Implementasi Zakat
Pelaksanaan zakat didasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat pada surat At- Taubah ayat 60 yang menjelaskan tentang kelompok orang yang berhak menerimanya (mustahiq) dan ayat 103 yang menjalaskan tentang Pentingnya zakat untuk diambil (dijemput) Oleh para petugas (Amil ) zakat. Demikianlah pula petunjuk yang diberikan oleh Rasulullah SAW kepada muadz bin Jabal ketika diutus ke yaman, beliau mengatakan "..Jika mereka telah mengucapkan dua kalimah syahadat dan melaksanakan shalat, maka beritahukanlah bahwasannya Allah SWT telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakirnya?.."
Seperti telah dikemukan di atas dan juga berdasarkan petunjuk Al-Qur'an, hadits nabi dan pelaksanaannya di zaman khalifah Rasyidah, bahwa pelaksanaan zakat bukanlah sekesar amal Karikatif (kedermawanan) , tetapi merupakan kewajiban yang bersifat otoriatif (ijbar), maka zakat tidaklah seperti shalat, shaum, dan ibadah haji yang pelaksanaan diserahkan kepada individu masing-masing (sering disebut sebagai masalah dayyani ), tetapi juga disertai keterlibatan aktif dari para petugas yang amanah, jujur, terbuka, dan profesional yang disebut amil zakat (sering disebut sebagai masalah qadla'i). Pengelolaan zakat melalui lembaga amil zakat didasarkan pada beberapa pertimbangan.
Pertama, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat, Kedua, menjaga perasaan rendah diri para mustahiq apabila berhadapan langsung untuk menerima haknya dari para muzakki. Ketiga untuk mencapai efisiensi, efektivitas dan sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada di suatu tempat. Keempat, untuk memperlihatkan syiar Islam dan semangat penyelenggaraan negara dan pemerintah yang Islami. Sebaliknya, jika pelaksanaan zakat itu begitu saja diserahkan kepada para muzakki, maka nasib dan hak-hak orang miskin dan para mustahiq lainya terhadap orang-orang kaya tidak memperoleh jaminan yang pasti.
Asas operasional dan pelaksanaan zakat seperti dikemukan di atas tidak mengabaikan sifat dan kedudukan zakat itu sendiri sebagai ibadah yang harus dilaksanakan atas dasar kesadaran, keiklasan dan ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT. Dengan demikian atas ikhlas dan sukarela tetap dominan dalam pelaksanaan zakat sebagaimana yang berlaku pada zaman Rasulullah SAW, Khulafur Rasyidin dan pemerintah Islam dibelakangnya.
Harta yang Harus di keluarkan Zakatnya
Secara eksplisit Al-Qur'an dan Hadist menyebutkan beberapa jenis harta benda yang harus dikeluarkan zakatnya, spertinya hasil pertanian ( QS 6 :141 ) , emas, dan perak ( QS 9:34-35 )binatang ternak ( berbagai hadist nabi ), Perdagangan ( Hadist nabi ) Rikaz (Al hadist). Tetapi Al-Qur'an juga menggunakan istilah yang bersifat umum untuk harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu al amwaal ( harta benda, seperti tergambar dalam QS 2 :267 ) Berdasarkan kepada nash umum tersebut dan juga ayat serta hadist lain, para ulama menganalogikan kewajiban zakat pada benda-benda dan penghasilan serta perusahaan tertentu, yang contohnya pada zaman nabi belum ada seperti zakat profesi dan zakat perusahaan.
Zakat Perusahaan dan Saham
Landasan kewajiban zakat pada perusahaan berpijak pada dalil yang bersifat umum, seperti termaktub dalam firman Allah SWT
Hadits tersebut pada awalnya hanya berkaitan dengan perkongsian hewan ternak, akan tetapi para ulama mengaplikasikannya sebagai qiyas (analog) untuk perkongsian yang lain.
Berdasarkan ini, keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha kemudian menjadi badan hukum atau syakhsiyyah I'tibariyyah. Sebab diantara individu itu kemudian timbul transaksi, meminjam, menjual, berhubungan pihak luar, dan menjalin kerja sama. Segala kewajiban dan akhirpun dinikmati bersama, termasuk didalamnya kewajiban kepada Allah dalam bentuk Zakat. tetapi diluar zakat perusahaan, tiap individu juga wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan penghasilan dan nisbahnya.
Secara umum berbagai bentuk dalam pola pembayaran dan penghitungan zakatnya mengacu pada pola pembayaran dan perhitungan zakat perdagangan. Adapun nisab zakat perdagangan sebagaimana pendapat kebanyakan ulama adalah senilai nisab emas dan perak yaitu 85 gram emas ( pendapat paling mu'tabar) sedangkan tarifnya adalah 2,5 % dari aset bukan dari keuntungan. Landasan perhitungannya adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ubaid dalam kitab Al-amwaal: " Apabila telah sampai batas waktu membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang ( kas) ataupun barang yang siap diperdagangkan (Persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang, kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki "
Dari penjelasan di atas, maka pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban lancar atas aktiva lancar. Metode perhitungan ini biasa disebut dengan metode sya'iyyah " Yang perlu diperhatikan dalam perhitungan zakat perusahaan adalah pentingnya melakukan berbagai koreksi atas nilai aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek yang kemudian disesuaikan dengan ketentuan syari'ah, seperti koreksi atas pendapatan bunga, dan pendapatan haram serta subhat lainnya. Sedangkan aset tetap tidak termasuk yang diperhitungkan ke dalam harta yang dikenakan zakat, karena aset tersebut tidak untuk diperjual belikan. Zakatnya adalah selisih kali 2,5%. Adapun mengenai zakat saham, landasan hukum kewajiban zakatnya sama dengan landasan kewajiban zakatnya pada perusahaan tersebut diatas, sebab memang saham itu terkait dengan kegiatan perusahaan.
Merujuk pada hasil rumusan dan fatwa simposium zakat International di kuwait pada tanggal 29 rajab 1404H/30 april 1994 bahwa zakat saham itu memperhatikan dua hal pokok:Pertama, Apabila perusahaan itu telah mengeluarkan zakatnya. maka bagi para pemegang saham perusahaan tersebut, tidak wajib lagi mengeluarkan zakatnya. Kedua, Jika perusahaan tidak mengeluarkan zakat perusahaan, maka bagi para pemegang saham wajib mengeluarkan zakatnya sesuai dengan kepemilikan saham.
[berbagai-sumber;asrulhoeseinbrotherblog_tagWawasanIslam]
0 komentar :
Posting Komentar