonan menunjukkan
kegiatan operasi mungkin sesuai dengan persyaratan standar dan regulasi teknik.
Setelah itu, kedua belah pihak mengkomunikasikan hasil kaji ulang.
Inspeksi Lapangan
Lembaga sertifikasi harus melakukan inspeksi awal lapangan pada setiap unit
produksi, fasilitas dan tempat lain yang memproduksi atau menangani produk
organik dan yang mencakup dalam suatu operasi sesuai ruang lingkup yang
diajukan untuk sertifikasi. Inspeksi lapangan harus dilaksanakan setiap tahun
sesuai jadwal surveilen guna menetapkan kesesuaian terhadap regulasi teknik.
Pemberian Sertifikat
Lembaga sertifikasi harus segera mengkaji ulang laporan hasil inspeksi,
hasil analisa substansi dan informasi lain dari operator. Jika lembaga
sertifikasi menemukan bahwa dokumen penerapan jaminan mutu dan semua prosedur
aktivitas operator telah sesuai dengan persyaratan dan operator mampu
melaksanakan kegiatan sesuai dengan dokumen tersebut maka operator berhak
mendapat sertifikat dari lembaga sertifikasi.
Data-data yang diterbitkan dalam sertifikat produk pangan organik mencakup
nama dan alamat unit kegiatan, tanggal berlakunya sertifikat, kategori kegiatan
organik serta data-data lembaga sertifikasi. Masa berlaku sertifikat adalah 3
tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.
(*/dari berbagai sumber)
Alamat Lembaga Sertifikasi Organik: Klik di Sini.
0 komentar :
Posting Komentar