Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du…
Imam Abu Ja’far Ath Thahawi rahimahullah berkata di dalam kitab Aqidah Thahawiyah, “Pijakan keislaman (seseorang) tidak akan pernah kokoh kecuali apabila dibangun di atas pondasi ketundukan dan penyerahan diri.” Imam Bukhari meriwayatkan dari Imam Muhammad bin Syihab yang terkenal dengan julukan Az Zuhri rahimahullah bahwa beliau mengatakan, “Sumber risalah adalah Allah. Kewajiban Rasul adalah menyampaikan. Sedangkan kewajiban kita adalah bersikap tawakal dan tunduk.”
Perumpamaan antara dalil akal dengan dalil naqli adalah seperti orang awam yang muqallid (hanya mengikuti orang lain) bersama seorang alim yang mujtahid. Apabila orang awam ini mengetahui ada orang awam lain yang lebih tahu daripadanya maka dia pun bertanya tentang suatu perkara kepadanya. Kemudian orang awam tadi menunjukkannya supaya bertanya kepada seorang alim ahli fatwa. Kemudian ternyata pendapat yang disampaikan oleh temannya yang awam itu berbeda dengan fatwa dari ahli fatwa tersebut. Kalau seandainya temannya yang sama-sama awam itu mengatakan, “Yang benar adalah pendapatku, bukan pendapat si ahli fatwa. Karena akulah engkau bisa tahu bahwa dia adalah seorang ahli fatwa. Sehingga apabila engkau lebih mengedepankan pendapatnya daripada pendapatku maka itu artinya engkau telah merusak kaidah dasar yang menjadi pijakanmu untuk bisa mengerti bahwa dia adalah seorang ahli fatwa. Oleh sebab itulah maka hukum cabang yang kau tetapkan juga keliru.” Maka temannya yang awam itu mengatakan, “Ketika engkau persaksikan dan tunjukkan kepadaku bahwa dia adalah seorang ahli fatwa maka itu berarti aku pun turut mempersaksikan kewajiban untuk mengikutinya bukan mengikutimu. Sehingga persetujuanku denganmu dalam hal ilmu itu tidak memberikan konsekuensi aku harus mengikuti pendapatmu dalam semua masalah. Dan kekeliruanmu dalam persoalan yang bertentangan dengan jawaban si ahli fatwa yang lebih berilmu darimu juga tidak melahirkan konsekuensi kalau pengetahuanmu bahwasanya dia adalah ahli fatwa menjadi salah.” Masya Allah!! kalau para muqallid masa kini bisa berpikir sebagaimana muqallid ini maka tenteramlah dunia ini…
Akal yang sehat tentu mengetahui bahwasanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang ma’shum (selalu terjaga dari salah) dalam hal informasi yang disampaikannya dari Allah subhanahu wa ta'ala, sehingga sabda beliau tidak mungkin salah. Oleh karena itulah wajib bagi kita untuk bersikap pasrah dan tunduk serta melaksanakan perintah-perintah beliau. Sebagai umat Islam, kita pun sudah sama-sama mengetahui secara pasti bahwasanya Al Quran telah menegaskan kebenaran sabda-sabda Rasul. Oleh sebab itu apabila Rasul memberikan informasi atau ketetapan tentang suatu perkara maka wajib bagi kita untuk menerima dan melaksanakannya. Kita tidak bisa menolaknya sembari beralasan bahwa apa yang beliau sampaikan itu adalah sesuatu yang tidak masuk akal atau bertentangan dengan rasio kita. Sebab pada dasarnya akal dan rasio kita telah yakin seratus persen bahwa semua yang beliau sabdakan adalah kebenaran. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
“Dan dia tidaklah berbicara dari dorongan hawa nafsunya, akan tetapi ucapannya tiada lain adalah wahyu yang disampaikan kepadanya.” (QS. An Najm: 3-4)
Maka tidak mungkin diperbolehkan ada orang yang mengatakan, “Wahai Nabi, sesungguhnya akal kami telah memastikan bahwa sabda-sabda Anda adalah benar. Akan tetapi seandainya kami menerima semua berita Anda maka itu akan menyebabkan terjadinya pertentangan antara akal kami dengan apa yang anda sampaikan.” Ini berarti orang yang mengucapkan pernyataan seperti ini pada hakikatnya belumlah beriman secara penuh terhadap ajaran yang dibawa oleh Rasul, dan Rasul pun tidak akan ridha dengan sikapnya itu. Karena sesungguhnya akal dan rasio yang dimiliki oleh manusia itu berbeda-beda, sementara kerancuan pemahaman/syubhat yang menghinggapi pikiran manusia sangatlah banyak jumlahnya. Terlebih lagi syaitan terus menerus berupaya membisikkan berbagai was-was dan keragu-raguan kepada telinga manusia. Lalu apa jadinya jika setiap orang diperkenankan untuk mengatakan sebagaimana perkataan orang tadi; menolak sebagian sabda Nabi dengan alasan tidak masuk akal?! Duhai, alangkah mengerikan akibatnya, karena seluruh sendi ajaran Islam akan hilang dan runtuh seketika gara-gara ulah akal-akal manusia yang rusak dan tidak menyadari keterbatasan pikirannya!!! Laa haula wa laa quwwata illa billaah.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ
“Dan tidaklah kewajiban Rasul melainkan sekedar menyampaikan.” (QS. An Nuur: 54)
Allah subhanahu wa ta'ala juga berfirman,
فَهَلْ عَلَى الرُّسُلِ إِلاَّ الْبَلاغُ الْمُبِينُ
“Apakah ada kewajiban bagi Rasul selain memberikan keterangan yang gamblang?” (QS. An Nahl: 35)
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللّهُ مَن يَشَاءُ وَيَهْدِي مَن يَشَاءُ
“Dan tidaklah Kami mengutus seorang Rasul pun kecuali dengan bahasa kaumnya, agar dia menjelaskan (wahyu) bagi mereka. Sehingga Allah berhak menyesatkan orang yang dikehendaki-Nya serta memberikan petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.” (QS. Ibrahim: 4)
Dan ayat-ayat yang berbicara tentang hal ini sangat banyak jumlahnya. Bahkan generasi terbaik umat ini pun telah turut serta mempersaksikan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar telah menunaikan amanah dan menyampaikan risalah dengan sempurna dan gamblang. Sehingga ajaran Islam telah terang benderang, malamnya sebagaimana siangnya, tiada yang menyimpang darinya kecuali orang yang binasa. Beliau telah meminta persaksian para sahabat dalam sebuah perhelatan akbar pada saat haji wada’ di tengah padang Arafah. Dan para sahabat radhiallahu ‘anhum pun mengiakan dan mempersaksikannya. Barang siapa yang mendakwakan bahwa ada salah satu sendi ajaran agama apalagi itu termasuk prinsip dan landasannya kemudian hal itu tidak diterangkan oleh Nabi dengan keterangan yang gamblang dan sempurna maka pada hakikatnya dia telah berdusta atas nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Wallaahul musta’aan (disadur dari Syarh ‘Aqidah Thahawiyah cet Darul ‘Aqidah, hal. 161-163 dengan beberapa penambahan dan pengurangan).
Sabda Nabi Adalah Wahyu
Abdullah bin Amr mengatakan, “Dahulu aku menulis segala sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (karena) aku ingin menghafalkannya. Maka orang-orang Quraisy pun menghalang-halangiku. Mereka mengatakan, “Sesungguhnya kamu telah menulis segala sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia biasa. Beliau terkadang berbicara dalam keadaan marah.” Maka aku (Abdullah bin Amr) menghentikan diri dari menulis (hadits-hadits Nabi). Kemudian kejadian itu aku laporkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda, “Tulislah! Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah keluar dariku melainkan al haq (kebenaran).” (Hadits Shahih, dishahihkan Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 1196, lihat Tafsir Ibnu Katsir VII/340, cet. Maktabah At Taufiqiyah)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan di dalam kitab tafsirnya, “[Dan (Muhammad) tidaklah berbicara menurut kemauan hawa nafsunya] Artinya tidaklah ucapan beliau muncul dari dorongan hawa nafsunya. [Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya]. Artinya, beliau tidak mengikuti sesuatu kecuali apa yang diwahyukan Allah kepadanya, yaitu berupa petunjuk dan ketakwaan. Baik yang terkait dengan dirinya sendiri maupun orang lain. Ayat ini juga menunjukkan bahwasanya As Sunnah (hadits) adalah wahyu dari Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala,
وَأَنزَلَ اللّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ
“Dan Allah telah menurunkan kepadamu (Muhammad) Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. An Nisaa’: 113)
Ini juga menunjukkan bahwa beliau itu terpelihara dari salah (ma’shum) dalam semua berita yang dikabarkannya dari Allah ta’ala dan juga terjaga syariatnya. Perkataan beliau tidak muncul dari hawa nafsu, namun perkataan beliau itu lahir dari wahyu yang diwahyukan kepadanya…” (Taisir Karimir Rahman cet Mu’assasah Ar Risalah, hal. 818)
Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani hafizhahullah mengatakan, “Bila ditilik dari sisi sumbernya, maka tidak diragukan lagi bahwa Al Quran dan As Sunnah berada dalam kedudukan yang sama, karena masing-masing merupakan wahyu dari Allah…” kemudian beliau menyebutkan ayat An Najm di atas (Ma’alim Ushul Fiqih ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 138). Beliau juga mengatakan, “As Sunnah (hadits) itulah yang dimaksud dengan Al Hikmah (yang tercantum dalam ayat, red). Apabila terdapat kata Al Hikmah di dalam Al Quran yang disebutkan secara beriringan dengan kata Al Quran maka yang dimaksud (Al Hikmah di situ) adalah As Sunnah dengan kesepakatan (ijma’/konsensus) ulama Salaf (lihat Al Faqih wal Mutafaqih (1/87,88), Majmu’ Fatawa (3/366, 19/82,175), Mukhtashar Shawa’iq (443), Tafsir Ibnu Katsir (1/190,201,567) dan Wasilatul Hushul (9))
Hal ini seperti yang tercantum dalam firman Allah subhanahu wa ta'ala,
وَأَنزَلَ اللّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ وَكَانَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكَ عَظِيماً
“Dan Allah telah menurunkan kepadamu (Muhammad): Al Kitab dan Al Hikmah, dan Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan karunia Allah adalah sangat besar atasmu.” (QS. An Nisaa’: 113)
Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Yang kudengar dari keterangan para ulama Al Quran, mereka mengatakan bahwa Al Hikmah adalah Sunnah (hadits) Rasulullah.” (Ar Risalah, 78) (dinukil dengan sedikit perubahan dari Ma’alim Ushul Fiqih ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 122)
Sebuah Pelajaran Menarik
Imam Ibnu Katsir membawakan kisah berikut ini di dalam kitab Tafsirnya. Ibnu Mas’ud berkata (menyampaikan isi hadits Nabi), “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mengerik alis dan wanita yang meratakan gigi demi kecantikan sehingga mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta'ala.” Perkataan Ibnu Mas’ud itu pun terdengar oleh seorang wanita dari Bani Asad yang bernama Ummu Ya’qub. Mendengar hal itu maka Ummu Ya’qub mendatangi Ibnu Mas’ud dan mengatakan, “Telah sampai kabar kepadaku bahwa kau mengatakan demikian dan demikian?” Ibnu Mas’ud menjawab, “Apa yang menghalangiku untuk tidak melaknat orang yang sudah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan larangan itu juga tercantum di dalam Kitabullah ta’ala (Al Quran).” Setelah mendengar jawaban Ibnu Mas’ud itu maka wanita itu berkata, “Sungguh aku telah membaca (Al Quran) yang ada di antara dua sampul ini (dari depan sampai belakang). Dan aku tidak menemukan adanya larangan tentang hal itu.” Kemudian Ibnu Mas’ud mengatakan, “Sungguh, jika engkau benar-benar membacanya niscaya engkau akan menemukannya. Tidakkah engkau pernah membaca,
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
“Apa saja yang diberikan Rasul maka ambillah, dan apa saja yang dilarang Rasul maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr: 7)? Maka wanita itu menjawab, “Iya (aku pernah membacanya).” Maka Ibnu Mas’ud mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hal itu…” (lihat Tafsir Ibnu Katsir, VIII/53).
Tidak ِAda Iman Tanpa Ketundukan
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً
“Demi Tuhanmu, sekali-kali mereka tidaklah beriman sampai mereka berhakim kepadamu dalam segala yang mereka perselisihkan kemudian mereka tidak mendapati rasa berat di dalam diri mereka atas apa yang kau putuskan dan mereka pun menerimanya dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisaa’: 65)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Artinya (mereka tidaklah beriman) hingga mau menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara mereka…” Beliau jelaskan, “Dan itu artinya sampai mereka mau menjadikan engkau saja (Muhammad) sebagai pemberi keputusan (hakim) dalam menyelesaikan persengketaan yang ada di antara mereka, dalam urusan-urusan agama maupun urusan-urusan dunia. Dalam urusan agama misalnya apabila ada dua orang yang berselisih dalam menentukan hukum suatu permasalahan syariat. Seorang di antara mereka berdua berkata, “Itu adalah haram.” Sedangkan orang kedua berkata, “Itu halal.” Maka untuk mencari keputusan hukumnya adalah kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tidaklah seorang pun di antara mereka berdua (yang berselisih tadi) dinyatakan beriman sampai mau berhakim kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula seandainya orang-orang berselisih dalam urusan dunia di antara mereka…” Beliau melanjutkan, “Yang jelas seseorang tidaklah dinyatakan beriman (dengan benar) hingga pencarian keputusannya dalam urusan agama maupun dunia adalah kepada (keputusan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kalau ada yang bertanya, “Bagaimanakah berhakim kepada Rasul sesudah beliau wafat?” Syaikh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Maka jawabannya ialah, berhakim kepada beliau sesudah wafatnya ialah dengan cara berhakim kepada Sunahnya shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (Syarh Riyadhush Shalihin, I/587)
Beliau juga menjelaskan bahwa berdasarkan ayat di atas ada 3 syarat yang harus dipenuhi di dalam diri seseorang agar benar keimanannya, yaitu: Pertama, berhakim kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, dia tidak boleh merasa sempit di dalam hatinya terhadap keputusan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiga, dia harus tunduk menerima sepenuhnya dan pasrah secara total terhadap beliau. Beliau mengatakan, “Maka dengan ketiga syarat inilah dia bisa menjadi mukmin. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka bisa jadi dia keluar dari keimanan secara keseluruhan atau bisa juga menjadi menyusut keimanannya. Wallaahul muwaffiq.” (Syarh Riyadhush Shalihin, I/589)
Kami Dengarkan dan Kami Taati
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya ucapan orang-orang yang beriman apabila diajak untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul itu memberikan keputusan hukum di antara mereka hanyalah dengan mengatakan, “Kami mendengar dan kami taat.” Dan hanya merekalah orang-orang yang berbahagia.” (QS. An Nuur: 51)
Syaikh Abdurrahman bin Naashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa sesungguhnya sifat orang yang benar-benar beriman (yaitu yang imannya dibuktikan dengan amalan) apabila diajak untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya supaya Rasul memberikan keputusan di antara mereka niscaya mereka akan mengatakan, “Kami dengarkan dan kami taati”, sama saja apakah keputusan tersebut dirasa cocok ataupun tidak oleh hawa nafsu mereka. Artinya mereka mendengarkan keputusan hukum Allah dan Rasul-Nya serta memenuhi panggilan orang yang mengajak mereka untuk itu. Mereka taat dengan sepenuhnya tanpa menyisakan sedikit pun rasa keberatan. Hakikat kebahagiaan adalah bisa meraih perkara yang diinginkan dan selamat dari bahaya yang ditakutkan. Dan Allah pun membatasi kebahagiaan hanya ada pada orang-orang seperti mereka. Sebab orang tidak akan pernah berbahagia tanpa berhukum kepada Allah dan Rasul-Nya serta taat kepada Allah dan Rasul-Nya (lihat Taisir Karim Ar Rahman, hal. 572)
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً
“Dan tidaklah pantas bagi seorang mukmin maupun mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara kemudian mereka memiliki pilihan lain dalam urusan mereka.” (QS. Al Ahzab: 36)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ayat ini berlaku umum untuk semua urusan. Yaitu apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sebuah keputusan maka tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk menyelisihi hal itu. Dan tidak ada lagi pilihan bagi siapa pun di sini (artinya agama tidak membiarkan dia bebas memilih antara mengikuti Rasul atau tidak, red), tidak ada lagi pendapat atau perkataan yang lain…” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, VI/257). Wallahu a’lam.
***
Penulis: Abu Muslih Ari Wahyudi
Imam Abu Ja’far Ath Thahawi rahimahullah berkata di dalam kitab Aqidah Thahawiyah, “Pijakan keislaman (seseorang) tidak akan pernah kokoh kecuali apabila dibangun di atas pondasi ketundukan dan penyerahan diri.” Imam Bukhari meriwayatkan dari Imam Muhammad bin Syihab yang terkenal dengan julukan Az Zuhri rahimahullah bahwa beliau mengatakan, “Sumber risalah adalah Allah. Kewajiban Rasul adalah menyampaikan. Sedangkan kewajiban kita adalah bersikap tawakal dan tunduk.”
Perumpamaan antara dalil akal dengan dalil naqli adalah seperti orang awam yang muqallid (hanya mengikuti orang lain) bersama seorang alim yang mujtahid. Apabila orang awam ini mengetahui ada orang awam lain yang lebih tahu daripadanya maka dia pun bertanya tentang suatu perkara kepadanya. Kemudian orang awam tadi menunjukkannya supaya bertanya kepada seorang alim ahli fatwa. Kemudian ternyata pendapat yang disampaikan oleh temannya yang awam itu berbeda dengan fatwa dari ahli fatwa tersebut. Kalau seandainya temannya yang sama-sama awam itu mengatakan, “Yang benar adalah pendapatku, bukan pendapat si ahli fatwa. Karena akulah engkau bisa tahu bahwa dia adalah seorang ahli fatwa. Sehingga apabila engkau lebih mengedepankan pendapatnya daripada pendapatku maka itu artinya engkau telah merusak kaidah dasar yang menjadi pijakanmu untuk bisa mengerti bahwa dia adalah seorang ahli fatwa. Oleh sebab itulah maka hukum cabang yang kau tetapkan juga keliru.” Maka temannya yang awam itu mengatakan, “Ketika engkau persaksikan dan tunjukkan kepadaku bahwa dia adalah seorang ahli fatwa maka itu berarti aku pun turut mempersaksikan kewajiban untuk mengikutinya bukan mengikutimu. Sehingga persetujuanku denganmu dalam hal ilmu itu tidak memberikan konsekuensi aku harus mengikuti pendapatmu dalam semua masalah. Dan kekeliruanmu dalam persoalan yang bertentangan dengan jawaban si ahli fatwa yang lebih berilmu darimu juga tidak melahirkan konsekuensi kalau pengetahuanmu bahwasanya dia adalah ahli fatwa menjadi salah.” Masya Allah!! kalau para muqallid masa kini bisa berpikir sebagaimana muqallid ini maka tenteramlah dunia ini…
Akal yang sehat tentu mengetahui bahwasanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang ma’shum (selalu terjaga dari salah) dalam hal informasi yang disampaikannya dari Allah subhanahu wa ta'ala, sehingga sabda beliau tidak mungkin salah. Oleh karena itulah wajib bagi kita untuk bersikap pasrah dan tunduk serta melaksanakan perintah-perintah beliau. Sebagai umat Islam, kita pun sudah sama-sama mengetahui secara pasti bahwasanya Al Quran telah menegaskan kebenaran sabda-sabda Rasul. Oleh sebab itu apabila Rasul memberikan informasi atau ketetapan tentang suatu perkara maka wajib bagi kita untuk menerima dan melaksanakannya. Kita tidak bisa menolaknya sembari beralasan bahwa apa yang beliau sampaikan itu adalah sesuatu yang tidak masuk akal atau bertentangan dengan rasio kita. Sebab pada dasarnya akal dan rasio kita telah yakin seratus persen bahwa semua yang beliau sabdakan adalah kebenaran. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
“Dan dia tidaklah berbicara dari dorongan hawa nafsunya, akan tetapi ucapannya tiada lain adalah wahyu yang disampaikan kepadanya.” (QS. An Najm: 3-4)
Maka tidak mungkin diperbolehkan ada orang yang mengatakan, “Wahai Nabi, sesungguhnya akal kami telah memastikan bahwa sabda-sabda Anda adalah benar. Akan tetapi seandainya kami menerima semua berita Anda maka itu akan menyebabkan terjadinya pertentangan antara akal kami dengan apa yang anda sampaikan.” Ini berarti orang yang mengucapkan pernyataan seperti ini pada hakikatnya belumlah beriman secara penuh terhadap ajaran yang dibawa oleh Rasul, dan Rasul pun tidak akan ridha dengan sikapnya itu. Karena sesungguhnya akal dan rasio yang dimiliki oleh manusia itu berbeda-beda, sementara kerancuan pemahaman/syubhat yang menghinggapi pikiran manusia sangatlah banyak jumlahnya. Terlebih lagi syaitan terus menerus berupaya membisikkan berbagai was-was dan keragu-raguan kepada telinga manusia. Lalu apa jadinya jika setiap orang diperkenankan untuk mengatakan sebagaimana perkataan orang tadi; menolak sebagian sabda Nabi dengan alasan tidak masuk akal?! Duhai, alangkah mengerikan akibatnya, karena seluruh sendi ajaran Islam akan hilang dan runtuh seketika gara-gara ulah akal-akal manusia yang rusak dan tidak menyadari keterbatasan pikirannya!!! Laa haula wa laa quwwata illa billaah.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ
“Dan tidaklah kewajiban Rasul melainkan sekedar menyampaikan.” (QS. An Nuur: 54)
Allah subhanahu wa ta'ala juga berfirman,
فَهَلْ عَلَى الرُّسُلِ إِلاَّ الْبَلاغُ الْمُبِينُ
“Apakah ada kewajiban bagi Rasul selain memberikan keterangan yang gamblang?” (QS. An Nahl: 35)
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللّهُ مَن يَشَاءُ وَيَهْدِي مَن يَشَاءُ
“Dan tidaklah Kami mengutus seorang Rasul pun kecuali dengan bahasa kaumnya, agar dia menjelaskan (wahyu) bagi mereka. Sehingga Allah berhak menyesatkan orang yang dikehendaki-Nya serta memberikan petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.” (QS. Ibrahim: 4)
Dan ayat-ayat yang berbicara tentang hal ini sangat banyak jumlahnya. Bahkan generasi terbaik umat ini pun telah turut serta mempersaksikan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar telah menunaikan amanah dan menyampaikan risalah dengan sempurna dan gamblang. Sehingga ajaran Islam telah terang benderang, malamnya sebagaimana siangnya, tiada yang menyimpang darinya kecuali orang yang binasa. Beliau telah meminta persaksian para sahabat dalam sebuah perhelatan akbar pada saat haji wada’ di tengah padang Arafah. Dan para sahabat radhiallahu ‘anhum pun mengiakan dan mempersaksikannya. Barang siapa yang mendakwakan bahwa ada salah satu sendi ajaran agama apalagi itu termasuk prinsip dan landasannya kemudian hal itu tidak diterangkan oleh Nabi dengan keterangan yang gamblang dan sempurna maka pada hakikatnya dia telah berdusta atas nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Wallaahul musta’aan (disadur dari Syarh ‘Aqidah Thahawiyah cet Darul ‘Aqidah, hal. 161-163 dengan beberapa penambahan dan pengurangan).
Sabda Nabi Adalah Wahyu
Abdullah bin Amr mengatakan, “Dahulu aku menulis segala sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (karena) aku ingin menghafalkannya. Maka orang-orang Quraisy pun menghalang-halangiku. Mereka mengatakan, “Sesungguhnya kamu telah menulis segala sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia biasa. Beliau terkadang berbicara dalam keadaan marah.” Maka aku (Abdullah bin Amr) menghentikan diri dari menulis (hadits-hadits Nabi). Kemudian kejadian itu aku laporkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda, “Tulislah! Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah keluar dariku melainkan al haq (kebenaran).” (Hadits Shahih, dishahihkan Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 1196, lihat Tafsir Ibnu Katsir VII/340, cet. Maktabah At Taufiqiyah)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan di dalam kitab tafsirnya, “[Dan (Muhammad) tidaklah berbicara menurut kemauan hawa nafsunya] Artinya tidaklah ucapan beliau muncul dari dorongan hawa nafsunya. [Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya]. Artinya, beliau tidak mengikuti sesuatu kecuali apa yang diwahyukan Allah kepadanya, yaitu berupa petunjuk dan ketakwaan. Baik yang terkait dengan dirinya sendiri maupun orang lain. Ayat ini juga menunjukkan bahwasanya As Sunnah (hadits) adalah wahyu dari Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala,
وَأَنزَلَ اللّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ
“Dan Allah telah menurunkan kepadamu (Muhammad) Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. An Nisaa’: 113)
Ini juga menunjukkan bahwa beliau itu terpelihara dari salah (ma’shum) dalam semua berita yang dikabarkannya dari Allah ta’ala dan juga terjaga syariatnya. Perkataan beliau tidak muncul dari hawa nafsu, namun perkataan beliau itu lahir dari wahyu yang diwahyukan kepadanya…” (Taisir Karimir Rahman cet Mu’assasah Ar Risalah, hal. 818)
Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani hafizhahullah mengatakan, “Bila ditilik dari sisi sumbernya, maka tidak diragukan lagi bahwa Al Quran dan As Sunnah berada dalam kedudukan yang sama, karena masing-masing merupakan wahyu dari Allah…” kemudian beliau menyebutkan ayat An Najm di atas (Ma’alim Ushul Fiqih ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 138). Beliau juga mengatakan, “As Sunnah (hadits) itulah yang dimaksud dengan Al Hikmah (yang tercantum dalam ayat, red). Apabila terdapat kata Al Hikmah di dalam Al Quran yang disebutkan secara beriringan dengan kata Al Quran maka yang dimaksud (Al Hikmah di situ) adalah As Sunnah dengan kesepakatan (ijma’/konsensus) ulama Salaf (lihat Al Faqih wal Mutafaqih (1/87,88), Majmu’ Fatawa (3/366, 19/82,175), Mukhtashar Shawa’iq (443), Tafsir Ibnu Katsir (1/190,201,567) dan Wasilatul Hushul (9))
Hal ini seperti yang tercantum dalam firman Allah subhanahu wa ta'ala,
وَأَنزَلَ اللّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ وَكَانَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكَ عَظِيماً
“Dan Allah telah menurunkan kepadamu (Muhammad): Al Kitab dan Al Hikmah, dan Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan karunia Allah adalah sangat besar atasmu.” (QS. An Nisaa’: 113)
Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Yang kudengar dari keterangan para ulama Al Quran, mereka mengatakan bahwa Al Hikmah adalah Sunnah (hadits) Rasulullah.” (Ar Risalah, 78) (dinukil dengan sedikit perubahan dari Ma’alim Ushul Fiqih ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 122)
Sebuah Pelajaran Menarik
Imam Ibnu Katsir membawakan kisah berikut ini di dalam kitab Tafsirnya. Ibnu Mas’ud berkata (menyampaikan isi hadits Nabi), “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mengerik alis dan wanita yang meratakan gigi demi kecantikan sehingga mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta'ala.” Perkataan Ibnu Mas’ud itu pun terdengar oleh seorang wanita dari Bani Asad yang bernama Ummu Ya’qub. Mendengar hal itu maka Ummu Ya’qub mendatangi Ibnu Mas’ud dan mengatakan, “Telah sampai kabar kepadaku bahwa kau mengatakan demikian dan demikian?” Ibnu Mas’ud menjawab, “Apa yang menghalangiku untuk tidak melaknat orang yang sudah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan larangan itu juga tercantum di dalam Kitabullah ta’ala (Al Quran).” Setelah mendengar jawaban Ibnu Mas’ud itu maka wanita itu berkata, “Sungguh aku telah membaca (Al Quran) yang ada di antara dua sampul ini (dari depan sampai belakang). Dan aku tidak menemukan adanya larangan tentang hal itu.” Kemudian Ibnu Mas’ud mengatakan, “Sungguh, jika engkau benar-benar membacanya niscaya engkau akan menemukannya. Tidakkah engkau pernah membaca,
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
“Apa saja yang diberikan Rasul maka ambillah, dan apa saja yang dilarang Rasul maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr: 7)? Maka wanita itu menjawab, “Iya (aku pernah membacanya).” Maka Ibnu Mas’ud mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hal itu…” (lihat Tafsir Ibnu Katsir, VIII/53).
Tidak ِAda Iman Tanpa Ketundukan
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً
“Demi Tuhanmu, sekali-kali mereka tidaklah beriman sampai mereka berhakim kepadamu dalam segala yang mereka perselisihkan kemudian mereka tidak mendapati rasa berat di dalam diri mereka atas apa yang kau putuskan dan mereka pun menerimanya dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisaa’: 65)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Artinya (mereka tidaklah beriman) hingga mau menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara mereka…” Beliau jelaskan, “Dan itu artinya sampai mereka mau menjadikan engkau saja (Muhammad) sebagai pemberi keputusan (hakim) dalam menyelesaikan persengketaan yang ada di antara mereka, dalam urusan-urusan agama maupun urusan-urusan dunia. Dalam urusan agama misalnya apabila ada dua orang yang berselisih dalam menentukan hukum suatu permasalahan syariat. Seorang di antara mereka berdua berkata, “Itu adalah haram.” Sedangkan orang kedua berkata, “Itu halal.” Maka untuk mencari keputusan hukumnya adalah kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tidaklah seorang pun di antara mereka berdua (yang berselisih tadi) dinyatakan beriman sampai mau berhakim kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula seandainya orang-orang berselisih dalam urusan dunia di antara mereka…” Beliau melanjutkan, “Yang jelas seseorang tidaklah dinyatakan beriman (dengan benar) hingga pencarian keputusannya dalam urusan agama maupun dunia adalah kepada (keputusan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kalau ada yang bertanya, “Bagaimanakah berhakim kepada Rasul sesudah beliau wafat?” Syaikh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Maka jawabannya ialah, berhakim kepada beliau sesudah wafatnya ialah dengan cara berhakim kepada Sunahnya shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (Syarh Riyadhush Shalihin, I/587)
Beliau juga menjelaskan bahwa berdasarkan ayat di atas ada 3 syarat yang harus dipenuhi di dalam diri seseorang agar benar keimanannya, yaitu: Pertama, berhakim kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, dia tidak boleh merasa sempit di dalam hatinya terhadap keputusan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiga, dia harus tunduk menerima sepenuhnya dan pasrah secara total terhadap beliau. Beliau mengatakan, “Maka dengan ketiga syarat inilah dia bisa menjadi mukmin. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka bisa jadi dia keluar dari keimanan secara keseluruhan atau bisa juga menjadi menyusut keimanannya. Wallaahul muwaffiq.” (Syarh Riyadhush Shalihin, I/589)
Kami Dengarkan dan Kami Taati
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya ucapan orang-orang yang beriman apabila diajak untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul itu memberikan keputusan hukum di antara mereka hanyalah dengan mengatakan, “Kami mendengar dan kami taat.” Dan hanya merekalah orang-orang yang berbahagia.” (QS. An Nuur: 51)
Syaikh Abdurrahman bin Naashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa sesungguhnya sifat orang yang benar-benar beriman (yaitu yang imannya dibuktikan dengan amalan) apabila diajak untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya supaya Rasul memberikan keputusan di antara mereka niscaya mereka akan mengatakan, “Kami dengarkan dan kami taati”, sama saja apakah keputusan tersebut dirasa cocok ataupun tidak oleh hawa nafsu mereka. Artinya mereka mendengarkan keputusan hukum Allah dan Rasul-Nya serta memenuhi panggilan orang yang mengajak mereka untuk itu. Mereka taat dengan sepenuhnya tanpa menyisakan sedikit pun rasa keberatan. Hakikat kebahagiaan adalah bisa meraih perkara yang diinginkan dan selamat dari bahaya yang ditakutkan. Dan Allah pun membatasi kebahagiaan hanya ada pada orang-orang seperti mereka. Sebab orang tidak akan pernah berbahagia tanpa berhukum kepada Allah dan Rasul-Nya serta taat kepada Allah dan Rasul-Nya (lihat Taisir Karim Ar Rahman, hal. 572)
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً
“Dan tidaklah pantas bagi seorang mukmin maupun mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara kemudian mereka memiliki pilihan lain dalam urusan mereka.” (QS. Al Ahzab: 36)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ayat ini berlaku umum untuk semua urusan. Yaitu apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sebuah keputusan maka tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk menyelisihi hal itu. Dan tidak ada lagi pilihan bagi siapa pun di sini (artinya agama tidak membiarkan dia bebas memilih antara mengikuti Rasul atau tidak, red), tidak ada lagi pendapat atau perkataan yang lain…” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, VI/257). Wallahu a’lam.
***
Penulis: Abu Muslih Ari Wahyudi
0 komentar :
Posting Komentar