1. Pengertian Narkotika
Narkotik ditemukan tahun 2000 SM di Samaria. Bentuk dan jenisnya masih dari sari opium (candu). Narkoba singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya, sering juga disebut NAZA (narkotika dan zat adiktif lainnya), nama lainnya NAPZA (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya). Sedangkan Narkotika berasal dari kata narkoum (bahasa Yunani). Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Jenis narkotika meliputi 3 golongan :
a. Golongan Opoida (alamiah) berbentuk candu atau getah pohon papaver somniterum (morfin, kodein). Heroin adalah jenis obat terlarang yang sangat keras dengan kadar zat adiktif yang tinggi, berbentuk butiran, tepung atau cairan. Jenis heroin yang populer saat ini adalah “putauw”. Heroin/putauw dapat “menjerat sipemakainya” dengan sangat cepat baik terhadap fisik maupun mentalnya. Bila penggunaannya dihentikan atau dikurangi akan menimbulkan rasa sakit disertai kejang-kejang, kram perut, sawan (rasa mau pingsan), menggigil disertai muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, hilang nafsu makan dan kehilangan cairan tubuh. Istilah heroin lebih dikenal dengan nama putau, putih bedak, pete dan etep.
b. Golongan kanabis (ganja atau marihuana) diperoleh dari tanaman canabis sativa. Ganja dapat menimbulkan ketergantungan mental yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam jangka waktu cukup lama. Bahaya yang ditimbulkan ganja/canabis adalah ; hilangnya konsentrasi, peningkatan denyut jantung, kehilangan keseimbangan dan koordinasi tubuh, rasa gelisah dan panik, depresi, kebingungan atau halusinasi. Istilah ganja lebih dikenal dengan nama cimeng, gele, rumput, jayus, gujelek, mangga, daun.
c. Golongan Kokain.
Kokain diambil dari pohon Koka berbentuk serbuk putih atau tablet, rasanya agak pahit, kalau ditaruh diujung lidah akan terasa tebal. Biasanya kokain digunakan untuk anestesi. Kalau disalahgunakan maka denyut jantung menjadi cepat, tekanan daraha meningkat, gemetar, kejang, memperlihatkan perilaku psikotik.
2. Pengertian Psikotropika
Psikotropika adalah zat adiktif yaitu zat yang dapat mempengaruhi pikiran, perilaku dan perasaan serta bersifat adiktif. Psikotropika adalah sejenis zat yang telah diolah dengan proses kimia, berbentuk tablet dan kapsul.
Psikotropika terdiri atas 3 golongan yaitu :
a. Golongan Depresan (obat penenang, obat tidur). Efeknya menekan susunan saraf pusat. Menurunkan kesadaran, memperlambat gerakan / pembicaraan / denyutnadi / jantung dan pernafasan.
b. Golongan Stimulan (amfetamin, extacy, shabu-shabu). Efeknya merangsang susunan saraf pusat. Meningkatkan kewaspadaan, mempercepat pembicaraan, jadi lebih aktif, menigkatkan tekanan darah dan mempercepat denyut nadi dan jantung, sebadai obat tidur.
c. Golongan Halusinogenik (LSD, Psilosibin). Efeknya menimbulkan gangguan jiwa yaitu mengubah persepsi, menimbulkan wahana (keyakinan yang salah dan tidak sesuai dengan realitas dan sukar dikoreksi), antara lain halusinasi pendengaran, penglihatan.
3. Zat Adiktif Lainnya
Yang termasuk zat adiktif lainnya adalah :
a. Minuman keras, yaitu miniman beralkohol, zat adiktifnya bernama etanol, yang efeknya memabukkan, jalan sempoyongan, lepas kendali diri, gemetar, gangguan kesadaran, kejang-kejang, menimbulkan kerusakan pada otak, syaraf, jantung, lambung dll.
b. Rokok mengandung racun / zat berbahaya bagi tubuh. Mengandung tidak kurang dari 4000 senyawa, antara lain tar, nikotin, karbon monoksida, karbon dioksida serta zat-zat lainnya.
Bila rokok dihisap, nikotin dalam asap akan mempengaruhi pernafasan. Pernafasan akan bertambah cepat, begitu pula dengan denyut jantung, serta menjadikan orang merasa tidak lapar. Orang yang merokok cenderung menghisap rokok makin banyak dan semakin sulit untuk menghentikannya, bila berhenti akan mudah resah, mudah tersinggung dan sulit berkonsentrasi.
Makin banyak merokok, makin besar kemungkinan menderita penyakit jantung koroner. Selain merugikan diri sendiri merokok juga merugikan kesehatan orang disekitarnya, karena asap rokok yang dihirup tersebut, sama bahayanya dengan asap rokok yang dihisap oleh perokok. Maka orang yang menghirup asap rokok tersebut dinamakan perokok pasif.
Akibat merokok memang tidak kelihatan langsung seperti narkoba, tapi menyerang secara pelan-pelan namun pasti mematikan, karena orang yang sudah biasa meroko sulit dihentikan dan kemungkinan akan meningkat kepada penggunaan zat yang lebih tinggi lagi seperti minum minuman keras dan narkoba. Itulah sebabnya merokok disebut pintu gerbang narkoba.
Pada waktu merokok kita menghisap kurang lebih 4000 bahan kimia. Bahan-bahan kimia tersebut yaitu :
1. Hydrogen Cyadine. Adalah racun yang digunakan untuk pelaksanaan hukuman mati, terletak du abu sisa pembakaran rokok.
2. Acetone dan Toluidine juga terletak pada sisa pembakaran rokok.
3. Ammonia adalah bahan yang dipakai dalam pembersih lantai. Bahan ini terdapat dalam bara rokok.
4. Metanol adalah zat yang digunakan dalam bahan bakar roket, letaknya dibawah ammonia.
5. Toluene (pelarut industri) dan Arsenik (racun semut putih).
6. Pyrene, Dibenzacridine, Polonium-210 adalah bahan-bahan yang dapat menyebabkan kanker.
7. Naptralene (kapur barus) dan Butane (bahan bakar korek api).
8. Cadmium adalah bahan yang dipakai dalam accu mobil.
9. Carbon Monoxide (gas beracun yang dikeluar dari knalpot), Viny Chloride (bahan plastik PVC), dan Benzopyrene yang terdapat pada busa rokok atau pangkal rokok.
c. Kopi mengandung zat kafein (zat adiktif yang ada pada kopi). Kopi dibuat dari biji tanaman kopi yang mengandung kafein, juga terdapat pada the, cokelat, beberapa soft drink. Secara medis, kafein yang terdapat dalam kopi tergolong zat psikoaktif, yaitu sejenis zat perangsang (stimulan) otak. Satu atau dua cangkir kopi dapat membuat orang menjadi semangat dan mampu berfikir dan bertindak lebih cepat serta membuat tetap terjaga walaupun letih. Efek dari kopi yang lain adalah dapat meningkatkan kerja jantung, naiknya tekanan darah, penyempitan pada pembuluh darah.
d. Penyalahgunaan benda-benda dengan cara dihirup/penyalahgunaan inhalen/ sniffing. Penyalahgunaan inhalen adalah penyalahgunaan benda-benda dengan cara menghirup uap dari lem / thinner dan zat sejenisnya. Bahaya yang ditimbulkan : hilangnya daya ingatan, tidak mampu berfikir, mudah memar dan berdarah, kerusakan pada sistem syaraf pusat, kerusakan hati dan jantung, sakit diperut dan sakit saat mengeluarkan air seni, kram otot atau batuk-batuk. Dikenal dengan sebutan “ngelem” dan kegiatan ini biasanya menghirup benda-benda sejenis lem, zat pelumas (tinner cat) atau zai lain sejenisnya.
4. Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Dalam kurun waktu akhir-akhir ini penyalahgunaan narkoba / narkotika sebagian digunakan oleh kaum remaja, khususnya anak-anak remaja dikota-kota besar. Menurut hasil penelitian ilmiah Dr. Grahan Baliane (psikiater), mengemukakan bahwa biasanya seorang remaja menggunakan narkoba dengan beberapa sebab yaitu :
a. Untuk membuktikan keberaniannya dalam melakukan tindakan-tindakan berbahaya seperti ngebut, berkelahi, bergaul dengan wanita dan lain-lain.
b. Untuk menunjukkan tindakan menentang otoritas orang tua, guru, dan norma-norma sosial.
c. Untuk mempermudah penyaluran dan perbuatan seks.
d. Untuk melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman-pengalaman emosional.
e. Untuk mencari dan menemukan arti hidup.
f. Untuk mengisi kekosongan, kesepian, dan kebosanan.
g. Untuk menghilangkan frustasi dan kegelisahan hidup.
h. Untuk mengikuti kawan-kawan dan sekedar iseng-iseng.
5. Upaya Yang Ditempuh Agar Terhindar Dari Penyalahgunaan Narkoba
Pergaulan bebas dewasa ini oleh orang dianggap modern. Kesalahan persepsi seperti itu mengakibatkan banyak terjadi perubahan-perubahan nilai-nilai dalam masyarakat. Yang tadinya dianggap baik, sekarang dianggap kolot, ketinggalan zaman, tidak gaul dan sebagainya, yang tadinya dianggap tidak baik, tabu, tidak boleh dilakukan, sekarang dianggap sah-sah saja, bahkan modern. Perubahan nilai-nilai seperti tersebut yang menyebabkan anak-anak remaja yang masih angat rentan cara berfikirnya merasa bingung, mana yang boleh dilakukan. Karena pengaruh yang negatif itu lebih dominan, akhirnya terbawalah mereka keseret kedalam pergaulan bebas, terutama penyalahgunaan narkoba.
Kita pelajari harus bisa memilah dan memilih, mana pergaulan yang boleh diikuti dan mana yang dilarang dengan cara :
a. Berpatokan pada ajaran agama dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Kalau menurut agama tidak benar, walaupun itu enak, bagus dan modern, tetap hal itu tidak boleh dilakukan.
b. Senantiasa menjunjung tinggi nama baik keluarga dan martabat bangsa.
c. Selalu mengikuti petunjuk-petunjuk tentang etiket bergaul.
d. Harus mempunyai prisip yang kuat, sehingga tidak terbawa pengaruh pergaulan yang tidak baik. Berani menolak ajakan yang menyesatkan dengan pengendalian diri.
Selain yang telah disebutkan diatas, ada 2 upaya lagi yang bisa ditempuh dalam menghindarkan diri dari pengaruh penyalahgunaan narkoba yaitu upaya lahir dan upaya batin.
Upaya lahir maksudnya adalah upaya-upaya yang bisa dilakukan dengan fisik, serta menambah pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Mendiskusikan nya dengan teman atau orang tua tentang sejauh mana bahayanya, mengikuti berita-berita di mas media, baik cetak maupun elektronik. Menjaga kesehatan fisik dan mental agar senantiasa sehat dan bugar waspada terhadap obat-obatan, makanan dan minuman yang kemungkinan mengandung zat berbahaya, mempunyai prinsip yang kuat, tidak terpengaruh oleh ajakan atau tawaran teman tentang narkoba. Berani menyatakan “tidak” kepada orang-orang yang berusaha membujuk kita, untuk menggunakan narkoba.
Upaya batin artinya upaya-upaya yang bisa dilakukan dengan mental atau jiwa kita, seperti selalu beribadah dan berdo’a kepada Tuhan Yang Maha Esa agar senantiasa dilindungi dari bahaya penyalahgunaan zat serta meningkatkan IMTAQ.
6. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba oleh kaum remaja merupakan bahaya yang sangat serius dan mengancam masa depan suatu bangsa. Banyak masalah yang timbul secara langsung berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Bahkan hampir sebagian besar aspek kehidupan mendapat pengaruh langsung atau tidak langsung dari bahaya penyalahgunaan narkotika antara lain :
a. Stabilitas Nasional.
Dalam negara yang sedang berkembang, menghadapi ancaman / rongrongan lebih besar dibanding dengan negara yang sudah maju. Rongrongan berasal baik dari dalam negeri maupun dari negara lain yang tidak puas / tidak suka. Dengan keadaan ini, maka narkotika dapat dijadikan alat untuk menjatuhkan negara berkembang itu.
b. Kriminalitas.
Pengedaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana ancaman hukuman yang sangat berat, bahkan hukuman mati. Namun demikian, tidak sedikit orang yang melakukannya dengan maksud tertentu, karena hal tersebut dianggap dapat memberikan keuntungan dan kesenangan. Akibatnya tidak sedikit orang yang terseret kepada tindak kriminal.
Para pecandu narkoba tidak segan-segan menghabiskan apa yang dimilikinya, kemudia milik keluarga, milik tetangga dan tidak sedikit kasus pencurian, pembunuhan, pemerkosaan dilakukan oleh penyalahgunaan narkoba / narkotika.
Penyalahgunaan narkoba diancam dengan :
- UU RI No. 22 Th 1977 (1 Sep 1977) tentang Narkotika
- UU RI No. 5 Th 1977 (1 Sep 1977) tentang Psikotropika
c. Pendidikan
Pengaruh penyalahgunaan narkotika sudah banyak terjadi dilingkungan sekolah. Banyak pelajar yang memulai bahkan sudah tahap ketagihan. Hal ini berawal dari kebiasaan merokok, kemudian meningkat dengan ganja.
d. Generasi Muda
Generasi muda adalah generasi penerus yang bertugas untuk meneruskan perjuangan bangsa. Dalam sejarah kita dapati bahwa keberhasilan suatu bangsa ditentukan oleh generasi mudanya. Keprihatinan saat ini adalah banyaknya panti perawatan untuk pecandu narkotika, yang mana pada umumnya penghuninya adalah generasi muda. Kalau generasi mudanya hancur maka bangsa itupun akan mudah sekali jatuh. |
0 komentar :
Posting Komentar