Pengertian Koperasi, Landasan, Asas, Prinsip, Nilai, Tujuan
& Fungsinya
Pengertian Koperasi – Dari anggota untuk anggota. Ungkapan
sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena
seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada
akhirnya akan menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan
sebutan demokrasi.
Segera Rubah Paradigma Kelola Sampah dengan pembangunan Koperasi Bank Sampah di seluruh Indonesia (Bukan Bank Sampah Induk), bila menginginkan Indonesia Bebas Sampah; Asrul Hoesein, Pemerhati Sampah Indonesia
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa
inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti
bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan
pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang
memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas
kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang
kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip
gotong-royong.
Landasan Koperasi
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi
dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang
patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi
pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan
koperasi, diantaranya:
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan
sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan
hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai
Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka
koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet.
Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti
pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan
penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.
Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan);
Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran
masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi adalah organisasi
demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu
membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan
organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No.
12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
“UUD 1945 pasal 33 ayat 1;
“Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Asas-Asas Koperasi
Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong.
Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran
untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang
dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Asas gotong
royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak
egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
Prinsip-Prinsip Komperasi
Setelah membahas pengertian koperasi, landasan, dan asasnya, maka
selanjutnya penting bagi kita untuk tau prinsip-prinsip koperasi. Prinsip
merupakan hal yang menjadi panutan atau ideologi sesuatu. Oleh karenanya prinsip-prinsip
koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh
koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.
Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
Nilai-Nilai Koperasi
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi,
kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari
nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak
lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
Nilai yang
pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
Fungsi Koperasi
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan
tentang fungsi koperasi. Di antaranya:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan
koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar
Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian,
pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945”.
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak
bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi
tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah
partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
Nah, itulah penjelelasan tentang pengertian koperasi. Semoga
penjelasan tersebut bermanfaat, dan semoga dapat memuaskan Anda
semua.Terimakasih telah mampir,
dan sampai jumpa di postingan berikutnya.
Catatan:
Kami siap membantu (fasilitasi) pembentukan Koperasi Bank Sampah di Indonesia;
Hubungi kami di:
Green Indonesia Foundation
email: hasrulhoesein@gmail.com
mobile: 081287783331
WA; 081287783331
0 komentar :
Posting Komentar