TPA Sampah Pengengat Lombok Tengah (dok-asrul) |
Pemerintah
kabupaten da kota di Indonesia, selain diharapkan mampu
mengoptimalisasi fungsi Tempat Pembuangan sampas Sementara (TPS) melalui
partisipasi atau melibatkan langsung masyarakat khususnya yang berada
di sekitar areal TPS (basis komunal). Diharapkan dalam penentuan lokasi
TPA sampah, berdasarkan SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA Sampah dengan beberapa pertimbangan-pertimbangan antara
lain;
1. TPA sampah tidak boleh berlokasi di danau, sungai dan laut;
2. Disusun
berdasarkan 3 tahapan yaitu : pertama, Tahap regional yang merupakan
tahapan untuk menghasilkan peta yang berisi daerah atau tempat dalam
wilayah tersebut yang terbagi menjadi beberapa zona kelayakan. kedua,
Tahap penyisih yang merupakan tahapan untuk menghasilkan satu atau dua
lokasi terbaik diantara beberapa lokasi yang dipilih dari zona-zona
kelayakan pada tahap regional. Ketiga, Tahap penetapan yang merupakan
tahap penentuan lokasi terpilih oleh Instansi yang berwenang.
3. Dalam
hal suatu wilayah belum bisa memenuhi tahap regional, pemilihan lokasi
TPA Sampah ditentukan berdasarkan skema pemilihan lokasi TPA sampah ini
dengan kriteria pemilihan lokasi TPA sampah dibagi menjadi tiga bagian
;
A. Kriteria regional, yaitu kriteria yang digunakan untuk menentukan zona layak atau tidak layak sebagai berikut ;
1) Kondisi geologi
a. Tidak berlokasi di zona holocene fault
b. Tidak boleh di zona bahaya geologi
2) Kondisi hidrogeologi
a. Tidak boleh mempunyai muka air tanah kurang dari 3 meter b. Tidak boleh kelulusan tanah lebih besar dari 10-6 cm/det
b. Jarak terhadap sumber air minum harus lebih besar dari 100 meter di hilir aliran
c. Dalam hal tidak ada zona yang memenuhi kriteria-kriteria tersebut di atas, maka harus diadakan masukan teknologi.
3) Kemiringan zona harus kurang dari 20 %
4) Jarak
dari lapangan terbang harus lebih besar dari 3.000 meter untuk
penerbangan turbo jet dan harus lebih besar dari 1.500 meter untuk jenis
lain.
5) Tidak boleh pada daerah lindung/cagar alam dan daerah banjir dengan periode ulang 25 tahun.
A. Kriteria
penyisih yaitu kriteria yang digunakan untuk memilih lokasi TPA terbaik
yaitu teridiri dari kriteria regional ditambah dengan kriteria berikut ;
1) Iklim
a. Hujan : intensitas hujan makin kecil dinilai makin baik
b. Angin : arah angin dominan tidak menuju kepermukiman dinilai makin baik.
2) utilitas : tersedia lebih lengkap dinilai lebih baik
3) Lingkungan biologis
a. Habitat : kurang bervariasi dinilai makin baik
b. Daya dukung : kurang menunjang kehidupan flora dan fauna, dinilai makin baik.
4) ketersediaan tanah
a. Produktifitas tanah : tidak produktif dinilai lebih tinggi
b. Kapasitas dan umur : dapat menampung lahan lebih banyak dan lebih lama dinilai lebih baik
c. Ketersediaan tanah penutup : mempunyai tanah penutup yang cukup, dinilai lebih baik
d. Status tanah : makin bervariasi dinilai tidak baik.
5) Demografi : kepadatan penduduk lebih rendah dinilai makin baik
6) Batas administrasi : dalam batas administrasi dinilai semakin baik
7) Kebisingan : semakin banyak zona penyangga dinilai semakin baik
8) Bau : semakin banyak zona penyangga dinilai semakin baik
9) Estetika
: semakin tidak terlihat dari luar dinilai semakin baik 10) ekonomi :
semakin kecil biaya satuan pengelolaan sampah (per m3/ton) dinilai
semakin baik.
B. Produk yang dihasilkan
Produk yang dihasilkan sebagai berikut :
1) Tahap regional yaitu peta dasar skala 1 : 25.000, yang berisi :
a. Centroid sampah yang terletak di wilayah tersebut
b. Kondisi hidrogeologi
c. Badan-badan air
d. Tpa sampah yang sudah ada
e. Pembagian zona-zona
· Zona 1 = zona tidak layak
· Zona 2 = zona layak untuk tpa sampah kota
2) Tahap penyisih yaitu rekomendasi lokasi TPA sampah kota dilengkapi :
a. Peta posisi calon-calon lokasi yang potensial
b. Peta detail dengan skala 1 : 25.000 dari sedikitnya 2 lokasi yang terbaik
3) Tahap penetapan yaitu keputusan penetapan lokasi TPA sampah kota.
Pemilihan lokasi perlu mempertimbangkan aspek-aspek penataan ruang sebagai berikut :
- Lokasi TPA sampah diharapkan berlawanan arah dengan arah perkembangan daerah perkotaan (Urbanized Area).
- Lokasi TPA sampah harus berada di luar dari daerah perkotaan yang didorong pengembangannya (Urban Promotion Area)
- Diupayakan transportasi menuju TPA sampah tidak melalui jalan utama menuju perkotaan/daerah padat.
- Selain hal-hal tersebut di atas, perencanaan TPA sampah perkotaan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Rencana pengembangan kota dan daerah, tata guna lahan serta rencana pemanfaatan lahan bekas TPA.
- Kemampuan ekonomi pemerintah daerah setempat dan masyarakat, untuk menentukan teknologi sarana dan prasarana TPA yang layak secara ekonomis, teknis dan lingkungan.
- Kondisi fisik dan geologi seperti topografi, jenis tanah, kondisi badan air sekitarnya, pengaruh pasang surut, angin iklim, curah hujan, untuk menentukan metode pembuangan akhir sampah.
- Rencana pengembangan jaringan jalan yang ada, untuk menentukan rencana jalan masuk TPA.
- Rencana TPA di daerah lereng agar memperhitungkan masalah kemungkinan terjadinya longsor.
- Tersedianya biaya operasi dan pemeliharaan TPA.
- Sampah yang dibuang ke TPA harus telah melalui pengurangan volume sampah sedekat mungkin dengan sumbernya (oftimalisasi fungsi TPS).
- Sampah yang dibuang di lokasi TPA adalah hanya sampah perkotaan yang bukan berasal dari industri, rumah sakit yang mengandung B3.
- Kota-kota yang sulit mendapatkan lahan TPA di wilayahnya, perlu melaksanakan model TPA Terpadu Regional (Regionalisasi Pengelolaan Sampah) serta perlu adanya institusi pengelola kebersihan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan TPA tersebut secara memadai.
- Aksesibilitas jalan menuju TPA sampah harus tersedia guna memudahkan kendaraan pengangkut membuang limbah/sampah sampai ditempatnya, kebutuhan lahan yang relatif cukup luas disesuaikan dengan konsep pengelolaan TPA sampah misalnya Buffer zone untuk menghindari dampak dari bau, kebisingan, lalat dan vektor penyakit dengan ditanami pohon pelindung dengan ketebalan berkisar antara 20 m sampai dengan 50 m dari batas luar daerah operasional TPA yang didukung dengan penanaman jenis pohon yang cepat tumbuh dalam waktu 1 tahun mencapai 4 m, dan tidak mudah patah akibat pengaruh angin misalnya sengon, mahoni, tanjung dan lain-lain dengan kerapatan/jarak antar pohon 2 m. Selain itu ditetapkan pula Free Zone yang merupakan zona bebas dimana kemungkinan masih dipengaruhi leachate, sehingga harus merupakan Ruang Terbuka Hijau dan apabila dimanfaatkan disarankan bukan merupakan tanaman pangan, dengan ketebalan 50 sampai dengan 80 m dari batas luar buffer zone, sehingga TPA sampah dapat difungsikan secara terpadu dengan pengelolaannya, sistem pengolahan limbah organik dan non organik dilakukan secara terpisah agar setiap dampak/implikasi limbah dapat disortir sesuai dengan sifat dan jenisnya sehingga dapat diketahui limbah yang mengandung B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) disertai penanganannya, pengolahan limbah juga harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan seperti air buangan dari limbah organik, materi limbah padat yang tidak dapat diolah atau didaur ulang sehingga perlu penanganan pemusnahan, pemisahan limbah padatpun harus sesuai dengan sifat dan jenis limbah tersebut. Pendekatan pengelolaan sampah yang berasal dari limbah organik dengan cara diproses menjadi pupuk atau kompos, merupakan pendekatan yang perlu pula menjadi alternatif pilihan pengelolaan limbah, karena dapat memberikan nilai tambah baik secara ekologis, psikologis dan ekonomis.
Oleh
karenanya pula dengan mengacu pada PP 16 tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang di dalamnya mengatur
masalah persampahan (bagian ketiga pasal 19-22), bahwa penanganan sampah
yang memadai perlu dilakukan untuk perlindungan air baku air minum dan
secara tegas dinyatakan bahwa TPA sampah wajib dilengkapi dengan zona
penyangga dan metoda pembuangan akhirnya dilakukan secara sanitary
landfill untuk kota besar dan metropolitan dan controlled landfill
untuk kota kecil dan sedang. Selain itu perlu pula dilakukan pemantauan
kualitas hasil pengolahan leachate secara berkala.
Perhatian
terhadap kelestarian lingkungan melalui penanganan dan pengelolaan TPA
sampah yang baik menjadi hal penting, TPA sampah yang didesain sesuai
dengan ketentuan dapat difungsikan pula menjadi kawasan hijau sehingga
sejalan dengan kebijakan penataan ruang yang menerapkan ketentuan bahwa
setiap wilayah/kawasan menyediakan RTH minimal sebesar 30 % dari luas
wilayah/kawasan tersebut. RTH yang tersedia bukan hanya mengandung
nilai-nilai estetika tetapi juga mengandung nilai psikologis bagi
masyarakat.
Dapat
dibayangkan apabila setiap kawasan permukiman, perkotaan dan kota-kota
besar bahkan Metropolitan tidak terdapat ruang terbuka hijau yang
bermanfaat untuk taman bermain, kesegaran udara, dan keindahan
lingkungan bagi masyarakat maka yang terjadi adalah lingkungan
permukiman kumuh, sensitivitas masyarakat sangat tinggi, polusi udara
yang berpengaruh pada psikologis dan lingkungan yang tidak asri karena
tidak adanya penghijauan.
Catatan
- Rencana Tata Ruang (RTR) berperan mengintegrasikan kebijakan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
- Penentuan lokasi TPA sampah harus mengacu pada RTR dan ketentuan lainnya yang terkait.
- Penataan Ruang sebelum dan sesudah penyelenggaraan TPA sampah perlu dikendalikan secara ketat dan konsisten.
- Penilaian Adipura atau penilaian kebersihan dalam bentuk lainnya, harus mengikuti kriteria SNI TPA tersebut diatas. Sebagaimana fakta dan data, hampir semua TPA di Indonesia belum memenuhi standar SNI tersebut.
By: H.Asrul Hoesein (08119772131)
Regionalisasi
(kerjasama antardaerah) dalam pengelolaan sampah. Konsep Pengelolaan
Sampah Regional Terpadu atau Pertanian Terpadu Bebas Sampah (Integrated
Farming Zero Waste) oleh Gerakan Indonesia Hijau (GIH) Foundationbekerjasama dengan NGO Lekad (Baca di LekadNews dan Klik di SINI atau Klik di SINI).
Atau membutuhkan konsep riel Regionalisasi Persampahan ini bisa email ke Klik di SINI atau di SINI atau kontak person ; 08119772131 atau 081287783331 (GIH Foundation^LekadNews). Dan regionalisasi (kerjasama antardaerah) silakan shar website LekAd Klik di SINI.atau GIH Foundation Klik di SINI.
Tulisan Terkait juga ada di Web Lekad
Tulisan Terkait juga ada di Web Lekad
0 komentar :
Posting Komentar