Hapuskan Koperasi Sekunder |
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat juga
sebagai badan usaha yang berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Agar
cita-cita luhur koperasi mencapai hasil sesuai visi dan misi, pemerintah
dan seluruh rakyat memiliki tugas dan tanggung jawab bersama dalam
membangun koperasi. Koperasi sendiri, perlu lebih membangun dirinya dan
dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga
mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Dalam
menumbuh kembangkan koperasi di Indonesia, pemerintah harus dapat
memberikan dukungan penuh terhadap koperasi, termasuk subsidi berbagai
bentuk, akses pasar dan permodalan dari pemerintah.
Koperasi Induk Serupa Koperasi Sekunder
Peran
koperasi Induk hampir sama saja dengan koperasi sekunder, sebagai
pembuka jejaring dengan pihak-pihak tertentu. Fungsinya bisa dikatakan
kurang bahkan tidak ada manfaatnya yang signifikan terhadap perkembangan
koperasi primer yang menjadi anggotanya. Bila jenjang koperasi sekunder
ini dihapus, maka akan semakin memperkuat status otonom koperasi
primer, juga berpengaruh positif pada pengembangan usahanya, sehingga
untuk dapat melebarkan sayap usahanya dan akses pasar serta alur
informasi koperasi primer tidak terlalu banyak alur birokrasinya untuk
sampai ke induk koperasi (bisa dianalogikan bahwa koperasi primer adalah
cabang usaha dari koperasi induk atau kantor pusat, itu yang ideal saat
ini). Bila hendak kita menumbuhkembangkan koperasi Indonesia.
Tidak
ada perbedaan yang signifikan antara koperasi sekunder dan induk
koperasi, jadi untuk apa ada koperasi sekunder ? Beberapa fungsi
koperasi sekunder yang sepertinya sudah tidak eksis lagi misalnya salah
satu fungsinya adalah mediator atau berperan sebagai pintu pembuka akses
atau pelobi dengan lembaga lain bagi anggotanya (koperasi primer),
koperasi sekunder misalnya memiliki unit simpan pinjam, juga susah
memberi pinjaman kepada koperasi primer karena bunganya juga sama dengan
yang diberlakukan oleh kopreasi primer yang menjadi anggotanya. Maka
dari itu sebaiknya koperasi sekunder ditiadakan saja.
Adanya
penghapusan koperasi sekunder yang memungkinkan pelayanan langsung oleh
koperasi induk/nasional kepada koperasi primer. Perubahan ini harus
dikuatkan dengan merevisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 dimana telah
terjadi revisi sebelumnya dari Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian Indonesia. Ini adalah salah satu tugas yang harus
dikerjakan persegera oleh pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla cq;
Kementerian Koperasi dan UKM, bila hal ini dilakukan (pangkas koperasi
sekunder) maka sangat mengurangi biaya operasional serta meningkatkan
efisiensi pelayanan koperasi kepada anggotanya dan terhadap pasar
domestik dan ekspor.
Reformasi Sistem Rekrutmen Keanggotaan Koperasi Primer
Tidak
kalah pentingnya yang harus direformasi dalam perkoperasin Indonesia
adalah rekrutmen anggota koperasi itu sendiri, ini demi menghilangkan
kesan atau praktek “koperasi papan nama” yang selama
ini terjadi massif di Indonesia, maka pengurus harus yang benar-benar
murni anggota (pelaku usaha atas kegiatan koperasi itu sendiri atau
pendukung permodalan dan SDM) dan anggota koperasi primer juga murni
pelaku usaha koperasi ybs, bukan hanya formalitas dengan menarik unsur
keluarga atau kroni-kroninya saja demi memanfaatkan peluang usaha atau
permodalan dari pihak bank dan non bank atas nama koperasi. Kondisi ini
banyak dimanfaatkan oleh oknum birokrasi dan legislatif untuk membuat
koperasi papan nama, hanya sekedar meraup dana yang disiapkan oleh
pemerintah pusat dan daerah.
Manajemen koperasi harus diformat
secara modern, layaknya sebagai sebuah perusahaan swasta. Pemberian izin
koperasi harus benar-benar selektif atas identifikasi keanggotaannya,
khususnya yang akan menerima bantuan permodalan, baik dari pemerintah
maupun dari sektor swasta lainnya. (Koperasi Induk akan menjadi semacam
Kantor Pusat dan Koperasi Primer menjadi Kantor Cabang).
Sebut
misalnya sebuah koperasi tani yang akan dibentuk, yang harus menjadi
anggotanya adalah benar-benar petani penggarap yang memiliki lokasi,
baik milik sendiri atau di kontrak. Atau bisa saja pengusaha penunjang
prasarana dan sarana pertanian atau usaha yang mendukung sektor
pertanian atau usaha pasca panen, bisa menjadi anggota koperasi ybs.
Bila kondisi demikian, maka pengelola koperasi bersama anggotanya sangat
mudah mengembangkan unit usaha yang dibutuhkan anggota dan kebutuhan
atau atas permintaan pasar, karena memang fokus pengambil kebijakan
kepada pemilik murni sendiri yang bergerak pada sektor usaha yang sama.
Jadi sangat mudah melakukan diversifikasi usaha koperasi itu sendiri.
Jakarta, 24 April 2017
H.Asrul Hoesein
Tulisan Yang sama di Asrul.Kompasiana Klik di Sini.
0 komentar :
Posting Komentar