DiaryAsrul. Diberdayakan oleh Blogger.
- Selamat Datang di Weblog Asrul Hoesein Diary - Green Corruption Watch - Indonesia Go Organik - Indonesia Clean and Green - Stop Global Warming - Anda Butuh Proposal Ada disini Dan Silakan Download - Mitra Kerja PT. Cipta Visi Sinar Kencana [Posko Hijau] Bandung perusahaan Formulator dan Prinsipal - Jejaring Usaha Pupuk dan Pemupukan "Berbasis Organik" dalam dan luar negeri - Bakteri Pengurai Limbah Organik [Aktivator GreenPhoskko-GP1] - Penggembur Bulking Agent ^ Mineral Penghilang Bau Limbah Organik [GP2] - Posko Hijau Memberi Pelatihan ^ Presentasi ^ Pendampingan Tata Kelola Sampah kepada Pemerintah ^ Perusahaan [Program CSR] ^ Kelompok Tani [HKTI-LM3-P4S-Feati] ^ Kelompok Usaha [Syarikat Islam-Kadin-HIPMI-HIPPI-Asosiasi] ^ Design TPA sesuai SNI Konsep Kelola Sampah dengan Optimalisasi Fungsi TPS [Sentralisasi Desentralisasi-Basis Komunal] dan - Mesin Olah Sampah Organik [RKE 2000L] - Mesin Olah Sampah Organik [RKE 1000L] - Mesin Olah Sampah Organik (RKM 1000L) - Komposter Biophosko® [Hand Rotary] - Komposter Biophosko® Compost Bin [S-60L] - Komposter Biophosko® Compost Bin [M-80L] - Komposter Biophosko® Compost Bin [L-120L] - Barel Kompos Biophosko® BK 200 L - Komposter Elektrik Biophoskko® (KE 100L) - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramalet® Flexible Formula - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramalet® Kakao [Cocoa Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramalet® Lada [Fertilizer For Pepper] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Tanaman Buah Dalam Pot [Tabulampot] - Pupuk Gramafix® Padi [Fertilizer for Rice Paddy] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Mente [Fertilizer for Cashew] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Jagung [Corn Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Sawit [Palm Oil Tree Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Karet [Fertilizer for Rubber Tree] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Formula Spesifik Tanaman Hias - Pupuk Gramafix Formula Tebu [Sugarcane Crops Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Sayuran Biji [Peas & Beans Vegetable Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Cengkeh [Clove Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Sayuran Daun [Leafy Vegetable Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Kopi [Coffee Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Sayuran Umbi [Fertilizer for Root Crops] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Kacang [Fertilizer For Legum]Pupuk Organik Kompos GreenPhoskko® PadatPupuk Organik Gramafert® CairPupuk Organik Granul - Alat Uji Unsur Pupuk [Digital NPK Tester] - Pendampingan Usaha Agribisnis dan Agrowisata serta Perkebunan Swasta Nasional^BUMN.

Selasa, 20 Maret 2018

"Masalah Sampah" Bukan Kelemahan Regulasi Tapi Kelalaian Birokrasi

Asrul Menyapu Koruptor Sampah
Makassar - Perundang-undangan sampah di Indonesia sudah sangat transparan, tepat dan up to date. Justru yang bermasalah dan lalai adalah birokrasi pelaksananya saja. Presiden Joko Widodo, tidak perlu risaukan dan perbaiki regulasi sampah, hanya diperlukan revolusi mental pelaksana yang mis-regulasi dan diduga "sangat" koruptif, itu yang perlu di restorasi. 

Penulis menduga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ibu Dr. Siti Nurbaya Bakar mendapat informasi AIS (Asal Ibu Senang) dari oknum bawahannya dan pengusaha serta pemerhati yang ikut kongkalikong dengan oknum birokrasi. Ahirnya secara tidak langsung oknum-oknum di pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota di Indonesia ikut menikmati kelemahan pemerintah pusat ini. 

Penulis yakini itu, karena beberapa kebijakan pemerintah, penulis sempat kritis dan beri sumbang-saran secara tertulis dan langsung kepada KLHK khususnya pada Ditjen PSLB3 yang membidangi persampahan, antara lain kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) sejak  tahun 2016 sampai sekarang belum tuntas masalahnya, Perpres 18 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan PLTSa, Pelaksanaan Adipura masih diduga hanya seremoni dan terjadi pembohongan publik dan tidak memberi efek positif pada pelaksanaannya, dll. Karena penulis menduga semua ini terjadi mis regulasi dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Makanya itu penulis sangat paham, bahwa bukan regulasi yang bermasalah, tapi oknum-oknum di kementerian dan pemda yang bermasalah.

Berdasar kondisi laporan yang tidak valid tersebut, maka sampai juga tentunya kepada pemahaman Presiden Joko Widodo bahwa regulasi yang mengganggu pengelolaan sampah di Indonesia. Alibi dari informasi ini adalah terbitnya Perpres 18 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya dan Makassar.

Padahal walau tanpa perpres ini, bisa saja terjadi pembangunan infrastruktur persampahan dengan berdasar regulasi yang ada terdahulu. Namun Perpres 18 Tahun 2016 tentang PLTSa inipun telah digugat oleh Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah (penulis termasuk salah seorang penggugat didalamnya) ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016 dan selanjutnya MA mencabut perpres listrik sampah tersebut.

Sampai sekarangpun KLHK yang dikuatkan oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Kemenko Bidang Ekonomi, Kementerian ESDM tetap selalu berusaha memunculkan dan/atau berkeinginan menerbitkan kembali perpres listrik sampah dengan segala upayanya, seakan dipaksa-paksakan (begitu kami baca disetiap presentase kementerian tentang PLTSa ini). termasuk di Kementerian PUPera ahir-ahir ini, memunculkan wacana solusi sampah plastik mix aspal, juga pada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM ikut kebingungan mengatasi sampah yang bisa berimbas negatif pada pertumbuhan industri dan UKM itu sendiri. Sungguh kasian dan muak melihat tingkah-polah oknum birokrasi seperti ini, mencari dan menemukan sebuah solusi yang berpotensi merusak, koruptif dan tidak berdaya guna dalam kebijakannya, hanya pemborosan anggaran atau uang rakyat semata.

Semoga Presiden Jokowi tidak menyetujui lagi kebijakan-kebijakan yang sifatnya seremoni dan mis regulasi serta berpotensi korupsi itu. Karena pelanggaran atas UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah ini berpotensi digugat secara pidana, bukan hanya menggugat pencabutan atau pengguguran di Mahkamah Agung. Ingat bahwa Pasal 13 UU. 18 Tahun 2008 itu menggunakan klausul "wajib". Sangat memungkinkan penggunaan upaya pidana bagi pelanggaran undang-undang persampahan kepada pemerintah itu sendiri ?!.

Regulasi Sampah Sangat Komprehensif

Perlu penulis jelaskan bahwa regulasi sampah sudah sangat komprehensif. Perundangan utama persampahan adalah UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. sesungguhnya undang-undang ini sudah mempunyai turunan untuk pelaksanaannya di daerah, hanya perlu dikuatkan dengan peraturan daerah (perda) yang mengacu pada regulasi sampah nasional (umumnya pemda kab/kota di Indonesia belum merevisi perdanya yang mengacu pada regulasi sampah), antara lain turunannya :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 
  2. Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (namun permendagri ini sudah dicabut oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada bulan Juni 2016), Pencabutan ini sangat keliru karena tanpa alasan yang jelas oleh kemendagri. Permendagri ini sangat dibutuhkan untuk pedoman pemda dalam mengelola sampah. juga menjadi kekuatan pemda untuk bergerak dalam mengawal UU.18 Tahun 2008 tsb. Maka sepantasnya permendagri ini dihidupkan kembali (sebagai catatan dan usulan).
  3. PerMen Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah (permen ini juga seperti dilacikan oleh birokrasi)
  4. Permen PU Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (permen ini hampir tidak dilirik dan diaplikasi oleh KLHK dan PUPera sendiri secara serius).
  5. Regulasi penunjang lainnya misalnya tentang limbah Berbau, Berbahaya dan Beracun (B3) Industri, Limbah medis dll. semua sudah ada dan lengkap, hanya perlu disinergikan antar turunan regulasi tersebut. Nah bila pengelolaan sampah B3 dan Medis atau rumah sakit ini dijalankan, tanpa mengikuti arah regulasi induk. Maka jelas sebuah pelanggaran pidana.
Makanya, penulis dalam kapasitas sebagai pemerhati sampah di Indonesia, selalu sampaikan di setiap pertemuan dengan pemerintah (kementerian terkait) dan pemda termasuk di banyak tulisan atau opini, media cetak mainstream lainnya dan media elektronik, bahwa regulasi sampah sudah cukup bagus dan komprehensif. Cuma regulasi ini tidak dijalankan dengan benar dan fokus oleh oknum birokrasi pemerintah dan pemda yang didukung oleh pengusaha dan pemerhati sampah yang ABS, khususnya Pasal 13 UU. 18 Tahun 2008.tersebut.

Pasal 13 ini sepertinya dilacikan oleh oknum nakal alias koruptif, karena menjadi "pencegah" perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) secara masif. Karena out put Pasal 13 ini adalah setiap pengelola atau penguasa kawasan wajib memilah dan/atau mengelola sampahnya dengan melibatkan masyarakat sekitarnya. Bila ini dilaksanakan, jelas terjadi minimalisasi sampah ke Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA), bahkan akan terjadi minimasi sampah ke Tempat Pembuangan sampah Sementara (TPS).

Kenapa dan Ada Apa Pasal 13 UU.18 Tahun 2008 terkesan di"musuh"i oknum birokrasi dan mitranya ? Karena bila Pasal 13 ini dijalankan, maka:

PERTAMA; Pengelolaan sampah tidak sepenuhnya dikuasai oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, tapi akan diserahkan sebagian pekerjaan itu di masing-masing kawasan (sesuai bunyi pasal tersebut), atau kepada kelompok pengelola sampah atau pengelola Bank Sampah, tentu dengan koordinasi Camat, Lurah/Desa. SKPD terkait lebih berfungsi atau memiliki tugas pada fasilitasi, monitoring dan evaluasi yang tidak lagi menjadi eksekutor utama. Tantangannya; karena otomatis fulusnya kurang ditingkat SKPD dan/atau Bupati atau Walikota untuk dikuasai. Terjadi penyerahan sebagian besar urusan persampahan kepada pemerintah terdepan (Camat/Desa/Kelurahan), Silakan baca semua regulasi yang telah penulis sebut diatas.

KEDUA; Secara bertahap, sampah sangat minim diangkut ke TPA, karena dikelola dikawasan, dengan prinsip sampah hari itu diselesaikan hari itu juga. Artinya angkutan sampah ke TPA ini, banyak dana terserap dan potensi dipermainkan dalam angkutan sampah, termasuk pengadaan mobil atau sarana angkutan sampah lainnya, semua ini tidak diinginkan oleh oknum SKPD terkait yang nakal tersebut.

KETIGA; Dana pengelolaan sampah di TPA akan berkurang (berarti minim peluang permainan di TPA). Bila operasionalisasi sampah terpusat di TPA, sangat banyak dana bisa menguap dan memang sangat mudah dipermainkan, yaitu mulai dari tiping fee, pengadaan alat berat, permainan volume sampah yang masuk yang diangkut dan tidak diangkut ke TPA (permainan angkutan) sampai kepada permainan Dana Kompensasi Warga Terdampak TPA. Dana-dana semua ini sangat rentan dipermainkan oleh oknum-oknum terkait dalam pengelolaan sampah.

Masih banyak indikasi lain (pengadaan prasarana dan sarana persampahan dll) atas ketidaksetujuan birokrasi elit bila Pasal 13 ini dijalankan dengan jujur dan bertanggungjawab. Peluang atau kesempatan untuk kongkalikong antara penguasa dan pengusaha akan hilang, karena terjadi pencegahan korupsi oleh pelaksanaan Pasal 13 UU 18 Tahun 2008 tersebut.

Padahal, bila Pasal 13 UU.18 Tahun 2008 dilaksanakan dengan benar berarti akan terjadi progres "Paradigma Baru Kelola Sampah" atau "Stop Sampah ke TPA" atau terjadi optimalisasi fungsi TPS. Secara otomatis akan terbuka lapangan kerja baru dan sumber ekonomi baru masyarakat dan termasuk sumber PAD baru bagi daerah yang bersangkutan. Begitu hebatnya regulasi sampah bila di jalankan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Beginilah seharusnya amanat regulasi persampahan yang ada itu. Sungguh hebat regulasi sampah ini yang merupakan produk pemerintahan SBY-JK pada tahun 2008. Regulasi yang baru pertama kali terbit sejak Indonesia Merdeka.

Sesungguhnya apa yang Presiden Joko Widodo harapkan agar pengolahan sampah ini dapat menjadi sebuah program yang sangat penting dan pengelolaannya bisa dilakukan terpadu, sistemik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha. Itu tidaklah susah bila stakeholde persampahan Indonesia (pusat dan daerah) kembali sadar menjalankan perundang-undangan yang ada. "Yang paling penting, pengolahan sampah memberikan manfaat baik secara ekonomi dan tentu saja sehat lingkungan bagi masyarakat, dapat mengubah perilaku masyarakat," tegas Presiden Jokowi. Apa yang diungkapkan Presiden Jokowi ini, adalah amanat regulasi itu sendiri.

Pertanyaannya, dimana letak "Permasalahan dan Kekurangan Regulasi Sampah" ini, yang dipersoalkan ? Kenapa setiap kebijakan KLHK mendapat resistensi, khususnya dari penulis sendiri yang sangat vokal menentang kebijakan-kebijakan tersebut, ya karena melabrak regulasi sampah yang pro-rakyat, pro-pengusaha, pro-industri serta pro-investasi. Regulasi sampah tidak Pro-Koruptor. Itulah napas dan kehendak regulasi sampah yang ada sejak tahun 2008.

*) H. Asrul Hoesein adalah Pemerhati Sampah dan Kebijakan Publik.

Topik Terkait [Related Post]



1 komentar :

AMISHA mengatakan...

KABAR BAIK

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Zara, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 400 juta rupiah (Rp400.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Zaradam@yahoo.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa bersalawat ke padaku sekali salawat niscaya Allah SWT akan bersalawat ke atasnya sepuluh kali”.(HR Muslim) �¦???

Sponsored "S and E" BackLink'S

Social Entrepreneurs SPONSORed
surgawebindian classifieds, india classified ads, free classified ads, buy sell free classifieds from india, classified yellow pages, indian ads, post free ads, indian advertisements, free advertising, post sell ads, post buy ads, free job postings, free matrimonial ads, car classifieds, auto classifieds, used stuff, local ads, ads for sale, local classifieds india, click india, property for sale, sell used cars, education institutes, travel deals, mumbai real estate, new delhi restaurants, hotels in bangalore, online classifieds india, buy sell free classifieds, online ads, free ads, indian ads, where can i post free ads, post free business ads, post free employment ads, free online ads posting, how to post free ads, post free banner ads, post free ads internet, free business advertising, local classified ads, free internet classified ads, post free dog ads, placing free ads online, free online advertising sites, where to place free classified ads, used cars classified ads, submit free classified ads, sites to post ads for free, kijiji, free classifieds nyc, post free classified ads no registration, sell car free ads, free online advertising sites, autos, ads for, one india, free classifieds in kerala freebanner4uSERIBU KAWANbertaubatlahiklanseribuartissexy17freebacklinks4usatriopiningitkatamutiara4usehatwalafiahiniinfo4uiklansahabat2billiontraffic4uiklanwargaseribusayangbloggratiss4usurgalokaSERBA SERBISENI LUKISTEMPLATE GRATISWARGA BISNISAGUS FAUZY4905GOBLOGANEKA VIDEOFECEBLOG 4UIsangrajamayasurgawebbabulfatahbacklinkgratis4uBUSANA MUSLIMseribukatamutiaramajelisrasulullahSERIBU KAWAN TV INDONESIA FECEBLOG 4UI
japanese backlinksharelinknewsMajlis Link OtomatisFreewebsitepromotionAutoBacklinkGratisFree backlinksiaran linkFree Plugboard Teks TVlinkportalweb directorydirektori Indonesia

