Dengan lahan yang terbatas dan jumlah penduduk yang padat, pengelolaan sampah yang benar-benar efisien di Singapura sangat diperlukan. Menurut data Singstat, pada tahun 2015, luas wilayah Singapura adalah 719 Km persegi dan dihuni oleh sekitar 5,5 juta penduduk dengan kepadatan penduduk 7.697 penduduk / kilometer persegi.
Jumlah timbulan sampah di Singapura juga dilaporkan meningkat tajam setiap tahunnya. Menurut Singapore National Environmental Agency (NEA), timbulan sampah meningkat dari 1.260 ton/hari pada tahun 1970 menjadi 8.402 ton/hari pada tahun 2015.
NEA adalah lembaga pemerintah Singapura yang bertindak sebagai regulator dalam pengelolaan sampah. Sebagai regulator NEA memiliki kewenangan dalam menyusun rencana pengelolaan sampah, perizinan, pengaturan dan penegakan hukum.
Pengelolaan Sampah Kawasan dengan Reduce, Reuse and Recycle (3R)
Jumlah total timbulan sampah pada tahun 2015 adalah 7.673.500 ton. Dari jumlah tersebut yang berhasil di daur ulang adalah 4.649.700 ton. Dengan demikian tingkat daur ulang untuk berbagai jenis sampah di Singapura pada tahun 2015 adalah 61 %.
Daur ulang dilakukan baik di industri maupun rumah tangga. Daur ulang sampah industri dilakukan untuk jenis sampah bekas bangunan, sampah kebun, copper slag, sampah plastik dan sampah kayu. Daur ulang di komunitas dilakukan di rumah tangga, apartemen, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan.
Sampah yang tidak bisa didaur ulang (sebesar 40 % pada tahun 2014) dibawa ke insinerator sebanyak 37,6 % dan 2,7 % yang tidak bisa diinsinerasi dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Semakau. Sampah yang dibawa ke TPA misalnya sampah bekas bahan bangunan, used slag dan treated sludge (Zerowastesg).
Peranan Swasta dalam Pengumpulan Sampah
Pengumpulan sampah di Singapura dilakukan oleh pihak swasta yang disebut public waste collectors (PWCs). Perusahaan swasta tersebut diseleksi melalui tender terbuka untuk melayani 7 wilayah geografis di Singapura. Tender terbuka untuk perusahaan yang memenuhi kriteria pre-kualifikasi, yaitu:
- Perusahaan tidak pernah melanggar hukum lingkungan;
- Perusahaan Singapura dengan modal minimal 3 juta dollar Singapura;
- Memiliki pengalaman dalam pengumpulan sampah untuk minimal 100.000 penduduk dalam satu tahun.
Tarif pengumpulan sampah di Singapura bervariasi tergantung sumbernya. Untuk sektor Pasir Ris- Tampines misalnya, apartemen tarifnya $ 7,49 / bulan, tempat tinggal yang bertanah (landed residential) $24,81 / bulan dan kios pasar $54,71 /bulan.
Dari Landfill Ke Waste to Energy
Pada tahun 1960-an dan 1970-an, Singapura mengandalkan sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah (landfill) untuk menangani sampah yang dihasilkan di negara pulau tersebut. Namun sejak akhir tahun 1970-an mereka menyadari bahwa dengan terbatasnya lahan yang mereka miliki, diperlukan metode lain.
Mereka kemudian menerapkan metode waste-to-energy (WTE) dengan insinerasi yang diklaim mampu mengurangi volume sampah hingga 90 %. Fasilitas WTE pertama dibangun pada tahun 1979. Saat ini mereka mempunyai empat instalasi WTE yang berlokasi di Tuas dan Senoko serta TPA lepas pantai (offshore landfill) di Semakau. Tarif penggunaan TPA dan fasilitas insinerasi antara $ 77 – 81 per ton.
Best regards,
Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar