Gb 1. Alur Proses Akreditasi |
KUNJUNGAN AWAL
KAN dapat melayani kunjungan awal atas permintaan pemohon.
Pada kunjungan awal carring keluar kepada pemohon, hal itu tidak bisa memberi lebih dari dua kali. Visist pendahuluan dilakukan sesuai dengan PPA 02.
Temuan dari kunjungan awal dapat menjadi salah satu masukan bagi tim penilai dalam melakukan penilaian.
Aplikasi Akreditasi
KAN hanya menanggapi LPK yang mengajukan permohonan akreditasi secara resmi, yang ditandatangani oleh perwakilan resmi dari LPK.
KAN mensyaratkan para pelamar untuk menyerahkan dokumen dan catatan yang diperlukan sesuai dengan bagian PPA 03.
Tinjauan Kontrak
KAN meninjau semua informasi yang diterima dari LPK dalam aplikasi.
Dalam meninjau, tinjauan KAN kecukupan sumber daya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan terdiri kompetensi dan ketersediaan KAN penilai dan / atau tenaga ahli untuk melakukan penilaian untuk aplikasi apapun. Meninjau juga terlihat KAN kemampuan untuk melakukan penilaian segera.
Review kontrak dilakukan sesuai dengan PPA 03
Persiapan Penilaian
KAN melakukan penilaian secara resmi dengan menunjuk tim untuk mengkaji ulang segala dokumen dan melakukan penilaian di lokasi, terdiri dari memimpin penilai dan penilai (s) dan / atau ahli (s) memiliki pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk menilai kompetensi dari seluruh lingkup CAB seberang.
KAN memastikan bahwa tim penilai akan bertindak tidak memihak dan dalam cara yang non-diskriminatif dengan mengharuskan:
a) Penilaian anggota tim tidak memberikan konsultasi kepada LPK dinilai sekurang-kurangnya selama 2 tahun terakhir yang dapat mengganggu proses akreditasi dan keputusan.;
b) sebelum di lokasi penilaian, anggota tim penilaian akan memberitahu KAN pada hubungan mereka dengan LPK dinilai baik di masa lalu atau di masa depan
KAN menginformasikan nama-nama anggota tim asesmen dan lembaga-lembaga mereka ke LPK. LPK memiliki hak untuk memberikan penilaian keberatan kepada tim dan waktu yang dijadwalkan. Prosedur untuk menangani keberatan atas penilaian tim dan jadwal waktu dari LPK dijelaskan dalam PPA 11.
Di mana ruang lingkup LPK beragam, KAN memastikan bahwa saksi tim asesmen sampel yang sesuai lingkup tertentu yang mewakili seluruh lingkup seperti yang dijelaskan dalam PPA 19. Dalam kasus ini, Komite Akreditasi Nasional dapat melakukan penilaian Gabungan merujuk kepada PPA 07
Untuk penilaian awal pada situs multi-LPK, KAN akan menilai semua tempat di mana aktivitas-aktivitas kunci yang termasuk dalam ruang lingkup akreditasi taksi dilakukan untuk pengawasan dan penilaian ulang, KAN mempunyai prosedur PPA 19, pada prosedur pengambilan sampel untuk memastikan penilaian yang tepat dan untuk memastikan bahwa semua tempat di mana kegiatan utama yang dilakukan yang akan dinilai dalam periode akreditasi.
KAN memberikan penilaian tim dengan dokumen yang sesuai yang dibutuhkan untuk melaksanakan penilaian, baik yang berkaitan dengan prosedur penilaian dan dokumen-dokumen dan catatan dinilai supplie oleh LPK.
Audit Kecukupan
tim asesmen melakukan Audit dokumentasi LPK dan catatan yang relevan untuk menilai kecukupan terhadap standar akreditasi dan persyaratan sesuai dengan PPA 05.
Tim asesmen menginformasikan hasil audit kecukupan kepada LPK dan meminta LPK untuk menindaklanjuti. Tindakan korektif dari LPK akan diverifikasi oleh tim.
Berdasarkan hasil evaluasi audit kecukupan, tim asesmen dapat memberikan rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal melalui Direktur akreditasi untuk menghentikan proses akreditasi untuk melaksanakan penilaian lokasi.
Keputusan KAN yang tidak melanjutkan penilaian di lokasi akan menginformasikan kepada LPK secara tertulis.
Penilaian On-site
Tim asesmen Yang ditetapkan akan melaksanakan penilaian di lokasi sesuai dengan PPA 06
Tim asesmen melaksanakan asesmen dalam akreditasi sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Manual Mutu 4.6.2 di lokasi di mana kegiatan utama yang dilakukan oleh LPK dan di lokasi lain yang diperlukan
Untuk menjamin kompetensi LPK, tim asesmen kmelakukan asesmen kinerja LPK sertifikasi personel. Untuk menilai lembaga sertifikasi dan lembaga inspeksi, Komite Akreditasi Nasional melaksanakan witnes sesuai dengan PPA 09.
PENGKAJIAN HASIL ANALISIS DAN LAPORAN.
Tim asesmen memastikan bahwa semua non-conformities diterima oleh LPK. Jika tim asesmen dan LPK tidak bisa mencapai kesepakatan mengenai resume dari temuan ini, tim asesmen akan menghubungi Direktur Akreditasi untuk meminta klarifikasi.
KAN bertanggung jawab atas semua laporan asesmen termasuk non conformities yang diinformasikan oleh tim asesmen. Prosedur untuk laporan penilaian dijelaskan dalam PPA 10.
Tim asesmen memverifikasi semua tindakan perbaikan dan pencegahan diusulkan oleh LPK. Jika tindakan perbaikan dan pencegahan yang diusulkan oleh LPK belum memuaskan dan belum efektif, tim asesmen dapat meminta informasi tambahan atau tindakan korektif lainnya yang diperlukan.
Komite Teknis melakukan tinjauan teknis pada hasil penilaian sesuai dengan PPA 12. Anggota Panitia Teknis yang ditugaskan tidak bisa terlibat dalam penilaian akreditasi yang sesuai
Survailen dan Re-asesmen
Untuk memastikan bahwa LPK terakreditasi selalu memenuhi persyaratan, KAN dijadwalkan melakukankunjungan survailen secara berkala. KAN dapat melaksanakan survailen dan survailen tak terjadwal sesuai dengan PPA 14 bila di diperlukan.
Kunjungan surveilan yang dilakukan oleh tim asesmen difokuskan untuk mengamati konsistensi implementasi sistem manajemen.
Kunjungan survailen dilakukan setidaknya dua kali selama periode siklus akreditasi.
KAN menentukan bahwa program kunjungan survailen periode akreditasi untuk masing-masing LPK terakreditasi akan mewakili semua cakupan lingkup dan lokasi LPK.
Keputusan akreditasi ditentukan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan hasil surveilans, termasuk menangguhkan keputusan pada sebagian dan/atau semua lingkup akreditasi LPK. Jika diperlukan Komite KAN dapat meminta pertimbangan teknis.
reasesmen akreditasi ulang dilakukan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum akhir periode akreditasi. Prosedur untuk melakukan reasesmen sama dengan asesmen awal sesuai dengan PPA 15.
Penilaian ulang akan mengamati kinerja LPK secara keseluruhan termasuk kematangan sistem mutu dan kegiatan teknis LPK, berdasarkan hasil review sebelum laporan asesmen.
KAN melakukan asesmen luar biasa sebagai akibat dari keluhan atau perubahan yang disebutkan dalam DPUM 01 ayat 3.2.h
KAN memberitahu kelangsungan status akreditasi berdasarkan hasil reasesmen.
WITNESS Untuk Memantau Kinerja LPK
KAN menyaksikan kompetensi personel LPK terutama bagi Lembaga Sertifikasi (LS) / Inspeksi badan (LI) ketika LS / LI melaksanakan penilaian / pemeriksaan di lokasi. Khusus untuk akreditasi laboratorium, penyaksian/witness dilakukan ketika tim asesmen KAN melakukan asesmen di laboratorium.
Prosedur untuk menyaksikan asesmen dijelaskan dalam PPA 09.
Memperluas ruang lingkup Akreditasi
LPK yang terakreditasi dapat meminta perluasan dari lingkup terakreditasi sesuai dengan PPA 16.
MEMBUAT KEPUTUSAN DAN PEMBERIAN Akreditasi
Sekretaris Jenderal memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan oleh Dewan konsil telah memadai untuk digunakan sebagai dasar untuk keputusan akreditasi sesuai dengan PPA 13.
Akreditasi KAN memutuskan tanpa penundaan yang tidak semestinya.
Anggota dewan yang membuat keputusan akreditasi tidak akan terlibat dalam proses asesmen.
Memberikan sertifikat akreditasi KAN untuk LPK terakreditasi sesuai dengan PPA 13. KAN sertifikat akreditasi ini berlaku selama 4 tahun.
Sertifikat Akreditasi dibuat dalam bahasa Indonesia dan Inggris (jika diperlukan) sesuai dengan bentuk dan sertifikat akreditasi beserta dengan lampiran ruang lingkup.
Banding
KAN menangani naik banding dari LPK yang tidak menerima keputusan KAN sesuai dengan PSM 09.
Untuk menyelesaikan banding, KAN banding menetapkan tim yang memiliki kompetensi dan independen sesuai dengan PSM 09.
Keputusan Tim Banding adalah final, dan keputusan yang diberitahukan oleh KAN kepadaLPK.
0 komentar :
Posting Komentar