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! TopBlogIndonesia.com

Free Auto BacklinkFree Auto BacklinkI-Love-ObamaFree Plugboard Link Banner ButtonFree Smart Automatic BacklinkMalaysia Free Backlink Services MAJLIS LINK: Do Follow BacklinkLink Portal Teks TVAutoBacklinkGratisjapanese instant free backlink Free Automatic Backlink Service free instant backlink for blog and websiteTotal Entertainment Free Backlink Exchange For Seo Text Backlink ExchangesFreeBackLinksForYou Die Gute SaatBacklink-Gratisfree Backlinkkostenlose backlinksFree Automatic Link Free Promotion Link Auto Backlink iklan gratis 2BillionTraffic plugboard zeitbanner Free Automatic LinkSubmit Free to ExactSeekPremium TrickFree Auto BacklinksView and compare your rankings in Google, Yahoo! and MSN all at once
Search Engine Marketing
Join My Community at MyBloglog!Active Search ResultsASRULFree BacklinksTeman Link Unlimited Backlink ExchangeFree Automatic LinkBacklink-Gratisiklan 2BillionTraffic Text Backlink ExchangesZero waste management and Indonesia green solution to stop global warmingBlog Tutorial Wordpress Blogger BlogspotFree Automatic Link Musik-Box BacklinksFree Auto Backlink - Gratis Backlink Otomatis Bandung Kota Kembang MellowYellowBadge healthylounge,healthy corner,healthy diet,diet food,nutrition,vitamins,suplement,medicine,fitness,weightloss,hairloss,be healthy,osteoporosis,pregnancy,breastfeeding,cooking-recipes,parenting,babies,desease,exercise,food,household,be healthy C-Backlink Auto Backlink iklan gratis 2BillionTraffic
Free Auto BacklinkFree Auto Backlinks From Phanmemxuyenviet.com Rudy 364 Link Plugboard ManiaFree Automatic LinkFree Backlink Directorybacklink dich thuatFree Automatic LinkFree Automatic Link My Ping in TotalPing.com Free Automatic LinkFree Link ExchangeBacklink-GratisAdd URL Suggest Link Add URL Suggest LinkPageRank-Backlink ohne Anmeldung bei http://www.ursula1.de/webphpbacklinks for youKostenloser pagerank bei http://partner.krookle.euWelcome To Pinang HijauAuto Backlink | Free Auto Backlinks ExchangesPowered by BannerFans.com

Posko Hijau ^ PT.CVSK ^ NetWorking

POSKO HIJAU NETWORKING
DAFTAR KONTAK,PERWAKILAN^AGEN
PT CIPTA VISI SINAR KENCANA
DAN JEJARING POSKO HIJAU
--------------
[Head Office]
PT. Cipta Visi Sinar Kencana
Jl. Pungkur No 115
BANDUNG 40251
Ph:+62-22-4262235-4262253
Fx:+62-4214084
HP:+62-81572527115
--------------
[Malaysia]
Saiful Bahri Abdul Hadi
Konsortium Melayu
Selayang Berhad(KmsB)
No.25 Jalan 3 A/2 B,
Taman Desa Bakti,
Batu Caves
Darul Ehsan 68100,
Selangor-Malaysia
Ph:+60-122135515
Ph:+60-361207177,
Fax:+60-361377177
--------------
[Singapore]
Aileen Kwok
Ph: +65-64819182-96862550,6Eu
Tong Sen Street 04-68
--------------
[Vietnam - Ho Chi Minh]
Ben Taat Alias
2nd floor, unit 224, 37
Ton Duc Thang District 1,
Ho Chi Minh Viet Nam
Ph : +84-8-8230096
Fx : +84-8-8230094
--------------
[Jakarta]
Muh Rivai dan Dewi Nuraini,SP
Jl. Mujair Raya No 5
Jatipadang Pasar Minggu
Jakarta Selatan
PH:+62-21-78838189.
--------------
[Bogor]
Harry Bambang,Ir,MSc
JL Arzimar I/16-B
Bantar Jati
Bogor Utara 16152,
Jawa Barat,Indonesia.
Ph: 0251-328575.
--------------
[Surabaya]
Dang Yudi, Ir.
PT. CVSK Pwk Surabaya
Jl. Ketintang Permai AD-9
Surabaya 60232, Jawa Timur
Ph: 031-60564705.
--------------
[Yogyakarta]
Totok Maryadi,Drs, MT
Jl Pura 189 Sorowajan
Yogyakarta-55198
Telp:+62-274-488104.
--------------
[Head Office; PT .CV. Sinar Kencana]
Jl. Pungkur No 115
BANDUNG 40251
Ph : 022-4262235-4262253
Fx : 022-4214084
HP. +62 81572527115.
--------------
[Demak]
Bening Dwiono
Jl. Grya Bhakti
Praja K 14 Mangunjiwan
Demak-59515T.
PH:+62-291-681818.
--------------
[Surabaya]
PT. CVSK Perw.Surabaya
H.M.Moh. Saleh
Jl. Jakarta No 27 Tanjung Perak
Surabaya
Jawa Timur
Ph: 62-31-3550748
--------------
[Kalimantan Selatan]
Ny. Gantini Sudiatna
PT. CVSK Pwk Kalsel
Jl. Virgo Raya No 16
Perum Cahaya Bintang
Sei Besar-Banjarbaru
Kalimantan Selatan
Ph: 0511-4774629
--------------
[Sulawesi Selatan]
PT.Cipta Visi Sinar Kencana
Demplot Sulawesi Selatan
Indonesia Timur
Faristiwan Bohari
Komp Pepabri Blok D3/10
Sudiang Permai
Makassar, Indonesia
Ph;+62-411-2686031
Hp;+62-85215497331(HAH)
--------------
[Bali]
I Nyoman Rudi Arthana
Jl. Sudirman
Komp. Sudirman Agung
Blok F No 3A
Denpasar Bali
+62-811394614
--------------
[Bandung]
Mohamad Bijaksana
Greeneration Indonesia
Jl. Kanayakan D-35
BANDUNG-40135
Ph : 022-2500189
Fx : 022-2500189
--------------
[Riau]
Sartani
Jl. Suka Karya Simpang
Kualu Panam
Pekanbaru 30151
--------------
[Kalimantan Barat]
Anton Kamarudin
PT. CVSK Pwk. Kalbar
Jl. Martadinata Gg Kecambah No.1
T. +62-81511985456
Pontianak-78115
Kalimantan Barat
--------------
[Sumatera Utara]
Binur Hasibuan
Jl Kampung Baru
Perumahan Wira Asri
Blok II No 7 Rantau Prapat
Labuan Batu
Sumatera Utara 21411
Hp: 081376175864
Ph: 0624-22065
Sumatera Barat
--------------
[Sumatera Barat]
PT. CVSK Pwk Sumbar
Armus Arifin
Jl Gajah Mada No 2
Simpang Tinju-Padang
Sumbar-25143
Ph: 0751-41353
--------------
[Batam]
Dwi Nurul
PT. CVSK Pwk Batam
Shanggrila Garden
Blok A1/64,
Sekupang Batam
Kepulauan Riau-29400
--------------
[Sumatera Selatan]
Leman
PT. CVSK Sumsel
Jl. Toman 7 No.9
Perum Sako
Palembang-30151
Sumatera Selatan
T. 081373871268-81273919583
--------------
[Pekanbaru]
Yahya Subhan, SE, H
PT. CVSK PWK RIAU
Jl Hasanudin No 17 A Rengat
Pekanbaru,+62-81268338415
HP +62-81572527115
--------------
[Jakarta Selatan]
Dewi Nuraini, SP
PT.Permata Makmur Sejahtera
Jl. Mujair Raya No 5
Jatipadang
Pasar Minggu
Jakarta Selatan
+62-21-78838189
--------------
[Jakarta Selatan]
Nengah Sukerja, IR
Jl. Raya Lenteng Agung
Timur Baru No.18
Jagakarsa
Jakarta Selatan
Ph; +62-21-78888673-98925989
--------------
[Sumatera Utara]
M. Sirait
Jl. Puskesmas Ds.Sei Piring
Kec. Pulau Rakyat
Asahan
Sumatera Utara
T. +62-623-355271
--------------
[Bandar Lampung]
Hayat Sulaiman,IR,MM
Jl. Slamet Riyadi No.5
Bandar Lampung
T. +62-21- 8464810
--------------
[Bandung]
PT. Cipta Visi Sinar Kencana
Sonson Garsoni, Ir.
Jl. Pungkur No 115,
BANDUNG-40251
Ph : 022-4262235-4262253
Fx : 022-4214084
HP +62-81572527115
--------------
Binaan Posko Hijau
[Gerakan Indonesia Hijau Foundation]
LM3 Model GMIM Nafiri Manado
[Erisman Panjaitan,SE]
Sulawesi Utara
--------------
LM3 Model Ponpes Al-Izzah
[Drs.Ery Supardi]
Balikpapan-Kalimantan Timur
--------------
LM3 Ponpes Asy-Syifa
[H.Cholik H.Senen, ST]
Musi Banyuasin Sumatera Selatan
--------------
Mitra NGO
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan
Kerjasama Antardaerah [Lekad]
Jl. Empu Sendok No.21
Kebayoran Baru-Jakarta Selatan
--------------
[Kalimantan Timur]
H.Andi Abdul Azis
Jl. Inpres III No.31a/20 RT.15
Balikpapan
HP. +6285246619489
HP. +6281348414127
--------------------
[Jakarta Selatan]
H. Asrul Hoesein
Jl. H.Muhi VIIIB RT 07 RW 04 No. 14
Pondok Pinang
Kebayoran Lama
Jakarta Selatan
HP. +6281287783331
HP. +628119772131
--------------------
[Jakarta Pusat]
PT. Xaviera Global Synergy
Wilda Yanti
HP:081314246402, Wilda
HP: 08119772131, Asrul
Artha Graha Building, 6th Floor
Jl. Jend.Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
--------------------
WebDesain & Webmaster:
Asrul Program Communication
Golden Centrum Building
JL. Majapahit Blok UV
HP: 08119772131
081287783331
Jakarta-10160
Indonesia
--------------------
Green Indonesia Foundation
NusaLoka - Sektor 14.4
JL. Flores I
Blok L7/8 BSD
Telp/Fax : 021-5378672
Kota Tangerang Selatan-15321
HP: 08119772131
081287783331
08119111131
Indonesia
--------------------

Social Entrepreneur Visitor'S

Social Entrepreneurs VISITOR
Check Google Page Rank
Rek.PP; 1363-1135-4919-6502-3777[HAH]
Ziddu AC; 2009-07-30[HAH]
NPWP;16.214.559.3-801.000[HAH]
Passport;A3129426[HAH]Lama
Passport;B8621264[HAH]Baru
BCA; A/C;7310998855[AH]
CIMB Niaga; A/C; 0170118206183 [AH]
BMMD;A/C:1520008773331[HAH]
IDCard/KTP; 737111-070462-0004[AH]
AmazonID _trashandentre-20[HAH]
Review http://asrulhoesein.blogspot.com on alexa.com Locations of visitors to this page

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP