Puasa Ramadhan
Kita menyakini bahwa shiyam (puasa) di bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Puasa diwajibkan jika sudah terlihat hilal ketika cuaca cerah. Atau dengan menggenapkan bulan Sya’ban sebanyak 30 hari ketika cuaca mendung. Yang dijadikan landasan masuknya bula Ramadhan adalah ru’yah yang dilakukan dengan mata telanjang. Ketika hilal sudah nampak di sebuah negeri, maka negeri lain yang memiliki kesamaan-(waktu dalam) sebagian waktu malamnya-mempunyai kewajiban untuk mengerjakan puasa menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat ulama. Hendaknya para ulama berusaha untuk menyatukan umat dengan satu pendapat dalam permasalahan ini.
Dalil tentang diwajibkannya puasa di bulan Ramadhan banyak disebutkan dalam Al-Quran dan Sunnah. Dan merupakan ilmu dalam Islam yang harus diketahui oleh umatnya. Allah Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (Al-Baqarah[2]:183).
Allah Ta’ala berfirman,”Bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qyran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Al-Baqarah[2]:185)
Rasulullah SAW bersabda,”Islam itu dibangun di atas
“Barang siapa mengerjakan puasa Ramadhan karena Iman kepada Allah dan mengharap pahalanya, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Rasulullah menerangkan bahwa kewajiban mengerjakan puasa Ramadhan ditabdai dengan melihat hilal ketika cuaca cerah; atau menggenapkan hitungan bulan Sya’ban ketika cuaca mendung, dengan sabdanya.”Puasalah kalian jika melihat hilal dan berbukalah kalian jika melihat hilal! Jika cuaca mendung, maka sempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari” Dalam sebuah riwayat,”Jika (hilal) tak dapat terlihat.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah kalian berpuasa kecuali setelah melihat hilal! Dan janganlah kalian berbuka kecuali setelah melihatnya! Jika cuaca mendung, maka perkirakanlah.” (HR.Bukhari dan Muslim)
[Ramadhan1430H2009M_asrulhoeseinbrotherblog_AgamaIslam]
0 komentar :
Posting Komentar