Simulasi Uji Coba 1 KPB oleh Green Indonesia Foundation [dok_Asrul] |
Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
(KPB) sangat dinilai merugikan masyarakat konsumen dan menguntungkan sepihak pengusaha
ritel di seluruh Indonesia. H. Asrul Hoesein selaku pemerhati sampah di
Indonesia telah mengoreksi dan memberi solusi serta meminta kepada pemerintah
cq: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr. Siti Nurbaya Bakar yang
diberi tembusan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Bidang Ekonomi, Menko
Bidang Maritim serta Ketua Ombudsman RI, untuk melakukan monitoring dan
evaluasi (monev) serta menfollow up Kebijakan Kantong Plastik Berbayar yang
mulai diberlakukan bulan Februari 2016 sampai dengan tanggal, bulan dan tahun yang
tidak ditentukan secara pasti, itupun hanya berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pengelolaan
Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3-KLHK) Ir. Tuti Hendrawati Mintarsih
yang menurut informasi berlaku sampai dengan keluarnya Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutan tentang Kantong Plastik Berbayar atau Kantong
Plastik Tidak Gratis ini.
SE Dirjen PSLB3 KLHK Uji Coba 1 KPB [dok_Asrul] |
Walau dalam kenyataannya pengusaha ritel yang melaksanakan Surat Edaran
Dirjen PSLB3 tersebut melalui Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)
telah memberhentikan “penjualan kantong plastik” tersebut mulai 1 Oktober 2016, "Langkah penghentian program kantong plastik berbayar ini diambil karena
adanya pro-kontra di berbagai daerah," kata Ketua umum Aprindo Roy N
Mandey dalam siaran pers, Senin (4/10). Namun masih ada toko modern atau pasar modern mall yang memberlakukan Kantong Plastik
Berbayar sampai dengan sekarang. Sesuai informasi bahwa Aprindo memutuskan dan/atau memberhentian
penjualan KPB tersebut tanpa pemberitahuan atau persetujuan KLHK sebagai penerbit
kebijakan KPB yang dimaksud, dengan alasan KPB tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Aprindo menunggu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Secara substansif (diet kantong plastik) ini sangatlah positif dalam sisi penyelamatan lingkungan,
inisiatif positif dari sahabat pemerhati sampah plastik di Indonesia antara lain datang dari Gerakan
Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP). Kami sangat apresiasi untuk
penyelamatan dan pengendalian lingkungan, namun untuk saat ini belum bisa
diterapkan di Indonesia karena infrastruktur persampahan belum siap dan juga proses
aplikasi pengurangan sampah oleh Pemerintah c/q: Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan ub: Dirjen PSLB3 keliru dalam uji coba tersebut melalui SE KPB yang
dilakukan oleh pengusaha ritel, banyak mis regulasi yang ada. KPB hanya
berdasar pada UU.18 Tahun 2008 Pasal 19 dan 20 (inipun tidak ada ruang untuk
menjual atau menarik dana konsumen), seharusnya yang harus dipakai dalam
mengantisipasi sampah oleh KLHK adalah Pasal 13 pada UU.18 Tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah ini.
Hal kekeliruan ini telah kami sampaikan secara
resmi kepada Menteri LHK dengan tembusan Presiden, Wapres, Menko Bidang
Ekonomi, Menko Bidang Maritim, Ketua Ombudsman). Perlu penataan ulang dan
libatkan stakeholder agar pelaksanaannya sempurna dan menemukan targetnya.
Kantong Plastik Dua Kali Bayar
Sungguh konsumen dirugikan, beginilah akibat sebuah kebijakan tanpa
pendalaman regulasi atau aturan-aturan yang mengikat dalam sebuah kebijakan
publik. Perlu diketahui bahwa Kantong Plastik yang selama ini diberikan service
atau secara gratis kepada konsumen, sesungguhnya tidaklah gratis karena sudah
diakumulasi nilai jualnya dengan harga barang dagangan lainnya. Maka jelaslah
dengan adanya penjualan kantong belanja atas dasar kebijakan SE Dirjen PSLB3 KLHK
tersebut, itu berarti harga jual dari Kantong Plastik sudah dua kali lipat.
Jelaslah pengusaha ritel sangat diuntungkan dalam kebijakan ini.
Kekeliruan terbesar dalam kebijakan ini adalah pemerintah membuka ruang yang
seharusnya tertutup atas penjualan atau perdagangan Kantong Plastik, karena kantong
plastik seharusnya digratiskan kepada konsumen karena memang itu menjadi “hak”
atau “service” konsumen. Itupun dalam SE Dirjen PSLB3 KLHK tidak melibatkan
kementerian terkait pengurangan sampah, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian
Perindustrian sesuai amanat regulasi sampah yaitu UU. 18 Tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah dan PP. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga khususnya Pasal 15 (ayat 4).
Kebijakan ini pula sangat menggelitik karena dana pembelian dan/atau
penjualan kantong plastik minimal Rp 200 (bahkan ada daerah yang menerapkan
harga bervariasi 1500-4500 per kantong) di sejumlah pasar modern dan retail
seluruh Indonesia, juga dana akan dialokasikan pihak perusahaan ritel untuk lingkungan, benarkah ? Katanya
uangnya nanti masuk perusahaan ritel masing-masing, kemudian disalurkan dalam
bentuk CSR. Kenapa Dana CSR yang menjadi tanggungjawab sosial perusahaan tapi
dananya dipungut dari masyarakat (Baca:Konsumen) ???? Benar bahwa SE Dirjen
PSLB3 KLHK ini "diduga" terkategori penyalahgunaan wewenang atau abuse
of power.
Surat Edaran Dirjen PSLB3 Sekaitan Kantong Plastik Berbayar
- Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 [PSLB3] No: S.SE.06/PSLB3-PS/2015 Tentang Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Bebayar Pada Usaha Ritel Modern, Tertanggal 17 Desember 2015 (Penyampaian Rencana KPB Kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Pelaku Usaha).
- Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 [PSLB3] No: S.1230/PSLB3-PS/2016 Ttg. Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Bebayar Pada Usaha Ritel Modern > min. Rp. 200 (Uji Coba 1)
- Surat Edaran uji coba kedua [2] PSLB3-KLHK dibuat 2 (dua) nomor berbeda dengan redaksi dan tanggal yang sama yang ditujukan masing-masing ke: a) Gubernur/Bupati/Walikota > No: SE.6/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 Ttg. Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis, Tertanggal 31 Mei 2016 dan b) Para Pelaku Usaha > No: SE.8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 Ttg. Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis, Tertanggal 31 Mei 2016.
- Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 [PSLB3] No: S.532/PSLB3/PS/PLB.0/10/2016 Tentang Kebijakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.Tertanggal 7 Oktober 2016 (Ditujukan Kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Pelaku Usaha dengan Tembusan: Menteri KLHK, Kepala BPKN, Ketua Umum APRINDO, Ketua YLKI)
Pertanyaannya, Kenapa ?
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak melibatkan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq: Dirjen PSLB3 tidak membaca baik dan mengejawantah regulasi persampahan serta regulasi lainnya yang mengikat pada beberapa SE yang menjadi acuan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar ini ?
- Kenapa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).
- Kenapa BPKN dan YLKI menyetujui kebijakan Kantong Plastik Berbayar ini, yang senyatanya merugikan konsumen dan menguntungkan secara sepihak perusahaan ritel (Anggota Aprindo dan Non Aprindo) ?
- Kenapa kebijakan KPB ini menjual atau memperdagangkan kantong plastik dengan berlindung dibalik penyelamatan lingkungan dari sampah plastik ?
- Kenapa uji coba 1 dan 2 hanya dikhususkan pada pengusaha atau toko ritel dan pasar modern, sementara pemakaian Kantong Plastik terbesar berada pada Pasar Tradisional.
- Kenapa pada uji coba 2 tidak dilaksanakan di Pasar Tradisional ? Kalau dengan alasan uji coba ini akan menjadi asar keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) KLHK tentang Kantong Plastik Berbayar ?
- Kenapa KLHK mengambil data sampah khususnya sampah plastik dari NGO luar negeri Jambeck (2015), kenapa tidak mengadakan survey sendiri. Perlu diketahui bahwa karakteristik sampah Indonesia masih didominasi oleh sampah organik sekitar 70-80% sisanya 20-30 berupa sampah anorganik dan B3. Seharusnya Indonesia (KLHK) melakukan pendataan sendiri untuk menjadi dasar kebijakan publik Indonesia.
- Seharusnya pemerintah menggalakkan kebijakan pengurangan sampah plastik dan bukan mendorong pengurangan produk plastik. Untuk itu, perlu didorong produksi kantong plastik yang mudah terurai atau produk plastik berkualitas tinggi yang bisa dimanfaatkan berulang kali.
- Agar bisnis sampah plastik (juga terlebih sampah organik) menjadi profitable, terutama untuk bisnis daur ulang sampah, begitu pentingnya pemerintah mendorong pembangunan imfrastruktur persampahan dan manajemen sampah yang profesional, termasuk dorong masyarakat melalui pelibatan pemerintah desa/kelurahan untuk pengembangan Bank Sampah secara massif di setiap rukun warga (pengelolaan sampah berbasis komunal orientasi ekonomi) untuk menjemput penerapan Extanded Produsen Resfonsibility (EPR) pada tahun 2022. Ini EPR harus menjadi perhatian serius KLHK, agar jangan kelabakan lagi ahirnya tiba masa tiba akal.
Koreksi dan Solusi Kantong Plastik Berbayar
Simulasi Solusi Sampah Domestik oleh Green Indonesia Foundation [dok_Asrul] |
Sejak ahir tahun 2015 yang lalu, sebagai pemerhati sampah di Indonesia (Green
Indonesia Foundation dan Dewan Ekonomi Rakyat) serta melalui rekan pemerhati
dan asosiasi-asosiasi sektor persampahan dan pengusaha DUP di Indonesia, beberapa
kali telah memberi masukan agar kebijakan KPB ini jangan salah aplikasi dengan
amanat regulasi sampah serta kebijakan Extanded Produsen Resfonsibility (EPR) yang akan
diberlakukan pada tahun 2022 yad, baik itu kepada Dirjen PSLB3 dan stafnya
di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk melalui FGD maupun
seminar atau pertemuan resmi dan non resmi dalam bidang persapahan di tingkat
nasional serta melalui beberapa tulisan di media. Termasuk di media ini. Baca
dan Klik di Kantong Plastik Berbayar Kontra Perda Sampah Jakarta dan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Untungkan Pengusaha Ritel
Sehubungan dengan KPB yang tetap berjalan tanpa
perbaikan sampai dengan saat kami menyurat ke Ketua Ombudsman RI No.
09/GIF/X/2016 Tanggal 28 Oktober 2016 Perihal Dugaan Pelanggaran Regulasi dan
Surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 07/GIF/XI/2016 Tanggal 30
November 2016 Perihal Kebijakan Kantong Plastik Berbayar. Maka pada tanggal 16
Desember 2016, kami mengadakan pertemuan dengan Direktorat Pengelolaan Sampah
KLHK di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gedung C Jl. DI.Panjaitan Kav.24 Kebon Nanas Jakarta Timur, berdasarkan
undangan KLHK No. UN.322/PS/BK/PLB.0/12/2016 Tanggal 13 Desember 2016.
Agenda follow up KPB serta memberi saran dan solusi kepada KLHK agar jangan mengeluarkan
keputusan menteri sebelum penataan KPB yang telah berjalan tersebut, karena
akan lebih fatal lagi akibatnya dikemudian hari.
Pesan khusus kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Demi terwujudnya Indonesia Bebas Sampah 2020 (dalam hitungan kami berdasar pergerakan pengelolaan sampah oleh pemerintah yang setengah hati, kami tidak yakin mampu mewujudkan target di tahun 2020 tersebut), itupun kalau sesuai regulasi sampah yang ada, paling mampunya Indonesia Bebas Sampah pada tahun 2028. Tapi demi kebersamaan kami mencoba optimis dan selalu kritis menyikapi permasalahan sampah ini dan aktif memberi solusi pengelolaan sampah baik pada pemerintah pusat maupun terhadap pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Ingat bahwa sesungguhnya rakyat dan kami (Green Indonesia Foundation) saat ini sudah sangat jenuh menyaksikan permainan kotor oknum (pemerintah dan mitra pengusaha serta LSM/NGO) dalam menyiasati pengelolaan sampah yang hampir terjadi di seluruh Indonesia. Tolong hentikan atau minimalisir "pembodohan atau kebohongan terhadap publik". Semua itu sudah terpantau dengan jelas, mari kelola sampah dengan bijak dan yakin hasilnya juga akan berkah, karena sampah adalah investasi. Yuk kita wujudkan bersama Indonesia Bebas Sampah dengan berkeadilan (R31-1/1/2017)
Jakarta, 1 Januari 2017
Salam Indonesia Hijau
H. Asrul Hoesein
Berita sekaitan:
- KantongPlastik Berbayar Kontra Perda Sampah Jakarta
- Kebijakan KantongPlastik Berbayar Untungkan Pengusaha Ritel
- Indonesia Penyumbang SampahPlastik Terbesar Ke-dua Dunia
- Jambeck Research Group Jambeck Research Group Amerika Serikat
- Data SampahPlastik Dunia oleh Jambeck Research
- GerakanIndonesia Diet Kantong Plastik atau Klik di SINI.
- Inaplas Soroti Manajemen Sampah Dan Pengelolaan Dana Plastik atau di SINI.
- Aprindo Hentikan Kantong Plastik Berbayar.
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar