LPK (Laboratorium, lembaga inspeksi atau lembaga sertifikasi) dapat menyampaikan/mengirimkan seluruh berkas permohonan akreditasi kepada Sekretariat KAN dengan alamat:
Gd. Manggala Wanabakti, Blok IV, Lt. 4
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta – 10270
Tel. (021) 5747043/4 Faks. (021) 57902948
Berkas permohonan tersebut diantaranya adalah :- formulir-formulir permohonan akreditasi yang telah diisi lengkap,
- Panduan Mutu (status terkendali),
- legalitas hukum organisasi,
- laporan audit internal,
- laporan kaji ulang manajemen dan
- dan dokumen/rekaman terkait lainnya.
Biaya permohonan ditransfer setelah ada surat tagihan dari KAN ke rekening PNBP BSN yaitu:
Bendahara Penerima BSN
Bank Mandiri Cabang Jakarta Kehutanan
102-000-206565-1
Jika pemohoan memerlukan dokumen atau formulir akreditasi, Sekretariat KAN akan mengirimkan dokumen atau formulir tersebut melalui email kepada pemohon atau pemohon dapat mengunduh sendiri melalui website KAN
0 komentar :
Posting Komentar