Aturan Kantong Plastik Berbayar Tetap Berlaku [dok_Asrul] |
"Memang kebijakannya tidak mudah. Saya minta Direktur Jenderal diperpanjang dulu uji cobanya. Jangan pakai regulasi apa-apa dulu kecuali penjelasan teknis," ujar dia di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Menurut Siti, uji coba tersebut akan diberlakukan hingga akhir tahun. Uji coba ini berlaku bukan hanya di kota-kota besar saja, tetapi di seluruh kabupaten dan kota.
"Kita akan tunggu sampai akhir tahun dari evaluasi seluruh Indonesia. Jadi bagaimana spontanitas, bagaimana dorongan dari bawah, dari pemerintah kotanya atau kabupatennya. Sebab kalau dilihat UU tentang sampah Nomor 18 Tahun 2008 itu kan memang kewenangan kewajiban tanggung jawab tentang sampah sangat jelas di Pemda," jelas dia.
Siti mengungkapkan, selama uji coba yang pertama, kebijakan ini terbukti mampu menurunkan konsumsi kantor plastik masyarakat. Namun penurunnya berbeda-beda pada setiap daerah.
"Ternyata Februari sampai Juni, hasilnya turun, bervariasi. Plastiknya turun ada yang 30 persen. Menurut tempat, menurut toko, menurut lokasi, bervariasi. Karena variasinya tinggi, kita harus perluas lagi supaya dapat potret yang sesungguhnya," kata dia.
Siti menyatakan, selama ini payung hukum dari kebijakan tersebut masih berupa surat edaran (SE). Pihaknya belum bisa memastikan kapan Peraturan Menteria (Permen) sebagai payung hukum yang baku akan diterbitkan.
"Tunggu uji coba dulu. Berbagai pedoman dan ajuan teknis oleh pemerintah pusat diberikan. Tapi kan memberikan pedoman atau aturan teknis harus uji coba dulu di seluruh Indonesia. Indonesia kan bukan kecil," tandas dia.
Sumber: Liputan6
Best regards,
Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar