Harap Jangan Permainkan Dana Desa (Dok-Asrul) |
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian sistem terhadap
pengelolaan keuangan desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana
Desa. Kajian ini dilatari oleh diberlakukannya UU No. 6 tahun 2014
tentang Desa. Dari kajian yang dilakukan sejak Januari 2015, KPK
menemukan 14 temuan pada empat aspek, yakni aspek regulasi dan
kelembagaan; aspek tata laksana; aspek pengawasan; dan aspek sumber daya
manusia.
STOP KORUPSIIndonesia Hancur Karena KORUPSI
H.Asrul Hoesein
Pemerhati Sampah Indonesia
Pada aspek
regulasi dan kelembagaan, KPK menemukan sejumlah persoalan, antara lain;
Belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang
diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa; Potensi tumpang tindih
kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa
Kementerian Dalam Negeri; Formula pembagian dana desa dalam PP No. 22
tahun 2015 tidak cukup transparan dan hanya didasarkan atas dasar
pemerataan; Pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa
dari ADD yang diatur dalam PP No. 43 tahun 2014 kurang berkeadilan;
serta Kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak
efisien akibat ketentuan regulasi yang tumpang tindih.
1. Aspek regulasi dan kelembagaan
Persoalan
pada aspek regulasi kelembagaan terlihat dari belum lengkapnya regulasi
dan petunjuk teknis pelaksanaan keuangan desa serta adanya potensi
tumpang tindih kewenangan.
Regulasi
bisa dianggap masalah pada pengalokasian dana desa . Minimnya
pengetahuan perangkat desa tentang regulasi yang berlaku membuat
pengelolaan dana desa tidak berjalan lancar. Setiap kali menerima dana,
perangkat desa harus membuat surat pertanggungjawaban terlebih dahulu,
padahal banyak perangkat desa yang tidak paham tentang proses ini.
Akibatnya ada ketakutan pada perangkat desa untuk menggunakan dana desa.
sehingga
sangat disarankan pemerintah meengkapi reguasi-regulasi yang terkait
dengan penyeenggaraan pemerintah usat, baik reguasi tingkat nasional
maupun reguasi tingkat daerah.Sementara untuk Penguatan struktur
kelembagaan desa dapat dilakukan melalui pendidikan dan penyuluhan,
pendampingan terhadap para aparatur desa, serta meningkatkan
kesejahteraan aparatur desa dan masyarakat desa.
2. Aspek tata laksana
Dari aspek
tata laksana, persoalan muncul pada kesulitan desa dalam mematuhi
kerangka waktu situs pengelolaan anggaran desa, satuan belum tersedianya
harga baku barang atau jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam
menyusun APBDesa, dan transparansi rencana penggunaan dan pertanggung
jawaban APBDesa masih rendah, laporan pertanggungjawaban yang dibuat
oleh desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi serta APBDesa
yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan
desa.
3. Aspek pengawasan
Sementara
pada aspek pengawasan, terdapat masalah dalam efektivitas inspektorat
daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa
masih rendah, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik
oleh semua daerah dan ruang lingkup evaluasi dari pengawasan yang
dilakukan oleh camat belum jelas.
4. Aspek sumber daya manusia
pada aspek
sumber daya manusia terdapat potensi persoalan yakni tenaga pendamping
berpotensi melakukan korupsi karena memanfaatkan lemahnya aparat desa.
Bahkan di beberapa daerah beum ada pendelegasian wewenang evaluasi dan
pengawasan dana desa dari daerah kepada camat dengan alasan sumberdaya
manuasia di kecamatan belum memadai.
Jakarta, 21 Desember 2017
0 komentar :
Posting Komentar