Zakat Mensejahterakan Masyarakat (1)
Dapatkah zakat mensejahterakan masyarakat? Jawabnya adalah YA dan TIDAK. Ya, karena zakat merupakan instrumen yang memastikan kekayaan juga beredar di kalangan orang tak mampu. Tidak, apabila zakat hanya disalurkan tanpa dikelola.
Yang pertama dapat dilakukan oleh setiap individu. Artinya siapapun kita, zakat kita dapat langsung kita belikan beras, minyak, sewa rumah, biaya dokter dan obat, uang sekolah dan seterusnya. Ini pekerjaan yang tidak rumit.
Namun meski terhindar dari lapar, si penerima tetap tidak mampu berdiri sendiri dan akan kembali membutuhkan atau meminta pertolongan. Karena esensi zakat adalah memberdayakan, maka pekerjaan itu tidak selesai. Kebutuhan kedua harus dipenuhi.
Zakat dapat kita kumpulkan dulu, atau kumpulkan bersama beberapa rekan, kemudian kita serahkan sebagai modal usaha. Harapannya dengan itu, mereka dapat memperoleh hasil sendiri dan berhenti bergantung pada orang.
Namun sekali lagi, kita tidak boleh berharap bahwa Allah akan menjaga benih yang kita sebar tapi kita tinggal begitu saja. Dalam ikhtiar, menjaga, merawat dan melindungi benih sama krusialnya dengan menyebar benih.
Bagi pengusaha kelas mikro, modal saja tidak mencukupi. Data empiris menunjukkan hanya 1 dari 15 usaha yang berhasil melewati usia 6 bulan tanpa pendampingan, selebihnya berhenti dan mati meski setelah diseleksi diawal. Begitu banyak faktor yang terlibat dalam proses kegagalan tersebut. Niat membantu saja ternyata tidak cukup
Pendampingan adalah kunci. Ketika anda dihimpit lapar disatu sisi sedang anda memiliki usaha disisi lain, adalah wajar apabila suatu ketika modal anda tergerus kebutuhan hidup anda. Akhirnya, modal habis dan anda kembali tak berdaya.
Pendampingan tidak memastikan usaha berhasil. Pendampingan memastikan bahwa terdapat cukup untuk kesempatan untuk terhindar dari masalah dan menemukan solusi atas masalah.Kesempatan itu adalah modal untuk berkembang Pendampingan menggantikan peran krusial kita lainnya: alokasi waktu dan tenaga.
Pendampingan tidak hanya berlaku untuk ekonomi dan individu, tetapi juga untuk masyarakat. Contoh: banyak keluarga di hinterland yang telah menyekolahkan anaknya – atas biaya sendiri- di SMA di kota-kota di Pulau Jawa. 5-6 tahun yang lalu, sangat umum dijumpai orang tua yang tidak mendorong anaknya sekolah SMP.
Pertumbuhan jumlah sekolah di hinterland adalah salah satu faktor. Namun penempatan Dai Pulau secara permanen ditengah masyarakat nyata-nyata berperan besar. Pembinaan melalui kunjungan 1-2 kali / bulan terbukti tidak berhasil. Komunikasi intensif dari Dai yang menetap lebih efektif merubah cara pandang kebanyakan masyarakat.
Program penempatan Dai di kampung-kampung di hinterland, paguyuban pedagang binaan di Batam, program pemantauan beasiswa adalah pendampingan.
Memulai Perubahan
Pertanyaan mendasar adalah: apakah kita secara individu mampu melakukan pendampingan? Untuk skala besar: tidak Inilah salah satu argumen mengapa Islam memperkenalkan AMILIN dalam konteks pemberdayaan zakat.
Islam dari awal menyadari bahwa pengelola (amil) merupakan kunci. Mengapa? Karena ia melakukan fungsi perencaan, pelaksanaan dan evaluasi – fungsi-fungsi vital dalam pemberdayaan.
Dengan menyerahkan zakat anda ke amil (negara atau lembaga yang diakui negara) anda secara sistematis sesungguhnya membangun pondasi strategis bagi:
Pertama, perbaikan pengelolaan zakat. Sebagai donatur anda dapat secara bertahap ’memaksa’ pengelola memperbaiki manajemen dan akuntabilitas lembaga. Tujuannya agar hasil pengelolaan lebih efektif.
Kedua, perbaikan akses. Dengan bertambahnya dana yang tersedia, terbuka peluang untuk munculnya jejaring-jejaring baru lembaga untuk wilayah yang lebih kecil seperti komplek perumahan. Pada akhirnya, akses terhadap dana zakat dan pendampingan akan jauh lebih mudah,
Ketiga, perbaikan mutu. Dengan bertambahnya pendukung, terbuka peluang bagi lembaga-lembaga untuk melakukan spesialisasi (fokus) pada 1-2 bidang pemberdayaan. Sangat menarik membayangkan munculnya Lembaga A yang secara utuh memberdayakan sisi pendidikan & sosial, Lembaga B pada sisi ekonomi & pendidikan dan seterusnya.
Keempat, perbaikan dukungan. Pada jumlah pengumpulan tertentu, pemerintah dapat ’dipaksa’ untuk berlaku lebih adil pada masyarakat. Adalah menggenaskan menyaksikan bagaimana pemerintah mengalokasikan begitu besar sumber daya pada ibadah haji dan mengesampingkan pengelolaan zakat yang nyata-nyata lebih mendatangkan manfaat bagi masyarakat kebanyakan.
Perubahan harus dimulai dan anda dapat memulainya dengan cara yang sederhana: menyerahkan zakat anda pada Amil Zakat – siapapun nama lembaga tersebut. . [bersambung ke Zakat Mensejahterakan Masyarakat-2]
0 komentar :
Posting Komentar