Badan Perlindungan Konsumen Indonesia [dok_Asrul] |
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan
konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat.
Pembentukan BPKN berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan
Presiden Nomor 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN.
Fungsi dan tugas BPKN ditetapkan dalam Pasal 33 dan 34 UUPK, yaitu:
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
- Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
- Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
- Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
- Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
- Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan
- Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
BPKN
memberikan dukungan kepada pemerintah dalam bentuk saran dan rekomendasi
kebijakan perlindungan konsumen (advisory body), antara lain terkait
dengan keselamatan, kesehatan dan keamanan konsumen.
Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia
Upaya perlindungan terhadap konsumen sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, mengedepankan azas manfaat, azas keamanan, azas keadilan dan
azas kepastian hukum dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada
konsumen yang beritikad baik, pelaku usaha yang jujur dan
bertanggungjawab, serta penegakkan hukum di bidang perlindungan
konsumen.
Tujuan perlindungan konsumen yaitu:
Tujuan perlindungan konsumen yaitu:
- Membangun gerakan pemberdayaan konsumen, dengan mengangkat harkat dan martabat konsumen melalui cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa;
- Menumbuhkan pelaku usaha agar bersikap jujur, bertanggung jawab dan menyediakan barang dan atau jasa yang berkualitas;
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi dan akses memperoleh informasi barang dan jasa yang beredar di pasar.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen
dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian terkait. Untuk
Kementerian Perdagangan secara struktural dan fungsiona dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen
PKTN).
Penyelenggara perlindungan konsumen dalam pelaksanaannya didukung oleh 3 lembaga perlindungan konsumen, yaitu:
Sumber : BPKN (Kemendag)
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar