DiaryAsrul. Diberdayakan oleh Blogger.
- Selamat Datang di Weblog Asrul Hoesein Diary - Green Corruption Watch - Indonesia Go Organik - Indonesia Clean and Green - Stop Global Warming - Anda Butuh Proposal Ada disini Dan Silakan Download - Mitra Kerja PT. Cipta Visi Sinar Kencana [Posko Hijau] Bandung perusahaan Formulator dan Prinsipal - Jejaring Usaha Pupuk dan Pemupukan "Berbasis Organik" dalam dan luar negeri - Bakteri Pengurai Limbah Organik [Aktivator GreenPhoskko-GP1] - Penggembur Bulking Agent ^ Mineral Penghilang Bau Limbah Organik [GP2] - Posko Hijau Memberi Pelatihan ^ Presentasi ^ Pendampingan Tata Kelola Sampah kepada Pemerintah ^ Perusahaan [Program CSR] ^ Kelompok Tani [HKTI-LM3-P4S-Feati] ^ Kelompok Usaha [Syarikat Islam-Kadin-HIPMI-HIPPI-Asosiasi] ^ Design TPA sesuai SNI Konsep Kelola Sampah dengan Optimalisasi Fungsi TPS [Sentralisasi Desentralisasi-Basis Komunal] dan - Mesin Olah Sampah Organik [RKE 2000L] - Mesin Olah Sampah Organik [RKE 1000L] - Mesin Olah Sampah Organik (RKM 1000L) - Komposter Biophosko® [Hand Rotary] - Komposter Biophosko® Compost Bin [S-60L] - Komposter Biophosko® Compost Bin [M-80L] - Komposter Biophosko® Compost Bin [L-120L] - Barel Kompos Biophosko® BK 200 L - Komposter Elektrik Biophoskko® (KE 100L) - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramalet® Flexible Formula - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramalet® Kakao [Cocoa Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramalet® Lada [Fertilizer For Pepper] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Tanaman Buah Dalam Pot [Tabulampot] - Pupuk Gramafix® Padi [Fertilizer for Rice Paddy] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Mente [Fertilizer for Cashew] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Jagung [Corn Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Sawit [Palm Oil Tree Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Karet [Fertilizer for Rubber Tree] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Formula Spesifik Tanaman Hias - Pupuk Gramafix Formula Tebu [Sugarcane Crops Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Sayuran Biji [Peas & Beans Vegetable Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Cengkeh [Clove Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Sayuran Daun [Leafy Vegetable Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Kopi [Coffee Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Sayuran Umbi [Fertilizer for Root Crops] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Kacang [Fertilizer For Legum] – Pupuk Organik Kompos GreenPhoskko® Padat – Pupuk Organik Gramafert® Cair – Pupuk Organik Granul - Alat Uji Unsur Pupuk [Digital NPK Tester] - Pendampingan Usaha Agribisnis dan Agrowisata serta Perkebunan Swasta Nasional^BUMN.

Selasa, 16 Maret 2021

Indonesia Darurat Sampah, Birokrasi dan Asosiasi Abaikan Regulasi


Rakyat Indonesia sebenarnya sangat patuh, budaya patuh dan taat. Semua akan patuh bila ada penegakan hukum termasuk dalam kelola sampah. Tapi akan lebih bandel bila mereka bayar retribusi sampah, tapi birokrasi tidak bekerja dengan baik. " Asrul Hoesein, Founder Green Indonesia Foundation #GiF Jakarta"

Fakta pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) yang tidak taat menjalankan regulasi sampah yaitu Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Maka, Presiden Jokowi belum menunjukkan kinerja baik dalam urusan sampah.

Leading sector persampahan khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian PUPR tidak menjalankan regulasi sampah dengan baik dan benar. 15 Kementerian dan Lembaga (K/L) bekerja parsial.

Pemerintah sendiri abai dengan Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jaktranas Sampah).

Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar hanya memerintahkan Pemda membuat Peraturan Daerah (Perda) Jakstrada Sampah, tapi tidak dijalankan, hanya formalitas saja.

Alibi Rakyat Indonesia Patuh

Kalau warga negara Indonesia, sebut misalnya ke Singapore saja, pasti ikutan disiplin buang sampah disana..... Tapi setelah kembali ke tanah air pasti kemalasan itu kambuh lagi. Bagaimana ? Benar kan !!!

Beberapa negara yang sempat penulis survey sampah, misalnya, Singapore, Jepang, China, Korea Selatan dan lainnya. Sesuai pengamatan di lapangan, memang masyarakatnya taat karena penegakan aturan yang sangat disiplin.

Terlebih suprastruktur dan infrastruktur pengelolaan sampah lebih tersedia sesuai kebutuhannya. Juga mereka mengelola sebagian besar sampah di kelola pada kawasan timbulannya.

Mereka sudah sadar bahwa sampah itu bukan masalah, tapi sebuah peluang ekonomi bila diberdayakan. Juga umumnya di pihak ketigakan kepada pengusaha (kontrak kerja) dengan pola full G to B (goverment to bisnis).

Pemerintah hanya menerima kontribusi untuk negara atas pengelolaan sampah oleh pihak swasta, hampir semua negara memakai sistem ini. Pengelolaan sampah di luar negeri dengan pendekatan circular economy (daur ulang di kawasan timbulan) sangat mencolok.

Indonesia sebenarnya harus menerapkan pola Sentralisasi-Desentralisasi. Regulasi sampah Indonesia mengamanatkan circular economy seperti di luar negeri tersebut. Artinya sekitar 80% sampah di kelola di TPS, sisa residunya 20% dibawa ke TPA Landfil.

Tantangannya saja, bila pola circular economy ini dijalankan, kemungkinan besar oknum birokrasi tidak terlalu menikmati fulus (koruptif) dari pengelolaan sampah ini. Ini alasan klize yang terjadi.

Artinya bisa dipastikan oknum birokrasi lebih senang monopoli karena ada angkutan sampah ke TPA, ada biaya angkut dan biaya pengelolaan sampah dan setoran pengusaha yang ada di TPA yang mudah dipermainkan.

Pemerintah Harus Merubah Paradigma

Intinya birokrasi harus lebih dahulu memberi contoh (panutan) dengan merubah paradigma kelola sampah. Terlebih penting menegakkan regulasi persampahan yang ada. Jalankan Pasal 12,13,14,15,21,44 dan 45 UUPS.

Pedomani Peraturan Pemerintah (PP) No.81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Termasuk turunan regulasi itu sendiri sampai pada Jakstrada.

Yakin Indonesia akan bebas sampah dan sampah akan terkelola lebih baik dan berhasil guna dibanding pola pengelolaan sampah cara konvensional tanpa regulasi. Sampah Indonesia sangat berpontensi menciptakan lapangan kerja dan mengangkat naik kelas usaha sektor riel.

Alasannya......

Regulasi sampah Indonesia sudah sangat bagus, bila dijalankan dengan baik maka pengelolaan sampah Indonesia akan lebih baik daripada yang ada di luar negeri.

Mari bersama gugah kesadaran oknum penguasa dan asosiasi, agar menjalankan regulasi dengan benar dan massif. Karena bila hal ini dibiarkan, korupsi pengelolaan sampah akan semakin menggila.

Indonesia akan menjadi TPA, penampung dan penikmat sampah terbesar di dunia. Ini akibat oknum birokrat yang diduga ada sengaja "menyimpang" dari perundang-undangan (sampah) yang ada di republik ini, untuk melanggengkan monopoli.

Solusi sampah ada di Hulu atau sumber timbulan, bukan di Hilir (TPA/TPST/Sungai). Sebagaimana yang terjadi pada perlombaan Adipura, Green Hospital dan lainnya, tidak memberi dampak positif kepada warga, karena dalam pelaksanaannya terlalu banyak "diduga" pembohongan dan pembodohan publik.

Begitu juga kepada seluruh asosiasi dan komunitas yang berbasis sampah, jangan membiarkan kedzaliman regulasi terhadap UUPS oleh oknum penguasa dan pengusaha itu sendiri ?

Jangan terlalu muluk-muluk asosiasi bicara dan mengantar rakyat bermimpi buruk pilah sampah, tapi hanya omong doang saja. Asosiasi harus pahami bahwa asosiasi itu adalah mitra sejajar pemerintah dan sebagai pengayom anggota dan masyarakat konsumennya.

Sesungguhnya sudah tahu masalahnya dimana, nah kenapa biarkan. Bolehlah abai UUPS, bina dan majukan usaha. Tapi jangan atas nama asosiasi, jangan manfaatkan asosiasai untuk kelancaran pribadi usahanya. Tanggung-jawabnya besar ?! Sadar dan cerdaslah berasosiasi.

Itu masalahnya, sehingga Indonesia masih darurat sampah sampai sekarang. Mampukah kita berubah?

 

Surabaya, 15 Mei 2020


Best regards,

Owner TrashGoogleBlogs
print this page Print this page Read More...

Melawan Ketidakadilan Pengelolaan Sampah Indonesia


 


Pengelola sampah mempunyai kegiatan kreatifitas di masyarakat yang berefek ekonomi dan bisnis, maka aktifitasnya sebagai pahlawan kebersihan dalam merubah pola pikir masyarakat terhadap kelola sampah mutlak berbasis kemitraan "bergotong royong dalam wadah koperasi" antar pengelola sampah hulu-hilir. Asrul, Founder Green Indonesia Foundation.

Kemitraan berjejaring terkait dalam pengelolaan sampah mutlak dan absolut terbangun secara dejure. Karena urusan sampah menjadi tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) selaku regulator dan fasilitator sebagaimana amanat Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Maka mutlak dijalankan oleh semua pihak dengan mengikuti aturan yang mengikat agar selalu terintegrasi dengan mekanisme "politik anggaran" untuk keberlanjutan serta mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme.

Read More...

Menjadi Pembeda dalam Membangun Tata Kelola Sampah Indonesia


 "Presiden Joko Widodo perlu duduk bersama dengan lintas menteri dan lembaga swadaya untuk bahas Pasal 13,15,21,44 dan 45 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Agar bisa berbenah atas kegagalan dan sekaligus menciptakan Sistem Tata Kelola Sampah Indonesia" Asrul, Founder Green Indonesia Foundation Jakarta.

Dunia persampahan Indonesia semakin memberi tanda ketidakpastian. Pemerintah dan Pemerintah Daerah (pemda) semakin menunjukkan kekakuan sikap dalam mengurai permasalahan sampah, tata kelola sampah - waste management - Indonesia.

Read More...

Kamis, 17 Desember 2020

Rapid Test Lion Air: Daftar 77 Lokasi, Biaya, & Jam Layanan Terbaru


JAKARTA (17/12) – Lion Air Group kembali menambah fasilitas rapid test menjadi 77 lokasi yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia untuk memudahkan calon penumpangnya melengkapi syarat terbang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro akan terus melakukan pengembangan dan penambahan fasilitas rapid test bagi penumpang maskapai. Adapun, untuk mempercepat penambahan fasilitas rapid test tersebut, maskapai bekerja sama dengan Klinik Lion Air Medika, Dompet Dhuafa Republika dan fasilitas kesehatan setempat.

Read More...

Selasa, 24 November 2020

Kemandirian UMKM, Koperasi, dan BUMDes sebagai Tolak Ukur UU Ciptaker



"Pembangunan nasional akan lebih merupakan pembangunan Indonesia, bukan sekedar pembangunan di Indonesia"

Sejak awal tahun 2020 perekonomian Indonesia sudah menunjukkan perlambatan dan pada kuartal II kontraksi hingga kuartal III ini akan tetap minus. Oleh karenanya perlu ada dorongan untuk mengembalikannya ke tren awal, agar terbebas dari resesi ekonomi.


Bila perlu dan harus terjadi sebuah peningkatan atau loncatan baru, untuk bisa pulih pada 2021, karena salah satu modal besar adalah melalui pelaksanaan UU Omnibus Law Cipta Kerja -- UUCK --secara benar dan berkeadilan.

Banyak kalangan protes pemerintah dan khususnya DPR-RI karena menyetujui UUCK dalam masa pandemi Covid-19. Tapi sesungguhnya kita tidak boleh pasrah dengan si Corona dengan tidak berbuat.

Karena kapan corona berahir, tidak ada yang bisa prediksi. Sementara ekonomi terus memburuk, jadi strategi menuju pemulihan ekonomi harus terus berjalan dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Setelah disahkan UUCK, maka dapat di prediksi akan bisa menjadi angin segar untuk memulihkan kembali ekonomi nasional yang anjlok akibat pandemi Covid-19 itu sendiri. Jadi pemulihan ekonomi bisa selesai melalui regulasi baru UUCK.

UUCK akan berperan penting, sebab bisa meningkatkan investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dalam negeri. Investasi bergerak karena adanya kepastian berusaha yang linear dengan meningkatnya SDM para pengusaha lokal.

Investasi saat ini sangat penting untuk mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi rumah tangga saja.

Tapi harus mencari terobosan baru melalui geliat dan kreatifitas para pengusaha. Khususnya usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM), Koperasi dan BUMDes yang telah disegarkan proses kelembagaannya melalui UUCK.

Harus penuh kreatif untuk masuk ke bidang lainnya, tentu dengan cara baru dalam menciptakan terobosan atau program baru yang dibutuhkan masyarakat. Dimana pengembangan usaha baru ini sangat relevan dengan tuntutan atau pemenuhan kebutuhan lapangan kerja, dalam meredam pengangguran.

UUCK pasti akan mendorong pengembangan UMKM dan Koperasi serta BUMDesa. Akan memperbanyak usaha baru yang terbuka di seluruh Indonesia, sehingga dapat mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja, sehingga recovery ekonomi bisa stabil kembali atau lebih meningkat dibanding tahun 2020.

Bila stakeholder mampu bekerja dengan baik mengawal UUCK, dinyakini bahwa dengan UUCK mampu memberikan jalan tengah bagi pengusaha dan para buruh serta tenaga kerja yang mungkin banyak terdampak pada omnibus law ciptaker 

Maka dengan diputuskannya UUCK dimasa pandemi Covid-19 merupakan pintu masuk perbaikan ekonomi rakyat akibat pengaruh buruk adanya corona. Karena medianya sudah siap berupa penguatan UMKM, Koperasi dan BUMDes yang sudah mendapat perhatian khusus melalui UUCK.

"Kerakyatan dalam sistem ekonomi mengetengahkan pentingnya pengutamaan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak, yang bersumber pada kedaulatan rakyat atau demokrasi"

Pusat Kendali Pengembangan

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) perlu segera mengambil sikap yang tegas untuk melakukan sebuah terobosan baru dalam pengembangan usaha UMKM, Koperasi dan BUMDes.

Perlu ada sinkronisasi program kedua kementerian ini untuk menjemput bola, perbanyak pelatihan melalui offline, lebih khusus dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) para pelaku usaha dan calon pelaku UMKM, Koperasi dan BUMDes.

Tujuan memberikan penguatan SDM agar bisa tercipta pengusaha baru yang memiliki jiwa wirausaha yang handal dan tidak cengeng. Pelaku UMKM, Koperasi dan BUMDes harus dibekali mental wirausaha dalam melakukan pola bisnis dan berusaha yang benar.

Termasuk memberi cara dan pemahaman tentang pentingnya membangun dan mempertahankan kemitraan yang saling menguntungkan -- win win solusi -- dengan pihak swasta, BUMN dan BUMS.

Juga diharapkan Kemenkop UKM dan Kemendes PDTT menggandeng Kementerian Tenaga Kerja untuk program pelatihan pengembangan diri khususnya dalam hal peningkatan motivasi berprestasi.

Untuk menemukan jenis usaha yang akan dikembangkan masing-masing UMKM, Koperasi dan BUMDes, diadakan sinergi dengan kementerian dan lembaga lainnya secara kolaboratif dan tidak tumpang tindih. Selalu diperhatikan azas manfaat dari setiap kegiatan.

Termasuk pelatihan motivasi berprestasi melalui Achievement Motivation Training (AMT) bagi pengelola UMKM, Koperasi dan BUMDes. Jadi yang dikembangkan oleh AMT adalah motivasi berprestasinya, agar memahami proses dan tahan banting dalam berusaha.

AMT ini sangat penting, untuk melatih daya juang atau keuletan berusaha dalam mengawal proses bisnisnya. Mengaitkan karakteristik dan latar belakang pribadi dengan kebutuhan akan pencapaian dan dorongan kompetitif yang terkait untuk memenuhi standar yang unggul.

Pemerintah mengklaim bahwa UUCK akan memberikan banyak kemudahan bagi para pelaku UMKM), Koperasi dan BUMDes untuk tumbuh subur usahanya dan berkembang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Perlu juga diketahui bahwa, menurut penulis yang juga selain pengusaha dan pengamat regulasi sampah, menganggap bahwa arus investasi selama ini tidak ada masalah.

Tapi yang menjadi problem mendasar, sehingga investasi terhambat adalah sikap oknum pejabat birokrasi kita yang bermental korupsi, maladministrasi, abuse of power dan suap, serta adanya mafia-mafia di berbagai sektor. Lalu muncullah ego sektoral yang hambat investasi serta mengganggu iklim berusaha.

Maka banyak investor lari sebelum berinvestasi. Para investor belum berbuat apa-apa, sudah disodorkan macam-macam persyaratan yang tidak masuk akal. Termasuk pengusaha lokal tidak bisa bergerak karena kolusi dan nepotisme.

Masalah berikutnya adalah kesiapan partner usaha daerah. Investor sebenarnya butuh partner -- pengusaha lokal -- untuk menjadi tandem mereka dalam membangun dan mengamankan usaha atau investasi mereka.

Selain pengembangan SDM pelaku usaha UMKM, Koperasi dan BUMDes, sangat penting pula adalah membangun dan menguatkan jiwa wiraswasta atau entrepreneurship dengan menerapkan pola intrapreneur melalui peluang pelatihan dan praktek di perusahaan sesuai minat bisnis atau bisnis inti yang akan dikelola oleh pelaku usaha pemula tersebut.

Semua ini bisa diatasi dengan adanya UUCK yang akan mendorong UMKM, Koperasi dan BUMDes. Maka dengan kuatnya SDM pengusaha lokal serta dihilangkannya atau obati mental korupsi, yakin dan pasti upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 ini cepat teratasi.

Perlu diketahui bahwa, tidak ada satu pemerintah pun yang mau sengsarakan rakyatnya, dengan membuat undang-undang yang sengaja untuk hal tersebut. Tapi yang ada adalah membiarkan undang-undang yang baik itu menjadi lumpuh karena syahwat korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Jakarta, 12 Oktober 2020

Best regards,

Owner TrashGoogleBlogs
print this page Print this page Read More...

Sabtu, 22 Juni 2019

Melangkah di Atas Badai Sampah


Selaku pemerhati sampah yang menyoroti kinerja pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) dalam tata kelola sampah - waste manajemen - Indonesia yang tidak berjalan sesuai perundang-undangan persampahan yang berlaku. Harus terus berpacu melawan badai dan walau terasa seperti memanjat hujan.
Sebenarnya judul tulisan "Melangkah di Atas Badai Sampah" adalah rencana judul buku yang akan saya terbitkan. Materi buku akan diisi dari pilihan tulisan-tulisan saya tentang sampah di Kompasiana. Ada lebih kurang 200 judul tulisan, akan saya pilih untuk dijadikan satu buku.
Sejak menggeluti dunia persampahan sekira tahun 2005. Penulis memulai debut di persampahan dan masuk lebih jauh mengolah sampah organik menjadi pupuk organik padat dan cair serta biogas. Pada masa-masa ini sungguh mengasyikkan di dunia persampahan. Karena bisnis sampah dianggap aneh dan langka, serta dianggap sebagai orang gila berurusan dengan sampah.
Suka duka saling datang menghampiri. Tahun demi tahun berlalu, beberapa instalasi pengolahan sampah terbangun di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia sampai ke luar negeri. Namun dalam perjuangan menembus batas permainan oleh oknum-oknum birokrasi sangatlah mengharu-biru antara kepentingan dan pengabdian. Harus terus berpacu melawan badai dan walau semua itu terasa seperti memanjat hujan.
Memilih bisnis sampah organik karena kesempatan bisnis ini kurang orang atau pengusaha yang tertarik. Mungkin karena baunya menyengat dan kurang mengetahui nilai ekonomi yang ada dalam sampah. Tapi entahlah!
Tapi justru hal tersebut menjadikan saya tertantang untuk terus maju dan maju dalam urusan sampah. Saya memulainya sejak awal tahun 2005 sampai tahun 2013 persaingan bisnis sampah belum semarak dan sekeras saat sekarang tahun 2019 yang sudah dikerumuni mafia baru dan mafia lama. Bagaikan sepotong roti yang dikerumuni semut... memang bangsa ini latah. Akibat kurang baca, Indonesia harus menggerakkan dunia literasi, baca dan tulis.
Selaku pemerhati sampah yang banyak menyoroti kinerja pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) dalam masalah tata kelola sampah -  waste manajemen - Indonesia yang tidak berjalan sesuai perundang-undangan persampahan yang berlaku.
Selain tumbuh suburnya usaha baru dan LSM sampah serta lingkungan, juga sangat banyak pengusaha bidang lain yang beralih dan tertarik ke bisnis sampah. Tiba-tiba jadi ahli sampah, ahli waste manajemen, dll. Memang Indonesia aneh, jiwa entrepreneur perlu dibangun dengan cara mengembangan pola praktek magang intrapreneur. Agar tidak latah dalam berusaha.
Kerasnya bisnis sampah, basisnya bukan pada persaingan bisnisnya secara langsung. Tapi kerasnya karena berhadapan pada oknum penguasa yang memelintir regulasi, agar pengelolaan sampah tetap di monopoli oleh oknum-oknum penguasa dan pengusaha konco-konconya. Sungguh miris melihatnya.
Tahun demi tahun berlalu, pemerintah dan pemda bukan semakin profesional, tapi lebih ke arah konvensional dan misregulasi persampahan. UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Justru semakin jauh dari harapan amanat regulasi sampah dan indikasi membumi hanguskan regulasi. 
Oknum birokrasi terpancing ikut berbisnis sampah. Termasuk memanfaatkan dana-dana instan program dadakan atas nama menyelamatkan bumi.
Pada masa berbisnis sampah organik tersebut, saya terus menelaah regulasi persampahan yang ada. Jadi saya tidaklah sebatas hanya berbisnis dalam sampah.
Lebih banyak waktu saya gunakan untuk menjadi narasumber pengelolaan dan pengolahan sampah di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Bahkan sampai di undang ke negara tetangga.
Sebenarnya SDM dan teknologi anak bangsa itu hebat-hebat lho, saya rasakan sampai di undang ke Malaysia, Singapore dan Korea Selatan. Hanya karena mereka ingin mengetahui bagaimana olahvsampah organik, bagaimana strategi regulasi sampah Indonesia dengan kaitan koperasi persampahan.

Mendirikan Lembaga Non Formal
Berbekal pengalaman bisnis pengolahan sampah dan fakta lapangan bahwa regulasi sampah tidak dijalankan dengan semestinya. "Terpaksa" demi atas nama profesionalisme - independen - berhenti berbisnis "olah" sampah secara langsung, demi menghindari komplik kepentingan bisnis (pribadi atau kelompok) dengan kepentingan rakyat atau kepentingan umum dalam menjalankan fungsi control sosial.
Selanjutnya mendirikan lembaga swadaya non formal Green Indonesia Foundation (GIF) yang berdomisili di Jakarta. GIF hanya konsentrasi mengawal regulasi sampah, lingkungan dan pengembangan pertanian organik yang diaplikasi secara compang-camping oleh oknum pemerintah dan pemda. Juga mengawal bank sampah yang tidak berjalan pada rel sesungguhnya.
Fakta dengan dihapuskannya Permendagri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah pada tahun 2016 setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan program Kantong Plastik Berbayar (KPB). Padahal permen ini sangatlah penting sebagai pedoman utama di daerah dalam pengelolaan dan pengolahan sampah.
Pengelolaan sampah di hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, menunjukkan perjalanan kearah yang lebih keliru dan menjauhi perundang-undangan yang berlaku. Menurut temuan saya di lapangan, bahwa ada kepentingan bisnis yang saling tarik-ulur ditengah badai plastik KPB. Termasuk oknum di pemda sepertinya memanfaatkan issu plastik untuk melanggengkan "kekeliruan" pengelolaan sampah di daerah. 
Seperti diduga banyak terjadi penyalahgunaan dana-dana sampah, mulai dari tipping fee, retribusi sampah, pengadaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah, permainan dana konpensasi warga terdampak TPA dan lainnya.
Misteri Kantong Plastik Berbayar
Puncak masalah atau awal dari Issu Plastik di Indonesia setelah muncul kebijakan KPB. Kebetulan saya yang kritisi dengan keras, karena kebijakan yang dikeluarkan oleh KLHK cq: Dirjen PSLB3 KLHK melalui beberapa kali terbit Surat Edaran. Kekeh serta keras hati tidak mau berubah. Saya menduga keras terjadi gratifikasi (korupsi) dalam pengelolaan dana KPB sejak 2016 sampai sekarang.
Sebenarnya "kekeliruan" kebijakan KPB tersebut tidak perlu terjadi bila KLHK cq: Ditjen PSLB3 mau mendengar saran dan solusi yang saya berikan sejak bulan November 2015 sebelum kebijakan KPB tersebut terlaksana.
Tanpa bosan mengingatkan KLHK dengan berturut-turut dari tahun ke tahun sampai pada tahun 2019 sekarang. Tapi partner KLHK yaitu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dalam menerbitkan SE tersebut juga semakin melangkah dengan tidak tahu diri bahwa kebijakan tersebut berpotensi bermasalah.
Bahwa apa yang dilakukannya itu sangat berbahaya dan diprediksi akan memakan korban. Dimana Indonesia adalah negara hukum, ada aturan yang mengikat dalam menjalani kehidupan bernegara. Termasuk kehidupan bisnis, industri dan perdagangan. Negara tidak boleh diatur seenaknya oleh penguasa dan pengusaha demi kepentingannya. Harus mempertimbangkan secara cermat kepentingan masyarakat umum.
Lebih parahnya para pelaku, tidak sadar melakukan "kerja politik" tapi mengatakan tidak mau berpolitik. Padahal bisnis atau kerja asosiasi juga merupakan kerja politik. Benar-benar bangsa ini minus literasi. Mau kemana arah Indonesia, bila pembiaran ini terus dipelihara ?

Bangun Infrastruktur Sampah
Terus saya memberi masukan agar jangan keluarkan kebijakan KPB sebelum infrastruktur persampahan (Baca: Bank Sampah) terbangun massif di seluruh Indonesia. Karena kunci keberhasilan pengelolaan sampah terletak pada kemandirian bank sampah versi regulasi dalam menjalankan misinya sebagai wakil pemerintah terdepan dalam merubah paradigma kelola sampah di masyarakat.
Tapi PSLB3 KLHK berpendapat lain. Tetap menjalankan kebijakan KPB dengan arogan melepaskan APRINDO melalui anggotanya - peritel - untuk memetik uang rakyat (Baca: konsumen) melalui penjualan kantong plastik dan uang KPB sampai saat ini entah kemana. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung mencapai triliunan rupiah tersebut.
Sejak diberlakukan KPB, tidak henti-hentinya kami memprotes, mengoreksi dan memberi warning kepada stakeholder. Namun koreksi kami tetap selalu berusaha pada kondisi obyektif dan termasuk memberikan solusi. Sampai APRINDO memberhentikan sejak bulan oktober 2016, walau masih ada ritel modern yang memetik uang konsumen sampai sekarang.
Tapi anehnya APRINDO kembali menjual kantong plastik sejak tanggal 1 Maret 2018. Penulis menganggap APRINDO dan KLHK terlalu berani menembus batas dengan mengganti nama program KPB dengan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). Hal KPB dan KPTG substansi dan maknanya sama saja "menjual". Hanya plintir literasi karena maknanya sama saja dengan KPB.
Solusi Sampah Plastik
Suatu ketika di ahir tahun 2016, saya diundang oleh Direktur Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK untuk membicarakan solusi sampah plastik versi KPB. Tapi lagi-lagi setelah saya memberikan solusi KPB pada Ditjen PSLB3 KLHK. Tidak ada langkah stratejik untuk berubah dan stag sampai sekarang.
Namun sepertinya Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK hanya bersandiwara saja karena solusi yang diberikan itu diabaikan. Maka kami menduga bahwa dana KPB akan dibiarkan menjadi bancakan korupsi alias menjadi permainan gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu.
Memang PSLB3 KLHK sepertinya tidak punya niat untuk menyelesaikan misteri KPB yang kronis itu. Tetap membiarkan bermasalah. Sepertinya ada kegamangan untuk menjalankan solusi yang telah diberikan. Padahal solusi tersebut sangatlah komprehensif dan holistik.
Malah lebih dahsyatnya muncul issu plastik, dengan memanfaatkan riset Jenna Jambeck (Amerika Serikat) sekitar tahun 2015 yang menempatkan Indonesia sebagai penghasil nomor dua plastik di dunia sebagai penyumbang sampah plastik ke laut setelah Cina. Issu tersebut bergulir sampai sekarang. Penumpang gelapnya semakin banyak dan saling memanfaatkan.
Maka dengan issu plastik, dijadikanlah plastik sebagai momok menakutkan. Sungguh jahat pengalihan issu plastik ini. Sampai Presiden Joko Widodo turun tangan untuk membenahi sampah, dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan strategis namun dinilai semu. Kebijakan Presiden Jokowi juga lumpuh tanpa ada hasil.
Kalau kebijakan perundangan tentang sampah mau dirubah atau tambah kurang alias revisi. Sangat susah rasanya para elit-elit KLHK itu berbuat. Karena motifnya sudah keluar dari rel. Bukan pada niat memperbaiki tapi diduga hanya punya niat membumikan KPB dan menghancurkan industri daur ulang plastik dengan berbagai cara.
Hehehe enak saja Bro and Sis. Janganlah semakin aneh karena banyak yang ingin membela pelaku-pelaku KPB dan sepertinya ingin menjadi pahlawan disiang bolong. Banyak komponen yang mendompleng pada issu plastik. Pemda tingkat 1 dan 2 ikut ramai menerbitkan pelarangan kantong plastik dan lainnya.
Jadi untuk membackup masalah KPB dengan menerbitkan kebijakan baru itu terbaca alibinya. Hanya untuk menutup dugaan kasus KPB. Semakin yakin diduga bahwa dana-dana KPB sudah masuk ke ranah korupsi - gratifikasi - pada oknum-oknum tertentu yang menjadi aktor kebijakan tersebut.

Varian Solusi Semu Pemerintah
Beberapa varian solusi kebijakan yang diwacanakan dan ditempuh oleh pemerintah sejak tahun 2016 antara lain; PPn DUP, Cukai Plastik, Aspal Mix Plastik. Semua gagal total karena memang motifnya hanya menutup misteri KPB.
Proyek Aspal Mix Plastik yang sepertinya sudah #diduga menjadi bancakan korupsi di Kementerian PUPR. Sampai pada munculnya SNI plastik yang juga diduga abal-abal, Dana Insentif Daerah (DID) dengan melibatkan Kementerian Keuangan untuk memberi insentif kepada daerah yang melaksanakan pelarangan kantong plastik. Semua varian solusi tumpul karena motivnya kepada pemberian dukungan atau pemanfaatan sebagai peluang proyek atas kegagalan KPB.
Termasuk terbitnya Perpres 18 Tahun 2016 Tentang PLTSa tahap I, Perpres 97 Tahun 2017 Tentang Jaktranas Sampah, Perpres 35 Tahun 2018 Tentang PLTSa tahap II (perpres reinkarnasi), Perpres 83 Tahun 2018 tentang Sampah Laut, semua perpres ini tumpul (coba baca saja batang tubuh semua perpres tsb). Belum lagi atas kekeliruan dan kealpaan memasukkan Menteri Pertanian dan Menteri ESDM. Jelas ini semua terjadi karena "stres" dalam penyusunannya. Karena lagi-lagi tentu akan menutupi Misteri KPB yang semakin terdesak dan mati akal.
Paling mencengankan terjadinya skenario pencabutan tanpa dasar kuat atas Permendagri 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah oleh Menteri Dalam Negeri pada tqhun 2016. lalu muncul rencana revisi Permen LH 13 Tahun 2012 (sudah dibahas sejak 2016 sampai sekarang). 
Bagi yang bisa baca dan analisa substansi regulasi sampah, pasti bisa analisa motifnya semua bahwa hanya untuk menutup pundi-pundi dana KPB dan melemahkan pengelolaan sampah. Entah siapa yang menikmati dana-dana KPB yang menjadi siluman sampai sekarang.
Tapi aktor dan aktris isu plastik berhasil mengalihkan perhatian para pengurus asosiasi, lembaga swadaya atau stakeholder lainnya. Sampai mengalihkan masalah dan wacana ke substansi "ramah lingkungan" yang melahirkan kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai (PSP) khusus pada kantong plastik, sedotan plastik dan PS-Foam atau Styrofoam.
Koreksi Menjadikan Dimusuhi
Agar jangan terpancing issu plastik. Maka dimana saja menjadi narasumber. Baik yang diadakan oleh lintas menteri, pemda, asosiasi dll. Senantiasa selalu mengingatkan bahwa issu plastik ini hanya menjadi penutup misteri KPB. 
Tapi stakeholder persampahan sepertinya tidak percaya analisa itu. Rendah benar analisa dan pikiran kita tersebut, sampai tidak bisa membaca alibi-alibi yang muncul atau memang sengaja ?
Padahal masalah plastik yang dijadikan momok tersebut solusinya hanya satu yaitu selesaikan masalah KPB. Solusinya sesuai Standar Operasional Prosedure (SOP) yang telah saya berikan pada awal tahun 2017. Karena sesungguhnya hanya menyelesaikan misteri KPB, maka terjadi solusi yang sesungguhnya dan akan menyelesaikan masalah sampah plastik dan sampah secara umum di Indonesia.
Akibat sikap kritis dan vokal, maka penulis sepertinya tidak punya tempat di pemerintah dan pemda. Malah KLHK membentuk Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Nasional, dengan merekrut hampir semua asosiasi, lintas menteri, lsm dll. Diduga keras hanya untuk menahan laju koreksi dari KPB. Faktanya dewan pengarah tersebut juga lumpuh ditelan issu plastik. Harusnya dibubarkan oleh Menteri LHK.
Sungguh tidak mengerti alam pikiran oknum lintas kementerian yang seakan dijadikan musuh besar. Solusi yang diberikan secara resmi tertulis dan terjilid rapi tentang KPB dan solusi darurat sampah Indonesia, semua diabaikan tanpa alasan yang kuat. 
Tapi parahnya, PSLB3 KLHK dan lintas menteri yang seakan mendukung KLHK juga sama sekali tidak memiliki solusi stratejik untuk menyelesaikan masalah sampah. Hanya membuat dan menciptakan solusi tanpa follow up, hanya menjadi wacana saja sekaligus pencitraan.
Paling lucu dan memuakkan tindakan KLHK yang mengendorse dan mendukung pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik. sebenarnya ini merupakan solusi bunuh diri.
Sampai ahirnya Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) bersama beberapa perusahaan memohon ke Mahkamah Agung (MA) untuk diadakan uji materi terhadap Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Sulit rasanya penulis menerima secara logika akan kebencian yang dimunculkan oleh oknum-oknum pemerintah bila berdasar pada pemikiran profesional untuk menyelesaikan masalah sampah plastik dan sampah lainnya. Kecuali karena mungkin merasa kamilah menjadi penghalang rencana mereka.
Terkecuali nalar bisa menerimanya bila memang benar-benar terjadi kemufakatan jahat atas dana KPB yang ingin dilenyapkan untuk selanjutnya dinikmati oleh kelompok tertentu di republik ini.
Pertanyaannya kenapa dan dimana sekarang peran lembaga perlindungan konsumen tidak turun arena untuk membela konsumen. Malah diduga terjadi dukungan terhadap kebijakan KLHK menyuruh APRINDO menjual kantong plastik melalui beberapa kali surat edaran Dirjen PSLB3 KLHK. Serta dilain sisi melarang penggunaan kantong plastik.
Sangat sependapat para elit bila memberi cap pada kami sebagai orang yang vokal. Tapi tidak menerima bila dijustifikasi sebagai orang yang suka menyalahkan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Meluruskan ya ? Termasuk meluruskan arah eksistensi bank sampah yang keliru besar. Tanpa disadari oleh semua pihak.
Paling mengherankan KLHK ingin merevisi Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah. Maksud dari revisi yang terbaca dalam draf revisi, akan memberi ruang pendirian Bank Sampah Induk (BSI). 
Benar-benar konyol rencana ini, karena BSI sangat kental menjadi alat monopoli bisnis oknum penguasa dan pengusaha. BSI ini sangat jelas keliru dan bertentangan dengan regulasi yang mengamanatkan bank sampah dalam menjalankan fungsi ekonomi melalui wadah koperasi. BSI bukan lembaga bisnis dan tidak bankcable.
Terlebih menyalahkan kebijakan yang benar. Itu sama sekali tidak penulis lakukan. Kecuali menyalahkan yang salah karena memang salah. KLHK melakukan kebijakan sepihak yang bertentangan perundangan persampahan nasional. Sengaja selalu mencari celah demi menutup kebijakan KPB yang memang senyatanya bermasalah.
Kalau memang pemerintah pusat menganggap kebijakannya benar dan stratejik, kenapa tidak abaikan saja koreksi dan tegaslah lakukan saja kebijakannya yang dianggap benar itu. Undangkan saja, jangan ragu, tapi semua itu tidak dilakukan oleh pemerintah dan sepertinya ragu mendapat sorotan. Ada apa ?
Berarti memang salah kan ? Termasuk Aprindo, kalau merasa benar. Tegas saja menjual kantong plastik. Jangan ragu, suruh semua anggotanya menjual kantong plastik itu. Memang aneh, satu sisi melarang kantong plastik dan dilain sisi malah menjual kantong plastik. Mana nuranimu Anda ?
Apa lagi saya ini tidak punya kekuatan, hanya sebagai rakyat biasa yang tidak punya daya, kecuali ingin konsisten dan berkata benar. Hanya ingin mengoreksi yang salah dan memberi solusinya, agar rakyat Indonesia tidak dibohongi atau dibodohi oleh oknum-oknum penguasa dan pengusaha yang dzalim, atau yang ingin mempermaikan dana-dana sampah yang besar.

Menerbitkan Buku Bank Sampah
Begitu seriusnya, sampai saya menulis dan menerbitkan buku "Bank Sampah, Masalah dan Sosial" yang di launching oleh Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar pada bulan Pebruari 2019.
Selanjutnya buku tersebut sudah beberapa perguruan tinggi di Indonesia ikut membedah. Dimana saya sering mengatakan bahwa progres bank sampah di Indonesia, sangat keliru dan tidak pula mengikuti arah regulasi. Bank sampah versi regulasi cukup berkantor di Kantor Desa atau Kelurahan. Bisnis bank sampah dikelola oleh Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS), PKBS ini didirikan secara mutual oleh bank sampah dalam satu wilayah kabupaten dan kota.
Sebagai rakyat Indonesia yang sedikit memahami masalah dan solusi persampahan Indonesia berpesan kepada stakeholder yang memplesetkan regulasi sampah. Ya sudahlah, ngaku sajalah atas kesalahan oknum elit pejabat pemerintahan atau kementerian di Kabinet Kerja Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Karena semua sudah terperangkap alias menyandera diri sendiri atas ulahnya ingin memonopoli pengelolaan sampah Indonesia dengan menyalahkan plastik untuk alasan penyelamatan bumi. Fakta oknum-oknum sudah menyandera dirinya dan tidak bisa lagi bicara secara normal, emosi yang membabi buta. Tanpa sadar sering berkata dan berucap tanpa kebenaran.
Dari pada nanti dipaksa oleh hukum. Saat ini sudah semakin terbuka "keberanian" akan permainan kotor itu. Maka logikanya, pihak berwenang akan semakin meneropong dan sudah mendekat disekitar Anda semuanya. Banyak program-program lintas menteri hal solusi sampah plastik, tapi hanya dibungkus pencitraan saja.
Sangat diyakini bahwa oknum penguasa dan pengusaha berada pada kondisi terjadi buah simalakama. Segeralah sadar untuk kembali ke jalan yang benar. Karena semakin bertahan, maka akan lebih menyulitkan gerak langkahnya.
Penulis berusaha selalu berpegang teguh pada prinsip dan ketegasan sikap dalam mengkritik. Berusaha pula setiap koreksi disertai solusi. Belum ada koreksi ke stakeholder sampah yang diberikan tanpa solusi. Namun semua solusi bijak berbasis regulasi nampak diabaikan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Padahal setiap koreksi berusaha selalu terbaik dan sempurna serta menjaga jangan sampai terpeleset dilembah kesalahan. Kondisi ini harus terjaga agar tetap vokal dalam kritis dan tidak asal bunyi (asbun) saja. Itu kami lakukan sebagai pemerhati dan pengawal regulasi persampahan Indonesia.
Makassar, 17 Juni 2019
Read More...

KAN Sosialisasikan Skema Sertifikasi Produk dan Mekanisme Penggunaan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI

Dalam rangka meningkatkan kualitas sistem sertifikasi produk melalui penerapan skema sertifikasi yang tepat, serta mendukung peraturan dari kementerian teknis yang mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam meningkatkan perekonomian nasional dan melindungi masyarakat, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelenggarakan Sosialisasi Skema Sertifikasi Produk dan Mekanisme Penggunaan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI di Jakarta pada Selasa (24/02/2015). Acara menghadirkan dua narasumber yakni Sekjen KAN, Suprapto, dan Manager Akreditasi Produk, Pelatihan dan Personel KAN, Donny Purnomo. 

Read More...

Minggu, 08 April 2018

Petani Tangguh Sebagai Solusi Kestabilan Kebutuhan Pokok

Ilustrasi: Presiden Joko Widodo (dok:asrul)
Operasi pasar merupakan upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam menekan atau menstabilkan harga barang kebutuhan pokok. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa keadaan ini setiap tahun terjadi gejolak. Semua itu merupakan strategi jangka pendek saja atau upaya instan. Seharusnya upaya jangka pendek ini dibarengi dengan upaya jangka panjang, fokus dan berkelanjutan dengan melakukan inovasi infrastruktur pertanian, baik pengembangan sumber daya petani maupun teknologi dan terkhhusus kelembagaan petani perlu dibangun dan diperkuat.
Read More...

Sabtu, 31 Maret 2018

Sangat Penting Sosialisasi Massif Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (asrul)
Baru saja Presiden dan DPR-RI menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, sebagai  pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Perpres PBJ telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2018 dan telah diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Yasonna H. Laoly. (Perpres No 16 tahun 2018 dan klik di sini) dan akan berlaku efektif bulan Juli 2018.
Read More...

Minggu, 25 Maret 2018

Kepala Daerah Harus Prioritaskan Ruang Terbuka Hijau 30%

Green Park (Asrul)
Berbagai kasus lingkungan hidup yang terjadi sekarang ini, baik pada skala lokal, regional, nasional dan global, sebagian besar bersumber dari perilaku manusia. 

Read More...

Selasa, 20 Maret 2018

"Sampah" Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Gambar Ilustrasi: Presiden Joko Widodo. Sumber:Asrul
Kepada Yang Terhormat
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. Joko Widodo
------
Perihal : Pengelolaan Sampah Indonesia Tidak Fokus dan Misregulasi

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dengan Hormat,
Read More...

"Masalah Sampah" Bukan Kelemahan Regulasi Tapi Kelalaian Birokrasi

Asrul Menyapu Koruptor Sampah
Makassar - Perundang-undangan sampah di Indonesia sudah sangat transparan, tepat dan up to date. Justru yang bermasalah dan lalai adalah birokrasi pelaksananya saja. Presiden Joko Widodo, tidak perlu risaukan dan perbaiki regulasi sampah, hanya diperlukan revolusi mental pelaksana yang mis-regulasi dan diduga "sangat" koruptif, itu yang perlu di restorasi. 
Read More...

Kota Lestari, Infrastruktur Hijau Kota

Gambar Ilustrasi: Kota Hijau (dok:Asrul)
Jakarta, Semarang, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan kota-kota pesisir di Nusantara terancam bencana iklim. Jakarta, Dhaka, dan Manila adalah kota-kota yang berada pada peringkat teratas di antara 11 kota besar di Asia yang rawan terkena dampak perubahan iklim.
Read More...

Rabu, 07 Maret 2018

Meraup Keuntungan dengan Bisnis Besi Tua

Limbah Besi Tua (scrap)
Bisnis besi tua juga dikenal sebagai “bisnis scrap”. Scrap berasal dari bahasa Inggris yang artinya ‘rongsokan’ atau ‘barang bekas’. Di balik besi berkarat nan usang ternyata mampu memberikan peluang usaha yang besar, terutama besi tua impor yang berasal dari negara-negara Eropa Timur, Canada, dan Australia karena di sana harganya lebih murah dibandingkan di Indonesia.
Read More...

Senin, 05 Maret 2018

Asrul Berkebun Tanaman Hias

Asrul Berkebun Tanaman Hias
Apa itu tanaman hias? Tanaman hias sebenarnya merupakan tanaman yang ditanam sebagai unsur estetika dengan tujuan mempercantik atau memperindah suatu tempat. Umumnya tanaman hias memiliki keindahan serta bentuk dan warna yang memukau sehingga sedap dipandang mata. Selain itu, banyak orang yang membudidayakan tanaman hias untuk menyalurkan hobi bercocok tanam, atau bisa juga sebagai sumber penghasilan tambahan.
Read More...

Jumat, 02 Maret 2018

Poin Penting Dalam Menyusun Proposal


Penyusunan Proposal
Pada postingan kali ini saya akan mencoba menguraikan tentang 12 Poin Penting Dalam Menyusun Proposal.

Pada Postingan sebelumnya sudah diuraikan tentang Cara Menyusun Proposal Yang Baik dan Benar versi dunia proposal; Hal ini tidaklah bersifat baku namun mengikuti peraturan yang ada, artikel ini hanya sebagian kecil yang biasa digunakan dalam cara menyusun proposal yang baik dan benar.

Read More...

Kenali Limbah B3 Dan Prosedur Pengajuan Izin Pengangkutan Darat Limbah B3

Limbah B3
Mencuci menggunakan detergen tentu saja menjadi kebiasaan bagi masyarakat, bukan? Sedangkan setelah melakukan pencucian pakaian, Anda akan mengalirkan air pembuangan tersebut menuju saluran pembuangan yang akan mengalir menuju sungai kemudian ke laut. Tahukah Anda bahwa yang Anda lakukan ialah melakukan pembuangan limbah B3? 

Read More...

Kamis, 01 Maret 2018

Strategi Memaksimalkan Relawan Politik untuk Kemenangan Kampanye

Ilustrasi Kampanye
Strategi memaksimalkan Relawan Politik untuk kemenangan kampanye. Dalam era kompetisi kamapanye politik modern menggunakan mesin partai saja tidaklah cukup. Kandidat harus mampu menggalang dan memaksimalkan tim relawan sehingga mempunyai efektifitas kerja yang tinggi.
Read More...

Strategi Kampanye Tanpa Media

Kampanye politik dengan dangdut (Foto: Viva.co.id)
Media massa dan media sosial menjadi prioritas utama dalam kampanye politik, padahal ada cara yang lebih ampuh, yaitu berkampanye tanpa media. Caranya?
 
Read More...

Alat Peraga Kampanye yang Disiapkan KPU & Aturannya

Ilustrasi Alat Peraga Pilkada
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bekasi, telah membagikan APK (Alat Peraga Kampanye) serta BK (Bahan Kampanye) kepada paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi secara bertahap berupa ;
Read More...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa bersalawat ke padaku sekali salawat niscaya Allah SWT akan bersalawat ke atasnya sepuluh kali”.(HR Muslim) �¦???

Sponsored "S and E" BackLink'S

Social Entrepreneurs SPONSORed
surgawebindian classifieds, india classified ads, free classified ads, buy sell free classifieds from india, classified yellow pages, indian ads, post free ads, indian advertisements, free advertising, post sell ads, post buy ads, free job postings, free matrimonial ads, car classifieds, auto classifieds, used stuff, local ads, ads for sale, local classifieds india, click india, property for sale, sell used cars, education institutes, travel deals, mumbai real estate, new delhi restaurants, hotels in bangalore, online classifieds india, buy sell free classifieds, online ads, free ads, indian ads, where can i post free ads, post free business ads, post free employment ads, free online ads posting, how to post free ads, post free banner ads, post free ads internet, free business advertising, local classified ads, free internet classified ads, post free dog ads, placing free ads online, free online advertising sites, where to place free classified ads, used cars classified ads, submit free classified ads, sites to post ads for free, kijiji, free classifieds nyc, post free classified ads no registration, sell car free ads, free online advertising sites, autos, ads for, one india, free classifieds in kerala freebanner4uSERIBU KAWANbertaubatlahiklanseribuartissexy17freebacklinks4usatriopiningitkatamutiara4usehatwalafiahiniinfo4uiklansahabat2billiontraffic4uiklanwargaseribusayangbloggratiss4usurgalokaSERBA SERBISENI LUKISTEMPLATE GRATISWARGA BISNISAGUS FAUZY4905GOBLOGANEKA VIDEOFECEBLOG 4UIsangrajamayasurgawebbabulfatahbacklinkgratis4uBUSANA MUSLIMseribukatamutiaramajelisrasulullahSERIBU KAWAN TV INDONESIA FECEBLOG 4UI
japanese backlinksharelinknewsMajlis Link OtomatisFreewebsitepromotionAutoBacklinkGratisFree backlinksiaran linkFree Plugboard Teks TVlinkportalweb directorydirektori Indonesia

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! TopBlogIndonesia.com

Free Auto BacklinkFree Auto BacklinkI-Love-ObamaFree Plugboard Link Banner ButtonFree Smart Automatic BacklinkMalaysia Free Backlink Services MAJLIS LINK: Do Follow BacklinkLink Portal Teks TVAutoBacklinkGratisjapanese instant free backlink Free Automatic Backlink Service free instant backlink for blog and websiteTotal Entertainment Free Backlink Exchange For Seo Text Backlink ExchangesFreeBackLinksForYou Die Gute SaatBacklink-Gratisfree Backlinkkostenlose backlinksFree Automatic Link Free Promotion Link Auto Backlink iklan gratis 2BillionTraffic plugboard zeitbanner Free Automatic LinkSubmit Free to ExactSeekPremium TrickFree Auto BacklinksView and compare your rankings in Google, Yahoo! and MSN all at once
Search Engine Marketing
Join My Community at MyBloglog!Active Search ResultsASRULFree BacklinksTeman Link Unlimited Backlink ExchangeFree Automatic LinkBacklink-Gratisiklan 2BillionTraffic Text Backlink ExchangesZero waste management and Indonesia green solution to stop global warmingBlog Tutorial Wordpress Blogger BlogspotFree Automatic Link Musik-Box BacklinksFree Auto Backlink - Gratis Backlink Otomatis Bandung Kota Kembang MellowYellowBadge healthylounge,healthy corner,healthy diet,diet food,nutrition,vitamins,suplement,medicine,fitness,weightloss,hairloss,be healthy,osteoporosis,pregnancy,breastfeeding,cooking-recipes,parenting,babies,desease,exercise,food,household,be healthy C-Backlink Auto Backlink iklan gratis 2BillionTraffic
Free Auto BacklinkFree Auto Backlinks From Phanmemxuyenviet.com Rudy 364 Link Plugboard ManiaFree Automatic LinkFree Backlink Directorybacklink dich thuatFree Automatic LinkFree Automatic Link My Ping in TotalPing.com Free Automatic LinkFree Link ExchangeBacklink-GratisAdd URL Suggest Link Add URL Suggest LinkPageRank-Backlink ohne Anmeldung bei http://www.ursula1.de/webphpbacklinks for youKostenloser pagerank bei http://partner.krookle.euWelcome To Pinang HijauAuto Backlink | Free Auto Backlinks ExchangesPowered by BannerFans.com

Posko Hijau ^ PT.CVSK ^ NetWorking

POSKO HIJAU NETWORKING
DAFTAR KONTAK,PERWAKILAN^AGEN
PT CIPTA VISI SINAR KENCANA
DAN JEJARING POSKO HIJAU
--------------
[Head Office]
PT. Cipta Visi Sinar Kencana
Jl. Pungkur No 115
BANDUNG 40251
Ph:+62-22-4262235-4262253
Fx:+62-4214084
HP:+62-81572527115
--------------
[Malaysia]
Saiful Bahri Abdul Hadi
Konsortium Melayu
Selayang Berhad(KmsB)
No.25 Jalan 3 A/2 B,
Taman Desa Bakti,
Batu Caves
Darul Ehsan 68100,
Selangor-Malaysia
Ph:+60-122135515
Ph:+60-361207177,
Fax:+60-361377177
--------------
[Singapore]
Aileen Kwok
Ph: +65-64819182-96862550,6Eu
Tong Sen Street 04-68
--------------
[Vietnam - Ho Chi Minh]
Ben Taat Alias
2nd floor, unit 224, 37
Ton Duc Thang District 1,
Ho Chi Minh Viet Nam
Ph : +84-8-8230096
Fx : +84-8-8230094
--------------
[Jakarta]
Muh Rivai dan Dewi Nuraini,SP
Jl. Mujair Raya No 5
Jatipadang Pasar Minggu
Jakarta Selatan
PH:+62-21-78838189.
--------------
[Bogor]
Harry Bambang,Ir,MSc
JL Arzimar I/16-B
Bantar Jati
Bogor Utara 16152,
Jawa Barat,Indonesia.
Ph: 0251-328575.
--------------
[Surabaya]
Dang Yudi, Ir.
PT. CVSK Pwk Surabaya
Jl. Ketintang Permai AD-9
Surabaya 60232, Jawa Timur
Ph: 031-60564705.
--------------
[Yogyakarta]
Totok Maryadi,Drs, MT
Jl Pura 189 Sorowajan
Yogyakarta-55198
Telp:+62-274-488104.
--------------
[Head Office; PT .CV. Sinar Kencana]
Jl. Pungkur No 115
BANDUNG 40251
Ph : 022-4262235-4262253
Fx : 022-4214084
HP. +62 81572527115.
--------------
[Demak]
Bening Dwiono
Jl. Grya Bhakti
Praja K 14 Mangunjiwan
Demak-59515T.
PH:+62-291-681818.
--------------
[Surabaya]
PT. CVSK Perw.Surabaya
H.M.Moh. Saleh
Jl. Jakarta No 27 Tanjung Perak
Surabaya
Jawa Timur
Ph: 62-31-3550748
--------------
[Kalimantan Selatan]
Ny. Gantini Sudiatna
PT. CVSK Pwk Kalsel
Jl. Virgo Raya No 16
Perum Cahaya Bintang
Sei Besar-Banjarbaru
Kalimantan Selatan
Ph: 0511-4774629
--------------
[Sulawesi Selatan]
PT.Cipta Visi Sinar Kencana
Demplot Sulawesi Selatan
Indonesia Timur
Faristiwan Bohari
Komp Pepabri Blok D3/10
Sudiang Permai
Makassar, Indonesia
Ph;+62-411-2686031
Hp;+62-85215497331(HAH)
--------------
[Bali]
I Nyoman Rudi Arthana
Jl. Sudirman
Komp. Sudirman Agung
Blok F No 3A
Denpasar Bali
+62-811394614
--------------
[Bandung]
Mohamad Bijaksana
Greeneration Indonesia
Jl. Kanayakan D-35
BANDUNG-40135
Ph : 022-2500189
Fx : 022-2500189
--------------
[Riau]
Sartani
Jl. Suka Karya Simpang
Kualu Panam
Pekanbaru 30151
--------------
[Kalimantan Barat]
Anton Kamarudin
PT. CVSK Pwk. Kalbar
Jl. Martadinata Gg Kecambah No.1
T. +62-81511985456
Pontianak-78115
Kalimantan Barat
--------------
[Sumatera Utara]
Binur Hasibuan
Jl Kampung Baru
Perumahan Wira Asri
Blok II No 7 Rantau Prapat
Labuan Batu
Sumatera Utara 21411
Hp: 081376175864
Ph: 0624-22065
Sumatera Barat
--------------
[Sumatera Barat]
PT. CVSK Pwk Sumbar
Armus Arifin
Jl Gajah Mada No 2
Simpang Tinju-Padang
Sumbar-25143
Ph: 0751-41353
--------------
[Batam]
Dwi Nurul
PT. CVSK Pwk Batam
Shanggrila Garden
Blok A1/64,
Sekupang Batam
Kepulauan Riau-29400
--------------
[Sumatera Selatan]
Leman
PT. CVSK Sumsel
Jl. Toman 7 No.9
Perum Sako
Palembang-30151
Sumatera Selatan
T. 081373871268-81273919583
--------------
[Pekanbaru]
Yahya Subhan, SE, H
PT. CVSK PWK RIAU
Jl Hasanudin No 17 A Rengat
Pekanbaru,+62-81268338415
HP +62-81572527115
--------------
[Jakarta Selatan]
Dewi Nuraini, SP
PT.Permata Makmur Sejahtera
Jl. Mujair Raya No 5
Jatipadang
Pasar Minggu
Jakarta Selatan
+62-21-78838189
--------------
[Jakarta Selatan]
Nengah Sukerja, IR
Jl. Raya Lenteng Agung
Timur Baru No.18
Jagakarsa
Jakarta Selatan
Ph; +62-21-78888673-98925989
--------------
[Sumatera Utara]
M. Sirait
Jl. Puskesmas Ds.Sei Piring
Kec. Pulau Rakyat
Asahan
Sumatera Utara
T. +62-623-355271
--------------
[Bandar Lampung]
Hayat Sulaiman,IR,MM
Jl. Slamet Riyadi No.5
Bandar Lampung
T. +62-21- 8464810
--------------
[Bandung]
PT. Cipta Visi Sinar Kencana
Sonson Garsoni, Ir.
Jl. Pungkur No 115,
BANDUNG-40251
Ph : 022-4262235-4262253
Fx : 022-4214084
HP +62-81572527115
--------------
Binaan Posko Hijau
[Gerakan Indonesia Hijau Foundation]
LM3 Model GMIM Nafiri Manado
[Erisman Panjaitan,SE]
Sulawesi Utara
--------------
LM3 Model Ponpes Al-Izzah
[Drs.Ery Supardi]
Balikpapan-Kalimantan Timur
--------------
LM3 Ponpes Asy-Syifa
[H.Cholik H.Senen, ST]
Musi Banyuasin Sumatera Selatan
--------------
Mitra NGO
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan
Kerjasama Antardaerah [Lekad]
Jl. Empu Sendok No.21
Kebayoran Baru-Jakarta Selatan
--------------
[Kalimantan Timur]
H.Andi Abdul Azis
Jl. Inpres III No.31a/20 RT.15
Balikpapan
HP. +6285246619489
HP. +6281348414127
--------------------
[Jakarta Selatan]
H. Asrul Hoesein
Jl. H.Muhi VIIIB RT 07 RW 04 No. 14
Pondok Pinang
Kebayoran Lama
Jakarta Selatan
HP. +6281287783331
HP. +628119772131
--------------------
[Jakarta Pusat]
PT. Xaviera Global Synergy
Wilda Yanti
HP:081314246402, Wilda
HP: 08119772131, Asrul
Artha Graha Building, 6th Floor
Jl. Jend.Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
--------------------
WebDesain & Webmaster:
Asrul Program Communication
Golden Centrum Building
JL. Majapahit Blok UV
HP: 08119772131
081287783331
Jakarta-10160
Indonesia
--------------------
Green Indonesia Foundation
NusaLoka - Sektor 14.4
JL. Flores I
Blok L7/8 BSD
Telp/Fax : 021-5378672
Kota Tangerang Selatan-15321
HP: 08119772131
081287783331
08119111131
Indonesia
--------------------

Social Entrepreneur Visitor'S

Social Entrepreneurs VISITOR
Check Google Page Rank
Rek.PP; 1363-1135-4919-6502-3777[HAH]
Ziddu AC; 2009-07-30[HAH]
NPWP;16.214.559.3-801.000[HAH]
Passport;A3129426[HAH]Lama
Passport;B8621264[HAH]Baru
BCA; A/C;7310998855[AH]
CIMB Niaga; A/C; 0170118206183 [AH]
BMMD;A/C:1520008773331[HAH]
IDCard/KTP; 737111-070462-0004[AH]
AmazonID _trashandentre-20[HAH]
Review http://asrulhoesein.blogspot.com on alexa.com Locations of visitors to this page

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP