Asrul dan Ben |
Teman saya ini Mr. Ben dari Amerika Serikat, ingin berinvestasi "sampah" di Indonesia. Suatu waktu datang ke Indonesia menemui saya di Jakarta.Tapi tertariknya cuma investasi "Listrik Sampah" dengan Teknologi Incenerator, rencana alat yang akan di investasi sesuai hitungannya adalah berkemampuan 1.000 Ton Sampah/hari.
Asrul dan Ben |
Saya advis ke Mr. Ben, bahwa rencanamu itu, sama saja rencana beberapa investor asing yang telah datang ke Indonesia, tapi semua gagal. Karena Teknologi Incenerator (mengolah sampah dengan pembakaran suhu tinggi), itu sama sekali melanggar aturan dalam dan luar negeri.
Saya info pada Mr. Ben bahwa Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan
Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota
Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar, telah kita gugat (saya termasuk salah satu penggugat perpres tersbut) ke Mahkamah Agung, lalu perpres tersebut dicabut. Banyak alasannya sampai kita gugat antara lain, keberadaan Perpres 18/2016 menimbulkan ancaman serius yang tidak dapat
dipulihkan terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga
bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Pengesahan Konvensi Stockholm
tentang Bahan Organik yang Persisten dan UU Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Asrul dan Ben |
Untuk itu saya sarankan kepada Mr. Ben, bila ingin investasi sampah ke Indonesia, sebaiknya pilih teknologi yang mendorong pengelolaan sampah berkelanjutan, ramah lingkungan, memperhitungkan circular economy, tidak
bakar sampah dan mengadopsi pola zero waste dan terlebih sampah itu harus di kelola di kawasan timbulannya. Bila tidak demikian, Anda akan rugi dalam berinvestasi di Indonesia. Anda akan kehabisan biaya operasional dan lain-lainnya hanya untuk mengurus bisnis yang bertentangan dengan regulasi yang ada di Indonesia.
0 komentar :
Posting Komentar