Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi web atau blog yang berisi tentang konten yang buruk. Konten buruk yang di maksud adalah web atau blog yang berisi tentang pornografi, judi online dan konten negatif lainnya. Menkominfo menjelaskan saat ini kementeriannya tengah berupaya untuk memberantas tayangan buruk di televisi dan media internet. Menkominfo juga mengakui bahwa konten (televisi) bukan otoritasnya. Tetapi Menkominfo tidak segan untuk mengingatkan komisioner KPI.
Lalu bagaimana Cara Melaporkan Konten Negatif Blog/Web? Kamu bisa melaporkannya dengan mengunjungi alamat ini kontak.kominfo.go.id. Kamu akan dibawa ke halaman pusat pengaduan. Di alamat tersebut kamu diwajibkan untuk mengisi Link Bermasalah, Judul Aduan, Kategori, Sub Kategori, Pilih Prioritas, Deskripsi, Lampirkan Dokumen, dan jangan lupa masukan kode captcha. Setelah pengaduan berhasil di kirim, tinggal menunggu proses selanjutnya. Setelah proses berjalan dan berhasil masuk serta ditanggapi oleh Google, maka hasil pencarian dengan keyword yang dimaksud maka akan muncul sebuah kalimat seperti berikut :
" Sebagai jawaban atas delik aduan yang disampaikan ke Google berdasarkan hukum yang berlaku, kami telah menghapus 1 hasil telusur dari laman ini. Bila penasaran, Anda dapat membaca delik aduan lengkap pada ChillingEffects.org ".
Tapi sebenarnya cara ini hanya berlaku untuk hasil pencarian pada search engine Google. Tidak berlaku untuk Bing, Ask, Yahoo serta search engine lainnya. Tapi hal ini tidak menjadi masalah mengingat Google adalah search engine terbesar di dunia. Kamu juga bisa mengadukan konten negatif blog atau web dengan menghubungi alamat email ini aduankonten@depkominfo.go.id. atau gatot_b@postel.go.id. No telepon 0811898503.
Sumbernya disini : SUMBER
Best regards,
Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
Lalu bagaimana Cara Melaporkan Konten Negatif Blog/Web? Kamu bisa melaporkannya dengan mengunjungi alamat ini kontak.kominfo.go.id. Kamu akan dibawa ke halaman pusat pengaduan. Di alamat tersebut kamu diwajibkan untuk mengisi Link Bermasalah, Judul Aduan, Kategori, Sub Kategori, Pilih Prioritas, Deskripsi, Lampirkan Dokumen, dan jangan lupa masukan kode captcha. Setelah pengaduan berhasil di kirim, tinggal menunggu proses selanjutnya. Setelah proses berjalan dan berhasil masuk serta ditanggapi oleh Google, maka hasil pencarian dengan keyword yang dimaksud maka akan muncul sebuah kalimat seperti berikut :
" Sebagai jawaban atas delik aduan yang disampaikan ke Google berdasarkan hukum yang berlaku, kami telah menghapus 1 hasil telusur dari laman ini. Bila penasaran, Anda dapat membaca delik aduan lengkap pada ChillingEffects.org ".
Tapi sebenarnya cara ini hanya berlaku untuk hasil pencarian pada search engine Google. Tidak berlaku untuk Bing, Ask, Yahoo serta search engine lainnya. Tapi hal ini tidak menjadi masalah mengingat Google adalah search engine terbesar di dunia. Kamu juga bisa mengadukan konten negatif blog atau web dengan menghubungi alamat email ini aduankonten@depkominfo.go.id. atau gatot_b@postel.go.id. No telepon 0811898503.
Sumbernya disini : SUMBER
Best regards,
Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar