Presiden Jokowi dengan Pakaian Adat Bugis Bone (Dok-Asrul) |
Jakarta (31/8/2017) - Paket kebijakan ekonomi jilid XVI akhirnya diluncurkan oleh pemerintahan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Paket tersebut berisikan tentang upaya
percepatan penerbitan perizinan berusaha dari tingkat pusat hingga
daerah.
Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, saat acara peluncuran sekuritisasi aset di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Kebijakan ini juga bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission)," kata Darmin.
Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, saat acara peluncuran sekuritisasi aset di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Kebijakan ini juga bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission)," kata Darmin.
Darmin menyadari kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal. Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai "pemberi izin" dan belum "melayani".
Di samping itu, beberapa indikator juga menunjukkan bahwa kinerja realisasi investasi, meski tumbuh tetapi masih di bawah target yang ditetapkan. Di antaranya realisasi investasi dunia ke Indonesia masih rendah (1,97%) dengan rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar US$ 1.417,58 miliar.
Selanjutnya capaian target rasio investasi sebesar 32,7% (2012-2016), di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 38,9% pada tahun 2019, realisasi investasi masih rendah dibandingkan dengan pengajuan/komitmen investasi untuk Penanaman Modal Asing (PMA) 27,5% dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 31,8% (2010-2016), dan belum seimbangnya wilayah investasi di mana investasi di Jawa di atas 50% dibandingkan dengan Luar Jawa.
Paket kebijakan diluncurkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), dengan realisasi dalam dua tahap. Berikut rinciannya:
Tahap Pertama
1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha (end to end).
Satgas terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota. Tugasnya koordinasi untuk meningkatkan pelayanan seluruh perizinan yang menjadi kewenangannya (end to end). Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Nasional membentuk klinik penyelesaian hambatan, di antaranya yaitu Klinik Tata Ruang dan Kehutanan, Klinik Pertanahan, dan Klinik Ketenagakerjaan.
Satgas meliputi Leading Sector (utama) dan Satgas Supporting (pendukung). Satgas Leading Sector bertanggungjawab untuk melakukan pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas perizinan berusaha di sektornya (end to end) dan melakukan peningkatan pelayanan seluruh perizinan berusaha di sektornya (end to end). Satgas Leading Sector pada kementerian/lembaga antara lain berada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan.
Satgas Supporting memberikan dukungan untuk perizinan berusaha pada leading sector. Satgas Supporting pada kementerian/lembaga berfungsi sebagai Satgas Leading Sector dalam bidang tertentu. Satgas pada provinsi atau kabupaten/kota dapat menjadi Satgas Leading Sector dalam hal perizinan berusaha sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur atau bupati/walikota.
Setiap Satgas wajib menyampaikan laporan secara berkala. Satgas Leading Sector maupun Satgas Supporting menyampaikan laporannya kepada Satgas Nasional. Satgas Nasional menyampaikan laporannya kepada Presiden.
2. Penerapan perizinan checklist pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata.
Perizinan checklist berupa daftar seluruh perizinan yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha dalam waktu tertentu. Setelah pelaku usaha memperoleh pendaftaran penanaman modal (Indicative Investment Certificate), pelaku usaha memilih kawasan untuk tempat berusaha.
Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kemudian memberikan kepada pelaku usaha, berupa akta pendirian dan pengesahan badan usaha, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
Selanjutnya pelaku usaha menandatangani checklist sebagaimana dimaksud pada huruf a dan checklist tersebut merupakan perizinan sementara yang mencakup: perizinan lingkungan (UKL-UPL), sertifikat tanah, rencana teknis bangunan/IMB, dan Izin Usaha.
Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses pemberian fasilitas perpajakan, fasilitas kepabeanan dan cukai, serta kemudahan untuk ketenagakerjaan, keimigrasian, dan pertanahan. Pelaku usaha dapat melakukan pembebasan tanah dan melakukan konstruksi.
3. Penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing.
Untuk perizinan berusaha diluar KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata yang belum menggunakan perizinan checklist, pelaksanaan kemudahan perizinan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya dilakukan melalui penggunaan data secara bersama (data sharing).
Pelaku usaha untuk mendapatkan beberapa perizinan berusaha termasuk perizinan untuk konstruksi, cukup menyampaikan 1 kali dokumen persyaratan kepada PTSP. Dokumen persyaratan yang disampaikan tersebut digunakan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya secara bersama (data sharing) untuk menyelesaikan izin lokasi atau penetapan lokasi, izin lingkungan, izin gangguan, analisa dampak lalu lintas, persetujuan rencana teknis bangunan/IMB, perizinan sektor industri serta untuk permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, cukai, dan fasilitas lainnya.
Tahap Kedua
1. Reformasi peraturan perizinan berusaha.
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang berlaku pada saat ini termasuk untuk UMKM.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, masing-masing melakukan penyederhanaan pengaturan perizinan berusaha melalui penerbitan peraturan pengganti (baru) termasuk Perda.
Di mana memuat secara jelas mengenai standar pelayanan perizinan PTSP yang mencakup pelaku usaha yang eligible untuk mendapatkan perizinan, persyaratan, prosedur dan jangka waktu penyelesaian. Kemudian biaya penerbitan perizinan (PNBP atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah), kewajiban PTSP untuk memberikan perizinan apabila semua persyaratan telah lengkap dan benar.
Dalam hal persyaratan belum lengkap dan benar, PTSP wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan pembentukan layanan pengaduan, seluruh proses perizinan yang telah disempurnakan dilaksanakan dalam bentuk penggunaan teknologi informasi (online) termasuk pemanfaatan tanda tangan digital (digital signature).
2. Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission)
Pelaksanaan seluruh perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission).
Seluruh perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha tersebut wajib diharmonisasi dan distandarisasikan sesuai standar nasional maupun internasional. Sistem melakukan pemrosesan perizinan serta pengambilan keputusan secara tunggal (single and synchronous processing of data and information) serta proses manajemen koordinasi dan validasi sistem informasi perizinan secara elektronik antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka mendapatkan legalitas akses terkait perizinan.
Sistem nantinya akan terintegrasi dengan berbagai sistem pelayanan yang terkait dengan Single Submission, antara lain Nomor Induk Kependudukan (Kemendagri), pendirian badan usaha (Kemenkumham), Impor-Ekspor dalam Indonesia National Single Window (Kemenkeu), dan sistem dari kementerian/lembaga terkait lainnya. Data yang disampaikan dalam sistem dijamin keamanan dan kerahasiannya melalui Single Submission.
Uji coba Single Submission ditargetkan pada 1 Januari 2018 dan pelaksanaannya secara bertahap dimulai setelah uji coba berhasil dilaksanakan dan selambat-lambatnya pada Maret 2018. Seluruh proses Single Submission dan PTSP dilakukan dalam satu gedung.
0 komentar :
Posting Komentar