Ahok Harus Bebas, Dakwaan Tidak Terbukti (dok_Asrul) |
Sesuai tuntutan Jaksa, Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menista
Al-Quran (Surat Al-Maidah 51) atau tidak menista Agama Islam dan Ahok Harus
dibebaskan dari segala tuntuan. Ahok ini sesungguhnya didzalimi atau
terdzalimi, masalah awalnya dipicu oleh editan video di Kepulauan Seribu. Dalam
persidangan, video unggahan Buni Yani dinilai jaksa sebagai hal-hal yang
meringankan tuntutan Ahok. Jaksa mengatakan, Buni Yani juga menyebabkan
kegaduhan karena telah mengunggah video tak utuh dan memberikan transkrip dari
pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang akhirnya menimbulkan reaksi masyarakat.
Ahirnya Buni telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik
dan penghasutan terkait SARA. Sebagaimana fakta diujung tuntutan JPU tersebut
mengangkat lagi buku Ahok "Merubah Indonesia"
terbitan tahun 2008 (130 halaman) sebagai pemicunya..... ?! Wow..... Sungguh
mengherankan dasar hukum tuntutan JPU ini. Buku "Merubah Indonesia" Anda
bisa Download
Klik di SINI.
Setelah melewati persidangan panjang, melelahkan dan menggerus seluruh
energi, mendengarkan puluhan saksi yang dihadirkan JPU dan Pengacara Ahok.
Ahirnya JPU membacakan tuntutannya pada Sidang ke-20, Kamis (20/4/2017)
Kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Jaksa
menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Itu artinya, Ahok
tidak perlu ditahan selama menjalani masa hukumannya. Namun, bila melakukan
tindak pidana apa pun dalam masa percobaan 2 tahun, Ahok dapat dipenjara 1
tahun, ditambah hukuman pidana yang baru. Hukuman yang akan dijalani Ahok akan
tergantung vonis hakim pada persidangan selanjutnya.
Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP). JPU dalam menuntut Ahok, hanya menggunakan Pasal 156
KUHP yang berbunyi, "Barang siapa di muka umum
menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau
beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Sementara isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di
muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat
permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia".
Kasus Kepulauan Seribu Bergeser Ke Buku Merubah Indonesia
Tuntutan Ahok hanya pada Pasal 156 KUHP karena Ahok dianggap oleh JPU pernah
mengeluarkan buku dengan judul "Merubah
Indonesia". Di dalam buku tersebut, yang dimaksud Ahok membohongi
pakai Al Maidah ayat 51 itu adalah para oknum elite politik. Nampak JPU kelimpungan,
bingung, ragu-ragu mengambil dasar penuntutannya. Kalau buku itu dianggap
bermasalah, kenapa baru saat ini diangkat ?!
Namun menurut saya itupun tuntutan JPU ini keliru besar pula, karena JPU
tidak menyebut secara jelas (subyektif) siapa nama korbannya atau apa nama
kelompok yang dinista oleh Ahok ? Jadi harusnya JPU menuntut bebas Ahok dalam
perkara ini. Tuntutan (1 tahun penjara dan 2 tahun percobaan) itu bisa batal
demi hukum. Semuanya terpulang pada Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkannya.
Majelis Hakim jangan ragu dalam memberi putusan, sangat jelas kasus dugaan
penistaan agama oleh Ahok ini tidak terbukti, kasus ini “diduga” sudah cacad
dari awal. Seharusnya Polisi dan Jaksa dari awal berani mengeluarkan SP3
terhadap kasus ini. Kasus ini hanya lima hari berkas itu diteliti, perkara Ahok
sudah dinyatakan P21 dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Utara untuk disidangkan. 13 JPU terdiri 10 Jaksa dari Kejaksaan Agung dan 3
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta. Tim JPU dipimpin langsung jaksa senior Ali
Mukartono yang kini duduk sebagai Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(Jampidum). Adapun 13 JPU dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang
menjerat Ahok itu adalah Ali Mukartono, Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila
Agustina, Bambang Surya Irawan, J Devi Sudarsono, Sapta Subrata, Bambang Sindhu
Pramana, Ardito Muwardi, Deddy Sunanda, Suwanda, Andri Wiranof, Diky Oktavia,
dan Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.
Keadilan dan Penegakan hukum harus teraplikasi di Indonesia, jangan hanya
wacana bahwa hukum adalah panglima. Jangan takut dengan tekanan publik bila
Anda (penegak hukum) benar, begitupun kalau salah, tolak masalah itu.
Sepertinya Polisi dan Jaksa gegabah dalam kasus ini. alibinya dalam
dakwaan terjadi pasal alternatif (Pasal 156 atau 156a KUHP). Ahok sangat
dirugikan lho dengan branding penista agama oleh masyarakat,
inilah menjadi jualan empuk kompetitor Ahok-Djarot dalam pilkada Jakarta, yang
ahirnya Ahok-Djarot dikalahkan oleh Anies-Sandi pada putaran 2 dengan selisih
yang cukup signifikan versi quick count.
Kasian ini Ahok (walau Ahok tidak pernah minta dikasihani, saya faham itu
dengan beberapa kali pertemuan), Ahok itu sangat tegar dalam menyikapi masalah
hukum yang melelahkan itu (persidangan mulai pagi sampai larut malam),
sebagaimana pengakuan Ahok pada penulis. Sayang Ahok tidak mau melakukan
"Pra Peradilan Atas Kasus Dugaan Penistaan" dari awal atas kasusnya.
Entah kenapa dan bagaimana perhitungannya ???? Hanya Ahok dan Tuhan yang
mengetahuinya. Kita tunggu pembelaan Ahok dan Pengacaranya pada sidang ke-21
yang akan datang, apa gerangan yang akan disampaikannya di persidangan.
Demi keadilan Majelis Hakim Jangan Ragu Bebaskan Ahok !!! Pastinya kalau
Ahok bebas, tidak ada urusan dengan Presiden Jokowi(presiden
tidak bisa intervensi hakim), yang punya urusan hanya Pelapor, JPU, Majelis
Hakim, Saksi dan Ahok sendiri. Apapun keputusan Majelis Hakim, semua komponen
harus taat menerimanya, termasuk masyarakat harus taat hukum. Ingat..... Islam
adalah agama Cinta Damai.
Baca Terkait Ahok-Djarot : Triple Password APBD Jakarta Bukan Jebakan
Jakarta, 24 April 2017
Tulisan terkait Ahok-Djarot
0 komentar :
Posting Komentar