Asrul dan Sahabat Korea Selatan (Dok-Asrul) |
Koperasi Pertanian National Agricultural Cooperative Federation (NACF)
Korea Selatan. Pembangunan koperasi pertanian di Korea Selatan
benar-benar dimulai
dari atas (top-down approach) melalui pembentukan NACF (1961) oleh
pemerintah militer sebagai koperasi pertanian tingkat nasional yang
kemudian baru dibentuk koperasi-koperasi pertanian tingkat primer.
Seiring dengan perubahan totaliter ke demokrasi (1987) maka struktur
organisasi koperasi pertanian Korea Selatan yang sejak awal pendiriannya
dikendalikan oleh pemerintah berubah menjadi organisasi ekonomi yang
demokratis. Yang kepengurusan maupun kebijakan usahanya ditentukan oleh
anggotanya sendiri.
Asrul dan Diana di Korea Selatan (Dok-Asrul) |
Dalam kondisi organisasi yang demokratis serta mendapatkan dukungan
pemerintah, maka koperasi pertanian Korea Selatan yang sejak awal hingga
saat ini tetap setia sebagai koperasi pertanian dapat mengembangkan
usaha pelayanan dalam berbagai bidang: produksi, pemasaran, distribusi
serta jasa keuangan (perbankan dan asuransi), tanpa melupakan faktor
pendukungnya berupa pendidikan dan media massa. Dengan volume usaha
sebesar USD 24.687 juta dan aset sebesar USD 199.783 juta (2005), dalam
daftar Global 300 ICA, NACF menempati peringkat 4.
Meskipun koperasi di kalangan para petani Korea Selatan sudah dikenal
pada awla abad 20, tetapi koperasi pertanian seperti yang kita kenal
pada saat ini, baru dimulai pada 1961, yaitu saat pembentukan NACF yang
merupakan gabungan antara koperasi-koperasi pertanian yang telah
dibentuk oleh para petani sendiri dengan Bank Pertanian. Prakarsa
pembentukan NACF ini dilakukan oleh pemerintahan militer sebagai sarana
pembangunan ekonomi di pedesaan.
Asrul di Korea Selatan (Dok-Asrul) |
Langkah NACF selanjutnya, dengan menggunakan sumber daya manusia
koperasi-koperasi pertanian dan Bank Pertanian, adalah turun ke
desa-desa untuk membentuk koperasi-koperasi pertanian tingkat primer.
Dengan demikian boleh dikatakan bahwa pengembangan koperasi pertanian
Korea Selatan didasarkan pada pendekatan dari atas.
Meskipun prakarsa pengembangan koperasi pertanian lebih banyak
dilakukan oleh pemerintah, lambat laun timbul kesadaran di kalangan
petani, bahwa nasib perkembangan koperasi akan lebih banyak ditentukan
oleh mereka sendiri. Dengan dasar pemikiran ini, maka pada tahun 1965
para petani anggota koperasi memprakarsai bangkitnya Gerakan Petani Baru
dengan tujuan meningkatkan pernan petani sebagai pelaku utama dalam
gerakan koperasi pertanian. Gagasan ini baru terwujud pada saat terjadi
perubahan sistem pemerintahan dari pemerintahan militer/ otoriter ke
pemerintahan demokrasi pada tahun 1987. Seiring dengan iklim demokrasi
dalam politik negara, para petani anggota koperasi yang didukung oleh
para cendekiawan dan para ahli juha menginginkan sistem demokrasi dalam
manajemen Koperasi Pertanian Korea Selatan. Oleh desakan dari bawah ini,
NACF kemudian menyelenggarakan seminar dan lokakarya, sejak pertengahan
paruh kedua tahun 1987 hingga akhir tahun 1988. Hasilnya cukup
fenomenal, undang-undang yang menyatakan bahwa pengurus koperasi
pertanian ditunjuk oleh pemerintah dihapus, dan berdasarkan
undang-undang yang baru para petani anggotanya dapat memilih sendiri
ketua/ pengurus koperasi primernya. Demikian pula Presiden/ Ketua NACF
yang semula ditunjuk oleh Presiden Korea Selatan atas rekomendasi
Menteri Pertanian dan Kehutanan, berdasarkan undang-undang yang baru
dipilih langsung oleh para Ketua Koperasi Pertanian Primer. Bahkan
berdasarkan Undang-undang tahun 1994, Ketua NACF harus dari petani
anggota koperasi. Demikian pula kepengurusan koperasi primer, yang
semula ditunjuk pemerintah mulai saati itu dipilih langsung oleh anggota
petani. Pemilihan pengurus secara langsung oleh anggota ini mulai
dilaksanakan sejak 1990.
Selain di bidang kepengurusan, demokratisasi (boleh juga disebut
deofisilisasi) juga terjadi pada penunjukan auditor NACF, yang semula
ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Kehutanan, sekarang dipilih oleh
ketua-ketua koperasi primer, sehingga bisa lebih independen. Sedangkan
CEO (Chief Executif Officer) NACF yang semula ditunjuk oleh Presiden
NACF dengan persetujuan Menteri Pertanian dan Kehutanan sekarang tetap
ditunjuk oleh Presiden NACF tetapi dengan persetujuan Rapat Anggota.
Perencanaan usaha dan anggaran yang semula harus dengan persetujuan
Menteri Pertanian dan Kehutanan sekarang tak lagi demikian, kecuali
untuk bantuan pemerintah, masih harus dengan persetujuan Menteri.
Asrul dan Diana di Korea Selatan (Dok-Asrul) |
Sikap otonom dan kemandirian Koperasi Pertanian Korea Selatan juga
ditunjukan terhadap perdagangan bebas, yang dinilai sangat merugikan
petani anggotanya. Sikap ini dibuktikan ketika pada tahun 1991 koperasi
mengumpulkan tiga juta tanda tangan anggota dan masyarakat dari seluruh
Korea Selatan, dan kemudian pada tahun 1993 koperasi mengirimkan
delegasi ke Jenewa untuk memprotes perdagangan bebas, saat berlangsung
sidang terakhir Putaran Uruguay.
Status otonom yang disandang koperasi pertanian ini juga berpengaruh
positif pada pengembangan usahanya, sehingga untuk dapat melebarkan
sayap usahanya, seperti dalam transportasi, usaha perbankan, investasi
ke perusahaan-perusahaan terkait dengan pertanian serta diversifikasi
investasi dana-dana surplus NACF, dilakukan secara mandiri oleh
koperasi.
Perkembangan Organisasi dan Usala Pelayanan
Dari segi organisasi/ kelembagaan, koperasi pertanian Korea Selatan
selalu berupaya untuk terus meningkatkan efisiensi melalui
restrukturisasi. Jika pada awal pembentukannya terdapat 21.239 koperasi
primer, dengan anggota rata-rata 105 orang, pada 1968 diciutkan melalui
merjer menjadi 16.089 koperasi dengan anggota rata-rata 139 orang.
Sedangkan pada tingkat skunder (thownship level) dari dua
koperasi menjadi 72 koperasi. Pada tahun 1968 itu, kegiatan
koperasi-koperasi primer hanya terbatas pada pemberian pinjaman untuk
modal-modal pertanian dan pembahian pupuk, terutama koperasi sekunder
bergerak dalam kegiatan pelayanan kredit, asuransi, proyek-proyek
pengembangan dan kosultasi.
Diana Asrul di Korea Selatan (Dok-Asrul). |
Dalam upaya untuk terus meningkatkan efisiensi pelayanan kepada
anggota petani, restrukturisasi organisasi terus dilakukan. Pada tahun
1973 koperasi-koperasi primer tinggal 1500 dengan rata-rata anggota per
koperasi sebesar 1400 orang (dari sebelumnya 139 orang pada tahun 1968).
Pada periode ini koperasi-koperasi primer mulai dilibatkan dalam
penyaluran kredit serta pengembangan waserda yang menyediakan kebutuhan
sehari-hari bagi anggota. Mulai tahun 1971, koperasi-koperasi primer
dikembangkan menjadi koperasi serba usaha dengan mengambil alih beberapa
kegiatan kunci dari koperasi tingkat skunder, termasuk pelayanan
asurasni koperasi. Pengambilalihan beberapa kegiatan pelayanan kepada
anggota koperasi petani ternyata berbuah sangat positif, terutama bagi
koperasi primer dalam rangka pelayanan kepada anggota, sehingga NACF pun
kemudian melimpahkan tanggung jawab penjualan polis auransi, pinjaman
jangka menengah dan panjang, demikian pula pinjaman dan asuransi serta
penjualan mesin-mesin pertanian yang sebelumnya ditangani koperasi
skunder kepada koperasi primer. Pengalihan beberapa kegiatan pelayanan
koperasi ini dapat meningkatkan pendapatan koperasi-koperasi primer,
sementara distribusi pupuk, bahan-bahan kimia serta mesin-mesin
pertanian kepada anggota menjadi semakin lancar.
Dengan berkembangnya koperasi-koperasi primer, sebagai koperasi serba
usaha, maka keberadaan koperasi tingkat skunder menjadi tidak efektif
lagi pada tahun 1981 struktur koperasi pertanian Korea Selatan, yang
semula terdiri dari tiga tingkat dirampingkan menjadi hanya dua tingkat
dengan meniadakan koperasi skunder (city/ county cooperative),
yang selanjutnya perannya menjadi kantor cabang NACF. Penghapusan
tingkat skunder yang memungkinkan pelayanan langsung oleh NACF sebagai
koperasi pertanian tingkat induk/ nasional kepada koperasi primer, yang
dikuatkan dengan undang-undang ini, sangat mengurangi biaya operasional
serta meningkatkan efisiensi pelayanan koperasi.
Asrul dan Diana di Korea Selatan (Dok-Asrul) |
Dalam posisinya yang lebih otonom dan independen, Koperasi Pertanian
Korea Selatan lebih leluasa dalam menyeimbangkan usaha pelayanannya
kepada anggota. Pada tahun 1993 misalnya dalam rangka peningkatan
pengumpulan hasil produksi pertanian anggota, NACF telah membangun 181
titik pengumpulan hasil pertanian, 116 gudang berpendingin udara dan 30
pusat penyortiran buah. Pada saat itu juga didirikan kompleks pengolahan
beras modern untuk pengeringan, penggilingan, pengepakan dan pengemasan
hasil panen padi di beberapa daerah. Jumlah pasar swalayan
(supermarket) juga meningkat tajam, dari 38 menjadi 217 buah, warung
pemasaran langsung dari 38 menjadi 151 buah, pusat pengapalan hasil
pertanian dari dua menjadi enam buah. Dalam upaya mengurangi
produk-produk impor dari luar negeri, pada saat itu NACF membangun
sembilan pabrik pengolahan makanan.
Dalam rangka pelayanan kepada anggota petani, NACF tidak hanya
membatasi diri pada pembangunan sarana dan prasarana di dalam negeri,
tetapi juga melalui perdagangan internasional. Sebagai saranan
perdagangan ekspor hasil pertanian anggota dan impor barang kebutuhan
petani seperti mesin-mesin pertanian, obat-obatan dan sebagainya, NACF
pada 1990 mendirikan Korea Agricultural Cooperative Trading Co, dan
juga membuk perwakilan di New York (Amerika Serikat) dan Fokuoka
(Jepang) sebagai pusat pembelian barang-barang kebutuhan petani (Agricultural Product Shopping Center). Untuk memasarkan hasil pertanian anggota dan sekaligus untuk melayani kebutuhan mereka melalui toko serba ada (department store), pasar swalayan (supermarket), pusat jajan makanan (Food Center), NACF mendirikan Korea Agricultural Cooperative Marketing Co. Sementara untuk melayani pupuk kepada petani, NACF memiliki saham sebanyak 70% pada Namhal Chemical Corporation,
pabrik pupuk terbesar di Korea Selatan yang melayani 70% kebutuhan
petani Korea Selatan. Semua perusahaan ini berstatus sebagai subsidiari.
Dakam rangka pelayanan keuangan kepada anggota, NACF memiliki unit
usaha perbankan dan asuransi. Untuk perbankan jumlahnya di tingkat
wilayah/ propinsi ada 17 buah, sedangkan pada tingkat kabupaten (county)
terdapat 155 buah kantor bank yang melayani 1332 koperasi primer.
Kantor-kantor tingkat kota/ kabupaten yang jumlahnya 155 ini menjadi
pusat pelayanan bank tingkat kabupaten melayani enam sampai sepuluh
koperasi primer. Secara keseluruhan kinerja perbankan Koperasi
Pertanian/ NACF merupakan bank komersial terbesar nomor dua di antara 32
bank di Korea Selatan (2000). Dilihat dari depositonya, bank-bank
koperasi merupakan bank terbesar di Korea Selatan (2000). Sedangkan unit
asuransinya, yang merupakan perusahaan asuransi terbesar nomor empat di
Korea Selatan, NACF menawaran 21 jenis asuransi jiwa dan tujuh asuransi
non jiwa.
Diana Asrul di Korea Selatan (Dok-Asrul) |
Usaha prosesing hasil pertanin dilakukan baik oleh NACF maupun
koperasi-koperasi primer anggotanya, yang jumlahnya 64 pabrik pengolahan
hasil pertanian, yang antara lain menghasilkan: bermacam-macam jus
buah, minyak goreng, sayur-mayur, saus, kacang, jamur, kimchi, dsb, yang
banyak di antaranya di ekspor, termasuk ke Indonesia.
Sebagai media suara/ aspirasi petani dan media kebijkan bagi pengembangan pertanian, sejak 1964 NACF menerbitkan Koran Petani (Farmer Newspaper),
yang terbit dua hari sekali dengan tiras sebanyak 300.000 eksemplar.
Sedangkan sebagai sarana pendidikan dan pelatihan bagi staf maupun bagi
pengurus koperasi primer anggotanya, NACF sejak 1962 memiliki Agricultural Cooperative College, yang juga terbuka bagi para mahasiswa untuk menuntut ilmu perkoperasian dan pertanian.
Menurut versi Global 300 ICA, dengan volume usaha (turn over) sebesar USD 24.687 juta dan aset sebesar USD 199.783 juta (2005), NACF yang beranggotakan 1.384 koperasi primer (1.278regional cooperatives/ koperasi padi-padian dan 109 community cooperatives/
koperasi khusus: sayur-mayur, buah-buahan dan sebagainya), dengan
anggota perorangan sebanyak 2.411.272 orang dan memiliki karyawan
sebanyak 15.622 orang itu, menempati posisi nomor empat koperasi kelas
dunia.
Tanggung jawab Sosial
Di samping faktor keuangan, kinerja tanggungjawab sosialnya (cooperative social responsibility) juga menjadi pertimbangan dalam menempatkan NACF pada nomor urut empat Global 300 ICA tersebut.
Dari segi tanggungjawab sosial, NACF memfokuskan kegiatannya pada
aspek kemasyarakatan dan lingkungan. Pada aspek kemasyarakatan, NACF
telah meluncurkan kampanye bagi kemakmuran bersama kota-kota dan
desa-desa pertanian melalui perbaikan kualitas hidup orang-orang kota
dan para petani, dan untuk menjadikan desa-desa pertanian sebagai tempat
yang nyaman dihuni. NACF juga memainkan peranan kunci pada pemeliharaan
budaya lokal dan unik dari setiap wilayah di Korea Selatan. Salah satu
kegiatan NACF yang cukup penting dalam budaya lokal ini adalah program
“Menemukan Akar”, dimana orang-orang dapat menelusuri peninggalan
sejarah bangsa Korea Selatan. NACF juga menyeponsori beberapa kegiatan
tradisional pada tingkat wilayah seperti: Pesta Gingseng, Pesta Padi,
Pesta Lada Merah, Doa bersama pada panen raya. Pada “Hari Orang Tua”
NACF memberikan penghargaan pada putra-putri yang berbakti pada orang
tuanya atau kepada pemuda-pemudi yang menghormati orang yang lebih tua.
Dalam perlombaan mengarang dan melukis bagi anak-anak secara nasional
yang diselenggarakan oleh NACF juga merupakan kesempatan untuk memahami
nilai-nilai pertanian oleh anak-anak Korea Selatan.
Diana Asrul dan Rombongan di Korea Selatan (Dok-Asrul) |
Mengenai kepedulian terhadap lingkungan, NACF membantu mengembangkan
pertanian yang ramah lingkungan dengan mendukung kelompok-kelompok
pertanian koperasi dalam memproduksi hasil pertanian yang ramah
lingkungan, dengan mengembangkan teknologi pertanian dan dengan
memberikan pelayanan pendidikan atau pelatihan kepada petani dan
konsumen NACF juga mendukung pertanian yang ramah lingkungan dengan
memberikan bimbingan manajemen berbasis komputer kepada
kelompok-kelompok pertanian koperasi. Bekerjasama dengan pelaksana
pembangunan pedesaan, NACF melaksanakan proyek perintis untuk sistem
produksi ternak organik dan saranan pertanian yang ramah lingkungan.
NACF juga menawarkan pendidikan manajemen teknologi dan informasi yang
berkaitan dengan pertanian untuk membantu para petani dalam menjaga
keamanan dan penerapan bahan-bahan kimia dan pupuk.
NACF telah menetapkan tanggal 10 November sebagai “Hari Tanah” dan
telah melaksanakan kampanye nasional untuk revitalisasi tanah. Sebagai
bagian dari kampanye tersebut, NACF melakukan tes mengenai kondisi tanah
di seluruh negeri dan menyelenggarakan berbagai seminar mengenai
masalah kondisi tanah tersebut. NACF bersama koperasi-koperasi
anggotanya selalu memantau pembuangan limbah industri dan penyaluran air
kotor yang melanggar hukum.
1 komentar :
KABAR BAIK
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Zara, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 400 juta rupiah (Rp400.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Zaradam@yahoo.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar