Berikut adalah 18 modus operandi yang dirangkum:
(1) Pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk "membujuk" Kepala
Daerah/Pejabat Daeerah mengintervensi proses pengadaan dalam rangka
memenangkan pengusaha, meninggikan harga atau nilai kontrak, dan
pengusaha tersebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupun
daerah
(2) Pengusaha mempengaruhi Kepala Daerah/Pejabat Daerah untuk
mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam
tender atau ditunjuk langsung, dan harga barang/jasa dinaikkan (mark
up), kemudian selisihnya dibagi-bagikan
(3) Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk
atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan
melakukan mark up harga barang atau nilai kontrak
(4) Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya untuk
mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan
peruntukannya kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud
dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif
(5) Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya menggunakan
dana/uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk
kepentingan pribadi kepala/pejabat daerah ybs, kemudian
mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan
menggunakan bukti-bukti yang tidak benar, bahkan dengan menggunakan
bukti-bukti yang kegiatannya fiktif
(6) Kepala Daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian
upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi yang tidak berlaku lagi
(7) Pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif daerah
bersepakat melakukan ruislag atas aset Pemda dan melakukan mark down
atas aset Pemda serta mark up atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan
(8) Para Kepala Daerah meminta uang jasa (dibayar dimuka) kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek
(9) Kepala Daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan
(10) Kepala Daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan specimen
pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk
mepermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur
(11) Kepala Daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan pada bank
(12) Kepala Daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada
perusahaan yang tidak memiiki kemampuan teknis dan finansial untuk
kepentingan pribadi atau kelompoknya
(13) Kepala Daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya
(14) Kepala Daerah/keluarga/kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan
harga yang murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan
harga yang sudah di-mark up
(15) Kepala Daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerahnya
(16) Kepala Daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban kepada anggaran dengan alasan pengurusan DAU/DAK
(17) Kepala Daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD
(18) Kepala Daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah
Selasa, 14 Juni 2011
Beberapa Modus Operandi Korupsi di Daerah
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar