Bahaya Rokok Elektrik Dan Bakal Dilarang_dok.Asrul |
Keberadaan rokok elektrik di pasaran kembali menjadi buah bibir. Rokok tanpa tembakau yang masih impor ini belakangan sudah menjadi gaya hidup tersendiri bagi penikmatnya.
Maraknya peredaran rokok elektrik ini memantik respons Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika & Zat Adiktif BPOM, T Bahdar Johan H, mengungkapkan, BPOM sudah memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan agar rokok elektrik dilarang.
Menurutnya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek juga sudah mengirimkan usulan kepada Menteri Perdagangan Rachmat Gobel agar impor dan peredaran rokok jenis ini dilarang.
“Tadi pagi (Senin, 20 April 2015), Kementerian Perdagangan mengirimkan surat kepada BPOM untuk minta data-data tambahan mengenai larangan itu,” ujarnya di Jakarta Senin, 20April 2015.
Menurut Bahdar, data-data tambahan yang diminta Kemendag adalah tentang bahaya rokok elektronik secara detail. Data ini nantinya digunakan sebagai dasar bagi Kemendag untuk mengeluarkan surat keputusan pelarangan rokok elektrik.
“Dalam dua atau tiga hari ke depan, kami akan segera memenuhi permintaan data ini,” tambahnya.
Bahdar tak tahu pasti kapan rokok elektronik masuk ke Indonesia. Tetapi, pihak BPOM sudah melakukan kajian mendalam tentang bahaya produk hisap ini.
Ada dua jenis rokok elektronik yang sudah diteliti oleh BPOM, yakni yang menggunakan cairan nikotin dan yang tak menggunakan cairan nikotin. Tetapi, menurut Bahdar, keduanya sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Yang tidak pakai nikotin saja berbahaya, apalagi yang pakai nikotin, lebih berbahaya,” ujarnya.
Bahdar menegaskan, BPOM sangat serius menangani permasalahan rokok elektrik, karena terkait kesehatan masyarakat. Lembaga ini sudah melakukan telaah secara mendalam soal risiko yang diakibatkan rokok jenis ini.
Peredaran rokok elektrik ini memang baru tersentuh kalangan menengah ke atas. Maklum, harganya berkisar Rp 247 ribu-Rp 450 ribu per paket.
Di Indonesia, saat ini sudah ada toko online yang khusus menawarkan rokok elektrik. Per paket, terdiri dari dua batang rokok elektrik dan sebuah kabel USB dan charger.
Rencana pelarangan pemerintah terhadap rokok elektrik menuai respons beragam. Bagi yang tak merokok, tentu akan sangat antusias mendukung kebijakan pemeritah ini.
“Apa pun nama dan bentuknya, rokok tetap saja racun bagi kesehatan tubuh. Dokter mana yang bilang kalau rokok itu baik untuk kesehatan?” kata Zahid Akbar, warga Kota Depok, Jawa Barat, yang mengaku tak pernah merokok.
Sementara bagi penikmat rokok, kebijakan pelarangan ini dianggapnya tak terlalu berpengaruh pada kebiasaanya merokok.
“Kalau sudah terbiasa merokok, larangan gitu nggak ada ngaruhnya, Pak. Soalnya sulit untuk berhenti,” ujar Dimas Rio, warga Pondok Labu, Jakarta Selatan, yang mengaku belum tahu tentang adanya rokok elektrik.
Keberadaan rokok elektrik di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak 2010. Seratus persen ini merupakan produk impor. Rokok ini tidak perlu dibakar dan bisa dipakai berulang-ulang.
Rokok elektronik yang punya istilah lain electronic nicotine delivery system (ENDS) ini diperkirakan pertama kali diproduksi di China pada 2003.
Pada sebatang rokok elektrik terdiri dari baterai Lithium-ion yang bisa dikontrol secara elektronik, elemen pemanas kecil atau atomizer, dan cartridge berisi larutan nikotin dalam propilen glikol/gliserin/dietilenglikol.
Cara kerjanya sama dengan rokok tembakau. Pada saat pemakai mengisap pipa rokok, vaporizer atau ujungnya akan menyala dan bekerja mengubah cairan di dalamnya menjadi uap.
Baterai yang bisa diisi ulang memberi tenaga pada vaporizer dan memiliki indikator cahaya untuk menunjukkan ketika peralatan sedang digunakan.
Saat dihisap, terjadi pemanasan lalu nikotin akan masuk ke dalam paru-paru. ‘Ritualnya’ sama dengan merokok. Karena itulah alat ini direkomendasikan untuk menggantikan rokok.
Pada kemasannya tertera label “HEALTH”, tetapi oleh pihak BPOM ini dianggap menyesatkan masyarakat, karena belum ada data-data yang jelas mengungkapkan kombinasi bahan kimia yang dimasukkan selama proses pembuatan.
Beberapa tahun lalu, World Health Organization (WHO) pernah merilis sebuah laporan berisi anjuran untuk tidak menggunakan rokok elektrik di dalam ruangan. Sebab, produk ini bisa mengeluarkan racun seperti rokok biasa.*
Best regards,
Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar